Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis persepsi mahasiswa terhadap perlindungan data pribadi dalam penggunaan aplikasi digital. Metode yang digunakan adalah literature review dengan menelaah berbagai jurnal ilmiah dalam…
alam lima tahun terakhir. Hasil kajian menunjukkan bahwa mahasiswa telah memiliki kesadaran awal mengenai pentingnya privasi digital, namun belum diikuti oleh perilaku yang konsisten dalam menjaga keamanan data pribadi. Ditemukan adanya fenomena privacy paradox, yaitu ketidaksesuaian antara sikap dan tindakan dalam melindungi privasi. Selain itu, rendahnya kebiasaan membaca kebijakan privasi, keterbatasan literasi keamanan digital, serta tingginya kepercayaan terhadap platform digital turut mempengaruhi perilaku mahasiswa. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan literasi digital, edukasi keamanan data, serta penguatan regulasi dan transparansi dari penyedia layanan digital agar penggunaan teknologi menjadi lebih aman dan bertanggung jawab.
Abstract: Fenomena maraknya budaya pencitraan digital memicu pergeseran motif belanja generasi muda Muslim dari pemenuhan kebutuhan fungsional menjadi sekadar pemenuhan identitas artifisial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis…
nalisis karakteristik perilaku konsumsi semu akibat tren media sosial serta meninjau kesesuaiannya dengan prinsip etika konsumsi dalam ekonomi Islam. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-kualitatif, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam semi-terstruktur terhadap informan Muslim perkotaan yang dipilih secara purposive dan snowball sampling, dikombinasikan dengan observasi digital serta dokumentasi teks sosial. Hasil penelitian mengonstruksi temuan kebaruan bahwa konsumsi semu digerakkan oleh sindrom ketakutan tertinggal dari tren viral (fear of missing out), ulasan kelompok, gaya hidup hedonistik, dan tawaran kilat lokapasar, di mana barang dikonsumsi demi validasi sosial berupa apresiasi digital ketimbang asas manfaat nyata. Ditinjau dari ekonomi Islam, perilaku ini terbukti beririsan negatif dan bertentangan dengan prinsip kesederhanaan (qana'ah), keseimbangan, dan prioritas maslahat, serta dikategorikan sebagai tindakan berlebih-lebihan (israf) dan pemborosan (tabdzir) yang mengabaikan perlindungan harta (hifz al-maal). Kesimpulannya, konsumsi semu merusak stabilitas finansial dan spiritual individu, sehingga memerlukan penguatan etika tauhid dan optimalisasi media sosial sebagai sarana dakwah gaya hidup minimalis serta literasi keuangan syariah.
Abstract:Kemajuan teknologi digital, khususnya dalam bidang e-commerce, telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi secara daring. Namun demikian, perkembangan tersebut juga menimbulkan ancaman terhadap keamanan…
eamanan data pribadi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana efektivitas perlindungan hukum terhadap data pribadi pengguna aplikasi e-commerce di Indonesia. Penelitian dilakukan dengan metode kualitatif melalui studi kepustakaan, yaitu dengan menelaah berbagai sumber sekunder seperti jurnal, buku, dan dokumen resmi yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi. Hasil kajian menunjukkan bahwa walaupun pemerintah Indonesia telah menetapkan regulasi mengenai perlindungan data pribadi, pelaksanaannya masih belum optimal karena adanya kendala seperti rendahnya kesadaran masyarakat, kurang maksimalnya pengawasan, serta masih terjadinya kasus kebocoran data. Dengan demikian, diperlukan peningkatan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat guna mewujudkan perlindungan data pribadi konsumen yang lebih efektif dalam transaksi e-commerce.
Abstract:Privasi data konsumen menjadi isu penting di era digital karena semakin banyak transaksi dilakukan melalui platform online. Penyimpanan data transaksi dalam jumlah besar meningkatkan risiko kebocoran informasi pribadi, baik…
aik akibat serangan siber maupun kesalahan pengelolaan data. Artikel ini membahas penggunaan teknik anonimisasi data sebagai upaya perlindungan privasi pada database transaksi, dengan fokus pada metode k-anonymity, l-diversity, dan differential privacy. Penelitian menggunakan metode kajian literatur sistematis dengan menganalisis berbagai sumber ilmiah terkait anonimisasi data dan keamanan privasi digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setiap teknik memiliki kelebihan dan kekurangan. K-anonymity mampu menyamarkan identitas pengguna, tetapi masih memiliki kelemahan pada data sensitif. L-diversity memberikan perlindungan lebih baik dengan menambah variasi atribut sensitif, sedangkan differential privacy menawarkan perlindungan privasi yang lebih kuat melalui penambahan noise pada data. Penerapan teknik anonimisasi yang didukung regulasi seperti GDPR dan UU PDP Indonesia dapat membantu meningkatkan keamanan data konsumen tanpa mengurangi manfaat data untuk analisis. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi pengembang sistem, analis data, dan pembuat kebijakan dalam membangun sistem perlindungan privasi di era digital.
