Abstract:Penelitian ini menggunakan jenis metode kualitatif, dengan menggunakan content analysis (Analysis isi) dan perpustakaan dalam mengumpulkan data. Penelitian ini melakukan pengumpulan data dengan cara memahami, mengamati dan…
an mencermati langsung pada film yang akan dikaji. Mencari informasi terkait dengan masalah-masalah penelitian baik dari buku, internet, film, dan sumber data lainnya. Hasil penelitian ini menunjukkan gambaran alur cerita Film ajari aku islam, bahwa Film ini menceritakan tentang seorang laki-laki asal Tionghoa-Medan yang jatuh hati kepada seorang wanita asal Batak-Melayu, yang betul-betul ingin belajar Agama bukan beralasan karena ingin mendekati seorang perempuan, akan tetapi dengan niat karena Allah, jika dalam hidupnya ia bertemu dengan seorang wanita Muslim, maka itu sudah takdir yang Allah berikan, dan akhirnya laki-laki ini pun meninggal dalam keadaan ber-Islam karena saat sakaratul maut, ia mengucapkan dua kalimat syahadat dengan lancar tanpa terbata-bata. Pesan-pesan dakwah dalam film ajari aku islam di bagi menjadi tiga yaitu pesan dakwah aqidah antara lain; mempelajari ajaran Islam, menikah harus se-aqidah dan se-Iman, cinta pada Allah, menjaga keimanan. Pesan dakwah Ibadah; shalat, tidak bersentuhan dengan lawan jenis, menjaga pandangan antara lawan jenis, adzan. Pesan dakwah akhlak; Tolong-menolong dan bertamu.
Abstract:Dengan tujuan penelitian untuk mendeskripsikan nilai-nilai dakwah dalam tayangan sinetron Para Pencari Tuhan Jilid 16 episode 30. Para Pencari Tuhan merupakan salah satu sintreon yang diproduksi oleh PT. Gisellah Citra Sinema…
inema dan tayang di SCTV sejak tahun 2007 hingga sekarang. Sinetron dengan judul Para Pencari Tuhan ini merupakan salah satu sinetron yang banyak menampilkan berbagai nilai-nilai ajaran Islam dengan gaya masa kini. Berdasarkan latar belakang tersebut maka peneliti ingin membahasnya dalam skripsi dan mengambil judul “Analisis Nilai-Nilai Dakwah Dalam Sinetron Para Pencari Tuhan Jilid 16 Episode 30 Di SCTV.” Menggunakan metode Analisis Isi (content analysis) dan menggunakan pendekatan kualitatif. Temuan bahan yang dianalisis berupa dialog, perilaku, maupun syair lagu dalam sinetron. Dalam menganalisis data peneliti menggunakan metode deskriptif kualitatif, yaitu suatu cara yang digunakan untuk membahas objek penelitian secara apa adanya berdasarkan data yang diperoleh. Dari hasil penelitian yang didapatkan peneliti, dapat disimpulkan bahwa nilai dakwah yang terdapat dalam tayangan sinetron Para Pencari Tuhan Jilid 16 episode 30 dikelompokkan menjadi tiga aspek materi dakwah seperti aqidah, ibadah, dan akhlak. Nilai yang disampaikan tentang wajib mengingat Allah Swt., dan mencintai Allah dan Rasul-Nya dengan sepenuh hati, tidak berputus asa, mengenai mahar pernikahan, menjaga amanah, dan lain sebagainya.
