Abstract:Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong pemanfaatan sistem informasi online dalam pelayanan publik di tingkat kelurahan. Namun, peningkatan penggunaan teknologi tersebut juga menimbulkan risiko terhadap…
rhadap keamanan data pribadi masyarakat. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan keterampilan masyarakat Kelurahan Tettikenrarae, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng dalam melindungi data pribadi saat menggunakan sistem informasi online. Metode yang digunakan adalah penyuluhan dengan pendekatan partisipatif melalui tahapan koordinasi, observasi, penyampaian materi, diskusi interaktif, dan evaluasi. Kegiatan dilaksanakan selama satu hari dengan melibatkan masyarakat setempat. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai jenis data pribadi, potensi ancaman keamanan digital seperti phishing dan penyalahgunaan data, serta langkah-langkah perlindungan yang dapat diterapkan dalam aktivitas digital sehari-hari. Antusiasme peserta dan dukungan pemerintah kelurahan menjadi faktor pendukung utama keberhasilan kegiatan ini, meskipun masih terdapat kendala berupa perbedaan tingkat literasi digital dan keterbatasan sarana pendukung. Secara keseluruhan, penyuluhan ini berkontribusi dalam memperkuat literasi digital masyarakat serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan berbasis digital yang aman dan berkelanjutan.
Abstract:Perkembngan pesat teknologi clound computing telah mendorong berbagai sektor untuk beralih dari infrastuktur lokal ke platfrom berbasis awan. Perpindahan ini memberikan kemudahaan pengelolaan data, namun di sisi lain memunculkan…
unculkan risiko keamanan yang kompleks, terutama berkenaan dengan perlindungan data pribadi pengguna. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi, mengklasifikasi, dan menganalisis berbagi risiko keamanan data pribadi pada sistem clound computing, serta meruuskan rekomendasi mitigasi yang relevan. Metode yang digunakan adalah kajian literatur sistematis yang berfokus pada keamanan clound, pemasaran digital, dan transformasi teknologi informasi. Hasil analisis menunjukkan bahwa ancaman utama meliputi kebocoran data, akses tidak sah, serangan Dos/DDoS, snooping, attack, dan penyalahgunaan infrastruktur multi-tenancy. Mekanisme keamanan efektif mencakup enkripsi tingkat lanjut (AES-256, TLS 1.3), manajeman akses berbasis peran, autentikasi multi faktor,serta pemanatauan ancaman secara real-time. Kolaborasi atara penyediaan layanan clound dan pengguna terbukti menjadi faktor kunci dalam menurunkan insiden keamanan hingga 30%. Penelitian ini memberikan kerangka analitis yang dapat diadopsi oleh organisasi dalam merencanakan tata kelola keamanan informasi berbasis clound.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis persepsi mahasiswa terhadap perlindungan data pribadi dalam penggunaan aplikasi digital. Metode yang digunakan adalah literature review dengan menelaah berbagai jurnal ilmiah dalam…
alam lima tahun terakhir. Hasil kajian menunjukkan bahwa mahasiswa telah memiliki kesadaran awal mengenai pentingnya privasi digital, namun belum diikuti oleh perilaku yang konsisten dalam menjaga keamanan data pribadi. Ditemukan adanya fenomena privacy paradox, yaitu ketidaksesuaian antara sikap dan tindakan dalam melindungi privasi. Selain itu, rendahnya kebiasaan membaca kebijakan privasi, keterbatasan literasi keamanan digital, serta tingginya kepercayaan terhadap platform digital turut mempengaruhi perilaku mahasiswa. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan literasi digital, edukasi keamanan data, serta penguatan regulasi dan transparansi dari penyedia layanan digital agar penggunaan teknologi menjadi lebih aman dan bertanggung jawab.
