Search Articles & Publications

Showing 358 articles found for "Etika"

Peran Akhlak Tasawuf Dalam Mengatasi Problematika Masyarakat Modern

Olivia, Olivia, Adha Anjeli, Abdul Hakim Pohan, Erman, Radhaiatul Hasnah
Abstract: Semakin pesatnya pertumbuhan dan perputaran globalisasi dalam kehidupan memiliki dampak yang signifikan pada berbagai aspek seperti pergeseran pola hidup serta gaya hidup masyarakat pada saat ini dimana prinsip-prinsip moral… oral dan etika mulai ditinggalkan karena dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai modern. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis peran tasawuf dalam mengatasi permasalahan masyarakat modern. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian kualitatif melalui tinjauan literatur dari sumber-sumber primer dan sekunder yang relevan dengan tema ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dengan menerapkan prinsip-prinsip sufi ke dalam kehidupan sehari-hari akan berdampak pada ketenangan jiwa dengan lebih mendahulukan perintah Allah SWT dari pada Hawa nafsu akan kecintaan terhadap dunia. Karena Sufisme pada hakikatnya berupaya membimbing umat manusia menuju kedekatan yang lebih mendalam dengan Allah SWT. Tasawuf sangat penting bagi masyarakat modern karena dapat berupaya sebagai pengingat bagi manusia agar tidak lari dari fitrahnya, sehingga menjadikannya lebih manusiawi.

Tumpang Tindih Kewenangan dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah

Muhammad Zaini, Mariani
Abstract: Setelah diamandemennya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, kompetensi absolut peradilan agama diperluas. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan… rbankan Syariah memperkuat kewenangan peradilan agama dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Polemik muncul ketika Penjelasan Pasal 55 ayat (2) juga memberikan kewenangan kepada peradilan umum menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Sehingga berdampak pada tumpang tindihnya kewenangan dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah.  Masalah ini lalu diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Mahkamah Konstitusi, Penjelasan Pasal 55 ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan Mahkamah Konstitusi masih menimbulkan perdebatan karena hanya menghapus Penjelasan Pasal 55 ayat (2), bukan menghapus pasalnya. Permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah lembaga peradilan manakah yang berwenang menyelesaikan sengketa perbankan syariah pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Putusan Nomor 93/PUU-X/2012 terkait kewenangan penyelesaian sengketa perbankan syariah dianggap sudah tepat, memutuskan bahwa penyelesaian sengketa perbankan syariah harus melalui peradilan agama sesuai dengan kompetensi absolutnya. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut telah menghilangkan dualisme penyelesaian sengketa perbankan syariah.

Eksekusi Hak Tanggungan Syariah

Alfian Syukron, M. Ramadhani, Mariani
Abstract: Perkembangan perbankan syariah telah menjadi salah satu bagian penting dalam sistem keuangan global dengan pertumbuhan yang signifikan di banyak negara. Seperti munculnya Eksekusi hak tanggungan syariah, eksekusi hak tanggungan… ggungan syariah dilakukan ketika peminjam gagal memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian pinjaman yang telah disepakati. Ini bisa terjadi jika peminjam tidak dapat membayar pinjaman sesuai jadwal atau tidak memenuhi syarat-syarat lain yang telah disepakati dalam perjanjian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan studi kepustakaan. Sumber kajian artikel ini adalah buku, tesis, artikel atau jurnal, serta prosiding yang sesuai dengan tema atau topik yaitu eksekusi hak tanggungan syariah. kesimpulan dari penelitian ini pertama Hak tanggungan syariah adalah salah satu jenis jaminan yang sering diterapkan dalam akad pembiayaan perbankan syariah. Hak tanggungan ini memberikan rasa aman bagi kreditur dan perlindungan hukum dari kerugian. Hak Tanggungan sendiri diatur dalam Undang undang no. 4 tanggal 9 April 1996 pasal 1 ayat 1 adalah: “Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.

