Abstract:Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya praktik pinjaman online sebagai bagian dari keuangan digital kontemporer yang menimbulkan hukum dalam Islam, terutama terkait riba, keadilan akad, dan perlindungan terhadap…
ap pihak pemberi pinjaman. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana hukum pinjaman online dalam Islam kontemporer dan bagaimana tafsir serta fikih memandang syarat-syarat yang harus dipenuhi agar praktik tersebut tidak bergeser dari boleh menjadi haram. Penelitian ini bertujuan menganalisis status hukum pinjaman online serta menjelaskan batas-batas fikih muamalah yang menentukan kebolehannya. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif berbasis perpustakaan penelitian dengan sumber data berupa jurnal ilmiah, buku, fatwa, dan pendapat ulama tahun 2020–2025. Pendekatan teori yang digunakan adalah mazhab tafsir fikih reformatif untuk membaca ulang konsep riba dalam konteks transaksi digital modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pinjaman online pada dasarnya boleh sebagai bentuk muamalah, tetapi menjadi haram apabila mengandung riba, gharar, tadlis, dharar, zhulm, biaya tersembunyi, dan pengumpulan yang eksploitatif. Oleh karena itu, kebolehan pinjaman online bersifat bersyarat, yakni mensyaratkan akad yang jelas, transparansi biaya, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap martabat peminjaman dalam transaksi digital modern.
Abstract:Masalah dan tujuan penelitian ini adalah membongkar periodesasi pendidikan Islam di Indonesia serta mengkaji bagaimana narasi sejarah keislaman dibentuk melalui kebijakan kurikulum, PSPB, Sejarah Nasional Indonesia, dan…
praktik historiografi. Metode yang digunakan menggabungkan kajian historiografi kritis berbasis studi pustaka-kritis dan analisis wacana terhadap dokumen kebijakan, buku teks sejarah, serta literatur keislaman nasional, dengan fokus pada era Pra-Kemerdekaan hingga Reformasi. Hasil menunjukkan adanya kontinuitas motif literasi keislaman yang direkonstruksi melalui kebijakan negara dan kurikulum, meskipun isi materi serta tokoh yang disorot berubah sesuai dinamika politik nasional. Narasi sejarah tidak netral; konstruksi akademi dipengaruhi oleh posisi penulis, institusi penerbitan, dan konteks ideologis masa tertentu, sehingga narasi masa lampau sering dipengaruhi tujuan politik dan budaya akademik yang dominan pada tiap periode. Analisis narasi kurikulum mengungkap bagaimana identitas nasional dibentuk melalui literasi keagamaan dan nilai patriotik; dekonstruksi narasi masa Orde Baru menyoroti potensi bias ideologis dan fragmentasi naratif yang memengaruhi pemahaman masa lampau. Secara global, kerangka wacana kritis menyediakan alat untuk menilai bahasa, metafora, dan framing teks serta membuka peluang narasi alternatif yang lebih inklusif. Celah metodologis utama meliputi keterbatasan integrasi antara analisis periodesasi dengan historiografi kritis serta keterbatasan basis data sumber primer; rekomendasi untuk masa depan adalah desain studi pustaka-kritis dengan analisis wacana terstruktur dan triangulasi sumber. Kontribusi teoretis utama adalah kerangka integratif yang memadukan revisionisme historis, dekonstruksi naratif, dan analisis wacana terhadap teks sejarah dan kurikulum nasional; secara empiris basis data sumber primer (arsip kebijakan, dokumen kurikulum, teks sejarah) memungkinkan rekontruksi periodesasi secara holistik. Implikasi kebijakan menekankan penyajian narasi sejarah Islam yang seimbang dengan konteks budaya lokal dan dinamika historiografi yang beragam, untuk meningkatkan literasi sejarah yang akurat; saran praktis meliputi penguatan arsip digital, akses terbuka terhadap dokumen kebijakan/kurikulum, serta penyelenggaraan forum ilmiah lintas disiplin untuk validasi temuan sebelum publikasi akhir.