Abstract:Latar Belakang: Human Immunodefiency Virus salah satu penyakit seumur hidup dan paling mematikan di dunia dengan kata lain, virus HIV akan tetap berada di dalam tubuh penderita selama sisa hidupnya. HIV akan menyerang sel…
l darah putih dan jika HIV memasuki sirkulasi darah seseorang maka sel darah putih akan berkurang dalam tubuh yang berdampak pada lemahnya sistem kekebalan tubuh seseorang dan rentan terhadap penyakit. Metode Penelitian: Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kuantitatif. pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah pasien HIV yang ada di wilayah kerja Puskesmas Sentani Kabupaten Jayapura dengan menggunakan accidental sampling sebanyak 56 Pasien HIV data yang diperoleh menggunakan kuesioner. Hasil Penelitian: dari 56 orang dengan HIV. Kasus terbanyak ditemukan pada usia 20-35 tahun 38 orang (67,9%), jenis kelamin laki-laki 33 orang (58,9%), pendidikan SMA 36 orang (64,3%), pekerjaan karyawan swasta 5 oarang (8,9%), sumber informasi dari media social/internet 41 orang (73,2%), sebagian besar memiliki pengetahuan cukup 48 orang (85,7%) dan memiliki sikap positif terhadap pencegahan HIV sebanyak 54 orang (96,4%). Kesimpulan: Hasil dari penelitian bahwa karakteristik pada usia 20 – 35 tahun berjenis kelamin laki-laki, bekerja sebagai karyawan swasta dan berpendidikan terakhir SMA serta sebagian besar memiliki pengetahuan yang cukup dan memiliki sikap yang positif terhadap pencegahan HIV dengan tidak melakukan hubungan seksual pranikah, penggunaan narkoba suntik.
Abstract:Latar belakang penelitian ini adalah angka perceraian di Jorong Koto Tangah tergolong tinggi. Hal ini disebabkan tingginya angka pernikahan dini di Kapur IX. Slogan yang diucapkan kepada orang yang sudah menikah adalah “may…
��may sakinah mawaddah warahmah” sebenarnya slogan tersebut bertentangan dengan tingginya angka perceraian pada masyarakat Jorong Koto Tangah. Maka dengan adanya penelitian ini penulis ingin membuktikan faktor apa saja yang menjadi penyebab tingginya angka perceraian pada komunitas Kapur IXTujuan penelitian adalah untuk mengetahui persepsi pasangan suami istri yang menikah pada usia dini dan yang bercerai terhadap Qs. ar- Rum : 21. Dalam hal ini akan dibahas tiga indikator yaitu Pemahaman, Motivasi dan Kepribadian pasangan suami istri yang menikah pada usia dini dan berumur panjang serta pasangan suami istri yang menikah pada usia dini dan berumur panjang serta pasangan suami istri yang menikah pada usia dini. usia dan bercerai.Penelitian ini termasuk penelitian lapangan kualitatif, dengan menggunakan metode Analisis Deskriptif. Sumber primer berjumlah 25 orang dari pasangan suami istri yang menikah pada usia dini yang masih bersama (langgeng) dan 5 orang dari pasangan yang menikah pada usia dini namun telah bercerai (tidak langgeng). Teknik pengumpulan datanya adalah observasi, wawancara dan dokumentasi.Hasil penelitian menunjukkan bahwa persepsi pasangan suami istri yang menikah pada usia dini dan berumur panjang secara umum memberikan pemahaman bahwa keluarga sakinah mawaddah warahmah adalah “seiya sekata” (Bersama, hidup bersama, terbuka saling menghormati, memberi nafkah, mengendalikan emosi dan mengingat kebaikan). Artinya pasangan suami istri yang menikah muda dan berumur panjang mempunyai hubungan dengan pengertian Qs. Ar-Rum : 21. Sedangkan persepsi pasangan suami istri yang menikah pada usia dini dan bercerai pada umumnya memberikan pemahaman bahwa mereka tidak mengetahui Qs. Ar-Rum : 21. Dan mempunyai motivasi dan kepribadian yang “bermasalah” (ketidakstabilan emosi, perilaku buruk, perjudian, kekasaran, dan kebohongan). Hal ini menunjukkan bahwa pasangan suami istri yang menikah muda dan bercerai di Jorong Koto Tangah tidak mencerminkan pemahaman terhadap Qs.Ar-Rum:21
Abstract:Setelah wafatnya Nabi Muhammad Saw pada tahun 632 M di Madinah, munculah pengganti Nabi yang diberi gelar Khalifah artinya secara harfiah adalah orang yang mengikuti, pengganti. Khalifah tersebut terdiri dari Abu Bakar (632-634M),…
