Abstract:Kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), memiliki kontrol penuh terhadap tingkatan tertinggi dalam hal otonomi mengelola keuangan dan sumber daya, termasuk tenaga pendidik (tendik). serupa dengan perusahaan…
n Badan usaha milik negara (BUMN). mereka memiliki kontrol penuh atas aset dan keuangan mereka sendiri. penetapan status PTN-BH dilakukan dengan peraturan pemerintah. dasar hukum munculnya PTN-BH adalah setelah terbitnya UU No.12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi. pasal 65 ayat (1) UU No.12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi menyebutkan pengelolaan otonomi perguruan tinggi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 64 dapat diberikan secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja oleh menteri kepada PTN dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan dengan membentuk PTN badan hukum untuk menghasilkan pendidikan bermutu. sistem UKT untuk memberikan subsidi silang dari mahasiswa ke mahasiswa bertujuan memberikan keadilan secara ekonomi. menggantikan sistem Sumbangan pembinaan pendidikan (SPP), sesuai dengan Surat Edaran DIKTI Nomor 97/E/KU/2013 perihal Uang Kuliah Tunggal mulai angkatan 2013 mahasiswa menggunakan sistem pembayaran UKT bukan lagi menggunakan sistem pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). melihat kondisi realita saat ini permasalahan terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) menjadi masalah persemester hampir di seluruh PTN-BH di Indonesia esensi dari subsidi silang sepertinya kurang tepat, kenyataannya PTN-BH secara gamblang melakukan komersialisasi pendidikan memiliki kendali penuh atas kontrol sumber daya ekonomi di masing-masing kampus PTN-BH, mengakibatkan penentuan tarif nominal UKT di kampus PTN-BH sangat tinggi, menjadikan pendidikan bersifat eksklusif hanya masyarakat yang mempunyai ekonomi tinggi dapat merasakan pendidikan bermutu.
Abstract:Pemerintahan kecamatan merupakan salah satu bentuk otonomi daerah yang amanahnya tidak hanya menjalankan pemerintahan saja tetapi juga memberikan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip good governance. Pemerintah…
Pemerintah sebagai pelayan masyarakat mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang profesional dan berkualitas. Pilihan strategis untuk menerapkan good governance di Indonesia adalah dengan memberikan pelayanan publik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan prinsip good governance dalam pelayanan publik di Kantor Kecamatan Tempurejo. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, lebih fokus pada interpretasi dan pemahaman konteks serta teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini, khususnya observasi dan wawancara mendalam. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pelayanan publik di Kecamatan Tempurejo masih perlu mendapat perhatian khusus karena terdapat beberapa faktor yang menghambat efektivitas dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat seperti kurangnya pemahaman masyarakat, keterlambatan staff, pemadaman listrik, atau jaringan tidak stabil. Namun selain itu, ada beberapa faktor tambahan lain seperti kelengkapan sarana dan prasarana, kapasitas staff, dan keramahan petugas pelayanan yang menjadikannya nilai plus.
Abstract:Setiap Masyarakat mempunyai pemilih yaitu satu suara baik kelembagaan maupun pribadi dan ada pulak pemilihan melakukan kecurangan dengan menyogok dan ada juga yang jujur bahwa satu-satunya cara untuk untuk melakukan kejujuran…
juran dengan harus digunakan untuk mempengaruhi perubahan. Pemilihan Kepala Desa sesuatu hal yang merupakan bentuk politik lokal yang ditingkatkan desa yang searah dengan tercapainya otonomi desa. Metode yang ingin akan digunakan adalah suatu deskriptif dan kualitatif dari hasil penelitian ini menunjukkan suatu hal tersebut yang Pelaksanaan proses pemilihan kepala desa di Paloh Naga yang akan melalui tahap terkendali Namun, hukum menghalangi proses ini Pemilihan Kepala Desa. Pemilihan kepala desa adalah suatu yang pekerjaan dan kebijakan yang menarik bagi masyarakat pedesaan. Komunitas desa yang penuh cinta terhadap wilayahnya, Masyarakat pedesaan memiliki sesuatu yang kesadaran politik yang lebih rendah dan dibandingkan masyarakat desa pengasih yang Memasuki kawasan perkotaan. serta keyakinan politik tentang pemerintahan desa. Hal ini juga akan terbagi menjadi dua sisi: kepercayaan terhadap pemimpin juga dan pandangan masyarakat terhadap pemimpin sistem politik. Hal lain akan menyangkut faktor-faktor yang akan mempengaruhi partisipasi dan Kebijakan masyarakat seperti kemauan politik, tingkat Pendidikan dan juga tingkat ekonomi.
Abstract:Perizinan di Indonesia sebenarnya menyisakan banyak sekali tugas. Hal ini terkait dengan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh kepala daerah dan pengurus dalam pengurusan perizinan pertambangan, transformasi lahan…
dan berbagai permasalahan perizinan lainnya. Cukup banyak kasus perizinan pencemaran nama baik yang ditangani oleh Komisi Pemusnahan Pencemaran Nama Baik (KPK). Lihat saja, jika dilihat dari peringkat kemudahan menjalankan pekerjaan (EoDB) atau kemudahan berusaha pada World Bank Gathering 2016, Indonesia berada di peringkat 109 dari 189 negara. Tidak mengherankan bila otoritas publik mencoba "membantu" dengan bekerja berdasarkan kerangka otorisasi. Sebab, jika tidak ditetapkan, maka sistem perizinan di daerah masih merupakan wilayah yang mudah bagi pemerintah setempat untuk memimpin izin pencemaran, sehingga menyulitkan perusahaan untuk memperluas dan mengembangkan usahanya.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mendalam terhadap perubahan signifikan dalam kerangka hukum yang mengatur struktur pemerintahan dan kekuasaan negara sejak dimulainya era reformasi pada tahun 1998. Dengan fokus…
s pada perubahan UUD 1945, sistem perwakilan, dan peran Mahkamah Konstitusi, penelitian ini mengidentifikasi pencapaian positif sekaligus tantangan yang perlu diatasi dalam menciptakan sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan demokratis. Penelitian ini menggunakan metodologi analisis dokumen dan literatur, penelitian ini memberikan gambaran komprehensif tentang perjalanan reformasi hukum tata negara di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa amendemen UUD 1945, sebagai langkah awal reformasi, mencakup aspek-aspek penting seperti hak asasi manusia, otonomi daerah, dan struktur parlemen. Sementara itu, pembahasan mengenai sistem perwakilan memperlihatkan kompleksitas dalam mengatasi ketidakseimbangan kekuasaan antar lembaga negara. Peran Mahkamah Konstitusi, sebagai penjaga dan penafsir konstitusi, menjadi poin kritis dalam menjaga konsistensi dan pelaksanaan UUD 1945. Meskipun demikian, tantangan seperti ketidakseimbangan kekuasaan dan resistensi terhadap perubahan di tingkat lokal masih menjadi kendala yang perlu diatasi. Kesimpulannya, penelitian ini memberikan gambaran menyeluruh tentang perubahan hukum tata negara di Indonesia, menggarisbawahi tantangan dan kritik sebagai panggilan untuk perbaikan lebih lanjut. Dengan pelibatan aktif seluruh elemen masyarakat, diharapkan Indonesia dapat terus memperkuat fondasi hukumnya menuju tatanan yang lebih adil, demokratis, dan berkeadilan.