Abstract:Artikel ini membahas tentang analisis risiko yang terkait dengan prinsip perlindungan hak desain industri yang proses pendaftarannya tanpa melalui tahap pengumuman. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan sistem hukum…
um di negara lain untuk mengetahui apakah ada risiko yang terkait dengan perlindungan hak desain industri tanpa tahap pengumuman. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dan analisis komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada beberapa risiko yang terkait dengan perlindungan hak desain industri tanpa tahap pengumuman. Beberapa di antaranya adalah risiko ketidakpastian, risiko duplikasi, risiko ketidaksesuaian, risiko kehilangan hak cipta, dan risiko konflik hak desain industri. Pengaturan Desain Industri di Negara Korea Selatan diharapkan dapat dijadikan acuan Indonesia dalam melakukan pembaharuan hukum Hak Kekayaan Intelektual bidang Desain Insustri di periode yang akan dating. Hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa risiko yang terkait dengan perlindungan hak desain industri tanpa tahap pengumuman berbeda di setiap negara berdasarkan sistem hukum yang berlaku di negara tersebut.
Abstract:Tujuan utama dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui bagaimana pengaturan hulum pidana di Indonesia terkait penyebaran hoaks berbasis kecerdasan buatan dalam UU ITE dan bagaimana dampak penyebaran hoaks berbasis kecerdasan…
cerdasan buatan terhadap individu dan stabilitas negara dalam perspektif hukum pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pengaturan hukum pidana di Indonesia terhadap penyebaran hoaks berbasis kecerdasan buatan masih bergantung pada ketentuan umum KUHP, KUHP Baru, dan UU ITE, khususnya Pasal 28 ayat (1) dan (2), namun belum mengatur secara tegas pertanggungjawaban pidana atas konten hoaks yang dihasilkan melalui teknologi seperti deepfake atau voice cloning, sehingga menimbulkan kekosongan hukum dalam penjatuhan sanksi. Hoaks berbasis AI berdampak luas terhadap individu, seperti gangguan psikologis dan kerusakan reputasi, serta terhadap negara melalui ancaman pada keamanan nasional dan kepercayaan publik. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan peraturan yang secara eksplisit mengatur unsur dan bentuk pertanggungjawaban pidana atas hoaks berbasis AI. Pemerintah juga perlu memperkuat upaya pencegahan dan perlindungan dengan meningkatkan literasi digital, pengawasan konten berbasis AI, serta memberikan pemulihan hukum bagi korban untuk menjaga stabilitas sosial dan keamanan nasional.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum hak moral dan hak ekonomi pencipta karya fotografi di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan untuk mengetahui penegakan hukum…
kum terhadap pelanggaran hak moral dan hak ekonomi pencipta karya fotografi di Indonesia. Tipe Penelitian Tesis ini adalah Penelitian Hukum (legal research) dengan menggunakan metode yang sesuai dengan karakteristik keilmuan dari Ilmu Hukum (jurisprudence) yaitu metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian tesis ini Pertama, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah memberikan perlindungan hukum yang komprehensif terhadap karya fotografi, baik dari aspek hak moral maupun hak ekonomi. Hak moral meliputi hak untuk mencantumkan nama, hak untuk mengubah ciptaan, dan hak untuk mengubah judul ciptaan, yang bersifat melekat dan tidak dapat dialihkan selama pencipta hidup. Sementara hak ekonomi mencakup berbagai hak eksploitasi komersial yang dapat dialihkan kepada pihak lain. Kedua, penegakan hukum masih menghadapi berbagai kendala seperti rendahnya kesadaran hukum masyarakat, kesulitan pembuktian di era digital, keterbatasan sumber daya penegak hukum, proses hukum yang panjang dan mahal, serta tantangan pelanggaran lintas batas negara. Untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum, diperlukan upaya komprehensif meliputi peningkatan edukasi, penguatan kelembagaan, pengembangan teknologi perlindungan, penguatan kerja sama internasional, peningkatan aksesibilitas keadilan, pemberdayaan komunitas fotografer, dan penyempurnaan regulasi.