Abstract:Perkembangan reksadana syariah di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang pesat dalam dua dekade terakhir, didorong oleh meningkatnya permintaan terhadap instrumen investasi yang sesuai dengan prinsip syariah. Meski demikian,…
ian, persepsi investor terhadap reksadana syariah masih beragam, terutama terkait anggapan bahwa kinerjanya kurang kompetitif dibandingkan reksadana konvensional. Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana persepsi investor terbentuk terhadap kinerja reksadana syariah melalui peninjauan aspek return, risiko, stabilitas portofolio, serta pengaruh faktor psikologis dan makroekonomi. Metode yang digunakan adalah studi pustaka dengan mengkaji literatur ilmiah, laporan resmi, dan dokumen akademik terkait pasar modal syariah, kinerja reksadana, dan perilaku investor. Hasil kajian menunjukkan bahwa kinerja reksadana syariah cenderung stabil dan defensif, dengan volatilitas yang lebih rendah karena adanya proses penyaringan syariah yang menyingkirkan sektor berisiko tinggi. Meskipun return sering kali berada pada tingkat moderat, efisiensi risiko yang dicapai menjadikan reksadana syariah menarik bagi investor berorientasi jangka panjang. Persepsi investor dipengaruhi oleh tingkat literasi keuangan, pengalaman investasi, kemampuan manajer investasi, serta dinamika makroekonomi seperti inflasi dan suku bunga yang memengaruhi fluktuasi NAB. Temuan ini mengindikasikan bahwa peningkatan literasi keuangan syariah dan transparansi informasi diperlukan untuk mengurangi bias persepsi dan memperkuat kepercayaan terhadap reksadana syariah sebagai instrumen investasi yang kompetitif dan berkelanjutan.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan secara sistematis perjalanan perekonomian Indonesia pasca-kemerdekaan dengan fokus pada dinamika kebijakan ekonomi dari rezim Orde Lama hingga era Reformasi. Melalui pendekatan…
deskriptif-analitis, artikel ini menyoroti bagaimana pergeseran orientasi politik memengaruhi stabilitas makroekonomi, pertumbuhan, dan aspek sosial-ekonomi nasional. Hasil kajian menunjukkan bahwa masa Orde Lama ditandai dengan ketidakstabilan akibat dominasi politik atas ekonomi yang memicu inflasi ekstrem. Orde Baru berhasil melakukan stabilisasi dan industrialisasi yang pesat, namun menciptakan kerentanan struktural akibat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Masa transisi dan Reformasi menjadi titik balik krusial yang memperkenalkan desentralisasi fiskal serta transformasi digital. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa keberlanjutan ekonomi Indonesia sangat bergantung pada keseimbangan antara pertumbuhan tinggi, pemerataan sosial, tata kelola pemerintahan yang transparan, serta adaptasi terhadap inovasi teknologi di era globalisasi.and supporting the optimization of village economic potential in a sustainable manner.
Abstract:Mahasiswa perlu memiliki pemahaman yang kuat tentang keuangan pribadi agar terhindar dari pengeluaran yang boros saat membangun anggaran gaya hidup digital mereka. Mengelola keuangan sesuai dengan prinsip syariah sangat…
penting dari sudut pandang Islam. Studi ini bertujuan untuk meneliti bagaimana gaya hidup keuangan mahasiswa dipengaruhi oleh pemahaman mereka tentang ekonomi Islam. Studi ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan mensurvei peserta menggunakan pertanyaan pilihan ganda. Kami menggunakan pengambilan sampel bertujuan untuk memilih responden kami, dan kami menggunakan statistik deskriptif untuk memahami hasilnya. Temuan studi ini memberikan bukti bahwa mahasiswa dapat memperoleh manfaat dari pemahaman yang lebih baik tentang ekonomi Islam dengan mempraktikkan pengelolaan uang yang lebih terorganisir, hati-hati, dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip-prinsip Islam.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis persepsi karyawan dan pelanggan terhadap pelayanan frontliner di Ritel X sebagai salah satu jaringan ritel modern terbesar di Indonesia. Fokus utama penelitian adalah memahami…
