Search Articles & Publications

Showing 14 articles found for "Rahn"

Agen-Agen Penyebar Islam Wasathiyyah: Pembacaan Ulang Terhadap Kiprah “Tiga Serangkai” Sepeninggal KH. M. Munawwir Krapyak Dalam Kacamata Bourdieu

Nizar, Mohammad, Muttaqin, Ahmad
Abstract: Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji ulang kiprah “Tiga Serangkai” sebagai agen-agen penyebar Islam Wasthiyyah yang memimpin Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak yang terkenal akan tradisi pengajaran dan pendidikan hafalan… afalan Alquran sepeninggal KH. M. Munawwir dengan memanfaatkan teori sosiologi milik Pierre Bourdieu. Konsep Wasathiyyah menjadi dasar dari konsep “al-Muhafdhotu ‘ala Qadimi al-Shalih wa al-Akhdhu bi al-Jadid al-Ashlah” yang bisa diartikan sebagai sikap toleran yang menerima perkembangan dan tuntutan zaman tanpa meninggalkan nilai-nilai dan tradisi luhur. Konsep ini juga diterapkan dalam pondok-pondok pesantren beraliran Ahlusunnah Wal Jamaah seperti Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak. Setelah wafatnya KH. M. Munawwir (Muassis Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak) pada 1942 M, kepemimpinan pesantren Al-Munawwir dipegang oleh “tiga serangkai”: 1) KH. R. Abdullah Afandi Munawwir, 2) KH. R. Abdul Qodir Munawwir, dan 3) KH. Ali Maksum (yang baru pindah dari Lasem ke Krapyak di tahun 1943 M). Konsep-konsep dalam teori sosiologi milik Pierre Bourdieu yang digunakan dalam tulisan ini adalah habitus, modal, ranah, dan praktik. Melalui pembacaan ulang terhadap kiprah “Tiga Serangkai” sepeninggal KH. M. Munawwir Krapyak dengan menggunakan teori Pierre Bourdieu, didapatkan beberapa hipotesis sebagai berikut: 1) habitus yang terdapat dalam kisah “Tiga Serangkai” sebagai penerus estafet kepemimpinan Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak adalah habitus “pesantren” yang memegang akidah (doksa) Ahlusunnah Wal Jamaah, 2) Modal yang dimiliki “Tiga Serangkai” sebagai agen penyebar Islam Wasathiyyah adalah modal simbolik, modal ekonomi, modal akademis, modal politik, dan modal kultural, 3) Ranah yang menjadi tempat berkiprahnya “Tiga Serangkai” adalah pondok pesantren, lembaga masyarakat luar pesantren, dan lembaga nasional, dan 4) kiprah yang berarti praktik dalam kacamata Bourdieu di sini mengarah pada kiprah “Tiga Serangkai” di sisi internal (pesantren) dan sisi eksternal (masyarakat dan nasional)

Etika Lingkungan Dalam Pembangunan

Dewi Rahnadani Siregar, Aulia Ryza Aqilla, Nurhasan Syah, Heldi, Indra Catri
Abstract: Etika lingkungan memainkan peran penting dalam pembangunan berkelanjutan, mengarahkan kebijakan dan praktik yang menyeimbangkan kebutuhan ekonomi, sosial, dan ekologis. Artikel ini mengkaji prinsip-prinsip etika lingkungan… an dalam konteks pembangunan berkelanjutan, menganalisis tantangan dalam penerapannya, dan mengevaluasi metode penelitian yang digunakan untuk mengkaji etika lingkungan. Dengan fokus pada kasus-kasus di sektor energi, konservasi, dan perkotaan, artikel ini memberikan wawasan tentang bagaimana etika lingkungan dapat mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian ini adalah untuk mencapai pemabngunan berkelanjutan, penting untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip etika lingkungan dalan semua aspek perencanaan dan implementasi yang konsisten terhadap prinsipnya. Penelitian ini menunjukkan bahwa dengan mempertimbangkan keadilan antar generasi, tanggung jawab lingkungan, dan keberlanjutan, kita dapat mengembangkan solusi yang lebih adil dan efektif bagi lingkungan dan masyarakat.  

