Abstract:Tanah merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki peran vital dalam kehidupan manusia sebagai tempat tinggal dan sumber rezeki. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi upaya pemerintah untuk…
memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah bagi masyarakat. Namun, implementasi PTSL tidak berjalan lancar disebabkan oleh berbagai hambatan seperti biaya pajak yang belum terbayar, ketidakjelasan dalam pemakaian alas hak, dan masalah terkait data tanah. Badan Pertanahan Nasional bertanggung jawab dalam menjalankan program PTSL dan perlu memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memiliki bukti hak serta proses pendaftaran tanah yang efektif. Permasalahan terkait pendaftaran tanah dapat merusak kepercayaan pada sertifikat hak atas tanah. Sosialisasi PTSL perlu dilakukan secara nasional untuk mengurangi beban kerja kantor pertanahan. Studi ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif dengan pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan analisis kualitatif. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap bertujuan meningkatkan kepastian hukum dan perlindungan hukum terkait hak atas tanah masyarakat. Proses penerbitan sertifikat hak atas tanah memegang signifikansi besar dalam memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah, namun masih terdapat keluhan terkait lambatnya proses dan kurangnya pemahaman masyarakat. Sistem pendaftaran tanah dengan publikasi positif diharapkan dapat meningkatkan keabsahan data tanah. Sertifikat tanah memiliki fungsi sebagai alat pembuktian yang kuat dan memberikan kepercayaan kepada pihak bank atau kreditor untuk memberikan pinjaman kepada pemilik tanah.
Abstract:Penelitian ini bertujuan mengembangkan sistem informasi pengaduan keluhan dan kerusakan di Pengadilan Negeri Situbondo untuk meningkatkan efisiensi operasional, akurasi, dan transparansi data. Metode yang digunakan mencakup…
kup observasi, wawancara, dan studi pustaka untuk mengumpulkan data, serta pendekatan pengembangan sistem waterfall. Masalah utama yang dihadapi adalah pelaporan kerusakan yang masih dilakukan secara manual, mengakibatkan penundaan dan gangguan operasional. Solusi yang ditawarkan adalah sistem informasi terintegrasi yang memungkinkan pelaporan kerusakan dilakukan secara digital, memudahkan akses dan penggunaan bagi semua pihak yang terlibat. Hasil implementasi dan pengujian menunjukkan bahwa sistem ini siap digunakan dan efektif dalam mengatasi masalah pelaporan manual, meningkatkan kinerja dan produktivitas pegawai. Dengan demikian, sistem ini diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi Pengadilan Negeri Situbondo.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran pemerintah desa dalam pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Di Desa Titian Resak Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri melalui pendekatan kualitatif deskriptif. Pengumpulan…
gumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi langsung, kuesioner, dan dokumentasi. Analisis data menggunakan model Miles dan Huberman dengan triangulasi sumber untuk menguji keabsahan temuan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk peran aktif pemerintah Desa Titian Resak antara lain penyusunan kebijakan dan regulasi desa yang mendukung UMKM, seperti peraturan desa (perdes) tentang perlindungan dan pemberdayaan UMKM, Penyediaan bantuan modal atau dana bergulir dari dana desa bagi pelaku UMKM, pembangunan infrastruktur pendukung. Peran partisipatif menunjukkan bahwa pemerintah desa terlibat sebagai mitra atau fasilitator yang bekerja sama dengan masyarakat, pelaku UMKM, lembaga swadaya, atau pihak luar dalam mengembangkan UMKM. Bentuk peran pasif pemerintah desa yaitu baru merespons ketika ada permintaan atau keluhan dari pelaku usaha, dan belum secara konsisten melakukan pendampingan, pelatihan, atau monitoring yang berkelanjutan. Faktor penghambat utama dalam pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Di Desa Titian Resak Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri yaitu (a) Kurangnya Akses Permodalan yang Mudah dan Berkelanjutan; (b) Keterbatasan Pengetahuan dan Keterampilan Manajerial; (c) Rendahnya Inovasi dan Teknologi; (d) Kurangnya Pendampingan dan Program Berkelanjutan dari Pemerintah Desa; (e) Kendala Infrastruktur dan Aksesibilitas; (f) Minimnya Jaringan dan Kerja Sama Usaha.