Abstract:Transformasi digital telah menjadi salah satu agenda strategis utama dalam pengelolaan sumber daya manusia (SDM) di berbagai organisasi, terutama di tengah dinamika lingkungan bisnis yang semakin kompetitif dan berbasis…
teknologi. Perkembangan teknologi seperti Human Resource Information System (HRIS), Human Resource Analytics, Artificial Intelligence (AI), dan automasi proses administrasi telah mendorong perubahan signifikan dalam cara fungsi Human Resources (HR) menjalankan perannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan teknologi digital dalam praktik HR serta dampaknya terhadap peningkatan kinerja SDM. Pendekatan penelitian yang digunakan bersifat deskriptif-analitis dengan memadukan studi literatur dan temuan empiris dari berbagai organisasi yang telah mengimplementasikan solusi digital dalam manajemen SDM. Hasil analisis menunjukkan bahwa penerapan teknologi digital mampu memberikan efisiensi operasional, peningkatan akurasi data, dan percepatan proses kerja dalam fungsi HR, seperti rekrutmen, pelatihan, penilaian kinerja, dan manajemen talenta. HR Analytics berperan penting dalam pengambilan keputusan berbasis data, sehingga organisasi dapat mengidentifikasi kebutuhan kompetensi, memprediksi potensi turnover, serta meningkatkan efektivitas program pengembangan karyawan. Sementara itu, penggunaan AI dalam proses rekrutmen dan manajemen kinerja memberikan nilai tambah berupa objektivitas dan konsistensi dalam evaluasi. Namun, penelitian ini juga menemukan bahwa keberhasilan transformasi digital tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada kesiapan organisasi, kompetensi SDM, budaya kerja, serta dukungan manajemen puncak. Tantangan seperti resistensi terhadap perubahan, keterbatasan keterampilan digital, dan integrasi sistem masih menjadi hambatan dalam implementasi optimal. Secara keseluruhan, penelitian ini menegaskan bahwa transformasi digital dalam praktik HR merupakan strategi penting untuk meningkatkan kinerja SDM dan daya saing organisasi. Implementasi teknologi yang tepat, didukung oleh tata kelola perubahan yang efektif, menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan HR yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis data.
Abstract:Tansformasi digital telah mengubah pola hubungan hukum masyarakat Indonesia, termasuk dalam aspek pembuktian perkara perdata. Dokumen dan informasi yang sebelumnya berbentuk fisik kini banyak hadir dalam format elektronik,…
k, seperti email, pesan instan, dokumen digital, serta rekam jejak transaksi daring. Perkembangan tersebut menuntut penyesuaian sistem pembuktian perdata yang secara historis bertumpu pada alat bukti klasik sebagaimana diatur dalam HIR/RBg dan KUH Perdata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan bukti elektronik dalam hukum acara perdata, mengkaji parameter kekuatan pembuktiannya yang meliputi keabsahan (admissibility), autentikasi dan integritas (reliability), serta pembobotan (probative weight), serta menilai implikasi penerapan e-Court dan e-Litigation terhadap praktik pembuktian di pengadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan metode studi pustaka, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, bukti elektronik telah diakui sebagai alat bukti hukum yang sah melalui UU ITE dan diposisikan sebagai perluasan alat bukti yang sah dalam hukum acara. Namun, kekuatan pembuktiannya tidak bersifat otomatis, melainkan bergantung pada terpenuhinya syarat formil dan materiil, khususnya terkait autentikasi dan integritas data. Praktik e-Litigation memperluas penggunaan dokumen elektronik dalam proses beracara, tetapi juga memunculkan tantangan terkait originalitas, risiko manipulasi, dan pemenuhan formalitas.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum yang mengatur praktik penagihan kartu kredit oleh bank melalui jasa debt collector serta mengkaji bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada nasabah terhadap…
ap tindakan penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), yang menelaah ketentuan dalam KUHPdt, KUHP, PBI No. 23/6/2021, dan POJK No. 22/2023, serta didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui metode penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan jasa debt collector memiliki dasar legalitas melalui mekanisme pemberian kuasa menurut KUHPdt serta diperbolehkan dalam kerangka regulasi BI dan OJK, namun pelaksanaannya dibatasi oleh ketentuan etika penagihan, kewajiban transparansi, dan prinsip akuntabilitas yang menempatkan bank sebagai pihak yang tetap bertanggung jawab atas setiap tindakan penagihan. Penelitian ini juga menemukan bahwa perlindungan hukum bagi nasabah tersedia dalam bentuk perlindungan preventif melalui kewajiban penyampaian informasi, batasan etika penagihan, serta penyediaan mekanisme pengaduan, dan perlindungan represif melalui sanksi administratif oleh OJK serta penegakan hukum pidana terhadap tindakan penagihan yang mengandung kekerasan, ancaman, atau pelanggaran hukum lainnya.
