Search Articles & Publications

Showing 83 articles found for "Melindungi"

Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Dalam Penggunaan Aplikasi Dana Di Indonesia

Sahrir, Igund Farhan, Paridah, Nor, Yunitasari, Karina, Putri, Rachma Arrini Aprilia
Abstract: Sistem perbankan sangat bergantung pada kepercayaan pelanggannya, sehingga peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sangat penting dalam menjaga kepercayaan ini. Sementara itu, memerangi kejahatan siber dan memastikan perlindungan… ndungan hukum bagi pelanggan adalah aspek penting dalam menjaga keamanan sistem keuangan. Penelitian ini mengkaji peran LPS dan penyedia dompet digital DANA dalam melindungi pelanggan dan memberlakukan langkah-langkah hukum terhadap kejahatan siber. Melalui metode deskriptif kualitatif, penelitian ini menganalisis literatur dan regulasi yang relevan mengenai perlindungan pelanggan dan keamanan siber. Temuan penelitian menegaskan peran penting LPS dalam menjaga kepercayaan, mekanisme perlindungan hukum, penegakan hukum terhadap kejahatan siber, dan upaya DANA untuk mencegah dan menanggulangi kejahatan siber. Kolaborasi antara lembaga keuangan, penegak hukum, dan sektor swasta sangat penting dalam meningkatkan kepercayaan pelanggan dan memastikan keamanan sistem keuangan digital.

Kawin Paksa Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Konteks Kajian Hak Asasi Manusia

Ahmad Agung Setya Budi
Abstract: Perkawinan adalah ikatan sosial yang mengakui hubungan antara pria dan wanita, meliputi aspek seksual, pembentukan keluarga, dan pembagian tugas suami-istri. Fungsi penting perkawinan termasuk menumbuhkan kasih sayang, memberikan… emberikan rasa aman, tujuan, kebersamaan, status sosial, dan pembelajaran moral. Dalam Islam, pernikahan adalah upacara sakral yang mengikat dua individu sesuai ajaran Islam. Tujuan pernikahan dalam Islam meliputi mengamalkan ajaran Rasulullah, mendekatkan diri kepada Allah, mencegah zina, membentuk keluarga yang bahagia, dan mendapatkan keturunan. Hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada individu karena keberadaannya sebagai manusia, bersifat universal, dan tidak dapat dicabut. Melindungi hak asasi manusia merupakan kewajiban hukum baik dalam konteks politik, hukum, maupun sosial. Kawin paksa bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia karena melanggar kebebasan memilih pasangan. Dalam hukum Islam, kawin paksa dianggap tidak sah dan dapat dinyatakan batal. Perlindungan terhadap individu juga dijamin dalam hukum internasional. Islam memberikan pentingnya terhadap hak-hak dasar perempuan dalam pernikahan. Kehadiran Islam membawa perubahan signifikan dalam hak-hak perempuan, termasuk kebebasan memilih pasangan. Dalam Islam, perempuan memiliki hak untuk menentukan persetujuannya dalam pernikahan, sehingga perkawinan yang dilakukan dengan paksa dianggap melanggar prinsip-prinsip agama

Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hak Cipta Seni Budaya Reog Ponorogo

Azizah Rima Gitacahyani, Farrel Arrigo, Regita Kisnanda Putri, Muhammad Nur Rokhim, Muhammad Bondhi Alby Maulana
Abstract: Reog Ponorogo merupakan salah satu karya seni budaya di Indonesia, maka perlu adanya hak kekayaan intelektual terkait hak paten untuk mengakui kepemilikan seni agar tidak diklaim negara lain. Dalam konteks ini, abstrak ini… ni bertujuan untuk menganalisa keefektifitasan Undang-Undang terhadap perlindungan hak paten serta upaya hukum oleh Pemerintah terkait pengakuan seni karya diklaim negara lain. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan undang-undang dengan bahan hukum analisa jurnal-jurnal hukum terkait. Temuan utama mencakup adanya pengakuan sepihak oleh negara lain terkait seni budaya Reog Ponorogo, sehingga perlu dianalisis terkait aturan hukumnya, dengan menganalisa aspek regulasi hak paten, klaim kepemilikan, serta implementasi perlindungan hukum. Hasil pembahasan analisis ini bahwa peraturan perundang-undangan terkait sudah dinilai efektif dalam implementasinya, pemerintah juga membentuk kaum intelektual yang mampu menjadi duta kekayaan intelektual agar mampu memperkenalkan kekayaan intelektual Indonesia khususnya Reog Ponorogo. Pentingnya kesadaran hukum masyarakat untuk melestarikan warisan budaya, menetapkan serta melindungi hak paten seni budaya di Indonesia.