Abstract:Pesatnya perkembangan teknologi finansial telah memopulerkan layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater di kalangan akademisi, yang berpotensi memicu perilaku konsumtif dan pengelolaan utang berisiko. Penelitian ini…
bertujuan untuk mengeksplorasi secara mendalam pemahaman, negosiasi, dan praktik literasi keuangan syariah di kalangan akademisi (mahasiswa, dosen, dan staf) serta bagaimana hal tersebut memengaruhi keputusan mereka dalam menggunakan layanan paylater. Menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan etnografi, data dikumpulkan melalui observasi partisipan, wawancara mendalam, dan dokumentasi di lingkungan kampus. Hasil penelitian mengungkap adanya variasi tingkat literasi keuangan syariah di kalangan akademisi, di mana pemahaman teoretis mengenai riba, gharar, dan maisir sering kali mengalami bias ketika dihadapkan pada kemudahan konsumsi digital dan tuntutan gaya hidup modern. Kebaruan penelitian ini menunjukkan adanya ruang kompromi dan negosiasi nilai di luar kelas, di mana paylater kerap kali dianggap sebagai instrumen agnostik atau "jembatan" pemenuhan kebutuhan finansial temporer. Simpulan penelitian menegaskan bahwa literasi keuangan syariah tidak secara linier menghasilkan penolakan terhadap paylater, melainkan membentuk perilaku penggunaan yang lebih berhati-hati, selektif, dan kritis terhadap aspek akad serta risiko keuangan yang menyertainya.
Abstract:Konflik dalam organisasi merupakan fenomena yang tidak terhindarkan, sering kali muncul akibat perbedaan nilai, kepentingan, atau tujuan antar individu maupun kelompok. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tahapan konflik,…
flik, strategi resolusi, serta dampak yang dihasilkan terhadap keberlanjutan organisasi. Metode yang digunakan adalah studi literatur dengan menganalisis berbagai sumber jurnal, buku, dan artikel relevan terkait dinamika konflik organisasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik dalam organisasi dapat bersifat destruktif maupun konstruktif, tergantung pada pengelolaannya. Tahapan konflik meliputi konflik laten hingga aftermath, sementara strategi resolusi mencakup musyawarah, mediasi, negosiasi, dan kompromi. Pengelolaan konflik yang bijaksana dapat mendorong inovasi, meningkatkan produktivitas, dan memperkuat hubungan kerja dalam organisasi. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan bagi pengelola organisasi dalam menghadapi dan mengatasi konflik secara efektif.
Abstract:Penelitian ini mengeksplorasi dinamika hukum agraria di Indonesia, khususnya dalam menghadapi tantangan dan mencari solusi untuk penyelesaian konflik pertanahan yang bersertifikat ganda. Sertifikat tanah, sebagai bukti kepemilikan…
epemilikan yang sah, sering kali menjadi sumber konflik karena adanya sertifikat ganda yang menyebabkan tumpang tindih administrasi dan ketidakpastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif untuk memahami faktor-faktor yang menyebabkan munculnya sertifikat ganda serta solusi yang ditawarkan oleh pemerintah. Temuan penelitian menunjukkan bahwa kurangnya transparansi dan validitas data, tingginya nilai ekonomis tanah, lemahnya regulasi dan penegakan hukum, serta tumpang tindih kebijakan antara lembaga negara merupakan penyebab utama konflik pertanahan. Selain itu, faktor teknis dan sosial, seperti ketidakakuratan pengukuran tanah dan bencana alam, turut berkontribusi terhadap permasalahan ini. Solusi yang diusulkan mencakup keputusan Mahkamah Agung yang menetapkan bahwa sertifikat yang terbit lebih awal dianggap sah, serta mekanisme negosiasi dan mediasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga berperan dalam menyelesaikan sengketa terkait keputusan tertulis. Alternatif penyelesaian sengketa melalui musyawarah dan arbitrase juga diidentifikasi sebagai metode yang efektif. Penelitian ini menekankan pentingnya pendekatan komprehensif dan berkelanjutan dalam menyelesaikan konflik pertanahan, dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, ekonomi, dan budaya secara holistik untuk mencapai keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Dengan demikian, penyelesaian konflik pertanahan di Indonesia dapat dilakukan secara efektif dan berkelanjutan.