Abstract:Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis perbandingan perolehan jumlah pendapatan dan beban PT Asuransi Allianz Life Indonesia Tahun 2023. Metode penelitian yang digunakan yaitu deskriptif kuantitatif dengan menggambarkan…
rkan kondisi perubahan yang terjadi pada laporan keuangan konsolidasian. Keterbaruan temuan pada penelitian ini yaitu kenaikan pendapatan disebabkan kenaikan tarif premi karena adanya kenaikan inflasi biaya medis yang mengakibatkan perusahaan melakukan repricing, sedangkan faktor internal yaitu peningkatan hasil investasi dikarenakan perusahaan melakukan peluncuran Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI). Kontribusi terbesar penyebab kenaikan beban yaitu adanya peningkatan biaya operasional. Sedangkan faktor eksternal disebabkan oleh klaim dan manfaat dibayar yang meningkat dikarenakan biaya medis meningkat.
Abstract:Penelitian ini membahas perilaku konsumen Generasi Z terhadap produk lokal premium di Indonesia dengan menggunakan pendekatan neuromarketing. Generasi Z memiliki kecenderungan preferensi yang dipengaruhi oleh kombinasi kualitas…
ualitas produk, cerita keaslian merek, dan nilai keberlanjutan. Penelitian ini menggunakan konsep neuromarketing seperti pengukuran respons perhatian, keterarahan emosi, dan pengkodean memori melalui teknologi eye-tracking, electroencephalography (EEG), dan biosensor. Tujuannya adalah memahami hubungan antara keaslian merek, isyarat asal-usul produk, kredensial keberlanjutan, citra kualitas, brand love, dan kesediaan membayar harga premium (Willingness to Pay/WTP). Metode penelitian yang diusulkan bersifat campuran dengan eksperimen neuromarketing di laboratorium dan survei kuantitatif. Hasil yang diharapkan adalah adanya bukti bahwa narasi autentik, isyarat asal-usul, dan klaim keberlanjutan yang kredibel dapat meningkatkan WTP Generasi Z terhadap produk lokal premium. Temuan penelitian ini dapat memberikan kontribusi teoritis pada literatur perilaku konsumen dan panduan praktis bagi pengembangan strategi pemasaran produk lokal premium di Indonesia.
Abstract:Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan dengan mengkaji sebagian bahan hukum primer yaitu Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang…
entang Perbankan khususnya mengenai pasal pemalsuan rekening bank, hasil karya dan hasil penelitian dari kalangan hukum serta penjelasan dalam kamus atau ensiklopedi.Adapun permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini yaitu mengenai proses pengungkapan atau penanganan tindak pidana pemalsuan rekening bank. Sesuai dengan permasalahan, maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pengungkapan atau penanganan tindak pidana pemalsuan rekening bank ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada tiga metode atau mekanisme kerja untuk menangani proses tindak pidana yang terjadi dalam perbankan yaitu penanganan kasus dugaan tindak pidana di bidang perbankan yang diperoleh Bank Indonesia, mekanisme kerja penanganan kasus dugaan tindak pidana di bidang perbankan yang ditemukan penyidik, dan mekanisme kerja pelaksanaan SKB dalam rangka tukar menukar informasi. Mekanisme ini sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama antara tiga lembaga yang terkait yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Bank Indonesia yang sebagai pengawas bank. Dalam penelitian ini juga dikemukakan salah satu contoh tindak pidana dalam bank yaitu orang dalam yang melakukan pemalsuan rekening bank yang mengakibatkan kerugian nasabah sampai milliar rupiah. Disamping itu juga dalam penelitian ini di dapati bahwa nasabah yang menjadi korban tidak dapat mengklaim dengan alasan diluar system. Karenanya diperlukan produk perundang-undangan yang lebih komprehensif dalam menanggulangi tindak pidana perbankan serta lebih dipertegas lagi perlindungan hukum terhadap nasabah, sehingga lembaga perbankan yang merupakan pemegang kendali perekonomian bangsa boleh berjalan dengan baik sejalan dengan menjaga kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada lembaga perbankan itu sendiri.
