Abstract:Perkembangan era digital telah mendorong inovasi di sektor jasa keuangan melalui Financial Technology (fintech), khususnya dalam bidang pembiayaan dan kredit digital. Fintech lending menjadi salah satu sektor dengan pertumbuhan…
umbuhan tercepat di Indonesia karena menawarkan kemudahan, kecepatan, serta efektivitas transaksi keuangan yang tidak terbatas oleh ruang dan waktu. PT Commerce Finance dan PT Shopee International Indonesia, di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bekerja sama menghadirkan inovasi berupa Shopee PayLater. Fasilitas ini merupakan pinjaman berbasis teknologi dengan skema pembayaran tertunda serta promosi bunga 0% untuk pinjaman awal dalam jangka waktu 30 hari. Dalam praktiknya, perjanjian Shopee PayLater menggunakan perjanjian baku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun demikian, perjanjian tersebut memiliki kelemahan karena tidak memuat klausula yang secara tegas mengatur tanggung jawab pengembalian pinjaman apabila debitur meninggal dunia. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum, mengingat berdasarkan Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, kewajiban utang debitur tidak hapus karena kematian, melainkan beralih kepada ahli waris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pengembalian pinjaman Shopee PayLater tetap melekat dan dibebankan pada harta peninggalan debitur sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun, perlindungan hukum bagi kreditur belum optimal karena tidak adanya klausula khusus yang mengatur akibat hukum kematian debitur. Oleh karena itu, penerapan asuransi kredit direkomendasikan sebagai bentuk perlindungan hukum preventif guna memberikan kepastian hukum bagi kreditur sekaligus melindungi ahli waris dari risiko beban utang yang berkepanjangan.
Abstract:Payment ID merupakan bagian integral dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 yang dirancang sebagai kode unik sembilan karakter berupa kombinasi huruf dan angka. Sistem ini memiliki tiga fungsi utama: identifikasi…
tifikasi profil pelaku sistem pembayaran secara spesifik, otentikasi data transaksi, dan konektivitas data antara individu dan catatan transaksi secara rinci. Implementasi sistem serupa di negara lain telah menunjukkan dampak ekonomi positif yang substansial. India, melalui kombinasi UPI dan Aadhaar, berhasil menghemat lebih dari $9 miliar dari eliminasi fraud dalam program bantuan sosial. Sistem UPI India kini menangani 18 miliar transaksi bulanan dengan nilai mencapai Rs 24 lakh crore, menguasai 85% ekosistem pembayaran digital nasional. seperti PayNow di Singapura, membuktikan pentingnya landasan hukum yang jelas. PayNow, yang diatur dalam Payment Services Act 2019 dan diawasi oleh Monetary Authority of Singapore (MAS), mengintegrasikan sistem perbankan dan dompet digital melalui satu ID berbasis nomor ponsel atau NRIC, dengan dukungan Personal Data Protection Act (PDPA) 2012 yang kuat. Keberhasilan ini didorong oleh regulasi yang komprehensif, standar keamanan yang ketat, serta pengawasan yang terintegrasi. Regulasi ini menjadikan PayNow sebagai sistem pembayaran instan berbasis identitas tunggal yang dapat dipercaya, dengan proteksi hukum dan keamanan yang terjamin. Sistem ini menghubungkan nomor ponsel, NRIC, atau nomor bisnis dengan rekening bank secara aman, memungkinkan transaksi real-time dan interoperabilitas lintas platform. Dengan demikian, Indonesia perlu memperkuat landasan hukumnya dengan membentuk kerangka hukum nasional yang komprehensif, meliputi aspek perlindungan data pribadi, interoperabilitas, tata kelola teknologi, mekanisme pengawasan, dan pemberdayaan pengguna, agar implementasi Payment ID dapat terlaksana secara aman, inklusif, dan berkelanjutan
Abstract:Dalam kegiatan amal Islam, teknologi finansial (fintech) telah mengubah segalanya, terutama dengan wakaf tunai dan instrumen wakaf berbasis tunai lainnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji cara-cara inovasi penggalangan…
ggalangan dana wakaf digital telah digunakan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat di Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, untuk menentukan variabel apa yang memengaruhi pilihan masyarakat, dan untuk memetakan kesulitan praktis yang telah dihadapi.