Studi Kritis Terhadap Dinamika Pendidikan Islam Pada Masa Khulaffah Rasyidin Serta Perananya Dalam Pengembngan Pendidikan Islam

Muhamad Azmy, Zulmuqim, Fauza Masyudi
Abstract: Setelah wafatnya Nabi Muhammad Saw pada tahun 632 M di Madinah, munculah pengganti Nabi yang diberi gelar Khalifah artinya secara harfiah adalah orang yang mengikuti, pengganti. Khalifah tersebut terdiri dari Abu Bakar (632-634M),… 632-634M), Umar bin Khattab (634-644M), Utsman bin Affan (644-656M), dan Ali ibn Abi Thalib (656-661M). Mereka merupakan para sahabat Nabi, yang semuanya dekat hubungannya dengan beliau, baik melalui darah ataupun melalui perkawinan. Abu Bakar adalah ayah istri Nabi Muhammad yang bernama Aisyah, dan juga salah seorang pendukungya yang paling tua dan terpercaya. Abu Bakar lah yang menancapkan otoritas Madinah ke seluruh pelosok Jazirah Arabia setelah suku-suku Badui membatalkan Bai’at (sumpah setia) pribadi mereka kepada Muhammad (Peperangan Ridda). Begitulah pula dengan Umar mempunyai putri yang juga menikah dengan Nabi. Di bawah umar yang perkasa, energi pemberani orang-orang Arab gurun diarahkan untuk menaklukan wilayah-wilayah Byzantium. Utsman adalah menantu Nabi, Ia dipilih menjadi Khalifah setelah terbunuhnya Umar oleh dewan kecil yang beranggotakan sejumlah tokoh kaum muslim. Pemerintahan Utsman berakhir karena adanya pemberontakan oleh kelompok-kelompok yang merasa tidak puas yang mengakibatkan kematiannya sendiri pada tahun 656M. Kemudian digantilah Ali. Ali merupakan saudara sepupu, saudara angkat, dan menantunya. Periode empat Khalifah pertama dipandang sebagai zaman emas, suatu zaman ketika kebajikan-kebajikan Islam yang murni berkembang pesat, dan karena itulah zaman Khalifah diberi gelar bimbingan di jalan lurus. Untuk lebih mengetahui bagaimana Pembentukan Kekhalifahan dan Sistemnya, Tipe Kepemimpinan Khalifah serta Kontribusi Khalifah dalam Peradaban Islam maka akan dibahas dimakalah ini lebih lanjut.

Formulasi Kebijakan Pendidikan

Devy Anggreny, Wiene Surya Putra, Armayuza Yunita
Abstract: Setiap manusia pasti berharap agar bisa berkembang dan memiliki pedoman hidup yang teratur dalam dunia pendidikan, guna menunjang pemenuhan kebutuhan agar menjadi lebih kompleks. Pendidikan merupakan usaha sadar dan  terencana… rencana dalam mewujudkan suasana belajar dan proses  dalam pembelajaran supaya menjadi lebih baik agar dapat peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, mengendalikan diri, kecerdasan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Tanpa sebuah pendidikan, seseorang akan merasa sulit dalam beradaptasi dan juga mendapatkan suatu pekerjaan yang layak. Oleh karena itu, masa depan suatu bangsa itu tergantung dari formulasi pendidikan yang sudah berlaku. Dalam melakukan perumusan formulasi kebijakan pendidikan tentunya saja melainkan mempertimbangkan banyak faktor dan beberapa kondisinya. Formulasi kebijakan pendidikan yang telah ditetapkan oleh negara akan semakin bagus ketika  pelaksana yang sudah berpengalaman dalam mengimplementasikannya. Sehingga perlu melakukan penyesuaian kompetensi para stakeholder yang menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan formulasi kebijakan pendidikan.