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kerangka hukum yang mengatur sistem keuangan digital syariah di Indonesia, menganalisis implementasinya dalam praktik, serta mengidentifikasi tantangan regulasi di tengah pesatnya…
transformasi teknologi. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan (literature review), penelitian ini mengevaluasi hukum positif, regulasi keuangan, dan prinsip ekonomi Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum saat ini masih bersifat fragmentaris dan sektoral, bersandar pada UU Perbankan Syariah, UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, serta berbagai peraturan OJK dan Bank Indonesia yang belum sepenuhnya mengakomodasi karakteristik khusus inovasi digital syariah. Aspek kepatuhan syariah selama ini ditopang oleh fatwa DSN-MUI, seperti Fatwa No. 116/2017 tentang Uang Elektronik Syariah. Meskipun demikian, celah regulasi masih ditemukan, terutama terkait tata kelola fintech syariah, transparansi algoritma, keamanan siber, serta kompetensi teknis Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam mengawasi platform digital. Penelitian ini menyimpulkan adanya urgensi pembaruan hukum, seperti pembentukan UU Digital Banking yang komprehensif atau sinkronisasi regulasi lintas sektoral yang mengintegrasikan nilai maqashid al-syari'ah (perlindungan harta dan jiwa) guna menjamin kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan keutuhan prinsip syariah dalam ekonomi digital nasional.
Abstract:Megaproyek transportasi perkotaan seperti MRT Jakarta Fase 1 bukanlah sekadar proyek rekayasa; proyek ini melibatkan lapisan pekerjaan administratif, teknis, dan kelembagaan yang perlu diorganisasikan dengan cermat. Studi…
i ini mengkaji bagaimana tim proyek menyusun organisasinya, apa yang membentuk pilihan-pilihan tersebut, dan model organisasi apa yang sebenarnya digunakan selama proses konstruksi. Untuk melakukan hal ini, penelitian ini memanfaatkan literatur akademis, dokumen proyek, dan laporan resmi MRT Jakarta. Sumber-sumber ini membantu menggambarkan bagaimana berbagai pengaturan proyek seperti kontrak tradisional, sistem turnkey, dan manajemen internal muncul dalam pengembangan Fase 1. Analisis ini juga menggunakan empat pertimbangan umum dalam desain organisasi: arah strategis proyek, skala keseluruhannya, teknologi yang diadopsi, dan orang-orang yang terlibat dalam menjalankannya. Selain itu, studi ini membandingkan struktur proyek dengan jenis manajemen proyek yang umum seperti struktur fungsional, matriks, dan lini-dan-staf. Temuan menunjukkan bahwa pembangunan MRT Jakarta Fase 1 mengandalkan pengaturan hibrida, dengan struktur matriks memainkan peran terbesar. Pilihan ini tampaknya berkaitan erat dengan kompleksitas teknis proyek, jumlah pemangku kepentingan yang terlibat, dan kebutuhan akan koordinasi lintas fungsi yang stabil. Pada akhirnya, studi ini menyoroti bahwa desain organisasi bukan sekadar elemen latar belakang – melainkan faktor kunci yang membentuk keberhasilan proyek infrastruktur publik berskala besar dan menawarkan beberapa wawasan untuk perencanaan proyek publik di masa mendatang di Indonesia.