Analisis Hak Kekayaan Intelektual Yang Melekat Pada Kesenian Reog Ponorogo Dalam Sengketa Kasus Hak Kekayaan Intelektual Dengan Malaysia

Moh Imam Mahmudin, Diana Putri Natalia, Nabila Fairuzzahra, Gabriel Ofellius, Sindu Adi Dewanto
Abstract: Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hak tersebut muncul akibat dari hasil karya intelektual seseorang atau Individu. HKI dalam konsepnya memberikan hak eksklusif kepada pencipta dan penemu yang relatif baru, yang meliputi… liputi hak-hak ekonomi dan moral. Manusia pada fitrahnya memiliki hak yang melekat dalam dirinya, yang tidak dapat diambil dan harus dihormati. Kemudian, keberadaan masyarakat Indonesia yang bersifat komunal memiliki dampak pengaruh terhadap perlindungan HKI. Pentingnya sistem hukum yang mengatur Hak Kekayaan Intelektual terkait dengan perlindungan warisan budaya Indonesia, seperti yang terjadi dalam kasus klaim Malaysia terhadap kesenian Reog Ponorogo. Meskipun, HKI memberikan jaminan perlindungan, masih terdapat kontroversi terkait adanya klaim budaya yang memicu protes di dalam masyarakat. Analisis Upaya Hukum Indonesia Dalam Melindungi Hak Kekayaan Intelektual Atas Kesenian Reog Ponorogo ditinjau dari Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2016 mengatur mengenai hak paten, serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang  hak  cipta,  yang dapat mengatasi klaim seni budaya tersebut. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat analistis, dengan menggunakan data sekunder dan pendekatan menggunakan undang-undang. Hasil dan Pembahasan menjelaskan awal mula seni budaya Indonesia diklaim sepihak oleh negara lain serta upaya perlindungan HKI terhadap seni budaya Indonesia.  Saran yang diajukan melakukan pendaftaran resmi seni budaya dengan melibatkan komunitas dan masyarakat agar mendapatkan pengakuan baik di nasional maupun internasional,  kerjasama internasional mengenai seni dan warisan budaya dengan berpartisipasi pada forum-forum internasional terkait HKI dan warisan budaya untuk memperkuat posisi budaya Indonesia, pelestarian budaya serta penguatan kapasitas SDM dibidang HKI dan perlindungan warisan budaya.

Penerapan Rahn Pada Lembaga Pegadaian Syariah: Kajian Etika Bisnis Islam

Muhammad Islah Siregar, Syahrul Anwar, Dede Kania
Abstract: Pegadaian Syariah telah menerapkan Kode Etik yang menjadi pedoman bagi seluruh pegawai dalam menjalankan standar bisnis dan pedoman perilaku yang harus ditaati dalam aktivitas sehari-hari. Kode Etik memberikan pedoman mengenai… ngenai apa yang diharapkan dari insan Pegadaian dalam hubungannya dengan pemegang saham, karyawan lain, pemasok/mitra, pemerintah, dan masyarakat. Metode yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah kualitatif, di mana peneliti menganalisis suatu konsep dalam bentuk pertanyaan. Tujuan penerapan Kode Etik adalah untuk mendorong perilaku profesional, bertanggung jawab, wajar, dan dapat dipercaya dalam melakukan transaksi bisnis, melaksanakan tugas dan tanggung jawab, serta aktivitas lain atas nama perusahaan. Pegadaian Syariah juga berpedoman pada prinsipprinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam seluruh kegiatan usahanya. Salah satu prinsip GCG adalah menghindari praktik gratifikasi. Secara umum dalam kegiatan usaha perusahaan tidak lepas dari hubungan dan interaksi antar pihak baik internal maupun eksternal yang menjalin kerjasama yang serasi, serasi, dan berkesinambungan dengan tidak melupakan etika dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Pentingnya menumbuhkan martabat, kebanggaan, dan citra yang tinggi dalam hubungan bisnis dengan pemangku kepentingan di dalam perusahaan sebagai proses pembelajaran bagi karyawan perusahaan.