632-634M), Umar bin Khattab (634-644M), Utsman bin Affan (644-656M), dan Ali ibn Abi Thalib (656-661M). Mereka merupakan para sahabat Nabi, yang semuanya dekat hubungannya dengan beliau, baik melalui darah ataupun melalui perkawinan. Abu Bakar adalah ayah istri Nabi Muhammad yang bernama Aisyah, dan juga salah seorang pendukungya yang paling tua dan terpercaya. Abu Bakar lah yang menancapkan otoritas Madinah ke seluruh pelosok Jazirah Arabia setelah suku-suku Badui membatalkan Bai’at (sumpah setia) pribadi mereka kepada Muhammad (Peperangan Ridda). Begitulah pula dengan Umar mempunyai putri yang juga menikah dengan Nabi. Di bawah umar yang perkasa, energi pemberani orang-orang Arab gurun diarahkan untuk menaklukan wilayah-wilayah Byzantium. Utsman adalah menantu Nabi, Ia dipilih menjadi Khalifah setelah terbunuhnya Umar oleh dewan kecil yang beranggotakan sejumlah tokoh kaum muslim. Pemerintahan Utsman berakhir karena adanya pemberontakan oleh kelompok-kelompok yang merasa tidak puas yang mengakibatkan kematiannya sendiri pada tahun 656M. Kemudian digantilah Ali. Ali merupakan saudara sepupu, saudara angkat, dan menantunya. Periode empat Khalifah pertama dipandang sebagai zaman emas, suatu zaman ketika kebajikan-kebajikan Islam yang murni berkembang pesat, dan karena itulah zaman Khalifah diberi gelar bimbingan di jalan lurus. Untuk lebih mengetahui bagaimana Pembentukan Kekhalifahan dan Sistemnya, Tipe Kepemimpinan Khalifah serta Kontribusi Khalifah dalam Peradaban Islam maka akan dibahas dimakalah ini lebih lanjut.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan fenomena tingginya biaya perkawinan dalam tradisi adat jujuran di Desa Sungai Laut, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Fokus kajian meliputi praktik…
tik pelaksanaan jujuran, dampak penentuan besarnya biaya jujuran, serta tinjauan hukum Islam terhadap tradisi tersebut. Penelitian menggunakan metode riset lapangan (field research) dengan sumber data utama dari Kepala Desa, Kepala Suku masing-masing adat, dan tokoh agama setempat. Data juga diperkuat melalui literatur pendukung berupa buku, jurnal ilmiah, majalah, artikel, serta dokumen terkait lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) secara adat, jujuran dilaksanakan menjelang pernikahan, diawali dengan proses peminangan, penentuan nominal jujuran, penetapan tenggat waktu, hingga penyerahan jujuran yang umumnya dilakukan sebelum akad nikah. Berdasarkan perspektif ‘urf, tradisi tingginya nominal jujuran tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan ‘urf yang sah. (2) Mayoritas masyarakat tidak merasa terbebani dengan tradisi ini dan tidak memandangnya sebagai praktik yang menyimpang dari prinsip hukum Islam.
Abstract:Indonesia memiliki tradisi budaya yang kaya dan beragam. Tradisi budaya adalah komponen penting dari kehidupan masyarakat, yang dapat menunjukkan identitas dan prinsip-prinsip yang dianut oleh suatu kelompok. Seperti halnya…
nya tradisi budaya yang masih terus digunakan hingga saat ini oleh masyarakat aboge yang ada di Desa Pagelaran yaitu tradisi ritual sesajen dalam pernikahan. Adanya sudut pandang masyarakat yang berbeda-beda dan juga keyakinan dalam ritual sesajen pernikahan untuk menghindari hal-hal buruk yang dapat terjadi. Peneliti akan mengkaji dengan menggunakan perspektif ‘urf dengan beberapa rumusan yakni: (1) Apa motif yang melatarbelakangi adanya tradisi ritual sesajen dalam pernikahan masyarakat Islam aboge di Desa Pagelaran. (2) Bagaimana praktik tradisi ritual sesajen dalam pernikahan masyarakat Islam aboge ditinjau dari perspektif ‘urf. (3) Mengapa praktik tradisi ritual sesajen dalam pernikahan tumbuh dinamis dikalangan masyarakat Islam aboge di Desa Pagelaran. Jenis penelitian yang digunakan adalah empiris sebagai salah satu bentuk penelitian hukum sosiologis dengan menggunakan pendekatan antropologis. Lokasi dari penelitian ini berada di Desa Pagelaran Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer berupa wawancara dan sumber data sekunder yang berasal dari dokumen-dokumen seperti penelitian jurnal terkait sesajen dan yang terkait pembahasan dalam penelitian, buku dan kitab ushul fiqh, dan juga referensi tambahan lainnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) motif yang melatarbelakangi adanya tradisi ritual sesajen dalam pernikahan masyarakat Islam aboge di Desa Pagelaran terjadi karena adanya motif sosial-budaya, sosial-keagamaan, sosial keamanan, dan sosial-kerukunan. (2) Praktik tradisi ritual sesajen yang dilakukan jika dilihat dari pespektif urf, tradisi tersebut masuk kedalam urf shahih sebab memenuhi syarat, begitu pula bisa menjadi ‘urf fasid dengan beberapa sebab lainnya. (3) Tradisi ritual sesajen pernikahan tumbuh dinamis dikalangan masyarakat Islam aboge, dapat dilihat dari segi ekonomi, sosial, budaya, dan alam yang memiliki banyak manfaat.
