Abstract:Artikel ini membahas kewajiban menuntut ilmu dalam Islam dengan fokus pada perspektif Tafsir At-Thabari terhadap Surat At-Taubah ayat 122. Menurut tafsir ini, pendidikan dan pengetahuan merupakan pilar fundamental dalam…
kehidupan seorang Muslim, di mana ayat tersebut menekankan pentingnya pembagian peran di antara umat Islam dalam konteks jihad dan pendidikan. Kewajiban menuntut ilmu tidak hanya bersifat individual, tetapi juga kolektif, di mana masyarakat harus memiliki sekelompok orang yang berdedikasi untuk belajar dan menyebarkan ilmu. Selain itu, artikel ini menggarisbawahi bahwa ilmu yang dicari harus bermanfaat dan digunakan untuk kebaikan, serta pentingnya niat yang tulus dalam proses pembelajaran. Melalui analisis sejarah, artikel ini menunjukkan kontribusi signifikan para ulama dan cendekiawan Muslim dalam berbagai disiplin ilmu yang telah memberikan dampak positif bagi peradaban manusia. Dengan menekankan pentingnya pendidikan sebagai kunci untuk membangun masyarakat yang cerdas dan kritis, artikel ini juga mengajak umat Islam untuk lebih aktif dalam proses pembelajaran dan penyebaran pengetahuan. Kesimpulan dari pembahasan ini adalah bahwa kewajiban menuntut ilmu merupakan tanggung jawab sosial yang harus dijalankan oleh setiap individu, demi mencapai ridha Allah SWT dan kemaslahatan umat manusia secara keseluruhan.
Abstract:Kitab Tafsir Jāmi‘ al-Bayān fī Tafsīr al-Qur’ān merupakan karya tafsir monumental yang ditulis oleh Imam Abu Ja‘far Muhammad ibn Jarir ibn Yazid ibn Khalid al-Ṭabari, yang lebih dikenal dengan nama Imam al-Ṭabari. Penelitian…
��abari. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji manhaj (metode) serta corak penafsiran yang digunakan oleh al-Ṭabari dalam karya tafsirnya tersebut. Fokus utama dari penelitian ini adalah menelusuri aspek-aspek intelektual dalam biografi al-Ṭabari, serta mengeksplorasi sumber-sumber, pendekatan metodologis, dan corak penafsiran yang menjadi karakteristik khas tafsirnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka (library research). Pengumpulan data dilakukan melalui telaah terhadap berbagai sumber literatur, baik primer maupun sekunder. Sumber primer berasal dari karya al-Ṭabari sendiri, sedangkan sumber sekunder diperoleh dari kajian-kajian ilmiah yang relevan dengan tema penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Jāmi‘ al-Bayān didominasi oleh pendekatan bi al-ma’tsūr, yaitu penafsiran yang bersumber dari riwayat-riwayat sahabat, tabi‘in, dan tabi‘ al-tabi‘in. Namun demikian, tafsir ini juga mengandung unsur ra’yī, ditandai dengan penggunaan penalaran kritis dalam menganalisis dan menyaring berbagai pendapat, guna membangun pemahaman yang objektif. Adapun metode yang digunakan oleh al-Ṭabari adalah metode taḥlīlī, yaitu penafsiran yang disusun secara sistematis berdasarkan urutan ayat dalam mushaf Utsmani, dengan pembahasan yang terperinci terhadap setiap ayat. Dari sisi corak penafsiran, sebagian pendapat menyatakan bahwa tafsir ini bercorak fikih, sementara pandangan lain menilai bahwa karya ini merupakan hasil integrasi antara tafsir bi al-ma’tsūr dan bi al-ra’y.