Abstract: Fenomena maraknya budaya pencitraan digital memicu pergeseran motif belanja generasi muda Muslim dari pemenuhan kebutuhan fungsional menjadi sekadar pemenuhan identitas artifisial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis…
nalisis karakteristik perilaku konsumsi semu akibat tren media sosial serta meninjau kesesuaiannya dengan prinsip etika konsumsi dalam ekonomi Islam. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-kualitatif, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam semi-terstruktur terhadap informan Muslim perkotaan yang dipilih secara purposive dan snowball sampling, dikombinasikan dengan observasi digital serta dokumentasi teks sosial. Hasil penelitian mengonstruksi temuan kebaruan bahwa konsumsi semu digerakkan oleh sindrom ketakutan tertinggal dari tren viral (fear of missing out), ulasan kelompok, gaya hidup hedonistik, dan tawaran kilat lokapasar, di mana barang dikonsumsi demi validasi sosial berupa apresiasi digital ketimbang asas manfaat nyata. Ditinjau dari ekonomi Islam, perilaku ini terbukti beririsan negatif dan bertentangan dengan prinsip kesederhanaan (qana'ah), keseimbangan, dan prioritas maslahat, serta dikategorikan sebagai tindakan berlebih-lebihan (israf) dan pemborosan (tabdzir) yang mengabaikan perlindungan harta (hifz al-maal). Kesimpulannya, konsumsi semu merusak stabilitas finansial dan spiritual individu, sehingga memerlukan penguatan etika tauhid dan optimalisasi media sosial sebagai sarana dakwah gaya hidup minimalis serta literasi keuangan syariah.
Abstract:Kemajuan teknologi digital, khususnya dalam bidang e-commerce, telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi secara daring. Namun demikian, perkembangan tersebut juga menimbulkan ancaman terhadap keamanan…
eamanan data pribadi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana efektivitas perlindungan hukum terhadap data pribadi pengguna aplikasi e-commerce di Indonesia. Penelitian dilakukan dengan metode kualitatif melalui studi kepustakaan, yaitu dengan menelaah berbagai sumber sekunder seperti jurnal, buku, dan dokumen resmi yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi. Hasil kajian menunjukkan bahwa walaupun pemerintah Indonesia telah menetapkan regulasi mengenai perlindungan data pribadi, pelaksanaannya masih belum optimal karena adanya kendala seperti rendahnya kesadaran masyarakat, kurang maksimalnya pengawasan, serta masih terjadinya kasus kebocoran data. Dengan demikian, diperlukan peningkatan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat guna mewujudkan perlindungan data pribadi konsumen yang lebih efektif dalam transaksi e-commerce.
Abstract:Privasi data konsumen menjadi isu penting di era digital karena semakin banyak transaksi dilakukan melalui platform online. Penyimpanan data transaksi dalam jumlah besar meningkatkan risiko kebocoran informasi pribadi, baik…
aik akibat serangan siber maupun kesalahan pengelolaan data. Artikel ini membahas penggunaan teknik anonimisasi data sebagai upaya perlindungan privasi pada database transaksi, dengan fokus pada metode k-anonymity, l-diversity, dan differential privacy. Penelitian menggunakan metode kajian literatur sistematis dengan menganalisis berbagai sumber ilmiah terkait anonimisasi data dan keamanan privasi digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setiap teknik memiliki kelebihan dan kekurangan. K-anonymity mampu menyamarkan identitas pengguna, tetapi masih memiliki kelemahan pada data sensitif. L-diversity memberikan perlindungan lebih baik dengan menambah variasi atribut sensitif, sedangkan differential privacy menawarkan perlindungan privasi yang lebih kuat melalui penambahan noise pada data. Penerapan teknik anonimisasi yang didukung regulasi seperti GDPR dan UU PDP Indonesia dapat membantu meningkatkan keamanan data konsumen tanpa mengurangi manfaat data untuk analisis. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi pengembang sistem, analis data, dan pembuat kebijakan dalam membangun sistem perlindungan privasi di era digital.
Abstract:Penelitian ini mengkaji praktik klaim eksklusivitas nama kuliner daerah oleh organisasi kedaerahan dalam perspektif Hak Kekayaan Intelektual (HKI), yang dinilai tidak selaras dengan sifat komunal kuliner tradisional dalam…
m rezim indikasi geografis. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan legislatif, konseptual, dan teoretis, serta analisis kualitatif terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil menunjukkan bahwa klaim tersebut tidak memiliki legitimasi hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, prinsip fungsi sosial hak, dan keadilan distributif, serta mencerminkan kesenjangan antara law in books dan law in action. Dengan demikian, klaim eksklusivitas tidak dapat dibenarkan, sehingga diperlukan reformasi regulasi, harmonisasi merek dan indikasi geografis, serta penguatan kelembagaan untuk mewujudkan perlindungan HKI yang adil berbasis masyarakat.