Abstract:Sharing-economy merupakan model ekonomi yang telah ada sejak zaman dahulu, di mana pada awalnya manusia berburu, bekerja sama, dan saling barter selama ribuan tahun. Namun, model tersebut mengalami transformasi yang signifikan…
ifikan ketika teknologi terintegrasi di dalamnya. Hanya dengan satu sentuhan, kebutuhan dan ketersediaan layanan dapat langsung ditemukan. Pada sisi lain, sharing-economy dapat menyebabkan disrupsi pasar, regulasi, dan perlakuan non-diskriminatif (e.g. UMR, cuti, dan keselamatan). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan dan meninjau dampak sharing-economy dari berbagai aspek, seperti ekonomi, regulasi, persaingan usaha, dan inklusi sosial secara holistik melalui Streamlined TPV Blueprint. Kerangka ini mencakup agenda-agenda yang sistematis dan komprehensif berupa model teknologi UTAUT2, teori partisipasi, dan teori value basic. Selanjutnya, penelitian ini memberikan solusi berupa paket kebijakan strategis melalui kolaborasi Hexahelix dan strategi 3H (Hexa: Optimization, Reformation, Acceleration). Penelitian ini disusun menggunakan metode penelitian jenis campuran, yaitu metode kuantitatif dengan pendekatan explanatory research dan quantitative descriptive, serta mengelaborasikan elemen-elemen kualitatif yang disajikan melalui pengumpulan informasi. Data dikumpulkan dengan metode triangulasi yang bersumber dari laporan industri, data statistik terkait, OECD, APJII, jurnal terakreditasi, dan internet. Kemudian, dilakukan pengkajian kembali atas data tersebut dalam memproyeksikan output penelitian berupa rekomendasi paket kebijakan ideal atas permasalahan yang diangkat. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa sharing-economy memberikan manfaat seperti efisiensi sumber daya, pertumbuhan wirausaha, dan inklusi sosial. Namun, sharing-economy juga menimbulkan tantangan seperti persaingan tidak adil dengan bisnis konvensional, polemik regulasi, serta kesejahteraan pekerja yang tidak terjamin. Temuan utama menyoroti perlunya strategi 3H dan kolaborasi Hexahelix untuk mengoptimalkan perkembangan sharing-economy. Keterbaruan penelitian ini adalah menyajikan analisis komprehensif dari implikasi sharing-economy di berbagai sektor serta memberikan inovasi rekomendasi paket kebijakan yang holistik pada jangka pendek, menengah, dan panjang.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan secara sistematis perjalanan perekonomian Indonesia pasca-kemerdekaan dengan fokus pada dinamika kebijakan ekonomi dari rezim Orde Lama hingga era Reformasi. Melalui pendekatan…
deskriptif-analitis, artikel ini menyoroti bagaimana pergeseran orientasi politik memengaruhi stabilitas makroekonomi, pertumbuhan, dan aspek sosial-ekonomi nasional. Hasil kajian menunjukkan bahwa masa Orde Lama ditandai dengan ketidakstabilan akibat dominasi politik atas ekonomi yang memicu inflasi ekstrem. Orde Baru berhasil melakukan stabilisasi dan industrialisasi yang pesat, namun menciptakan kerentanan struktural akibat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Masa transisi dan Reformasi menjadi titik balik krusial yang memperkenalkan desentralisasi fiskal serta transformasi digital. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa keberlanjutan ekonomi Indonesia sangat bergantung pada keseimbangan antara pertumbuhan tinggi, pemerataan sosial, tata kelola pemerintahan yang transparan, serta adaptasi terhadap inovasi teknologi di era globalisasi.and supporting the optimization of village economic potential in a sustainable manner.
Abstract:Tax ratio Indonesia dalam beberapa tahun terakhir berada pada kisaran rendah dibanding potensi ekonomi. Dalam konteks tersebut, pemerintah menerapkan kebijakan Pengampunan Pajak melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016…
16 yang mendefinisikan amnesti sebagai penghapusan pajak terutang dan sanksi perpajakan melalui pengungkapan harta dan pembayaran uang tebusan, dengan tujuan mempercepat pertumbuhan ekonomi, mendorong reformasi perpajakan/perluasan basis data, serta meningkatkan penerimaan pajak. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi efektivitas tax amnesty melalui penutupan celah hukum serta dalam peningkatan tax ratio dan kepatuhan, sekaligus menilai kecukupan desain hukum pasca-amnesti untuk mencegah moral hazard dan memperkuat penegakan. Metode yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dilengkapi komponen kualitatif deskriptif dan analisis dokumen kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa capaian program bersifat campuran, yaitu partisipasi luas dan penerimaan negara signifikan, tetapi komitmen repatriasi jauh di bawah target, sehingga ruang optimalisasi pasca-amnesti menjadi determinan utama keberlanjutan dampak fiskal. Dari sisi norma, pembatasan pemanfaatan data amnesti menuntut penataan ulang desain kebijakan agar perluasan basis data berujung pada kepatuhan sukarela dan penegakan yang adil, sejalan pembelajaran internasional bahwa amnesti yang berhasil cenderung pengecualian serta disertai penguatan administrasi dan penegakan.
Abstract:Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) buket masih menghadapi berbagai kendala dalam penerapan sistem pencatatan dan penyusunan laporan keuangan yang tertib dan akuntabel, terutama akibat keterbatasan pemahaman akuntansi…
kuntansi serta pencatatan transaksi yang belum terstruktur. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk mereformulasi sistem pencatatan keuangan serta meningkatkan kemampuan pelaku UMKM buket dalam menyusun laporan keuangan sederhana sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK EMKM). Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif melalui wawancara, observasi, dan pendampingan langsung dalam pencatatan transaksi serta penyusunan laporan keuangan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman pelaku usaha terhadap pencatatan keuangan yang sistematis serta tersusunnya laporan laba rugi dan laporan posisi keuangan sederhana. Pendampingan ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas usaha serta mendukung keberlanjutan pengelolaan keuangan UMKM buket sebagai bagian dari usaha kreatif.
