Abstract:Pemberdayaan sumber daya manusia (SDM) merupakan aspek kritis dalam konteks manajemen pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas proses pembelajaran. Studi ini fokus pada strategi pemberdayaan…
SDM dalam konteks manajemen pendidikan untuk mengoptimalkan potensi individu dalam mencapai tujuan pendidikan yang berkelanjutan. Analisis dilakukan terhadap pendekatan pemberdayaan yang melibatkan aspek pengembangan keterampilan, motivasi, dan partisipasi aktif dari seluruh anggota komunitas pendidikan. Penelitian membahas upaya pengembangan keterampilan sebagai landasan utama pemberdayaan SDM, dengan menekankan pada pelatihan dan pengembangan profesional untuk meningkatkan kompetensi guru dan tenaga pendidik. Kedua, motivasi dijelaskan sebagai elemen penting dalam mendorong keterlibatan SDM, melibatkan insentif positif, pengakuan, dan penciptaan lingkungan yang memotivasi. Ketiga, partisipasi aktif diidentifikasi sebagai strategi efektif dalam menciptakan kolaborasi antar stakeholder pendidikan, termasuk guru, orang tua, dan siswa. Hasil penelitian ini menggambarkan bahwa pemberdayaan SDM dalam manajemen pendidikan bukan hanya terbatas pada penguatan individu, tetapi juga memerlukan koordinasi dan kolaborasi yang erat antar elemen pendidikan. Oleh karena itu, implementasi strategi pemberdayaan SDM yang holistik dan terpadu menjadi krusial untuk mencapai tujuan pendidikan yang berkelanjutan dan relevan dengan dinamika perkembangan masyarakat modern. Studi ini memberikan kontribusi pemahaman yang lebih mendalam terhadap konsep pemberdayaan SDM dalam konteks manajemen pendidikan, dengan harapan dapat menjadi pedoman bagi pembuat kebijakan, praktisi, dan peneliti di bidang pendidikan.
Abstract:Penelitian ini mengkaji konsep jual beli kontemporer dalam perspektif ekonomi Islam. Jual beli adalah aktivitas ekonomi yang mendasar, dan dalam ekonomi Islam, hal ini memiliki peran yang sangat penting. Penelitian ini bertujuan…
ertujuan untuk mendalami pemahaman tentang konsep jual beli kontemporer dalam konteks ekonomi Islam dan menganalisis aspek hukum, etika, serta praktiknya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Metode penelitian yang digunakan mencakup studi pustaka, analisis konsep, studi kasus, wawancara dengan ahli ekonomi Islam, dan analisis ekonomi Islam. Penelitian ini berupaya memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana jual beli dipahami dan diatur dalam kerangka ekonomi Islam. Hasil penelitian ini diharapkan akan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang konsep jual beli kontemporer dalam perspektif ekonomi Islam, serta kontribusinya dalam praktik ekonomi syariah. Penelitian ini juga akan membahas implikasi praktis dari penggunaan prinsip-prinsip ekonomi Islam dalam transaksi jual beli kontemporer dan bagaimana hal tersebut dapat mendukung ekonomi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Dengan pemahaman yang lebih mendalam tentang konsep ini, diharapkan praktisi, akademisi, dan pengambil kebijakan dapat memanfaatkan prinsip-prinsip ekonomi Islam dengan lebih efektif dalam praktik jual beli yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Abstract:Penelitian ini mengeksplorasi konsep Mudharabah Musytarakah dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Mudharabah Musytarakah adalah sebuah instrumen keuangan yang digunakan dalam praktik bisnis berdasarkan prinsip-prinsip…
syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mendalami pemahaman tentang konsep Mudharabah Musytarakah dan menganalisis aspek-aspek hukum yang terkait dengan pelaksanaannya dalam praktik ekonomi syariah. Penelitian ini akan menggunakan metode studi pustaka, analisis konsep, studi kasus, wawancara dengan ahli ekonomi syariah, dan analisis hukum ekonomi syariah untuk mencapai tujuannya. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang konsep Mudharabah Musytarakah, serta kontribusinya dalam konteks hukum ekonomi syariah. Penelitian ini juga akan membahas implikasi praktis dari penggunaan Mudharabah Musytarakah dalam praktik ekonomi syariah dan potensi pengembangannya dalam mendukung perkembangan ekonomi berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dengan pemahaman yang lebih mendalam tentang konsep ini, diharapkan praktisi, akademisi, dan pembuat kebijakan dapat memanfaatkan Mudharabah Musytarakah secara lebih efektif dalam praktik ekonomi syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Abstract:Penelitian ini membahas kontrak pengalihan hutang al-hiwalah, sebuah aspek penting dalam keuangan syariah yang melibatkan transfer utang antara pihak-pihak yang terlibat. Konsep al-hiwalah adalah salah satu instrumen keuangan…
angan yang digunakan dalam praktik bisnis berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mendalami pemahaman tentang kontrak pengalihan hutang al-hiwalah, serta menganalisis aspek-aspek kunci yang terkait dengan pelaksanaan dan implementasinya dalam praktik keuangan syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis studi pustaka dan studi kasus terhadap transaksi al-hiwalah dalam konteks keuangan syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak pengalihan hutang al-hiwalah memiliki peran penting dalam memfasilitasi transfer hutang antara pihak-pihak yang terlibat, dengan tetap mematuhi prinsip-prinsip syariah, seperti larangan riba dan prinsip keadilan. Konsep al-hiwalah juga memiliki implikasi yang signifikan dalam manajemen risiko dan pengelolaan aset keuangan. Penelitian ini juga mengidentifikasi tantangan dan peluang yang mungkin dihadapi dalam implementasi kontrak al-hiwalah, serta potensi perbaikan dalam praktik keuangan syariah. Diharapkan hasil penelitian ini akan memberikan wawasan yang lebih baik tentang kontrak pengalihan hutang al-hiwalah dan kontribusi terhadap pemahaman yang lebih mendalam tentang prinsip-prinsip keuangan syariah.
Abstract:Manusia tidak mungkin hidup sendiri tanpa berafiliasi dengan manusia lainnya karena fitrah yang ditetapkan Allah swt kepada manusia adalah untuk berinteraksi satu sama lain agar mencukupi kebutuhan mereka. Dalam hal mempertahankan…
ertahankan hidup, manusia melakukan aktivitas atau kegiatan yang berhubungan dengan muamalah, seperti jual beli, sewa menyewa, pinjam-meminjam utang piutang, gadai, dan kegiatan lainnya yang mencakup ekonomi. Agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dari segala kegiatan tersebut, kegiatan-kegiatan tersebut diatur oleh hukum ekonomi syariah, yaitu serangkaian aturan yang mengikat mengenai kegiatan ekonomi yang dibuat oleh badan-badan resmi, dengan prinsip syariah berdasarkan Al-Qur’an dan As-sunnah. Salah satu aktivitas ekonomi yang banyak dilakukan pada masa sekarang ini adalah kemitraan atau yang disebut dengan sharikat. Kemitraan adalah bentuk kerjasama dimana dua atau lebih pihak bergabung untuk mengelola dan menjalankan usaha bersama dengan tujuan membagi keuntungan dan kerugian. Dalam konteks hukum Islam, kemitraan dikenal sebagai “Sharikat,” yang mencakup berbagai jenis perjanjian kemitraan dengan aturan dan syarat yang berbeda. Sharikat sangat penting dalam kehidupan berekonomi pada saat ini dan sangat penting untuk mempelajari dan memahami konsep dari pada kemitraan atau sharikat. Meliputi definisi sharikat, jenis-jenis sharikat, syarat-syarat, manajemen kemitraan, dan aplikasi dalam pembiayaan rumah. Selain itu, kami juga menggambarkan konsep musharakah mutanaqisah, di mana bank Islam dan nasabah dapat menggunakan jenis kemitraan ini untuk membiayai investasi atau proyek tertentu. Kami menjelaskan bagaimana kemitraan ini dapat digunakan untuk pembiayaan rumah, di mana bank dan nasabah bersama-sama membeli rumah dan kemudian menyewakannya kepada pelanggan. Nasabah memiliki opsi untuk membeli saham dalam rumah tersebut dari bank.