Abstract:Konflik antarwarga di wilayah perdesaan seringkali dipicu oleh persoalan sepele seperti perebutan aset bersama (tanah, jalan, air), gosip, atau persaingan ekonomi, namun dapat berkepanjangan dan merusak kerukunan sosial.…
Pendekatan mediasi formal atau hukum sering dianggap kaku dan tidak menyentuh akar budaya dan nilai-nilai masyarakat. Pengabdian masyarakat (abdimas) ini bertujuan untuk mengimplementasikan nilai wara’ dalam tasawuf yang menekankan kehati-hatian, menghindari syubhat (hal meragukan), dan meninggalkan hal yang tidak bermanfaat sebagai paradigma dan etika baru dalam mediasi konflik perdesaan. Kegiatan dilaksanakan di Desa Sukamaju, Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang sedang mengalami konflik batas lahan antarrukun tetangga. Metode yang digunakan adalah Participatory Action Research (PAR) dengan tahapan: (1) Pemetaan konflik dan identifikasi aktor, (2) Pelatihan nilai wara’ bagi tokoh adat dan pemuda sebagai calon mediator, (3) Fasilitasi mediasi berbasis prinsip wara’ (menghindari prasangka, ghibah, dan adu domba), dan (4) Pendampingan pascamediasi. Hasil menunjukkan bahwa paradigma wara’ berhasil menciptakan ruang dialog yang lebih tenang dan objektif. Para pihak yang berkonflik menunjukkan kesediaan untuk wara’ dari klaim absolut dan memilih jalan keluar yang sederhana dan adil. Kesepakatan damai berhasil dicapai dan diformalkan dalam berita acara desa. Diskusi menggarisbawahi bahwa nilai wara’ efektif meredam ego, mengurangi eskalasi emosi, dan mengembalikan fokus pada kemaslahatan bersama. Disimpulkan bahwa internalisasi etika wara’ dapat menjadi soft skill kritis bagi mediator lokal dan model resolusi konflik yang berkelanjutan berbasis kearifan spiritual Nusantara.
Abstract:Penyebaran informasi palsu (hoaks dan fake news) di media sosial merupakan tantangan serius terhadap integritas informasi publik di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tren, volume, dan pola diseminasi…
hoaks berdasarkan data verifikasi yang dikumpulkan melalui web scraping dari situs fact-checker lokal selama periode Januari hingga Agustus 2025. Hasil analisis data menunjukkan bahwa volume hoaks didominasi secara signifikan oleh dua kategori: Disinformasi Faktual dan Klaim Meragukan. Analisis kontribusi platform menunjukkan bahwa Facebook dan Instagram menjadi saluran utama penyebaran di kedua kategori tersebut. Temuan ini memberikan wawasan penting bagi stakeholder dan platform media sosial untuk merumuskan strategi mitigasi yang tersegmentasi dan ditargetkan
Abstract:Penelitian ini mengkaji praktik klaim eksklusivitas nama kuliner daerah oleh organisasi kedaerahan dalam perspektif Hak Kekayaan Intelektual (HKI), yang dinilai tidak selaras dengan sifat komunal kuliner tradisional dalam…
m rezim indikasi geografis. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan legislatif, konseptual, dan teoretis, serta analisis kualitatif terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil menunjukkan bahwa klaim tersebut tidak memiliki legitimasi hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, prinsip fungsi sosial hak, dan keadilan distributif, serta mencerminkan kesenjangan antara law in books dan law in action. Dengan demikian, klaim eksklusivitas tidak dapat dibenarkan, sehingga diperlukan reformasi regulasi, harmonisasi merek dan indikasi geografis, serta penguatan kelembagaan untuk mewujudkan perlindungan HKI yang adil berbasis masyarakat.
Abstract:Kriminalisasi honor killing atau pembunuhan demi kehormatan menghadirkan tantangan serius terhadap rasionalitas putusan pidana, khususnya ketika klaim kehormatan diperlakukan sebagai alasan yang meringankan tanpa pemeriksaan…
saan yang memadai terhadap hubungannya dengan fakta-fakta yang relevan secara hukum. Artikel ini bertujuan untuk mengembangkan kerangka kerja pemberian alasan yang dapat diaudit untuk menilai posisi motif kehormatan dalam hukuman pidana dan untuk merumuskan kriteria yang membedakan kehormatan sebagai dasar faktual dari kehormatan sebagai faktor pemberat. Penelitian ini dilakukan melalui penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat uji pemberian alasan yang memeriksa dasar bukti, relevansi hukum, dan kesesuaian tujuan hukuman, serta uji pembobotan motif yang mengoperasionalkan enam indikator: persetujuan masyarakat, tindakan kolektif, perencanaan, kekejaman, intimidasi saksi atau campur tangan dalam proses peradilan, dan dampak diskriminatif terhadap korban. Hal ini menutup pintu bagi simpati sosial sebagai faktor yang meringankan, sekaligus memberikan dasar normatif untuk memperlakukan kehormatan sebagai faktor pemberat ketika berfungsi sebagai legitimasi kekerasan pribadi dan mekanisme kontrol sosial. Dengan demikian, artikel ini berkontribusi untuk memperkuat disiplin dalam menentukan dasar-dasar hukuman dan konsistensi dalam penerapan pedoman hukuman pada kasus pembunuhan demi kehormatan.