Abstract:Penyalahgunaan kepercayaan dalam hubungan kerja dikenal sebagai penggelapan dalam jabatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan menurut…
t hukum pidana Indonesia serta pertimbangan hukum majelis hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 211/Pid.B/2025/PN Pal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, karena perbuatan terdakwa merupakan penggelapan yang berulang, majelis hakim secara tepat menerapkan Pasal 374 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP karena penggunaan bukti transfer hanya merupakan modus operandi dan tidak memenuhi unsur pemalsuan surat.
Abstract:Payment ID merupakan bagian integral dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 yang dirancang sebagai kode unik sembilan karakter berupa kombinasi huruf dan angka. Sistem ini memiliki tiga fungsi utama: identifikasi…
tifikasi profil pelaku sistem pembayaran secara spesifik, otentikasi data transaksi, dan konektivitas data antara individu dan catatan transaksi secara rinci. Implementasi sistem serupa di negara lain telah menunjukkan dampak ekonomi positif yang substansial. India, melalui kombinasi UPI dan Aadhaar, berhasil menghemat lebih dari $9 miliar dari eliminasi fraud dalam program bantuan sosial. Sistem UPI India kini menangani 18 miliar transaksi bulanan dengan nilai mencapai Rs 24 lakh crore, menguasai 85% ekosistem pembayaran digital nasional. seperti PayNow di Singapura, membuktikan pentingnya landasan hukum yang jelas. PayNow, yang diatur dalam Payment Services Act 2019 dan diawasi oleh Monetary Authority of Singapore (MAS), mengintegrasikan sistem perbankan dan dompet digital melalui satu ID berbasis nomor ponsel atau NRIC, dengan dukungan Personal Data Protection Act (PDPA) 2012 yang kuat. Keberhasilan ini didorong oleh regulasi yang komprehensif, standar keamanan yang ketat, serta pengawasan yang terintegrasi. Regulasi ini menjadikan PayNow sebagai sistem pembayaran instan berbasis identitas tunggal yang dapat dipercaya, dengan proteksi hukum dan keamanan yang terjamin. Sistem ini menghubungkan nomor ponsel, NRIC, atau nomor bisnis dengan rekening bank secara aman, memungkinkan transaksi real-time dan interoperabilitas lintas platform. Dengan demikian, Indonesia perlu memperkuat landasan hukumnya dengan membentuk kerangka hukum nasional yang komprehensif, meliputi aspek perlindungan data pribadi, interoperabilitas, tata kelola teknologi, mekanisme pengawasan, dan pemberdayaan pengguna, agar implementasi Payment ID dapat terlaksana secara aman, inklusif, dan berkelanjutan
Abstract:Dalam kegiatan amal Islam, teknologi finansial (fintech) telah mengubah segalanya, terutama dengan wakaf tunai dan instrumen wakaf berbasis tunai lainnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji cara-cara inovasi penggalangan…
ggalangan dana wakaf digital telah digunakan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat di Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, untuk menentukan variabel apa yang memengaruhi pilihan masyarakat, dan untuk memetakan kesulitan praktis yang telah dihadapi.