Studi ini menggunakan strategi penelitian deskriptif metode campuran, mengumpulkan data kuantitatif dari 15 responden yang dipilih secara acak menggunakan kuesioner terstruktur dan data kualitatif dari 5 informan kunci melalui wawancara mendalam yang dipilih menggunakan prosedur sampel bertujuan. Mayoritas masyarakat bereaksi positif terhadap perubahan digitalisasi wakaf, menurut studi deskriptif. Sembilan puluh tiga persen dari mereka yang disurvei mengatakan teknologi dapat membuat lebih banyak orang terlibat dengan wakaf, dan delapan puluh tujuh persen berpikir platform digital jauh lebih baik daripada cara lama. Kualitas iklan media sosial, kemudahan penggunaan yang dirasakan, atau literasi wakaf digital semuanya berperan dalam tingkat keterlibatan aktual yang rendah (53,3% telah melakukan transaksi). Namun, tantangan utama terhadap penetrasi wakaf digital secara komprehensif meliputi kepercayaan publik terhadap privasi dan keamanan data (60%) atau akuntabilitas dan keterbukaan dalam pelaporan dana (53,3%). Untuk mengubah kesan positif menjadi janji kontribusi berkelanjutan, penelitian ini menyarankan agar nazhir memperluas lingkungan digital terintegrasi mereka melalui kemajuan sistem siber, hubungan strategis dengan organisasi keagamaan lokal, dan pendidikan publik yang terorganisir.
Abstract:Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) donat masih menghadapi kendala dalam penyusunan laporan keuangan yang efektif dan terstruktur, terutama akibat keterbatasan pemahaman akuntansi dan pencatatan transaksi yang…
belum tertib. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pelaku UMKM donat dalam menyusun laporan keuangan sederhana sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK EMKM). Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif melalui wawancara, observasi, dan pendampingan langsung dalam pencatatan serta penyusunan laporan keuangan. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman pelaku usaha terhadap pencatatan keuangan serta tersusunnya laporan laba rugi, laporan posisi keuangan, dan catatan atas laporan keuangan. Pendampingan ini diharapkan dapat mendukung pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan berkelanjutan bagi UMKM donat.
Abstract:UMKM Café Titik Temu Kabupaten Gowa mengalami kendala dalam pencatatan dan penyusunan laporan keuangan akibat sistem yang masih tradisional dan belum terpisah antara keuangan usaha dan pribadi. Kegiatan ini bertujuan memberikan…
mberikan pendampingan penyusunan laporan keuangan melalui proses audit sederhana guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan usaha. Metode yang digunakan meliputi wawancara dan observasi awal, identifikasi dan klarifikasi transaksi, pengelompokan akun, pencatatan dalam jurnal dan buku besar, serta penyusunan laporan keuangan sederhana yang mengacu pada SAK EMKM. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa UMKM Café Titik Temu mampu menyusun laporan laba rugi, laporan perubahan modal, dan laporan posisi keuangan secara lebih sistematis serta memahami kondisi keuangan usaha dengan lebih baik. Pendampingan ini meningkatkan ketertiban pencatatan, pengendalian biaya, dan mendukung pengambilan keputusan manajerial serta keberlanjutan usaha.
Abstract:Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berperan penting dalam perekonomian Indonesia, namun banyak yang belum menerapkan pengelolaan keuangan secara sistematis. Usaha titip gadai Shafana Phone Pallangga masih menghadapi…
kendala dalam pencatatan dan pelaporan keuangan sehingga menyulitkan pemantauan kinerja usaha. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan pengelola usaha dalam menerapkan akuntansi kinerja keuangan. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif melalui observasi, wawancara, pendampingan, serta implementasi langsung pencatatan transaksi dan penyusunan laporan keuangan. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan keteraturan pencatatan transaksi, pemahaman pengelompokan akun, serta tersusunnya laporan keuangan sederhana berupa laporan laba rugi dan laporan posisi keuangan. Implementasi akuntansi kinerja keuangan yang disesuaikan dengan karakteristik usaha titip gadai terbukti meningkatkan profesionalisme pengelolaan keuangan dan mendukung keberlanjutan usaha.
