Abstract:Tindak pidana korupsi adalah perbuatan yang dilakukan secara melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Salah satu bentuk…
uk tindak pidana korupsi tersebut dilakukan dengan cara menyalahgunakan jabatan atau kedudukan yang dimilikinya.
Permasalahan dalam penelitian ini apakah faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi dalam jabatan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bandar Lampung dan bagaimanakah pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi dalam jabatan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bandar Lampung berdasarkan Putusan Nomor: 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk.
Metode penelitian yaitu pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka, kemudian data primer diperoleh melalui studi lapangan dengan cara observasi dan wawancara. Kemudian analisis data dilakukan dengan analisis yuridis kualitatif.
Hasil penelitian yaitu faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi dalam jabatan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bandar Lampung antara lain disebabkan oleh : Faktor Penyebab Internal, yaitu sifat serakah/tamak/rakus, gaya hidup konsumtif, gaya hidup konsumtif namun tidak diimbangi dengan pendapatan yang memadai sehingga melakukan korupsi, dan moral yang lemah. Kemudian Faktor Penyebab Eksternal berasal dari aspek sosial, aspek politis, aspek hukum dan aspek ekonomi. Selanjutnya pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi dalam jabatan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bandar Lampung berdasarkan Putusan Nomor: 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk yaitu terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi Penggelapan dalam Jabatan” dan dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan serta menghukum membayar uang pengganti Rp 173.962.071,00 paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, subsidair pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Saran yang dapat dikemukakan yaitu guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi penggunaan dana desa, maka perlu penguatan peran Polisi, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam upaya pencegahan sehingga potensi kerugian negara akibat terjadi tindak pidana korupsi dapat ditekan sebelum terjadinya korupsi. Upaya ini dapat dilakukan secara masif melalui sosialisasi dan penguatan sisi pengawasan oleh masing-masing penegak hukum serta hakim hendaknya mempertimbangkan fakta bahwa kejahatan korupsi sangat merugikan dan merusak perekonomian negara dengan menjatuhkan sanksi pidana yang seberat-beratnya disertai penyitaan aset terpidana sebagai ganti atas kerugian keuangan negara.
Abstract:Merokok merupakan kebiasaan yang memiliki daya merusak cukup besar terhadap kesehatan. Perilaku merokok juga di pengaruhi oleh tingkat pengetahuan, Pengetahuan tentang bahaya merokok merupakan sejauh mana seseorang mampu…
mengetahui dan memahami tentang bahaya yang dapat diakibatkan dari merokok. Upaya untuk mengatasi dampak merokok, dibutuhkan upaya berhenti merokok, upaya tersebut dipengaruhi dengan adanya motivasi. Tujuan: Tujuan penelitian ini untuk mengetahui hubungan tingkat pengetahuan dengan motivasi berhenti merokok. Desain Penelitian: Jenis penelitian yang digunakan adalah kuantitatif dengan pendekatan Cross Sectional. Tehnik Sampel: Total sampling Jumlah Sampel: 114 orang. Analisa Data: Analisa data menggunakan uji Chi-Square. Hasil dan Kesimpulan: Berdasarkan dari hasil Uji Chi-square menunjukan p-value 0,248 lebih besar dari nilai kemaknaan ɑ=0,05 sehingga Ha ditolak dan Ho diterima yang memiliki arti tidak terdapat hubungan antara tingkat pengetahuan dengan motivasi berhenti merokok.