Abstract:Reformasi hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah menjadi langkah besar dalam pembaruan sistem hukum nasional. Perubahan tersebut perlu diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk pelajar tingkat…
kat sekolah menengah atas. Program ini bertujuan menyosialisasikan isi KUHP baru kepada siswa SMA di Kota Medan agar mereka memahami norma hukum sejak dini dan terhindar dari potensi pelanggaran hukum. Metode kegiatan mencakup seminar interaktif, diskusi kelompok, dan simulasi kasus. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan peningkatan pemahaman dan kesadaran hukum siswa secara signifikan. Program ini membuktikan bahwa pendekatan edukatif dan kolaboratif mampu membentuk karakter pelajar yang taat hukum dan bertanggung jawab.
Abstract:Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diluncurkan sejak tahun 2014 melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan reformasi penting dalam sistem pembiayaan kesehatan di Indonesia. Fasilitas…
Kesehatan Tingkat Primer (FKTP) menjadi garda terdepan dalam pelayanan kesehatan melalui mekanisme kapitasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan JKN di FKTP dari aspek komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi berdasarkan teori implementasi Edward III. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui wawancara mendalam dengan 10 informan (kepala puskesmas, tenaga kesehatan, petugas BPJS, dan pasien). Hasil menunjukkan bahwa komunikasi kebijakan masih mengalami kendala terutama dalam hal sosialisasi kepada masyarakat, keterbatasan sumber daya manusia, dan infrastruktur yang belum merata. Disposisi pelaksana kebijakan tergolong baik, namun belum didukung sepenuhnya oleh struktur birokrasi yang adaptif. Kesimpulan dari studi ini menekankan pentingnya peningkatan kapasitas SDM, penguatan sistem informasi dan integrasi sistem rujukan, serta pemantauan rutin dari pihak BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan.
Abstract:Penelitian ini mengkaji praktik klaim eksklusivitas nama kuliner daerah oleh organisasi kedaerahan dalam perspektif Hak Kekayaan Intelektual (HKI), yang dinilai tidak selaras dengan sifat komunal kuliner tradisional dalam…
m rezim indikasi geografis. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan legislatif, konseptual, dan teoretis, serta analisis kualitatif terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil menunjukkan bahwa klaim tersebut tidak memiliki legitimasi hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, prinsip fungsi sosial hak, dan keadilan distributif, serta mencerminkan kesenjangan antara law in books dan law in action. Dengan demikian, klaim eksklusivitas tidak dapat dibenarkan, sehingga diperlukan reformasi regulasi, harmonisasi merek dan indikasi geografis, serta penguatan kelembagaan untuk mewujudkan perlindungan HKI yang adil berbasis masyarakat.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis evaluasi kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) sebagai instrumen strategis dalam peningkatan mutu pembelajaran dan pembentukan karakter peserta didik di era transformasi pendidikan…
dikan modern. Fokus kajian diarahkan pada konsep, tujuan, ruang lingkup, langkah-langkah, prinsip, serta tantangan evaluasi kurikulum PAI melalui pendekatan systematic qualitative review berbasis analisis literatur internasional dan dokumen kurikulum. Data dianalisis menggunakan thematic content analysis untuk mengidentifikasi pola konseptual dan temuan empiris terkait efektivitas penerapan model evaluasi Tyler, CIPP, dan taksonomi Bloom dalam konteks pendidikan agama. Hasil kajian menunjukkan bahwa evaluasi kurikulum PAI harus dilaksanakan secara komprehensif meliputi tujuan, materi, pelaksana, proses pembelajaran, hasil belajar, serta dampak terhadap penguatan nilai religius dan karakter peserta didik. Evaluasi berbasis prinsip kesinambungan, objektivitas, komprehensivitas, dan akuntabilitas serta berlandaskan nilai Islam terbukti mampu menghadirkan proses pembelajaran agama yang lebih bermakna dan transformatif. Penelitian juga menemukan bahwa tantangan utama evaluasi kurikulum PAI mencakup keterbatasan kompetensi profesional guru, keterbatasan waktu, heterogenitas karakter peserta didik, dan pengaruh budaya digital, yang menegaskan perlunya reformasi evaluasi berbasis data serta inovasi metodologis. Secara keseluruhan, penelitian ini merekomendasikan penguatan sistem evaluasi kurikulum yang adaptif, reflektif, dan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pendidikan agama Islam dan mencetak generasi berakhlak mulia di tengah dinamika perkembangan global.