Abstract:Pencurian data dan informasi pribadi di era digital menjadi salah satu bentuk kejahatan siber yang semakin meresahkan di Indonesia. Kejahatan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti pesatnya perkembangan teknologi…
informasi, kelalaian individu dalam menjaga data pribadi, serangan malware, social engineering, serta rendahnya kesadaran masyarakat terhadap keamanan siber. Dampak dari kejahatan ini mencakup kerugian finansial, kerusakan reputasi, gangguan emosional, hingga potensi ancaman terhadap keamanan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab pencurian data dan informasi pribadi, menganalisis dampaknya terhadap korban, serta mengevaluasi upaya perlindungan hukum yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu pendekatan yang berfokus pada studi terhadap aturan hukum yang berlaku, bahan kepustakaan, dan dokumen-dokumen resmi lainnya. Metode ini dilakukan dengan cara menganalisis peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta berbagai kebijakan dan regulasi terkait perlindungan data pribadi di Indonesia. Selain itu, upaya pemerintah mencakup peningkatan kesadaran masyarakat, penegakan hukum, serta penyediaan mekanisme penyelesaian sengketa bagi korban kejahatan siber. Dengan adanya regulasi yang lebih ketat dan penguatan perlindungan hukum, diharapkan pencurian data dapat diminimalkan, dan korban mendapatkan perlindungan serta keadilan yang layak.
Abstract:Kemudahan dalam mengakses internet dan media sosial merupakan salah satu dampak positif dari perkembangan teknologi dan informasi. Hal tersebut berimbas kepada semakin meningkatnya pengguna internet. Laporan We Are Social…
ial menunjukkan dari 77% populasi Indonesia menjadi pengguna internet aktif atau mencapai 212,9 juta orang pada Januari 2023. Disamping itu, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi juga menimbulkan dampak negatif yaitu munculnya cybercrime salah satunya adalah cyberporn. Kasus pornografi cenderung lebih merugikan perempuan jika dibandingkan dengan laki-laki. Perempuan seringkali menjadi pihak yang paling dipersalahkan sekaligus paling dirugikan..Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui problematika dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap perempuan korban tindak pidana pornografi menggunakan media internet di tingkat penyidikan di unit PPA Polres Sukoharjo dan upaya perlindungan terhadap perempuan korban tindak pidana pornografi menggunakan media internet. Hasil dari penelitian ini yaitu problematika dalam pelaksanaan perlindungan terhadap perempuan korban tindak pidana pornografi menggunakan media internet di tingkat penyidikan di Unit PPA Polres Sukoharjo yaitu: 1. Gadget (media untuk membuat, menyimpan, dan/atau menyebarkan) rusak atau dijual, 2. Keberatan jika gadget disita, 3. Korban merasa itu aib, 4. Korban dan pelaku hanya saling mengenal melalui sosmed atau dating app, saat akan dilacak akun sudah dihapus dan 5. Sarana dan Prasarana yang kurang memadai. Upaya perlindungan terhadap perempuan korban tindak pidana pornografi menggunakan media internet diwujudkan melalui kehadiran berbagai peraturan dan perundang-undangan. Peraturan terkait tindak pidana pornografi sejauh ini telah mendapatkan aturan secara khusus dalam Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi. Kejahatan kesusilaan juga telah diatur dalam Bab XIV KUHP.
Abstract:Pekerja outsourcing merupakan tenaga kerja yang direkrut oleh perusahaan penyedia jasa untuk bekerja pada perusahaan pengguna jasa. Praktik outsourcing memberikan efisiensi bagi perusahaan, namun menimbulkan tantangan terkait…
rkait pemenuhan hak-hak pekerja. Secara hukum ketenagakerjaan Indonesia, tanggung jawab utama pemenuhan hak pekerja outsourcing seperti upah, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta pesangon dibebankan pada perusahaan penyedia jasa. Adapun permasalahan yang diabahas adalah tanggung jawab hukum pemberi kerja (user) terhadap pekerja outsourcing setelah berlakunya UU Cipta Kerja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif. bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menjelaskan Secara hukum, tanggung jawab utama pemenuhan hak pekerja outsourcing berada pada perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, sedangkan perusahaan pengguna jasa tidak memikul tanggung jawab langsung. Hubungan kerja triangular ini sering menimbulkan ketidak pastian hak bagi pekerja, sehingga pengawasan dan penegakan hukum menjadi sangat penting.