Abstract:Penelitian ini membahas Sejumlah hadis terkait minum dalam keadaan berdiri yang secara zahir menunjukkan ketidaksesuaian antara satu riwayat dengan riwayat lainnya,Hadis yang menegaskan kebolehan minum sambil berdiri sebagaimana…
agaimana diriwayatkan dalam Sahih al-Bukhari No. 5184 dan hadis yang melarangnya dalam Shahih Muslim No. 3771. Penelitian ini disusun dengan menggunakan metode kualitatif dan jenis penelitian kepustakaan (library research), yang dikaji melalui pendekatan normatif terhadap hadis. Sumber data primer berasal dari kitab-kitab hadis, sedangkan data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua hadis tersebut sama-sama berstatus shahih dan tidak saling bertentangan. Melalui kajian mukhtalif al-hadis, para ulama mengompromikan kedua riwayat dengan menjelaskan bahwa Hadis yang berisi larangan minum sambil berdiri dipahami oleh sebagian ulama sebagai larangan yang bersifat makruh tanzih atau khilaful aula, sedangkan riwayat mengenai Nabi Muhammad saw. yang minum dalam keadaan berdiri menjadi dasar atas kebolehannya. Mayoritas ulama berpendapat bahwa minum sambil duduk lebih utama karena sesuai dengan adab yang diajarkan Rasulullah saw., namun minum sambil berdiri tetap diperbolehkan dalam kondisi tertentu. Penelitian ini menegaskan bahwa pemahaman hadis harus dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan keseluruhan riwayat, pendapat ulama, serta konteks penerapannya dalam kehidupan masyarakat modern.
Abstract:Peningkatan penggunaan dompet digital oleh generasi muda, khususnya ShopeePay, mendorong pentingnya kajian terhadap dampaknya terhadap perilaku pengeluaran konsumtif. Dalam konteks RW 01 Kelurahan Sungai Bambu, Tanjung Priok…
riok yang sebagian lingkungannya dihuni oleh keluarga TNI dan Polri dengan nilai-nilai kedisiplinan keuangan muncul pertanyaan apakah kemudahan penggunaan dan promosi ShopeePay justru dapat mengurangi kecenderungan konsumtif. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh kemudahan penggunaan dan promosi ShopeePay terhadap perilaku pengeluaran konsumtif masyarakat usia 18–25 tahun di wilayah tersebut. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan desain survei, serta teknik pengumpulan data melalui kuesioner berbasis Google Form kepada 178 responden yang dipilih secara purposive. Analisis data dilakukan dengan regresi linear berganda menggunakan SPSS versi 25. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kemudahan penggunaan dan promosi berpengaruh negatif signifikan terhadap pengeluaran konsumtif. Temuan ini menegaskan bahwa dalam konteks sosial yang memiliki kecenderungan kontrol keuangan yang tinggi, kemudahan dan promosi digital justru dapat mendorong perilaku konsumtif yang lebih terkendali. Penelitian ini berkontribusi dalam memahami pengaruh karakteristik komunitas terhadap efektivitas strategi pemasaran digital, serta mendorong penelitian selanjutnya untuk mempertimbangkan variabel mediasi seperti literasi keuangan dan kontrol diri.