Abstract:Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sering menghadapi kendala dalam pencatatan dan pelaporan keuangan yang terstruktur. Mahkota Laundry merupakan UMKM jasa laundry yang mengalami peningkatan permintaan pada musim hujan,…
an, namun belum menerapkan laporan keuangan sesuai standar. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan memberikan pendampingan penyusunan laporan keuangan berbasis Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK EMKM). Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif melalui observasi, wawancara, pendampingan pencatatan transaksi, serta penyusunan laporan keuangan. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman pemilik usaha terhadap pencatatan keuangan, tersusunnya laporan laba rugi, laporan posisi keuangan, dan catatan atas laporan keuangan. Pendampingan ini membantu meningkatkan pengelolaan keuangan dan kesiapan usaha dalam menghadapi lonjakan permintaan di musim hujan.
Abstract:UMKM Café Titik Temu Kabupaten Gowa mengalami kendala dalam pencatatan dan penyusunan laporan keuangan akibat sistem yang masih tradisional dan belum terpisah antara keuangan usaha dan pribadi. Kegiatan ini bertujuan memberikan…
mberikan pendampingan penyusunan laporan keuangan melalui proses audit sederhana guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan usaha. Metode yang digunakan meliputi wawancara dan observasi awal, identifikasi dan klarifikasi transaksi, pengelompokan akun, pencatatan dalam jurnal dan buku besar, serta penyusunan laporan keuangan sederhana yang mengacu pada SAK EMKM. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa UMKM Café Titik Temu mampu menyusun laporan laba rugi, laporan perubahan modal, dan laporan posisi keuangan secara lebih sistematis serta memahami kondisi keuangan usaha dengan lebih baik. Pendampingan ini meningkatkan ketertiban pencatatan, pengendalian biaya, dan mendukung pengambilan keputusan manajerial serta keberlanjutan usaha.
Abstract:Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) buket masih menghadapi berbagai kendala dalam penerapan sistem pencatatan dan penyusunan laporan keuangan yang tertib dan akuntabel, terutama akibat keterbatasan pemahaman akuntansi…
kuntansi serta pencatatan transaksi yang belum terstruktur. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk mereformulasi sistem pencatatan keuangan serta meningkatkan kemampuan pelaku UMKM buket dalam menyusun laporan keuangan sederhana sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK EMKM). Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif melalui wawancara, observasi, dan pendampingan langsung dalam pencatatan transaksi serta penyusunan laporan keuangan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman pelaku usaha terhadap pencatatan keuangan yang sistematis serta tersusunnya laporan laba rugi dan laporan posisi keuangan sederhana. Pendampingan ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas usaha serta mendukung keberlanjutan pengelolaan keuangan UMKM buket sebagai bagian dari usaha kreatif.
Abstract:Pasar tradisional memegang peran penting dalam perekonomian masyarakat, namun kerap menghadapi permasalahan terkait transparansi transaksi, pencatatan keuangan, dan pengelolaan data pedagang. Penelitian ini bertujuan mengembangkan…
gembangkan sistem informasi manajemen pasar tradisional berbasis teknologi blockchain guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan keamanan data transaksi. Metode penelitian menggunakan model Rapid Application Development (RAD) dengan tahapan perencanaan, perancangan, implementasi, dan evaluasi. Data diperoleh melalui wawancara dengan pengelola pasar, pedagang, dan pembeli, serta analisis sistem yang berjalan. Hasil implementasi menunjukkan bahwa sistem mampu mencatat seluruh transaksi secara real-time dan tidak dapat dimanipulasi, sehingga meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan. Penggunaan blockchain juga memperkuat aspek keamanan dan auditabilitas data. Sistem ini diharapkan menjadi solusi efektif dalam modernisasi pasar tradisional menuju tata kelola berbasis digital yang transparan.