Abstract:Kebutuhan terhadap asuransi yang sangat tinggi dalam masyarakat banyak dijumpai perbuatan curang (melawan hukum) dalam perjanjian asuransi. Perbuatan-perbuatan tersebut telah memenuhi delik perbuatan pidana. Adapun yang…
un yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah pelaksanaan penyidikan asuransi. Penegakan hukum terhadap tindak pidana penggelapan premi asuransi. Pelaksanaan penyidikan terhadap pengajuan klaim asuransi terkait dengan tindak pidana penggelapan asuransi klaim asuransi terkait tindak pidana penggelapan di bidang asuransi pada Pasal 372 KUHP yang dinyatakan Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif adalah metode penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini dikarenakan dalam Undang-Undang Asuransi tidak menentukan lebih jauh apa yang dimaksud dengan bagian inti “menggelapkan” tersebut. Dengan demikian, makna bagian inti atau unsur “menggelapkan” dalam Undang-Undang Asuransi, harus ditafsirkan sebagai “penggelapan” dalam KUHP.
Abstract:Pailit adalah posisi atau keadaan debitur tidak mampu membayarkan utangnya kepada para kreditur. Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena perusahaan pailit (bangkrut), dalam pemutusan kerja tentunya ada…
a resiko yang harus ditanggung oleh perusahaan yaitu pemenuhan hak-hak atas pekerja/buruh. Tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji dan mengetahui bagaimana tindakan perusahaan terhadap para pekerja jika perusahaan mengalami kepailitan berdasarkan hukum positif dan akibat hukum yang timbul terhadap perusahaan yang mengalami kepailitan namun tidak memenuhi kewajibannya terhadap hak-hak pekerja. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian, pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan. Berdasarkan ketentuan PP No. 35 tahun 2021, perusahaan yang pailit wajib memberikan uang pesangon sebesar 0,5, uang penghargaan masa kerja 1 kali, dan uang penggantian hak. Akibat yang timbul jika perusahaan tetap tidak membayarkan hak pesangon pekerja maka penyelesaian perselisihan tersebut dapat diselesaikan dengan dua cara penyelesaian yaitu dengan cara non-litigasi (di luar pengadilan) dan litigasi (melalui pengadilan). Kesimpulan, kewajiban atas pekerja untuk mendapatkan hak nya diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021, dan peraturan terkait lainnya. Akibat dari pengingkaran kewajiban adalah pekerja dapat menyelesaikan melalui cara non litigasi dan litigasi, sejak dinyatakan pailit pengurusan dan penguasaan harta kekayaan si pailit (perusahaan) beralih ke tangan kurator atau Balai Harta Peninggalan.
Abstract:Sistem perbankan sangat bergantung pada kepercayaan pelanggannya, sehingga peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sangat penting dalam menjaga kepercayaan ini. Sementara itu, memerangi kejahatan siber dan memastikan perlindungan…
ndungan hukum bagi pelanggan adalah aspek penting dalam menjaga keamanan sistem keuangan. Penelitian ini mengkaji peran LPS dan penyedia dompet digital DANA dalam melindungi pelanggan dan memberlakukan langkah-langkah hukum terhadap kejahatan siber. Melalui metode deskriptif kualitatif, penelitian ini menganalisis literatur dan regulasi yang relevan mengenai perlindungan pelanggan dan keamanan siber. Temuan penelitian menegaskan peran penting LPS dalam menjaga kepercayaan, mekanisme perlindungan hukum, penegakan hukum terhadap kejahatan siber, dan upaya DANA untuk mencegah dan menanggulangi kejahatan siber. Kolaborasi antara lembaga keuangan, penegak hukum, dan sektor swasta sangat penting dalam meningkatkan kepercayaan pelanggan dan memastikan keamanan sistem keuangan digital.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses persidangan di dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Objek ini merujuk pada putusan pengadilan Subang Nomor 64/Pid.B/2024/PN Sng. Metode penelitian ini digunakan…
n dengan pendekatan normatif yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil putusan.Hasil penelitian ini menegaskan bahwa penerapan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan berencana dengan penyertaan bahwa Yosep Hidayah secara sah terbukti terdakwa didakwa sebagai yang melakukan, menyuruh lakukan dan turut serta melakukan dalam tindak pidana pembunuhan berencana kepada istri dan anak kandungnya yang menjatuhkan vonis hukuman selama 20 tahun penjara berdasarkan pasal 340 KUHP.