Abstract:Penelitian ini menganalisis epistemologi sejarah yang diusulkan oleh C. Behan McCullagh dalam bukunya The Logic of History: Putting Postmodernism in Perspective, khususnya pada bab "Justifying Descriptions of the Past,"…
dengan membandingkannya secara kritis dengan perspektif Michael Stanford dan pemikir sejarah kontemporer seperti Hayden White, E.H. Carr, dan Peter Burke. McCullagh menekankan tanggung jawab sosial sejarawan untuk menghasilkan deskripsi masa lalu yang kredibel melalui justifikasi rasional, metode inferensi (langsung, penjelasan terbaik, dan hibrida), serta generalisasi seperti hukum. Namun, Stanford mengkritik pendekatan ini dengan menegaskan bahwa sejarah selalu melibatkan subjektivitas sejarawan, yang dipengaruhi oleh nilai-nilai pribadi dan konteks budaya, sehingga klaim kebenaran sejarah selalu problematis. Penelitian ini menggunakan metode analisis kritis teks dengan pendekatan filosofis-historiografis, mengidentifikasi kelemahan dan kekuatan argumen McCullagh serta mengkonfrontasikannya dengan kritik-kritik yang diajukan oleh Stanford dan pemikir lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun McCullagh memberikan kerangka metodologis yang sistematis, pendekatannya dianggap terlalu kaku dan mengabaikan kompleksitas konteks historis, dinamika sosial, serta keragaman perspektif. Kesimpulannya, epistemologi sejarah perlu lebih memperhatikan subjektivitas, konteks, dan keterbatasan klaim kebenaran dalam penulisan sejarah.
Abstract:Asuransi laut merupakan instrumen penting dalam mengelola risiko yang dihadapi dalam kegiatan perdagangan dan pelayaran. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), asuransi laut diatur secara rinci, termasuk elemen…
emen yang wajib dimuat dalam polis seperti identitas kapal, rute pelayaran, dan nilai objek yang diasuransikan. Meskipun memiliki landasan hukum yang jelas, penerapan asuransi laut di Indonesia menghadapi tantangan, termasuk kesesuaian dengan praktik internasional dan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Pelanggaran ini dapat berdampak yuridis, seperti pembatalan polis, penolakan klaim, atau sanksi pidana. Untuk meningkatkan efektivitas asuransi laut, diperlukan harmonisasi regulasi dengan standar global, peningkatan kesadaran pelaku usaha, serta pembaruan ketentuan hukum yang relevan. Dengan pengelolaan yang baik, asuransi laut dapat memberikan perlindungan optimal dan mendukung pertumbuhan sektor maritim Indonesia.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep perlindungan hukum dalam asuransi jiwa, mengidentifikasi hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian asuransi, serta menyediakan panduan penyelesaian sengketa melalui mediasi,…
asi, arbitrase, atau litigasi. Dengan pendekatan yang berfokus pada regulasi, penelitian ini menekankan pentingnya transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan klaim asuransi. Temuan menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah menyediakan kerangka hukum yang memadai, implementasinya masih menghadapi kendala, terutama terkait dengan transparansi informasi dan efisiensi proses klaim. Alternatif penyelesaian sengketa seperti mediasi dan arbitrase terbukti lebih cepat dan efektif dibandingkan litigasi di pengadilan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemahaman mendalam tentang regulasi dan prosedur asuransi jiwa sangat diperlukan untuk membangun hubungan yang adil antara pemegang polis dan perusahaan asuransi. Dengan pengelolaan asuransi jiwa yang baik, stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai secara berkelanjutan.