Abstract:Penerapan sistem e-Pajak melalui SMART TAX di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kota Pekanbaru merupakan langkah digitalisasi pelayanan publik yang bertujuan meningkatkan efisiensi layanan serta kepatuhan wajib pajak. Penelitian…
an ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan mengacu pada teori Implementasi Kebijakan Van Meter & Van Horn (1975), yang mencakup enam variabel: standar dan tujuan kebijakan, sumber daya, komunikasi antarorganisasi, karakteristik agen pelaksana, kondisi sosial-ekonomi-politik, serta disposisi pelaksana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa e-Pajak memberikan dampak positif berupa peningkatan transparansi, kemudahan akses, dan efektivitas pengawasan terhadap transaksi pajak. Namun demikian, implementasi belum optimal karena masih ditemukan kendala seperti rendahnya literasi digital masyarakat, preferensi pembayaran manual, keterbatasan sarana teknologi, serta kesiapan SDM pelaksana. Upaya UPT dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dilakukan melalui sosialisasi, peningkatan pelayanan digital, pemberian insentif, serta penguatan pengawasan berbasis sistem real-time. Secara keseluruhan, keberhasilan e-Pajak sangat dipengaruhi oleh kesiapan teknologi dan kapasitas manusia sebagai pelaksana maupun pengguna layanan.
Abstract:Perkembangan sistem pembayaran digital di Indonesia telah mendorong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk beradaptasi dengan teknologi finansial, salah satunya melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).…
S). Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan tingkat penggunaan, manfaat yang dirasakan, kemudahan, sikap, dan minat UMKM terhadap implementasi QRIS di Desa Umban Sari, Kecamatan Rumbai. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif melalui observasi dan wawancara mendalam terhadap UMKM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa QRIS dinilai bermanfaat karena mempercepat transaksi, meningkatkan keamanan, menyederhanakan pencatatan keuangan, dan beradaptasi dengan kebutuhan konsumen digital yang semakin meningkat. Namun, masih terdapat kendala, terutama terkait jaringan internet yang belum stabil, literasi digital yang rendah, dan pemahaman yang belum merata tentang penggunaan QRIS. Kebijakan pemerintah melalui penetapan tarif MDR dan regulasi sistem pembayaran juga telah mendorong adopsi QRIS di kalangan UMKM. Dengan demikian, dukungan edukasi, infrastruktur digital yang lebih baik, dan pendampingan yang intensif diperlukan untuk mengoptimalkan penggunaan QRIS di lingkungan UMKM.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kendala yang dialami mahasiswa dalam menggunakan fitur pembayaran pajak tahunan pada aplikasi SIGNAL di wilayah Rumbai, Kota Pekanbaru. Latar belakang penelitian berangkat dari…
upaya pemerintah dalam mendorong digitalisasi layanan publik, termasuk pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi SIGNAL. Namun, pada praktiknya masih ditemukan berbagai hambatan yang menyebabkan mahasiswa sebagai pengguna potensial belum memanfaatkan aplikasi ini secara optimal. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan observasi terhadap mahasiswa pengguna maupun calon pengguna aplikasi SIGNAL. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala utama meliputi kurangnya pemahaman terkait alur penggunaan aplikasi, kesulitan dalam verifikasi data, kendala teknis seperti error sistem dan lambatnya respons aplikasi, serta minimnya sosialisasi mengenai manfaat dan cara penggunaan fitur pembayaran pajak tahunan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas penggunaan fitur pembayaran pajak tahunan pada aplikasi SIGNAL sangat dipengaruhi oleh faktor literasi digital, keandalan aplikasi, dan akses informasi. Rekomendasi yang diberikan meliputi peningkatan sosialisasi, penyederhanaan proses verifikasi, serta optimalisasi kinerja aplikasi agar lebih ramah bagi pengguna, khususnya kalangan mahasiswa.
Abstract:Penelitian ini bertujuan menilai sejauh mana manajemen risiko diterapkan pada sebuah UMKM ritel pakaian dengan menelaah tiga aspek utama: identifikasi, pengukuran, dan pengelolaan risiko. Metode penelitian yang digunakan…
berbasis deskriptif kuantitatif melalui kuesioner berskala lima poin yang diisi oleh lima pengelola toko. Hasil penelitian memberi gambaran bahwa tingkat penerapan manajemen risiko berada pada kategori tinggi. Identifikasi risiko menunjukkan nilai rata-rata 4,03, terutama pada risiko persediaan, persaingan, dan ketepatan pasokan, meskipun beberapa risiko seperti gangguan sistem pembayaran dan ketidaksesuaian harga belum teridentifikasi secara optimal. Pengukuran risiko memperoleh rata-rata 4,01, didominasi pemanfaatan data penjualan dan laporan keuangan, namun belum mengakomodasi pengukuran frekuensi kejadian serta analisis risiko operasional dan pemasok secara terpadu. Pengelolaan risiko memiliki nilai tertinggi (4,45) melalui praktik seperti monitoring stok, pelatihan karyawan, dana cadangan, rencana darurat, dan digitalisasi pencatatan. Meskipun demikian, evaluasi rutin terhadap strategi dan keterlibatan pihak eksternal masih perlu ditingkatkan. Hasil ini menegaskan bahwa UMKM telah memiliki fondasi manajemen risiko yang kuat, tetapi membutuhkan penguatan dalam dokumentasi dan sistematisasi proses agar pengelolaan risiko lebih komprehensif dan berkelanjutan.