Abstract:Peningkatan kepedulian masyarakat terhadap isu keberlanjutan lingkungan mendorong munculnya berbagai gagasan inovatif dalam mengolah limbah pertanian menjadi produk bernilai ekonomi. Penelitian ini bertujuan mengembangkan…
n produk keripik kulit pisang dengan kemasan ramah lingkungan sebagai bentuk kontribusi terhadap penerapan ekonomi sirkular. Metode penelitian yang digunakan adalah kuantitatif dengan pendekatan Quality Function Deployment (QFD) dan House Of Quality (HOQ). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kebutuhan dan harapan konsumen terhadap produk keripik kulit pisang yang menggunakan kemasan ramah lingkungan, serta menerjemahkan kebutuhan tersebut ke dalam bentuk spesifikasi teknis sebagai dasar pengembangan produk. Pendekatan QFD dipilih karena mampu menghubungkan suara konsumen dengan desain produk secara sistematis, sehingga produk yang dihasilkan sesuai dengan harapan konsumen. Berdasarkan hasil analisis, atribut yang dianggap paling penting oleh konsumen meliputi rasa, kerenyahan, aroma, mutu bahan baku, serta kemasan yang ramah lingkungan. Hasil penilaian bobot prioritas menunjukkan bahwa unsur pemilihan bahan kemasan menempati posisi paling dominan dengan nilai 29%. Aspek kejelasan informasi pada kemasan berada di urutan kedua dengan nilai 19%, disusul oleh kepemilikan izin edar BPOM sebesar 13%. Harga menjadi faktor berikutnya dengan tingkat kepentingan 12%, sementara penentu cita rasa berupa komposisi bumbu serta pengaturan suhu dan durasi penggorengan memiliki pengaruh yang lebih kecil, masing-masing sebesar 8%. Sebagai rekomendasi pengembangan, produk keripik kulit pisang berkemasan ramah lingkungan dapat ditingkatkan melalui ekspansi pemasaran digital, kemitraan dengan umkm, dan peningkatan sertifikasi mutu untuk memperkuat daya saing pasar.
Abstract:Tujuan penelitian ini adalah: 1). Untuk mengetahui dan mendeskripsikan proses perencanaan program islamic boarding school di SMA Alwafi Depok, 2). Untuk mengetahui dan mendeskripsikan langkah-langkah pelaksanaan program…
islamic boarding school di SMA Al Wafi Depok, 3). Untuk mengidentifikasi dan menganalisis evaluasi program islamic boarding school di SMA Al Wafi Depok. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode pendekatan deskriptif kualitatif yang mana pada hakekatnya data yang dikumpulkan berupa kata-kata dengan teknik pengumpulan data wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah model Miles dan Huberman yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah: 1). Perencanaan program islamic boarding school dalam meningkatkan sikap religius siswa di SMA Al Wafi Depok dilakukan dengan beberapa langkah yaitu menentukan visi, misi dan tujuan, perumusan program, penyusunan strategi dan langkah-langkah, serta penyiapan sumber daya. 2). Pelaksanaan program Islamic Boarding School di SMA Al Wafi Depok bersifat operasional bahwa pelaksanaan program dalam hal merumuskan sasaran dan tujuan kurikulum, mengorganisasikan materi dalam pembelajaran, menentukan ketuntasan belajar, kegiatan kepengasuhan, pembagian pendidik (guru, musyrif dan muhaffizh) dan pengaturan atau penempatan siswa dalam kelas, kamar dan halaqoh. 3). Evaluasi penerapan program Islamic Boarding School di SMA Al Wafi Depok bersifat Komprehensif yaitu evaluasi dalam bidang akademik yang meliputi ketercapaian dalam pelajaran dan hafalan Al-Qur’an. Adapun evaluasi yang dilakukan dibagian kepengasuhan dalam hal perkembangan prilaku dan sikap religius siswa dilakukan dengan observasi langsung secara intensif. Begitupun dengan Evaluasi bidang non Akademik yang meliputi rapat evaluasi kepala dengan pendidik, internal tim manajemen setiap divisi, serta rapat evaluasi pimpinan dan tim manajemen setiap divisi.