bagaimana karyawan memaknai konsep pelayanan berdasarkan standar perusahaan dan bagaimana pelanggan menilai pengalaman layanan yang mereka terima. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam dan observasi di beberapa gerai Ritel X di Surabaya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar karyawan memiliki persepsi positif terhadap pentingnya pelayanan prima dan berupaya menerapkan standar 3S (Senyum, Sapa, Salam), namun masih terdapat kesenjangan antara pelaksanaan standar prosedural dengan pengalaman emosional yang diharapkan pelanggan. Pelanggan menilai bahwa kualitas pelayanan belum konsisten antar shift dan antar cabang, serta masih terdapat kekurangan pada aspek empati, komunikasi interpersonal, dan kecepatan respon. Penelitian ini mengungkap lima temuan penting: kesenjangan persepsi antara karyawan dan pelanggan, peran manajemen dalam membentuk budaya pelayanan, kelelahan emosional frontliner, pengaruh lingkungan fisik terhadap persepsi pelanggan, dan rendahnya kompetensi digital dalam pelayanan. Temuan ini menegaskan perlunya pelatihan berkelanjutan, evaluasi sistemik, dan penguatan budaya kerja berbasis empati agar kualitas pelayanan Ritel Modern semakin sesuai dengan harapan pelanggan.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana emosi dan gaya hidup memengaruhi konsumsi kopi kekinian di kalangan generasi Z. Dengan metode kuantitatif, penelitian ini melibatkan 25 responden berusia antara 18 hingga…
ngga 26 tahun untuk mengkaji motivasi, pola konsumsi, dan pengaruh sosial yang berkaitan dengan perilaku konsumsi kopi. Temuan menunjukkan bahwa keputusan untuk mengonsumsi kopi lebih dipengaruhi oleh faktor emosional dan social, seperti kebutuhan untuk relaksasi, penghargaan diri, dan tekanan dari lingkungan social dibandingkan dengan pertimbangan fungsional semata. Penelitian ini memberikan wawasan mendalam tentang dinamika perilaku konsumsi di kalangan generasi Z dan menyarankan pengembangan strategi pemasaran yang lebih adaptif dan efektif untuk produk kopi kekinian.
Abstract:Agar potensi pegawai dalam suatu organisasi dapat dimanfaatkan secara optimal, diperlukan strategi pengelolaan yang tepat. Hal ini mencakup upaya untuk mengarahkan pegawai dalam mewujudkan visi dan misi organisasi, serta…
menciptakan motivasi kerja guna meningkatkan kinerja dan loyalitas terhadap hasil kerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh kompensasi dan motivasi kerja terhadap kinerja karyawan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan jumlah sampel sebanyak 35 orang karyawan. Hasil analisis menunjukkan bahwa baik kompensasi berupa gaji maupun motivasi kerja memiliki pengaruh signifikan parsial terhadap kinerja, sebagaimana ditunjukkan oleh nilai t hitung yang lebih besar dari t tabel. Selain itu, secara simultan kompensasi dan motivasi kerja juga berpengaruh signifikan terhadap kinerja, berdasarkan hasil uji F yang menunjukkan nilai F hitung melebihi F tabel. Nilai adjusted R-squared sebesar 87,9% mengindikasikan bahwa kompensasi dan motivasi kerja secara bersama-sama menjelaskan sebagian besar variasi dalam kinerja karyawan. Berdasarkan hasil tersebut, disarankan agar pimpinan organisasi memperhatikan pengembangan kebijakan terkait sistem kompensasi dan strategi peningkatan motivasi kerja. Langkah ini diharapkan mampu mendorong loyalitas dan kapasitas kerja pegawai secara lebih optimal, yang pada akhirnya berdampak positif terhadap kinerja secara keseluruhan.