Abstract:Tren konsumsi makanan dan minuman kekinian yang semakin meningkat di kalangan generasi Z telah menciptakan persaingan bisnis yang kompetitif, khususnya di sektor minuman cepat saji. Dalam konteks ini, kualitas produk dan…
strategi promosi menjadi dua faktor utama yang diduga berpengaruh terhadap keputusan pembelian konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kualitas produk dan promosi terhadap keputusan pembelian pada konsumen HAUS cabang Tebet, Jakarta Selatan. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kuantitatif asosiatif dengan metode survei. Sampel sebanyak 100 responden dipilih menggunakan teknik purposive sampling, yaitu konsumen yang pernah membeli produk HAUS di lokasi tersebut. Pengumpulan data dilakukan melalui penyebaran kuesioner menggunakan skala Likert 1–5, dan data dianalisis dengan uji validitas, reliabilitas, asumsi klasik, regresi linier berganda, serta uji hipotesis menggunakan bantuan SPSS versi 25. Hasil penelitian menunjukkan bahwa variabel kualitas produk memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap keputusan pembelian (t hitung = 7,104; signifikansi 0,000 < 0,05). Begitu pula dengan variabel promosi yang berpengaruh positif dan signifikan (t hitung = 6,280; signifikansi 0,000 < 0,05). Secara simultan, kedua variabel menunjukkan pengaruh signifikan (F hitung = 212,863; signifikansi 0,000 < 0,05). Nilai Adjusted R Square sebesar 0,811 menunjukkan bahwa 81,1% variasi keputusan pembelian dijelaskan oleh kualitas produk dan promosi. Dengan demikian, peningkatan kualitas produk dan pelaksanaan strategi promosi yang tepat terbukti berperan penting dalam memengaruhi keputusan pembelian konsumen, khususnya di kalangan Gen Z.
Abstract:Dalam era digital di zaman sekarang, media sosial telah menjadi alat utama yang terpenting untuk berbagi informasi dan berinteraksi dengan masyarakat. Namun, di sisi lain, globalisasi juga membawa tawaran yang menggoda berupa…
erupa kebebasan tanpa batas, individualisme, pragmatisme, budaya instan, hedonisme, konsumerisme, serta budaya kapitalisme yang bersifat global, sehingga nilai-nilai kearifan tradisional yang bersifat lokal seolah tercampur menjadi satu. Penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif berbasis teks hadits dan relevansi kontemporer. Penelitian ini bertujuan untuk membahas hadits Nabi dalam etika dalam bermedia sosial. Hadits Nabi memberikan panduan universal dalam menjaga etika di media sosial. Prinsip-prinsip ini relevan untuk mengatasi tantangan digital di era modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip-prinsip etika dalam hadits Nabi, seperti amar ma’ruf nahi munkar, tabayyun (klarifikasi), dan menjaga kehormatan orang lain, memiliki relevansi yang kuat dalam menghadapi tantangan etika di era digital. Implementasi nilai-nilai ini diharapkan dapat membentuk perilaku bermedia sosial yang lebih sehat, bertanggung jawab, dan sesuai dengan tuntunan Islam.
Abstract:Indonesia memiliki Undang-undang perlindungan terhadap kekerasan dalam rumah tangga yang sangat relevan dengan dengan prinsip-prinsip yang diajarkan dalam Islam, khususnya dalam surat An-Nisa’ ayat 19. Dalam ayat tersebut…
but sangat menekankan pentingnya seorang suami memperlakukan anggota keuarganya khususnya istri dengan baik dan penuh kasih sayang. Dalam ayat ini juga melarang apapun bentuk tindaan yang dapat merugikan dan menyakiti istri. Dalam perspektif tafsir Al-Misbah dikenal sebagai tafsir moderat dan kontekstual, dalam ayat ini mengharuskan seseorang untuk berlaku baik an penuh kasih sayang pada istri dan harus selalu berlaku adil dalam hububgan suami istri. Hal ini sangat sejalan dngan Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, yang mana pada Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi perempuan dari terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, dengan memberikan hak perlindungankepada korban kekerasan, baik secara fisik, psikologis, maupun seksual. Pada tafsir Al-Misbah ini tidak hanya memahami ayat dengan cara kontekstual saja, namun bisa juga dengan dikembangkan dengan melihat konteks sosial dn permasalahan kontemporer saat ini. Dari pemahaman ini maka Undang-undang KDRT dpat dilihat sebagai usaha mengimplementasikan nilai-nilai Islam yang mana didalanmya mengutamakan kesejahteraan, keharmonisan, dan perlindungan terhadap perempuan dalam rumah tangga. Oleh sebab itu maka antara Undang-Undang N0.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan surat An-Nisa’ ayat 19 adalah saling mendukung, yang mana didalamnya berfokus pada pemberian hak, perlindungan, penghapusan kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga yang sangat sejalan dengan ajaran juga prinsip keadilan serta kasih sayang dalam Islam.