Abstract:Praktik uang panai, yang telah menjadi bagian dari tradisi di beberapa masyarakat, mengundang perdebatan yang menarik dalam konteks hukum Islam. Uang panai merupakan pembayaran sejumlah uang atau barang kepada pihak perempuan…
mpuan sebagai syarat untuk pernikahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan hukum Islam tentang Uang Panai dalam perkawinan adat Bugis. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, masyarakat Bugis, menganggap "Uang Panai" sebagai tradisi penting dalam perkawinan adat mereka. Meskipun Islam tidak mengatur secara spesifik mengenai Uang Panai, namun memberikan kebebasan (mubah). Agama Islam tidak melarang pemberian Uang Panai dalam tradisi perkawinan adat Bugis walaupun nilai dari uang panai tersebut tinggi karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal tersebut. Yang terpenting, pemberian Uang Panai tidak boleh melanggar prinsip-prinsip Islam, tidak ada unsur keterpaksaan, sesuai kemampuan dan kesanggupan pihak laki-laki. Dengan demikian, dalam perspektif Islam, uang panai bukan hanya merupakan kewajiban materi, tetapi juga simbol dari tanggung jawab dan penghargaan dalam hubungan pernikahan yang seimbang dan saling menghormati.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji fikih islam terhadap calon pengantin perempuan yang bertempat tinggal di rumah calon pengantin laki-laki sebelum akad nikah, sesuai tradisi Kisam di Desa Berasang Kecamatan Kisam Tinggi…
inggi Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka, pengumpulan data primer melalui observasi dan wawancara, dilengkapi dengan data sekunder. Penelitian ini menemukan bahwa tradisi Kisam merupakan sebuah praktik budaya yang bertentangan dengan hukum islam karena dalam pelaksanaanya terdapat unsur khalwat yang dilarang dalam Islam. Dalam hukum Islam berdua-duan tanpa mahram sangatlah dilarang karena dapat meluangkan terjadinya perzinahan.
Abstract:Keabsahan politikus sebagai saksi nikah dalam perspektif hukum Islam merupakan topik yang menarik dan penting untuk dieksplorasi. Saksi nikah memiliki peran krusial dalam validasi pernikahan menurut hukum Islam. Penelitian…
an ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan politikus sebagai saksi nikah dengan menelaah literatur hukum Islam dan pandangan ulama terkait. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif analisis dengan kajian pustaka yang melibatkan Al-Qur'an, hadis, serta pendapat para ulama dan hukum Islam kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa syarat sahnya saksi nikah menurut hukum Islam meliputi: harus beragama Islam, berjenis kelamin laki-laki (atau dalam beberapa pandangan, satu laki-laki dan dua perempuan), dewasa (baligh), berakal, adil, dapat mendengar dan melihat, bersih dari tuduhan, dan memahami bahasa ijab qabul. Dari perspektif ini, politikus yang memenuhi syarat-syarat tersebut dapat dianggap sah sebagai saksi nikah. Penelitian ini berkontribusi pada pemahaman yang lebih mendalam tentang peran politikus dalam institusi pernikahan menurut hukum Islam dan memperkuat pandangan bahwa setiap individu, termasuk politikus, harus memenuhi syarat-syarat tertentu untuk menjadi saksi yang sah dalam pernikahan.