Abstract:Penelitian ini mengkaji praktik klaim eksklusivitas nama kuliner daerah oleh organisasi kedaerahan dalam perspektif Hak Kekayaan Intelektual (HKI), yang dinilai tidak selaras dengan sifat komunal kuliner tradisional dalam…
m rezim indikasi geografis. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan legislatif, konseptual, dan teoretis, serta analisis kualitatif terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil menunjukkan bahwa klaim tersebut tidak memiliki legitimasi hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, prinsip fungsi sosial hak, dan keadilan distributif, serta mencerminkan kesenjangan antara law in books dan law in action. Dengan demikian, klaim eksklusivitas tidak dapat dibenarkan, sehingga diperlukan reformasi regulasi, harmonisasi merek dan indikasi geografis, serta penguatan kelembagaan untuk mewujudkan perlindungan HKI yang adil berbasis masyarakat.
Abstract:Perkembangan financial technology (fintech) khususnya layanan pinjaman online memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh dana secara cepat melalui sistem elektronik. Namun, dalam praktiknya sering terjadi penagihan…
gihan hutang oleh kreditur sebelum jatuh tempo cicilan yang telah disepakati dalam perjanjian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan penagihan hutang sebelum jatuh tempo serta akibat hukum yang timbul dari praktik tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penagihan hutang sebelum jatuh tempo bertentangan dengan Pasal 1759 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata karena hak kreditur untuk menagih baru lahir setelah utang mencapai waktu jatuh tempo. Tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai wanprestasi, melainkan lebih tepat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Selain itu, praktik tersebut juga melanggar prinsip perlindungan konsumen dalam sektor jasa keuangan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Abstract:Tujuan utama dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui bagaimana pengaturan hulum pidana di Indonesia terkait penyebaran hoaks berbasis kecerdasan buatan dalam UU ITE dan bagaimana dampak penyebaran hoaks berbasis kecerdasan…
cerdasan buatan terhadap individu dan stabilitas negara dalam perspektif hukum pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pengaturan hukum pidana di Indonesia terhadap penyebaran hoaks berbasis kecerdasan buatan masih bergantung pada ketentuan umum KUHP, KUHP Baru, dan UU ITE, khususnya Pasal 28 ayat (1) dan (2), namun belum mengatur secara tegas pertanggungjawaban pidana atas konten hoaks yang dihasilkan melalui teknologi seperti deepfake atau voice cloning, sehingga menimbulkan kekosongan hukum dalam penjatuhan sanksi. Hoaks berbasis AI berdampak luas terhadap individu, seperti gangguan psikologis dan kerusakan reputasi, serta terhadap negara melalui ancaman pada keamanan nasional dan kepercayaan publik. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan peraturan yang secara eksplisit mengatur unsur dan bentuk pertanggungjawaban pidana atas hoaks berbasis AI. Pemerintah juga perlu memperkuat upaya pencegahan dan perlindungan dengan meningkatkan literasi digital, pengawasan konten berbasis AI, serta memberikan pemulihan hukum bagi korban untuk menjaga stabilitas sosial dan keamanan nasional.
Abstract:Penelitian ini bertujuan menganalisis status hukum pengenaan biaya tambahan oleh pelaku usaha kepada konsumen dalam transaksi pembayaran digital, khususnya QRIS, ditinjau dari perspektif hukum perdata. Metode penelitian…
yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengenaan biaya tambahan tanpa persetujuan jelas dari konsumen dapat melanggar syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata, terutama terkait kesepakatan dan causa yang halal. Selain itu, praktik tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen dan regulasi Bank Indonesia yang melarang surcharge. Oleh karena itu, pelaku usaha berpotensi bertanggung jawab secara hukum atas kerugian konsumen.
Abstract:Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban hukum bank atas kerugian yang dialami pelaku usaha non debitur akibat penempelan label menunggak. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan…
dekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan bank dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum karena memenuhi unsur adanya perbuatan, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal. Selain itu, tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, serta hak atas kehormatan dan data pribadi. Oleh karena itu, bank wajib bertanggung jawab memberikan ganti rugi kepada pihak non debitur guna mewujudkan keadilan dan kepastian hukum.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum hak moral dan hak ekonomi pencipta karya fotografi di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan untuk mengetahui penegakan hukum…
kum terhadap pelanggaran hak moral dan hak ekonomi pencipta karya fotografi di Indonesia. Tipe Penelitian Tesis ini adalah Penelitian Hukum (legal research) dengan menggunakan metode yang sesuai dengan karakteristik keilmuan dari Ilmu Hukum (jurisprudence) yaitu metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian tesis ini Pertama, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah memberikan perlindungan hukum yang komprehensif terhadap karya fotografi, baik dari aspek hak moral maupun hak ekonomi. Hak moral meliputi hak untuk mencantumkan nama, hak untuk mengubah ciptaan, dan hak untuk mengubah judul ciptaan, yang bersifat melekat dan tidak dapat dialihkan selama pencipta hidup. Sementara hak ekonomi mencakup berbagai hak eksploitasi komersial yang dapat dialihkan kepada pihak lain. Kedua, penegakan hukum masih menghadapi berbagai kendala seperti rendahnya kesadaran hukum masyarakat, kesulitan pembuktian di era digital, keterbatasan sumber daya penegak hukum, proses hukum yang panjang dan mahal, serta tantangan pelanggaran lintas batas negara. Untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum, diperlukan upaya komprehensif meliputi peningkatan edukasi, penguatan kelembagaan, pengembangan teknologi perlindungan, penguatan kerja sama internasional, peningkatan aksesibilitas keadilan, pemberdayaan komunitas fotografer, dan penyempurnaan regulasi.