Abstract:Kesadaran hukum masyarakat merupakan cerminan nyata dari sejauh mana norma-norma hukum telah benar-benar meresap ke dalam kehidupan sosial sehari-hari. Penelitian ini mengkaji bagaimana struktur sosial masyarakat urban membentuk…
embentuk dan mempengaruhi tingkat kesadaran hukum warga Kota Bandar Lampung. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, kajian ini menelaah keterkaitan antara stratifikasi sosial, dinamika kelompok sosial, serta peran lembaga kemasyarakatan dalam membentuk pola kepatuhan hukum di tengah masyarakat yang heterogen. Temuan menunjukkan bahwa akses terhadap informasi hukum sangat dipengaruhi oleh posisi seseorang dalam hierarki sosial-ekonomi, di mana ketimpangan ini berdampak langsung pada perbedaan perilaku hukum antarkelompok masyarakat. Di sisi lain, kearifan lokal seperti falsafah Piil Pesenggiri dan Sai Bumi Ruwa Jurai sesungguhnya menyimpan potensi besar sebagai modal sosial dalam memperkuat kesadaran hukum, namun pengaruhnya kian melemah seiring dengan pergeseran nilai di kalangan generasi muda perkotaan. Penelitian ini menegaskan bahwa penguatan kesadaran hukum tidak cukup hanya melalui pendekatan normatif formal, melainkan perlu mempertimbangkan konteks budaya, stratifikasi sosial, dan dinamika komunitas lokal secara menyeluruh.
Abstract:Perkembangan financial technology (fintech) khususnya layanan pinjaman online memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh dana secara cepat melalui sistem elektronik. Namun, dalam praktiknya sering terjadi penagihan…
gihan hutang oleh kreditur sebelum jatuh tempo cicilan yang telah disepakati dalam perjanjian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan penagihan hutang sebelum jatuh tempo serta akibat hukum yang timbul dari praktik tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penagihan hutang sebelum jatuh tempo bertentangan dengan Pasal 1759 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata karena hak kreditur untuk menagih baru lahir setelah utang mencapai waktu jatuh tempo. Tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai wanprestasi, melainkan lebih tepat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Selain itu, praktik tersebut juga melanggar prinsip perlindungan konsumen dalam sektor jasa keuangan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Abstract:Tansformasi digital telah mengubah pola hubungan hukum masyarakat Indonesia, termasuk dalam aspek pembuktian perkara perdata. Dokumen dan informasi yang sebelumnya berbentuk fisik kini banyak hadir dalam format elektronik,…
k, seperti email, pesan instan, dokumen digital, serta rekam jejak transaksi daring. Perkembangan tersebut menuntut penyesuaian sistem pembuktian perdata yang secara historis bertumpu pada alat bukti klasik sebagaimana diatur dalam HIR/RBg dan KUH Perdata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan bukti elektronik dalam hukum acara perdata, mengkaji parameter kekuatan pembuktiannya yang meliputi keabsahan (admissibility), autentikasi dan integritas (reliability), serta pembobotan (probative weight), serta menilai implikasi penerapan e-Court dan e-Litigation terhadap praktik pembuktian di pengadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan metode studi pustaka, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, bukti elektronik telah diakui sebagai alat bukti hukum yang sah melalui UU ITE dan diposisikan sebagai perluasan alat bukti yang sah dalam hukum acara. Namun, kekuatan pembuktiannya tidak bersifat otomatis, melainkan bergantung pada terpenuhinya syarat formil dan materiil, khususnya terkait autentikasi dan integritas data. Praktik e-Litigation memperluas penggunaan dokumen elektronik dalam proses beracara, tetapi juga memunculkan tantangan terkait originalitas, risiko manipulasi, dan pemenuhan formalitas.
Abstract:Pengaturan ruang digital melalui UU ITE menghadapi kendala pada Pasal 27 ayat (1) terkait frasa "melanggar kesusilaan" yang bersifat multitafsir dan mengancam kebebasan berekspresi. Penelitian yuridis normatif ini bertujuan…
uan menganalisis kualifikasi tindak pidana tersebut agar sesuai prinsip kepastian hukum (lex certa). Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan batasan konkret memicu penerapan subjektif, sebagaimana terlihat pada kasus Baiq Nuril dan polemik kritik politik mahasiswi ITB tahun 2025. Peneliti merekomendasikan revisi Penjelasan UU ITE dengan mengadopsi prinsip lex stricta. Batasan "melanggar kesusilaan" harus dikonkritkan secara limitatif pada aspek persenggamaan, kekerasan seksual, ketelanjangan, dan pornografi demi menjamin kepastian hukum serta mencegah kriminalisasi terhadap ekspresi yang sah.