Abstract:Tax ratio Indonesia dalam beberapa tahun terakhir berada pada kisaran rendah dibanding potensi ekonomi. Dalam konteks tersebut, pemerintah menerapkan kebijakan Pengampunan Pajak melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016…
16 yang mendefinisikan amnesti sebagai penghapusan pajak terutang dan sanksi perpajakan melalui pengungkapan harta dan pembayaran uang tebusan, dengan tujuan mempercepat pertumbuhan ekonomi, mendorong reformasi perpajakan/perluasan basis data, serta meningkatkan penerimaan pajak. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi efektivitas tax amnesty melalui penutupan celah hukum serta dalam peningkatan tax ratio dan kepatuhan, sekaligus menilai kecukupan desain hukum pasca-amnesti untuk mencegah moral hazard dan memperkuat penegakan. Metode yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dilengkapi komponen kualitatif deskriptif dan analisis dokumen kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa capaian program bersifat campuran, yaitu partisipasi luas dan penerimaan negara signifikan, tetapi komitmen repatriasi jauh di bawah target, sehingga ruang optimalisasi pasca-amnesti menjadi determinan utama keberlanjutan dampak fiskal. Dari sisi norma, pembatasan pemanfaatan data amnesti menuntut penataan ulang desain kebijakan agar perluasan basis data berujung pada kepatuhan sukarela dan penegakan yang adil, sejalan pembelajaran internasional bahwa amnesti yang berhasil cenderung pengecualian serta disertai penguatan administrasi dan penegakan.
Abstract:Perkembangan era digital telah mendorong inovasi di sektor jasa keuangan melalui Financial Technology (fintech), khususnya dalam bidang pembiayaan dan kredit digital. Fintech lending menjadi salah satu sektor dengan pertumbuhan…
umbuhan tercepat di Indonesia karena menawarkan kemudahan, kecepatan, serta efektivitas transaksi keuangan yang tidak terbatas oleh ruang dan waktu. PT Commerce Finance dan PT Shopee International Indonesia, di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bekerja sama menghadirkan inovasi berupa Shopee PayLater. Fasilitas ini merupakan pinjaman berbasis teknologi dengan skema pembayaran tertunda serta promosi bunga 0% untuk pinjaman awal dalam jangka waktu 30 hari. Dalam praktiknya, perjanjian Shopee PayLater menggunakan perjanjian baku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun demikian, perjanjian tersebut memiliki kelemahan karena tidak memuat klausula yang secara tegas mengatur tanggung jawab pengembalian pinjaman apabila debitur meninggal dunia. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum, mengingat berdasarkan Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, kewajiban utang debitur tidak hapus karena kematian, melainkan beralih kepada ahli waris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pengembalian pinjaman Shopee PayLater tetap melekat dan dibebankan pada harta peninggalan debitur sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun, perlindungan hukum bagi kreditur belum optimal karena tidak adanya klausula khusus yang mengatur akibat hukum kematian debitur. Oleh karena itu, penerapan asuransi kredit direkomendasikan sebagai bentuk perlindungan hukum preventif guna memberikan kepastian hukum bagi kreditur sekaligus melindungi ahli waris dari risiko beban utang yang berkepanjangan.
Abstract:Penelitian ini mengakaji sengketa wanprestasi anata PT Rolas Nusantara Tambang dan PT Merak Beton Perkasa berdasarkan Putusan Nomor 1259/Pdt.G/2023/PN Surabaya akibat gagal bayar pembelian batu andesit senilai Rp 791.385.542.…
.542. Dengan pendekatan hukum normatif, penelitian meniai hubungan hukum para pihak, kekuatan alat bukti, serta penerapan Pasal 1234, 1238, dan 1338 KUH Perdata. Hasilnya, pengadilan menyatakan tergugat wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai kontrak, sementara sebagian bukti tergugat dikesampingkan karena tidak relevan. Putusan hakim dinilai tepat dan mencerminkan kepastian hukum serta pentingnya pengelolaan kontrak yang baik dalam dunia usaha.
