Abstract:PT PHR perlu membangun dan melakukan sosialisasi strategi komunikasi yang efektif dengan seluruh stakeholder. Namun salah satu tantangan yang dihadapi BUMN, termasuk PT PHR, dalam penerapan GCG adalah kurangnya pemahaman…
dan kesadaran tentang pentingnya GCG oleh semua elemen perusahaan. Hal ini bisa berakibat pada penyerapan yang rendah dan implementasi GCG yang tidak optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa strategi komunikasi dalam sosialisasi GCG pada BUMN, dengan menggunakan studi kasus PT Pertamina Hulu Rokan. Melalui analisa komunikasi, penelitian ini berharap dapat menemukan strategi optimis dalam sosialisasi GCG yang efektif dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas BUMN. Sehingga jenis penelitian kuantitatif yang bersifat deskriptif analisis sederhana yang digunakan dalam penelitian ini. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa strategi komunikasi dalam sosialisasi Good Corporate Governance (GCG) di PT Pertamina Hulu Rokan telah terimplementasi dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari tingginya skor transparansi informasi, pelaksanaan etika bisnis dan pedoman perilaku, serta implementasi CSR yang memiliki kontribusi signifikan dalam peningkatan reputasi dan kredibilitas perusahaan. Perusahaan juga menunjukkan komitmen dalam memberikan perlakuan adil kepada semua stakeholder. Oleh karena itu, hasil penelitian ini dapat membantu memperkaya diskusi akademis tentang bagaimana menerapkan dan mensosialisasikan GCG dalam konteks budaya dan ekonomi tertentu.
Abstract:Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan sumber daya alam (SDA) berupa bahan galian yang melimpah, diantaranya emas, perak, tembaga, minyak, gas bumi, batu bara dan lain-lainya . Belakangan ini banyak kegiatan pemanfaatan…
emanfaatan SDA yang bertentangan dengan asas lingkungan seperti kegiatan pertambangan illegal dengan melakukan usaha pertambangan tanpa didasari dengan kaidah pertambangan yang baik (good mining practice). Sehingga menimbulkan dampak yang merusak dan dapat mengancam kelestarian lingkungan. Pertambangan emas ilegal atau di Indonesia lebih dikenal dengan istilah Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) juga dikenal dengan istilah “artisanal gold mining” beresiko memberikan acaman terhadap masyarakat. Sehingga hukum sangat berperan dalam mengendalikan pertambangan emas tanpa izin agar terjaganya keseimbangan lingkungan di alam. Kajian ini menggunakan metode pengumpulan pustaka dari penelitian yang relevan mengenai pertambangan emas tanpa izin. Hasil penelaahan ditemukan kegiatan penambangan emas ilegal berdampak signifikan tidak hanya pada kelestarian ekosistem lingkungan, tetapi juga pada mata pencaharian masyarakat yang tinggal di sekitar pertambangan, termasuk risiko kecelakaan, penambangan, dan penyebaran penyakit yang disebabkan oleh pencemaran tanah dan air dengan bahan kimia berbahaya. Untuk mengoptimalkan upaya pemberantasan kegiatan penambangan emas illegal dan menciptakan keadilan bagi masyarakat, maka dapat dilakukan upaya hukum, antara lain dengan memberikan sanksi pidana kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan penambangan emas ilegal, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan.
Abstract:Kinerja perusahaan itu sendiri adalah hasil dari sebuah kegiatan manajemen pada sebuah perusahaan. Tolak ukur kesuksesan suatu perusahaan bisa dilihat dari kinerja perusahaan yang dihasilkan. Semakin tinggi hasil kinerja…
perusahaan tersebut akan semakin sukses pula perusahaan tersebut. Adapun indikator perusahaan tersebut dapat dikatakan sukses dilihat dari kemampuan perusahaan tersebut untuk mendapatkan laba, kemampuannya untuk terus tumbuh dan berkembang (growth), kemampuannya untuk mendapatkan proyek yang berkelanjutan (sustainable) serta yang tidak kalah penting adalah kemampuan perusahaan tesebut untuk bersaing (competitve) dengan perusahaan lain baik dari dalam maupun luar negeri. Kesimpulan pada penelitian ini terdiri dari secara parsial hubungan kerja tidak berpengaruh dan signifikan terhadap kinerja karyawan Hotel Majestic Pekanbaru, secara parsial etika kerja tidak berpengaruh dan signifikan terhadap kinerja karyawan Hotel Majestic Pekanbaru, secara parsial tanggung jawab berpengaruh dan signifikan terhadap kinerja kayawan Hotel Majestic Pekanbaru, secara simultan hubungan kerja, etika kerja dan tanggung jawab berpengaruh dan signifikan terhadap kinerja karyawan di Hotel Majestic Pekanbaru.
Abstract:Pailit adalah posisi atau keadaan debitur tidak mampu membayarkan utangnya kepada para kreditur. Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena perusahaan pailit (bangkrut), dalam pemutusan kerja tentunya ada…
a resiko yang harus ditanggung oleh perusahaan yaitu pemenuhan hak-hak atas pekerja/buruh. Tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji dan mengetahui bagaimana tindakan perusahaan terhadap para pekerja jika perusahaan mengalami kepailitan berdasarkan hukum positif dan akibat hukum yang timbul terhadap perusahaan yang mengalami kepailitan namun tidak memenuhi kewajibannya terhadap hak-hak pekerja. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian, pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan. Berdasarkan ketentuan PP No. 35 tahun 2021, perusahaan yang pailit wajib memberikan uang pesangon sebesar 0,5, uang penghargaan masa kerja 1 kali, dan uang penggantian hak. Akibat yang timbul jika perusahaan tetap tidak membayarkan hak pesangon pekerja maka penyelesaian perselisihan tersebut dapat diselesaikan dengan dua cara penyelesaian yaitu dengan cara non-litigasi (di luar pengadilan) dan litigasi (melalui pengadilan). Kesimpulan, kewajiban atas pekerja untuk mendapatkan hak nya diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021, dan peraturan terkait lainnya. Akibat dari pengingkaran kewajiban adalah pekerja dapat menyelesaikan melalui cara non litigasi dan litigasi, sejak dinyatakan pailit pengurusan dan penguasaan harta kekayaan si pailit (perusahaan) beralih ke tangan kurator atau Balai Harta Peninggalan.
Abstract:Reog Ponorogo merupakan salah satu karya seni budaya di Indonesia, maka perlu adanya hak kekayaan intelektual terkait hak paten untuk mengakui kepemilikan seni agar tidak diklaim negara lain. Dalam konteks ini, abstrak ini…
ni bertujuan untuk menganalisa keefektifitasan Undang-Undang terhadap perlindungan hak paten serta upaya hukum oleh Pemerintah terkait pengakuan seni karya diklaim negara lain. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan undang-undang dengan bahan hukum analisa jurnal-jurnal hukum terkait. Temuan utama mencakup adanya pengakuan sepihak oleh negara lain terkait seni budaya Reog Ponorogo, sehingga perlu dianalisis terkait aturan hukumnya, dengan menganalisa aspek regulasi hak paten, klaim kepemilikan, serta implementasi perlindungan hukum. Hasil pembahasan analisis ini bahwa peraturan perundang-undangan terkait sudah dinilai efektif dalam implementasinya, pemerintah juga membentuk kaum intelektual yang mampu menjadi duta kekayaan intelektual agar mampu memperkenalkan kekayaan intelektual Indonesia khususnya Reog Ponorogo. Pentingnya kesadaran hukum masyarakat untuk melestarikan warisan budaya, menetapkan serta melindungi hak paten seni budaya di Indonesia.