Perkembangan Islam Pada Masa Khulafaur Rasyidin

Mohamad Tabri, Zulmuqim, Fauza Masyudi
Abstract: Penulisan ini mendeskripsikan tentang peradaban Islam pada masa khulafaur Rasyidin. Fokus penulisan materi ini membahas tentang Khulafaur Rasyidin, kepemimpinan pada masa khalifah Abu Bakar, Umar, Ustman, dan Ali, serta… kontribusi masa Khulafaur Rasyidin dalam peradaban Muslim. Hasil dari materi ini antara lain: Pertama, Khulafa Rasyidin bermakna pengganti-pengganti Rasul yang cendekiawan. Penggagas nama Khulafa Rasyidin adalah orang-orang muslim yang paling dekat dengan Rasul setelah meninggalnya beliau. Empat tokoh sepeninggal Rasul itu merupakan orang yang selalu mendampingi Rasul ketika beliau menjadi pemimpin dan dalam menjalankan tugas. Kedua, dalam kepemimpinan Abu Bakar, ia melaksanakan kekuasaannya bersifat sentral; kekuasaan legislative, eksekutif, dan yudikatif terpusat di tangan Khalifah. Ia juga melaksanakan hukum, dan selalu mengajak sahabat-sahabat besarnya untuk bermusyawarah. Kepemimpinan Umar bin Khattab menerapkan prinsip demokratis dalam kekuasaan yaitu dengan menjamin hak yang sama bagi setiap warga Negara. Kepemimpinan Ustman membangun bendungan untuk menjaga arus banjir yang besar dan mengatur pembagian air ke kota-kota. Ia juga membangun jalan-jalan, jembatan-jembatan, masjid-masjid, dan memperluas masjid di Madinah. Prestasi yang terpenting masa Khalifah Ustman adalah menulis kembali al-Quran yang telah ditulis pada zaman Abu Bakar. Kata Kunci: Sejarah, ma khulafaur rasyidin

Hakekat Supervisi Sebagai Salah Satu Unsur Pengembang Sumber Daya Pendidikan

Rizky Pratama Putra
Abstract: Supervisi pendidikan atau yang selama ini sering dikenal dengan pengawasan pendidikan memiliki konsep dasar yang berhubungan erat dengan pendidikan. Dalam konsep dasar supervisi pendidikan dijelaskan beberapa dasar-dasar… tentang konsep supervisi secara umum. Sementara proses pelaksanaan supervisi sendiri merupakan rangkaian yang dilaksanakan ketika supervisi dilaksanakan dan upaya yang dilakukan oleh supervisor dalam melihat dan membina seluruh proses pelaksanaan pendidikan. Dalam perkembangannya, supervisi pendidikan memberikan pengaruh yang baik pada perkembangan pendidikan khususnya di Indonesia, terutama pendidikan Islam sehingga tingkat profesionalisme guru dalam mengajar dapat diwujudkan dengan optimal, baik pada madrasah maupun guru pendidikan agama pada sekolah umum. Oleh karena itu, supervisi diperlukan dalam proses pendidikan berdasarkan dua hal penting. Supervisi pendidikan sangat dibutuhkan dalam lembaga pendidikan. Hakikat supervisi dalam pendidikan adalah upaya bersama yang dilakukan untuk memperbaiki kualitas belajar dan pembelajaran dengan prinsip ilmiah dan kerjasama. Praktik supervisi yang dilakukan dengan baik dan kontiniu, berpengaruh secara signifikan terhadap perubahan pendidikan ke arah yang lebih baik. Meskipun supervisi bukanlah satusatunya faktor yang dapat memperbaiki pendidikan, akan tetapi kegiatan supervisi salah satu faktor yang telah berkontribusi memperbaiki pendidikan paling tidak dari sisi kinerja guru dan proses pembelajaran. Oleh karena itu, bagi lembaga pendidikan Islam, seharusnya dilakukan supervisi yang berkesinambungan, demi perkembangan dan kemajuan pendidikan Islam.

Perilaku Organisasi Dan Kepemimpinan

Wardatun Thaibah Marpaung, Tasya Widyana, Maidiana
Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek yang ditimbulkan oleh pengaruh perilaku organisasi terhadap kepemimpinan begitu juga pengaruh kepemimpinan terhadap perilaku organisasi . Metode penelitian yang digunakan berupa… n berupa studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan yang digunakan berupa deskriptif- kualitatif. Hasil penelitian ini  menunjukkan bahwa setiap pemimpin dapat menentukan arah organisasi yang telah ditetapkan. keterbatasan mereka menjadi alasan untuk membentuk organisasi, pengaruh orang yang berbeda-beda sikap kepemimpinan tersebut digunakan ketika memimpin. Salah satu pengaruh yang ditimbulkan dari sikap kepemimpinan tersebut adalah dapat mempengaruhi seseorang. Pengaruh yang diberikan ini dimaksudkan di dalam sebuah pekerjaan atau organisasi. Hal itu dikarenakan umumnya sikap kepemimpinan dibutuhkan seseorang dalam memimpin sebuah pekerjaan atau organisasi. Tentu saja pemimpin sangat penting untuk berjalannya organisasi, karena jika organisasi berjalan tanpa unsur kepemimpinan yang baik dari para anggotanya dan pimpinan organisasi, maka segala permasalahan yang timbul dalam kegiatan organisasi akan sulit diselesaikan secara cepat dan efisien, yang mengarah pada tercapainya tujuan keberadaan organisasi, dan kepuasan dalam mencapai tujuan tersebut sangat rendah. Seorang pemimpin harus mempunyai keterampilan dan kemampuan sosial untuk menjadi pemimpin yang baik dan bertanggung jawab, dan seorang pemimpin harus benar-benar mampu menunaikan tugasnya, melakukan pengendalian dan pengendalian diri agar tujuan organisasi tercapai.  

Penyelesaian Sengketa Dan Ruang Lingkup Ekonomi Syariah

Muhammad Syukran, Mariani
Abstract: Implementasi ekonomi syariah telah mengalami dinamika yang luar biasa dan masyarakat sangat antusias dalam merespons kehadiran lembaga-lembaga yang berbasis pada ekonomi syariah. Hal ini diindikasikan dengan bermunculannya… ya lembaga-lembaga yang berlabel syariah di tengah-tengah masyarakat seperti perbankan, keuangan, asuransi, pasar modal, pegadaian, dan reksadana, jurnal ini mengulas implementasi hukum ekonomi syariah di Indonesia menyoroti tantangan dan peluang yang dihadapi dalam mengintegrasikan nilai-nilai Islam dengan keberagaman budaya dan kebutuhan hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan analisis kebijakan untuk memahami dampak dan efektivitas implementasi tersebut, dengan fokus pada komplikasi hukum ekonomi syariah, Hasil Penelitian ini menunjukkan Hukum ekonomi adalah seperangkat aturan hukum yang mengatur dan mempengaruhi segala sesuatu yang berkaitan dengan aktivitas dan kehidupan ekonomi, dan ekonomi syariah adalah seperangkat prinsip-prinsip ekonomi umum yang berasal dari Al-Qur`an dan As-Sunnah dan merupakan konstruksi ekonomi yang didasarkan pada dasar-dasarnya.Ruang lingkup ekonomi syariah dapat dilihat pada beberapa sumber, Fokus ilmu ekonomi mikro Islam adalah mempelajari pendekatan rekonstruktif yaitu mengikuti model argumentatif yang ada dalam ilmu ekonomi konvensional, namun ketika mengkritik ketidaksesuaian hukum Islam maka model mikro ekonomi ada dalam ilmu ekonomi dan dapat diganti atau bahkan diubah seluruhnya.

Jual Beli Kontemporer Menurut Ekonomi Islam

Rezki Akbar Norrahman
Abstract: Penelitian ini mengkaji konsep jual beli kontemporer dalam perspektif ekonomi Islam. Jual beli adalah aktivitas ekonomi yang mendasar, dan dalam ekonomi Islam, hal ini memiliki peran yang sangat penting. Penelitian ini bertujuan… ertujuan untuk mendalami pemahaman tentang konsep jual beli kontemporer dalam konteks ekonomi Islam dan menganalisis aspek hukum, etika, serta praktiknya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Metode penelitian yang digunakan mencakup studi pustaka, analisis konsep, studi kasus, wawancara dengan ahli ekonomi Islam, dan analisis ekonomi Islam. Penelitian ini berupaya memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana jual beli dipahami dan diatur dalam kerangka ekonomi Islam. Hasil penelitian ini diharapkan akan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang konsep jual beli kontemporer dalam perspektif ekonomi Islam, serta kontribusinya dalam praktik ekonomi syariah. Penelitian ini juga akan membahas implikasi praktis dari penggunaan prinsip-prinsip ekonomi Islam dalam transaksi jual beli kontemporer dan bagaimana hal tersebut dapat mendukung ekonomi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Dengan pemahaman yang lebih mendalam tentang konsep ini, diharapkan praktisi, akademisi, dan pengambil kebijakan dapat memanfaatkan prinsip-prinsip ekonomi Islam dengan lebih efektif dalam praktik jual beli yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.