Abstract:Pendahuluan: HIV adalah singkatan dari Human Immunodeficiency Virus yaitu virus yang merusak sistem kekebalan tubuh manusia. Sistem kekebalan tubuh yang rusak atau lemah akan rentan terserang berbagai penyakit. Kumpulan…
berbagai penyakit yang menyerang tubuh disebut AIDS. Jumlah kasus penyakit HIV/AIDS terus bertambah khususnya pada anak-anak, remaja hingga dewasa adalah permasalahan yang serius. Keingintahuan yang besar dikombinasikan dengan kondisi fisik dan mental yang belum matang sering menyebabkan berbagai masalah kesehatan pada fase peralihan remaja terutama faktor risiko infeksi HIV/AIDS. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan pengetahuan remaja tentang HIV/AIDS dengan sikap pencegahan HIV/AIDS di SMA Negeri 11 Kabupaten Tangerang. Metode: Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kuantitatif dengan rancangan survey analitik dengan pendekatan cross sectional. Jumlah sampel sebanyak 124 responden dengan teknik pengambilan sampel purposive sampling. Hasil Penelitian: Hasil penelitian menunjukkan pengetahuan tentang HIV/AIDS sebanyak 53 orang (42,7%) dalam kategori pengetahuan cukup dan menunjukkan sikap pencegahan HIV/AIDS sebanyak 76 orang (61,3%) dalam kategori sikap pencegahan positif. Hasil uji Chi-Square hubungan pengetahuan tentang HIV/AIDS dengan sikap pencegahan HIV/AIDS didapatkan nilai P Value sebesar <0.001. Kesimpulan: Terdapat hubungan pengetahuan remaja tentang HIV/AIDS dengan sikap pencegahan HIV/AIDS di SMA Negeri 11 Kabupaten Tangerang.
Abstract:Tanah merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki peran vital dalam kehidupan manusia sebagai tempat tinggal dan sumber rezeki. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi upaya pemerintah untuk…
memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah bagi masyarakat. Namun, implementasi PTSL tidak berjalan lancar disebabkan oleh berbagai hambatan seperti biaya pajak yang belum terbayar, ketidakjelasan dalam pemakaian alas hak, dan masalah terkait data tanah. Badan Pertanahan Nasional bertanggung jawab dalam menjalankan program PTSL dan perlu memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memiliki bukti hak serta proses pendaftaran tanah yang efektif. Permasalahan terkait pendaftaran tanah dapat merusak kepercayaan pada sertifikat hak atas tanah. Sosialisasi PTSL perlu dilakukan secara nasional untuk mengurangi beban kerja kantor pertanahan. Studi ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif dengan pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan analisis kualitatif. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap bertujuan meningkatkan kepastian hukum dan perlindungan hukum terkait hak atas tanah masyarakat. Proses penerbitan sertifikat hak atas tanah memegang signifikansi besar dalam memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah, namun masih terdapat keluhan terkait lambatnya proses dan kurangnya pemahaman masyarakat. Sistem pendaftaran tanah dengan publikasi positif diharapkan dapat meningkatkan keabsahan data tanah. Sertifikat tanah memiliki fungsi sebagai alat pembuktian yang kuat dan memberikan kepercayaan kepada pihak bank atau kreditor untuk memberikan pinjaman kepada pemilik tanah.
Abstract:Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan sumber daya alam (SDA) berupa bahan galian yang melimpah, diantaranya emas, perak, tembaga, minyak, gas bumi, batu bara dan lain-lainya . Belakangan ini banyak kegiatan pemanfaatan…
emanfaatan SDA yang bertentangan dengan asas lingkungan seperti kegiatan pertambangan illegal dengan melakukan usaha pertambangan tanpa didasari dengan kaidah pertambangan yang baik (good mining practice). Sehingga menimbulkan dampak yang merusak dan dapat mengancam kelestarian lingkungan. Pertambangan emas ilegal atau di Indonesia lebih dikenal dengan istilah Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) juga dikenal dengan istilah “artisanal gold mining” beresiko memberikan acaman terhadap masyarakat. Sehingga hukum sangat berperan dalam mengendalikan pertambangan emas tanpa izin agar terjaganya keseimbangan lingkungan di alam. Kajian ini menggunakan metode pengumpulan pustaka dari penelitian yang relevan mengenai pertambangan emas tanpa izin. Hasil penelaahan ditemukan kegiatan penambangan emas ilegal berdampak signifikan tidak hanya pada kelestarian ekosistem lingkungan, tetapi juga pada mata pencaharian masyarakat yang tinggal di sekitar pertambangan, termasuk risiko kecelakaan, penambangan, dan penyebaran penyakit yang disebabkan oleh pencemaran tanah dan air dengan bahan kimia berbahaya. Untuk mengoptimalkan upaya pemberantasan kegiatan penambangan emas illegal dan menciptakan keadilan bagi masyarakat, maka dapat dilakukan upaya hukum, antara lain dengan memberikan sanksi pidana kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan penambangan emas ilegal, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan.