Abstract:Perkembangan ekonomi berbasis pengetahuan menuntut Perguruan Tinggi tidak hanya menghasilkan lulusan pencari kerja, tetapi juga pencipta lapangan kerja. Namun, implementasi pendidikan kewirausahaan di Perguruan Tinggi belum…
lum sepenuhnya mampu menumbuhkan minat berwirausaha mahasiswa secara optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi pendidikan kewirausahaan dalam menumbuhkan minat berwirausaha mahasiswa. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi terhadap mahasiswa yang telah mengikuti mata kuliah kewirausahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pendidikan kewirausahaan melalui pembelajaran berbasis praktik, diskusi kasus usaha, dan penugasan mandiri mampu meningkatkan pemahaman, sikap, dan ketertarikan mahasiswa terhadap aktivitas kewirausahaan. Temuan penelitian juga menunjukkan bahwa pengalaman langsung dan relevansi materi dengan kondisi nyata menjadi faktor penting dalam menumbuhkan minat berwirausaha. Dengan demikian, pendidikan kewirausahaan tidak hanya berperan sebagai sarana transfer pengetahuan, tetapi juga sebagai proses pembentukan pola pikir dan sikap kewirausahaan mahasiswa. Penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi pendidikan kewirausahaan yang kontekstual dan aplikatif berperan strategis dalam menumbuhkan minat berwirausaha mahasiswa secara berkelanjutan.
Abstract:Mahasiswa perlu memiliki pemahaman yang kuat tentang keuangan pribadi agar terhindar dari pengeluaran yang boros saat membangun anggaran gaya hidup digital mereka. Mengelola keuangan sesuai dengan prinsip syariah sangat…
penting dari sudut pandang Islam. Studi ini bertujuan untuk meneliti bagaimana gaya hidup keuangan mahasiswa dipengaruhi oleh pemahaman mereka tentang ekonomi Islam. Studi ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan mensurvei peserta menggunakan pertanyaan pilihan ganda. Kami menggunakan pengambilan sampel bertujuan untuk memilih responden kami, dan kami menggunakan statistik deskriptif untuk memahami hasilnya. Temuan studi ini memberikan bukti bahwa mahasiswa dapat memperoleh manfaat dari pemahaman yang lebih baik tentang ekonomi Islam dengan mempraktikkan pengelolaan uang yang lebih terorganisir, hati-hati, dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip-prinsip Islam.
Abstract:Perkembangan digital marketing telah mendorong UMKM halal untuk beradaptasi dengan pola pemasaran berbasis teknologi. Namun, praktik digital marketing yang tidak selaras dengan nilai-nilai syariah berpotensi melemahkan kepercayaan…
epercayaan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi digital marketing berbasis syariah serta perannya dalam meningkatkan kepercayaan konsumen pada UMKM halal. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi konten pemasaran digital, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan nilai-nilai syariah, seperti kejujuran, amanah, transparansi, keadilan, dan tanggung jawab, dalam strategi digital marketing berkontribusi secara signifikan terhadap pembentukan dan penguatan kepercayaan konsumen. Strategi digital marketing berbasis syariah tidak hanya meningkatkan kredibilitas dan citra UMKM halal, tetapi juga mendorong loyalitas konsumen dan keberlanjutan usaha. Penelitian ini memberikan kontribusi teoretis dalam pengembangan kajian digital marketing dan pemasaran syariah, serta kontribusi praktis bagi pelaku UMKM halal dalam merancang strategi pemasaran digital yang etis dan berorientasi pada kepercayaan konsumen.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kendala yang dialami mahasiswa dalam menggunakan fitur pembayaran pajak tahunan pada aplikasi SIGNAL di wilayah Rumbai, Kota Pekanbaru. Latar belakang penelitian berangkat dari…
upaya pemerintah dalam mendorong digitalisasi layanan publik, termasuk pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi SIGNAL. Namun, pada praktiknya masih ditemukan berbagai hambatan yang menyebabkan mahasiswa sebagai pengguna potensial belum memanfaatkan aplikasi ini secara optimal. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan observasi terhadap mahasiswa pengguna maupun calon pengguna aplikasi SIGNAL. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala utama meliputi kurangnya pemahaman terkait alur penggunaan aplikasi, kesulitan dalam verifikasi data, kendala teknis seperti error sistem dan lambatnya respons aplikasi, serta minimnya sosialisasi mengenai manfaat dan cara penggunaan fitur pembayaran pajak tahunan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas penggunaan fitur pembayaran pajak tahunan pada aplikasi SIGNAL sangat dipengaruhi oleh faktor literasi digital, keandalan aplikasi, dan akses informasi. Rekomendasi yang diberikan meliputi peningkatan sosialisasi, penyederhanaan proses verifikasi, serta optimalisasi kinerja aplikasi agar lebih ramah bagi pengguna, khususnya kalangan mahasiswa.
Abstract:Penelitian ini bertujuan menilai sejauh mana manajemen risiko diterapkan pada sebuah UMKM ritel pakaian dengan menelaah tiga aspek utama: identifikasi, pengukuran, dan pengelolaan risiko. Metode penelitian yang digunakan…
berbasis deskriptif kuantitatif melalui kuesioner berskala lima poin yang diisi oleh lima pengelola toko. Hasil penelitian memberi gambaran bahwa tingkat penerapan manajemen risiko berada pada kategori tinggi. Identifikasi risiko menunjukkan nilai rata-rata 4,03, terutama pada risiko persediaan, persaingan, dan ketepatan pasokan, meskipun beberapa risiko seperti gangguan sistem pembayaran dan ketidaksesuaian harga belum teridentifikasi secara optimal. Pengukuran risiko memperoleh rata-rata 4,01, didominasi pemanfaatan data penjualan dan laporan keuangan, namun belum mengakomodasi pengukuran frekuensi kejadian serta analisis risiko operasional dan pemasok secara terpadu. Pengelolaan risiko memiliki nilai tertinggi (4,45) melalui praktik seperti monitoring stok, pelatihan karyawan, dana cadangan, rencana darurat, dan digitalisasi pencatatan. Meskipun demikian, evaluasi rutin terhadap strategi dan keterlibatan pihak eksternal masih perlu ditingkatkan. Hasil ini menegaskan bahwa UMKM telah memiliki fondasi manajemen risiko yang kuat, tetapi membutuhkan penguatan dalam dokumentasi dan sistematisasi proses agar pengelolaan risiko lebih komprehensif dan berkelanjutan.
Abstract:Transformasi digital telah menjadi salah satu agenda strategis utama dalam pengelolaan sumber daya manusia (SDM) di berbagai organisasi, terutama di tengah dinamika lingkungan bisnis yang semakin kompetitif dan berbasis…
teknologi. Perkembangan teknologi seperti Human Resource Information System (HRIS), Human Resource Analytics, Artificial Intelligence (AI), dan automasi proses administrasi telah mendorong perubahan signifikan dalam cara fungsi Human Resources (HR) menjalankan perannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan teknologi digital dalam praktik HR serta dampaknya terhadap peningkatan kinerja SDM. Pendekatan penelitian yang digunakan bersifat deskriptif-analitis dengan memadukan studi literatur dan temuan empiris dari berbagai organisasi yang telah mengimplementasikan solusi digital dalam manajemen SDM. Hasil analisis menunjukkan bahwa penerapan teknologi digital mampu memberikan efisiensi operasional, peningkatan akurasi data, dan percepatan proses kerja dalam fungsi HR, seperti rekrutmen, pelatihan, penilaian kinerja, dan manajemen talenta. HR Analytics berperan penting dalam pengambilan keputusan berbasis data, sehingga organisasi dapat mengidentifikasi kebutuhan kompetensi, memprediksi potensi turnover, serta meningkatkan efektivitas program pengembangan karyawan. Sementara itu, penggunaan AI dalam proses rekrutmen dan manajemen kinerja memberikan nilai tambah berupa objektivitas dan konsistensi dalam evaluasi. Namun, penelitian ini juga menemukan bahwa keberhasilan transformasi digital tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada kesiapan organisasi, kompetensi SDM, budaya kerja, serta dukungan manajemen puncak. Tantangan seperti resistensi terhadap perubahan, keterbatasan keterampilan digital, dan integrasi sistem masih menjadi hambatan dalam implementasi optimal. Secara keseluruhan, penelitian ini menegaskan bahwa transformasi digital dalam praktik HR merupakan strategi penting untuk meningkatkan kinerja SDM dan daya saing organisasi. Implementasi teknologi yang tepat, didukung oleh tata kelola perubahan yang efektif, menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan HR yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis data.
Abstract:Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih sering terjadinya keterlambatan proses balik nama hak atas tanah yang disebabkan oleh kelalaian Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), khususnya dalam menyerahkan akta dan dokumen ke…
e Kantor Pertanahan. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara ketentuan normatif yang mewajibkan penyampaian dokumen dalam waktu tertentu dengan praktik di lapangan yang belum optimal, sehingga menimbulkan kerugian dan ketidakpastian hukum bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum PPAT atas kelalaian dalam penyelesaian balik nama hak atas tanah serta akibat hukum yang ditimbulkannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelalaian PPAT dalam menyelesaikan proses balik nama dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan pertanggungjawaban secara perdata, administratif, dan etik. Novelty penelitian ini terletak pada penegasan bahwa kelalaian administratif PPAT tidak hanya berdampak pada aspek prosedural, tetapi juga berimplikasi pada tanggung jawab hukum yang komprehensif, termasuk kewajiban ganti rugi dan sanksi profesi. Simpulan penelitian ini adalah bahwa PPAT yang lalai dalam menjalankan kewajibannya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum secara berlapis, sehingga diperlukan peningkatan pengawasan dan penegakan hukum guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum dalam proses peralihan hak atas tanah.
Abstract:Kekerasan seksual dalam perkawinan atau marital rape merupakan salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang masih sering tidak diakui sebagai tindak pidana, baik secara sosial maupun budaya. Penelitian ini bertujuan…
an untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap istri sebagai korban kekerasan seksual dalam keluarga serta mengkaji dampak yang ditimbulkan terhadap korban. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Namun dalam praktiknya masih terdapat berbagai hambatan seperti budaya patriarki, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta ketergantungan ekonomi korban terhadap pelaku. Kekerasan seksual dalam perkawinan menimbulkan dampak multidimensional bagi korban, meliputi dampak fisik, psikologis, sosial, dan keretakan hubungan rumah tangga. Oleh karena itu diperlukan upaya perlindungan hukum yang lebih efektif melalui peningkatan kesadaran hukum, penguatan layanan perlindungan korban, serta pendidikan kesetaraan gender dalam masyarakat.
Abstract:Perkembangan financial technology (fintech) khususnya layanan pinjaman online memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh dana secara cepat melalui sistem elektronik. Namun, dalam praktiknya sering terjadi penagihan…
gihan hutang oleh kreditur sebelum jatuh tempo cicilan yang telah disepakati dalam perjanjian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan penagihan hutang sebelum jatuh tempo serta akibat hukum yang timbul dari praktik tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penagihan hutang sebelum jatuh tempo bertentangan dengan Pasal 1759 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata karena hak kreditur untuk menagih baru lahir setelah utang mencapai waktu jatuh tempo. Tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai wanprestasi, melainkan lebih tepat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Selain itu, praktik tersebut juga melanggar prinsip perlindungan konsumen dalam sektor jasa keuangan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Abstract:Tansformasi digital telah mengubah pola hubungan hukum masyarakat Indonesia, termasuk dalam aspek pembuktian perkara perdata. Dokumen dan informasi yang sebelumnya berbentuk fisik kini banyak hadir dalam format elektronik,…
k, seperti email, pesan instan, dokumen digital, serta rekam jejak transaksi daring. Perkembangan tersebut menuntut penyesuaian sistem pembuktian perdata yang secara historis bertumpu pada alat bukti klasik sebagaimana diatur dalam HIR/RBg dan KUH Perdata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan bukti elektronik dalam hukum acara perdata, mengkaji parameter kekuatan pembuktiannya yang meliputi keabsahan (admissibility), autentikasi dan integritas (reliability), serta pembobotan (probative weight), serta menilai implikasi penerapan e-Court dan e-Litigation terhadap praktik pembuktian di pengadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan metode studi pustaka, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, bukti elektronik telah diakui sebagai alat bukti hukum yang sah melalui UU ITE dan diposisikan sebagai perluasan alat bukti yang sah dalam hukum acara. Namun, kekuatan pembuktiannya tidak bersifat otomatis, melainkan bergantung pada terpenuhinya syarat formil dan materiil, khususnya terkait autentikasi dan integritas data. Praktik e-Litigation memperluas penggunaan dokumen elektronik dalam proses beracara, tetapi juga memunculkan tantangan terkait originalitas, risiko manipulasi, dan pemenuhan formalitas.