Abstract:Perkembangan financial technology (fintech) khususnya layanan pinjaman online memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh dana secara cepat melalui sistem elektronik. Namun, dalam praktiknya sering terjadi penagihan…
gihan hutang oleh kreditur sebelum jatuh tempo cicilan yang telah disepakati dalam perjanjian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan penagihan hutang sebelum jatuh tempo serta akibat hukum yang timbul dari praktik tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penagihan hutang sebelum jatuh tempo bertentangan dengan Pasal 1759 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata karena hak kreditur untuk menagih baru lahir setelah utang mencapai waktu jatuh tempo. Tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai wanprestasi, melainkan lebih tepat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Selain itu, praktik tersebut juga melanggar prinsip perlindungan konsumen dalam sektor jasa keuangan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Abstract:Tujuan utama dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui bagaimana pengaturan hulum pidana di Indonesia terkait penyebaran hoaks berbasis kecerdasan buatan dalam UU ITE dan bagaimana dampak penyebaran hoaks berbasis kecerdasan…
cerdasan buatan terhadap individu dan stabilitas negara dalam perspektif hukum pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pengaturan hukum pidana di Indonesia terhadap penyebaran hoaks berbasis kecerdasan buatan masih bergantung pada ketentuan umum KUHP, KUHP Baru, dan UU ITE, khususnya Pasal 28 ayat (1) dan (2), namun belum mengatur secara tegas pertanggungjawaban pidana atas konten hoaks yang dihasilkan melalui teknologi seperti deepfake atau voice cloning, sehingga menimbulkan kekosongan hukum dalam penjatuhan sanksi. Hoaks berbasis AI berdampak luas terhadap individu, seperti gangguan psikologis dan kerusakan reputasi, serta terhadap negara melalui ancaman pada keamanan nasional dan kepercayaan publik. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan peraturan yang secara eksplisit mengatur unsur dan bentuk pertanggungjawaban pidana atas hoaks berbasis AI. Pemerintah juga perlu memperkuat upaya pencegahan dan perlindungan dengan meningkatkan literasi digital, pengawasan konten berbasis AI, serta memberikan pemulihan hukum bagi korban untuk menjaga stabilitas sosial dan keamanan nasional.
Abstract:Keracunan makanan merupakan salah satu masalah kesehatan masyarakat yang masih menjadi perhatian serius di Indonesia. Kejadian ini sering terjadi pada penyelenggaraan makanan skala kelompok akibat rendahnya penerapan prinsip…
nsip higiene dan sanitasi oleh penjamah makanan. Penjamah makanan memiliki peran strategis dalam menjamin keamanan pangan, sehingga peningkatan kapasitas mereka menjadi hal yang sangat penting dalam upaya pencegahan keracunan makanan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas penjamah makanan dalam pencegahan keracunan di SPPG Kuta Cingkam Kecamatan Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2026. Metode yang digunakan adalah pendekatan edukatif-partisipatif melalui penyuluhan, pelatihan, demonstrasi, simulasi, dan pendampingan intensif. Evaluasi dilakukan melalui pre-test dan post-test, observasi praktik, serta penilaian perubahan perilaku. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan pada aspek pengetahuan, sikap, dan keterampilan penjamah makanan. Nilai rata-rata pengetahuan meningkat dari 56,3 menjadi 85,7. Perubahan perilaku terlihat pada peningkatan praktik cuci tangan, penggunaan alat pelindung diri, serta pengolahan makanan yang lebih higienis. Selain itu, terjadi perbaikan pada kondisi sanitasi lingkungan dapur. Kegiatan ini membuktikan bahwa intervensi berbasis edukasi dan praktik langsung efektif dalam meningkatkan kapasitas penjamah makanan. Diperlukan upaya berkelanjutan melalui monitoring dan kebijakan untuk mempertahankan perubahan perilaku.