Abstract:Payment ID merupakan bagian integral dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 yang dirancang sebagai kode unik sembilan karakter berupa kombinasi huruf dan angka. Sistem ini memiliki tiga fungsi utama: identifikasi…
tifikasi profil pelaku sistem pembayaran secara spesifik, otentikasi data transaksi, dan konektivitas data antara individu dan catatan transaksi secara rinci. Implementasi sistem serupa di negara lain telah menunjukkan dampak ekonomi positif yang substansial. India, melalui kombinasi UPI dan Aadhaar, berhasil menghemat lebih dari $9 miliar dari eliminasi fraud dalam program bantuan sosial. Sistem UPI India kini menangani 18 miliar transaksi bulanan dengan nilai mencapai Rs 24 lakh crore, menguasai 85% ekosistem pembayaran digital nasional. seperti PayNow di Singapura, membuktikan pentingnya landasan hukum yang jelas. PayNow, yang diatur dalam Payment Services Act 2019 dan diawasi oleh Monetary Authority of Singapore (MAS), mengintegrasikan sistem perbankan dan dompet digital melalui satu ID berbasis nomor ponsel atau NRIC, dengan dukungan Personal Data Protection Act (PDPA) 2012 yang kuat. Keberhasilan ini didorong oleh regulasi yang komprehensif, standar keamanan yang ketat, serta pengawasan yang terintegrasi. Regulasi ini menjadikan PayNow sebagai sistem pembayaran instan berbasis identitas tunggal yang dapat dipercaya, dengan proteksi hukum dan keamanan yang terjamin. Sistem ini menghubungkan nomor ponsel, NRIC, atau nomor bisnis dengan rekening bank secara aman, memungkinkan transaksi real-time dan interoperabilitas lintas platform. Dengan demikian, Indonesia perlu memperkuat landasan hukumnya dengan membentuk kerangka hukum nasional yang komprehensif, meliputi aspek perlindungan data pribadi, interoperabilitas, tata kelola teknologi, mekanisme pengawasan, dan pemberdayaan pengguna, agar implementasi Payment ID dapat terlaksana secara aman, inklusif, dan berkelanjutan
Abstract:Kemajuan teknologi keuangan memicu pergeseran sistem pembayaran tunai menjadi non-tunai di kalangan mahasiswa. Namun, kemudahan ini memicu pengeluaran impulsif yang mengaburkan batasan kebutuhan dan keinginan. Banyak penelitian…
elitian berfokus pada gaya hidup umum, tetapi masih sedikit yang meneliti dimensi Islam dalam konsumsi digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh sistem pembayaran digital terhadap perilaku konsumsi mahasiswa dalam perspektif ekonomi Islam. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis tinjauan pustaka sistematis melalui analisis data sekunder dari database ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pembayaran digital memiliki pengaruh signifikan dan bermata dua. Teknologi ini bukan instrumen negatif bawaan, melainkan sebuah alat yang dampaknya bergantung pada pengendalian diri dan literasi keuangan syariah pengguna. Kebaruan penelitian ini membuktikan bahwa mahasiswa dengan kesadaran spiritual yang kuat mampu mentransformasikan pembayaran digital menjadi instrumen positif untuk disiplin finansial dan optimalisasi dana sosial keagamaan. Simpulannya, pengaruh negatif berupa perilaku konsumtif bukan disebabkan oleh teknologi, melainkan kendali diri. Tantangan arus digitalisasi ini harus diatasi melalui penguatan edukasi literasi keuangan syariah di lingkungan perguruan tinggi.
Abstract:Penelitian ini mengkaji fenomena kejahatan siber berbasis social engineering (rekayasa sosial) yang menargetkan pengguna platform pembayaran digital di Indonesia. Di tengah penguatan sistem keamanan teknologi, aspek manusia…
sia tetap menjadi titik lemah yang sering dieksploitasi oleh pelaku kejahatan melalui manipulasi psikologis. Metode penelitian yang di gunakan adalah deskriptif kualitatif dengan studi literatur, yang menganalisis berbagai pola modus penipuan seperti phishing, vishing, dan impersonation yang marak terjadi melalui media sosial dan aplikai pesan singkat. Hasil tinjauan menunjukkan bahwa rendahnya literasi keamanan data mengakibatkan pengguna dengan mudah memberikan informasi sensitif seperti kode OTP dan PIN kepada pelaku. Penelitian ini merumuskan langkah-langkah mitigasi yang dapat dilakukan oleh penyedia layanan dan pengguna untuk meminimalisir risiko kerugian finansial akibat manipulasi siber.