Search Articles & Publications

Showing 275 articles found for "Lindu"

Pertarungan Hukum Hak Cipta di Era Digital : Studi Kasus dalam Konteks Indonesia

Rahmayanti, Selvia Dinda, Rismana, Varisha, Salsabila, Yuna, Syechnas, Nur Zaera Zein
Abstract: Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa tantangan baru bagi perlindungan hak cipta, dengan penyebaran dan reproduksi karya-karya intelektual secara digital yang semakin mudah. Banyaknya kasus pelanggaran… n hak cipta di era digital ini yang dapat mengakibatkan kerugian bagi pencipta, pelanggaran hak cipta ini telah meresahkan para pencipta dan menjadi masalah yang harus ditangani. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang perlindungan hukum pencipta karena tindakan yang melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Tujuan Penelitian ini adalah Menganalisis Regulasi Penegakan Hukum yang Efektif dalam Pelanggaran Hak Cipta, Mempelajari Konflik antara Pemilik Hak Cipta dan Konsumen dalam Konteks Indonesia, dan Mendefinisikan serta Menerapkan Batasan Penggunaan Sah dan Ilegal dari Karya-karya Digital. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang, metode itu digunakan dalam berbagai ilmu pengetahuan untuk mencari data bahan pustaka yang dimana terdapat berbagai macam bahan diantaranya data sekunder, bahan hukum primer, dan hukum tersier. Hasil penelitian ini adalah bahwa untuk mengurangi pelanggaran terhadap hak cipta dapat dilakukan dengan menentukan regulasi yang efektif dalam pelanggaran hak cipta dari undang-undang yang berlaku, ada beberapa Konflik antara pemilik hak cipta dan konsumen yang sering muncul di negara indonesia, dan terdapat Batasan penggunaan yang sah dan ilegal dari karya - karya digital berdasarkan undang-undang yang berlaku di indonesia.

Kawin Paksa Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Konteks Kajian Hak Asasi Manusia

Ahmad Agung Setya Budi
Abstract: Perkawinan adalah ikatan sosial yang mengakui hubungan antara pria dan wanita, meliputi aspek seksual, pembentukan keluarga, dan pembagian tugas suami-istri. Fungsi penting perkawinan termasuk menumbuhkan kasih sayang, memberikan… emberikan rasa aman, tujuan, kebersamaan, status sosial, dan pembelajaran moral. Dalam Islam, pernikahan adalah upacara sakral yang mengikat dua individu sesuai ajaran Islam. Tujuan pernikahan dalam Islam meliputi mengamalkan ajaran Rasulullah, mendekatkan diri kepada Allah, mencegah zina, membentuk keluarga yang bahagia, dan mendapatkan keturunan. Hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada individu karena keberadaannya sebagai manusia, bersifat universal, dan tidak dapat dicabut. Melindungi hak asasi manusia merupakan kewajiban hukum baik dalam konteks politik, hukum, maupun sosial. Kawin paksa bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia karena melanggar kebebasan memilih pasangan. Dalam hukum Islam, kawin paksa dianggap tidak sah dan dapat dinyatakan batal. Perlindungan terhadap individu juga dijamin dalam hukum internasional. Islam memberikan pentingnya terhadap hak-hak dasar perempuan dalam pernikahan. Kehadiran Islam membawa perubahan signifikan dalam hak-hak perempuan, termasuk kebebasan memilih pasangan. Dalam Islam, perempuan memiliki hak untuk menentukan persetujuannya dalam pernikahan, sehingga perkawinan yang dilakukan dengan paksa dianggap melanggar prinsip-prinsip agama

Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hak Cipta Seni Budaya Reog Ponorogo

Azizah Rima Gitacahyani, Farrel Arrigo, Regita Kisnanda Putri, Muhammad Nur Rokhim, Muhammad Bondhi Alby Maulana
Abstract: Reog Ponorogo merupakan salah satu karya seni budaya di Indonesia, maka perlu adanya hak kekayaan intelektual terkait hak paten untuk mengakui kepemilikan seni agar tidak diklaim negara lain. Dalam konteks ini, abstrak ini… ni bertujuan untuk menganalisa keefektifitasan Undang-Undang terhadap perlindungan hak paten serta upaya hukum oleh Pemerintah terkait pengakuan seni karya diklaim negara lain. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan undang-undang dengan bahan hukum analisa jurnal-jurnal hukum terkait. Temuan utama mencakup adanya pengakuan sepihak oleh negara lain terkait seni budaya Reog Ponorogo, sehingga perlu dianalisis terkait aturan hukumnya, dengan menganalisa aspek regulasi hak paten, klaim kepemilikan, serta implementasi perlindungan hukum. Hasil pembahasan analisis ini bahwa peraturan perundang-undangan terkait sudah dinilai efektif dalam implementasinya, pemerintah juga membentuk kaum intelektual yang mampu menjadi duta kekayaan intelektual agar mampu memperkenalkan kekayaan intelektual Indonesia khususnya Reog Ponorogo. Pentingnya kesadaran hukum masyarakat untuk melestarikan warisan budaya, menetapkan serta melindungi hak paten seni budaya di Indonesia.

Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Usaha Yang Memperdagangkan Barang Tidak Memenuhi Standar SNI

Tasmi Rahayu, Rina Arum Prastyanti, Aryono
Abstract: Sektor minyak dan gas  merupakan salah satu sektor yang sangat penting.Untuk pembangunan nasional Indonesia. Sektor ini memiliki nilai ekonomi  yang tinggi  menguasai untuk memenuhi kebutuhan hidup orang banyak, seperti… ti dalam pasal 33 UUD Dibangun pada tahun 1945 dan mengingat kontribusinya yang sangat penting, pemeliharaannya perlu dipertahankan, besar untuk pembangunan nasional. Jenis penelitian yang akan digunakan oleh penulis adalah penelitian yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris yang dengan dimaksudkan kata lain yang merupakan jenis penelitian hukum sosiologis dan dapat disebutkan dengan penelitian secara lapangan, yang mengkaji ketentun hukum yang berlaku serta yang telah terjadi didalam kehidupan masyarakat. Kesimpulan Pengaturan hukum tindak pidana pengoplosan tabung gas LPG subsidi tanpa dilengkapi dengan izin diatur dalam Pasal 8 ayat (1) jo Pasal 62 ayat (1) UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 53 huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Penerapan hukum terhadap pelaku pengoplosan tabung gas LPG subsidi tanpa dilengkapi dengan izin dalam Putusan Nomor 54/Pid.Sus/2022/PN.Krg. Pertanggungjawaban pidana pelaku pengoplosan tabung gas LPG subsidi tanpa dilengkapi dengan izin dalam Putusan Nomor 54/Pid.Sus/2022/PN.Krg.

Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Tindak Pidana Pornografi Menggunakan Media Internet

Fransisca Medina Alisaputri, Rina Arum Prastyanti, Widi Nugrahaningsih
Abstract: Kemudahan dalam mengakses internet dan  media sosial merupakan salah satu dampak positif dari perkembangan teknologi dan informasi. Hal tersebut berimbas kepada semakin meningkatnya pengguna internet. Laporan We Are Social… ial menunjukkan dari 77% populasi Indonesia menjadi pengguna internet aktif atau  mencapai 212,9 juta orang pada Januari 2023. Disamping itu, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi juga menimbulkan dampak negatif yaitu munculnya cybercrime salah satunya adalah cyberporn. Kasus pornografi cenderung lebih merugikan perempuan jika dibandingkan dengan laki-laki. Perempuan seringkali menjadi pihak yang paling dipersalahkan sekaligus paling dirugikan..Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui problematika dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap perempuan korban tindak pidana pornografi menggunakan media internet di tingkat penyidikan di unit PPA Polres Sukoharjo dan upaya perlindungan terhadap perempuan korban tindak pidana pornografi menggunakan media internet. Hasil dari penelitian ini yaitu problematika dalam pelaksanaan perlindungan terhadap perempuan korban tindak pidana pornografi menggunakan media internet di tingkat penyidikan di Unit PPA Polres Sukoharjo yaitu: 1. Gadget (media untuk membuat, menyimpan, dan/atau menyebarkan) rusak atau dijual, 2. Keberatan jika gadget disita, 3. Korban merasa itu aib, 4. Korban dan pelaku hanya saling mengenal melalui sosmed atau dating app, saat akan dilacak akun sudah dihapus dan 5. Sarana dan Prasarana yang kurang memadai. Upaya perlindungan terhadap perempuan korban tindak pidana pornografi menggunakan media internet diwujudkan melalui kehadiran berbagai peraturan dan perundang-undangan. Peraturan terkait tindak pidana pornografi sejauh ini telah mendapatkan aturan secara khusus dalam Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi. Kejahatan kesusilaan juga telah diatur dalam Bab XIV KUHP.