Abstract:Salah satu rintangan utama dalam perkembangan industri keuangan syariah, terutama di sektor perbankan, adalah kurangnya tata kelola yang memadai.Tidak optimalnya tata kelola ini terlihat dalam beberapa isu strategis, antara…
ara lain:- produk yang tidak variatif dan pelayanan yang belum sesuai dengan ekspektasi masyarakat,- kuantitas dan kualitas sumber daya manusia yang belum memadai, pemahaman dan kesadaran masyarakat yang masih rendah sehingga menimbulkan mispersepsi masyarakat berkaitan dengan istilah, akad dan produk, pandangan bahwa perbankan syariah berbiaya mahal, serta pengaturan dan pengawasan yang belum optimal. Pandangan keliru tersebut dapat diatasi melalui implementasi tata kelola yang baik pada perbankan syariah, salah satunya yaitu dengan transparansi.Transparan di sini adalah menguraikan informasi produk terkait secara jelas dan rinci,sehingga nasabah benar-benar memahami karakteristik produk tersebut secara tepat. Produk dalam situasi ini ialah mudharabah, oleh karena itu bank wajib memberikan informasi yang sangat terperinci kepada nasabah mengenai mudharabah tersebut. Setelah itu, nasabah akan benar-benar teredukasi mengenai mudharabah itu. Mulai dari definisi, prosedur pembagian keuntungan, hingga risiko dan manfaat yang diperoleh dari mudharabah, informasi yang diberikan juga harus konsisten dengan ketentuan pada Pasal 5 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/6/PBI/2005 mengenai Transparansi Informasi Produk dan Penggunaan Data Pribadi.
Abstract:Ekosistem padang lamun adalah salah satu ekosistem pesisir yang memiliki peran penting dalam mendukung keanekaragaman hayati, menjaga keseimbangan ekosistem laut, dan menyediakan jasa ekosistem yang vital. Artikel ini mengulas…
ngulas keterkaitan antara pendekatan rantai makanan dan jaring makanan dengan pengelolaan berkelanjutan pada ekosistem padang lamun melalui metode literature review. Analisis menunjukkan bahwa interaksi spesies dalam rantai dan jaring makanan mendukung stabilitas ekosistem serta mengurangi risiko gangguan eksternal. Pendekatan pengelolaan berkelanjutan, termasuk perlindungan habitat, pengaturan kualitas air, dan restorasi ekosistem, terbukti efektif dalam memelihara kesehatan ekosistem dan meningkatkan jasa ekosistem, seperti perikanan dan pariwisata. Pemahaman komprehensif tentang dinamika rantai dan jaring makanan sangat penting untuk memastikan kelestarian ekosistem padang lamun di tengah tekanan lingkungan dan aktivitas manusia. Strategi pengelolaan yang mempertimbangkan kompleksitas jaring makanan dapat meningkatkan efektivitas konservasi dan keberlanjutan ekosistem pesisir.
Abstract:Sistem hukum memiliki peran sentral dalam membentuk dinamika sosial kehidupan masyarakat. Sebagai instrumen pengaturan, hukum berfungsi menciptakan keteraturan, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia. Namun, dalam…
praktiknya, penerapan sistem hukum sering menghadapi tantangan, termasuk keberagaman budaya, ekonomi, dan nilai-nilai lokal yang berbeda. Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana sistem hukum memengaruhi perubahan sosial, mengidentifikasi hambatan yang muncul, serta menawarkan rekomendasi untuk harmonisasi antara hukum dan dinamika sosial. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan data sekunder dari literatur hukum dan sosiologi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum yang responsif mampu mendorong perubahan sosial positif, seperti penghapusan diskriminasi dan peningkatan akses keadilan. Sebaliknya, sistem hukum yang kaku cenderung memicu konflik sosial dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum yang inklusif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat yang terus berubah. Kesimpulannya, keberhasilan sistem hukum sangat bergantung pada kemampuannya untuk menyesuaikan diri dengan dinamika sosial tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar keadilan dan kemanusiaan.