Abstract:Penelitian ini membahas kewajiban nafkah dalam hukum perkawinan Islam melalui kajian penafsiran Surah An-Nisa ayat 34. Ayat tersebut menekankan tanggung jawab suami sebagai pemimpin(qawwam) dan kewajibannya memenuhi kebutuhan…
tuhan material maupun emosional isttri dan anak. Pendekatan kualitatif digunakan dengan merujuk pada tafsir klasik seperti Ibn Katsir dan At-Thabari, sedangkan tafsir kontemporer seperti Quraish Shihab. Analisis juga mencakup tinjauan normatif-sosiologis untuk mengaitkan tafsir dengan praktik hukum dalam masyarakat modern. Hasilnya menunjukkan bahwa kewajiban nafkah tidak hanya terkait aspek finansial, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab moral dan sosial. Pemahaman kontekstual terhadap ayat ini memberikan dasar bagi penerapan hukum Islam yang fleksibel dan relevan dengan perubahan sosial.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika perkembangan mazhab tafsir dengan fokus pada periode formatif dan afirmatif. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi pustaka…
aka (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada periode formatif, penafsiran didominasi oleh metode bi al-ma’tsur yang bersifat riwayati dan global (ijmali), dengan Imam ath-Thabari sebagai tokoh kunci yang melakukan kodifikasi sistematis. Sebaliknya, periode afirmatif menandai era spesialisasi dan penggunaan rasio (bi al-ra’yi) secara intensif melalui metode tahlili (analitik). Pada masa ini, tafsir berfungsi sebagai alat afirmasi ideologi dan mazhab mufasirnya, seperti terlihat dalam corak linguistik al-Zamakhsyari dan corak teologis-ilmiah Fakhruddin al-Razi. Transformasi ini mencerminkan adaptasi intelektual umat Islam dalam merespons tantangan zaman serta kebutuhan sosiopolitik yang semakin kompleks.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji makna adz-dzabîẖ dalam perspektif tafsir Ibnu Jarir Ath-Thabari dan Tafsir Ibnu Katsir. Dengan kata lain ini dimaksudkan untuk tujuan yaitu untuk menjelaskan siapa adz-dzabîẖ yang…
yang dimaksud dalam Al-Qur’an. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang menekankan pada penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan tafsir perbandingan antara tafsir Ibnu Jarir ath-Thabari dan tafsir Ibnu Katsir. Acuan pada penelitian ini menggunakan data primer berupa kitab-kitab tafsir khususnya kitab tafsir Ibnu Jarir Ath-Thabari, Jâmi’ al-Bayân ‘an Ta’wîl Âyi al-Qur’ân dan tafsir Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm serta sekunder yang berupa kitab-kitab sejarah seperti al-Bidâyah wa al-Nihâyah, kitab hadis Shaẖîẖ al-Bukhârî dan Shaẖîẖ Muslim, ‘ulum Al-Qur’an Mabâẖits fî ‘Ulûm al-Qur’ân, dan karya-karya ilmiah berupa jurnal ataupun yang lainnya. Setelah melakukan pengolahan data dari data-data yang telah dikumpulkan, tahapan berikutnya adalah menganalisis data yang kemudian disusun dalam bentuk narasi. Adapun hasil analisis data yang telah dilakukan, penulis rangkum menjadi beberapa poin penting. Setelah melakukan analisis data, maka penulis akan menyebutkan kesimpulan. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa pendapat yang kuat dari hasil penelitian tentang adz-dzabîẖ adalah Nabi Ismail a.s. berdasarkan pada dalil-dalil yang menunjukan kepada hal tersebut baik dari Al-Qur’an hadis maupun pendapat para ulama. Sedangkan pendapat yang menyebutkan bahwa adz-dzabîẖ adalah Nabi Ishak a.s., maka pendapat tersebut tidak sesuai dengan konteks ayat yang menjelaskan tentang pemberian kabar gembira kepada Nabi Ibrahim a.s. dan istrinya Sarah dengan kelahiran Nabi Ishak a.s. dan keturunannya Ya’kub a.s. Selain itu, pendapat ini juga diambil dari ahli kitab yang hasad dan tidak ridha dengan kemuliaan yang didapatkan oleh orang-orang Arab keturunan Nabi Ismail a.s. dan mereka telah melakukan perubahan pada kitab mereka tentang putra Nabi Ibrahim a.s. yang disembelih bahwa Nabi Ishak a.s. adalah anak satu-satunya atau anak sulung Nabi Ibrahim a.s., lalu mereka menyebarkannya di kalangan mereka sendiri dan di kalangan kaum muslimin.