Studi ini menggunakan strategi penelitian deskriptif metode campuran, mengumpulkan data kuantitatif dari 15 responden yang dipilih secara acak menggunakan kuesioner terstruktur dan data kualitatif dari 5 informan kunci melalui wawancara mendalam yang dipilih menggunakan prosedur sampel bertujuan. Mayoritas masyarakat bereaksi positif terhadap perubahan digitalisasi wakaf, menurut studi deskriptif. Sembilan puluh tiga persen dari mereka yang disurvei mengatakan teknologi dapat membuat lebih banyak orang terlibat dengan wakaf, dan delapan puluh tujuh persen berpikir platform digital jauh lebih baik daripada cara lama. Kualitas iklan media sosial, kemudahan penggunaan yang dirasakan, atau literasi wakaf digital semuanya berperan dalam tingkat keterlibatan aktual yang rendah (53,3% telah melakukan transaksi). Namun, tantangan utama terhadap penetrasi wakaf digital secara komprehensif meliputi kepercayaan publik terhadap privasi dan keamanan data (60%) atau akuntabilitas dan keterbukaan dalam pelaporan dana (53,3%). Untuk mengubah kesan positif menjadi janji kontribusi berkelanjutan, penelitian ini menyarankan agar nazhir memperluas lingkungan digital terintegrasi mereka melalui kemajuan sistem siber, hubungan strategis dengan organisasi keagamaan lokal, dan pendidikan publik yang terorganisir.
Abstract:Kemajuan teknologi keuangan memicu pergeseran sistem pembayaran tunai menjadi non-tunai di kalangan mahasiswa. Namun, kemudahan ini memicu pengeluaran impulsif yang mengaburkan batasan kebutuhan dan keinginan. Banyak penelitian…
elitian berfokus pada gaya hidup umum, tetapi masih sedikit yang meneliti dimensi Islam dalam konsumsi digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh sistem pembayaran digital terhadap perilaku konsumsi mahasiswa dalam perspektif ekonomi Islam. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis tinjauan pustaka sistematis melalui analisis data sekunder dari database ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pembayaran digital memiliki pengaruh signifikan dan bermata dua. Teknologi ini bukan instrumen negatif bawaan, melainkan sebuah alat yang dampaknya bergantung pada pengendalian diri dan literasi keuangan syariah pengguna. Kebaruan penelitian ini membuktikan bahwa mahasiswa dengan kesadaran spiritual yang kuat mampu mentransformasikan pembayaran digital menjadi instrumen positif untuk disiplin finansial dan optimalisasi dana sosial keagamaan. Simpulannya, pengaruh negatif berupa perilaku konsumtif bukan disebabkan oleh teknologi, melainkan kendali diri. Tantangan arus digitalisasi ini harus diatasi melalui penguatan edukasi literasi keuangan syariah di lingkungan perguruan tinggi.
Abstract:Penelitian ini dilatarbelakangi oleh rendahnya kemampuan penalaran kritis siswa yang disebabkan oleh metode pembelajaran konvensional serta kurangnya penggunaan media interaktif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui…
pengaruh penggunaan Canva sebagai media pembelajaran dalam meningkatkan kemampuan penalaran kritis siswa di SDN Bataal 1 Ganding. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuasi eksperimen dengan desain pretest-posttest control group yang melibatkan 15 siswa sebagai sampel. Data dikumpulkan melalui tes dan observasi selama proses pembelajaran. Hasil penelitian menunjukkan adanya peningkatan signifikan pada kemampuan penalaran kritis siswa di kelas eksperimen dibandingkan dengan kelas kontrol. Hal ini dibuktikan dengan nilai posttest yang lebih tinggi serta hasil uji hipotesis yang menunjukkan nilai signifikansi kurang dari 0,05. Selain itu, siswa yang menggunakan Canva menunjukkan keterlibatan dan partisipasi yang lebih tinggi dalam kegiatan pembelajaran. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa penggunaan Canva sebagai media pembelajaran memberikan dampak positif dan efektif dalam meningkatkan kemampuan penalaran kritis siswa serta kualitas proses pembelajaran secara keseluruhan.
Abstract:Penelitian ini bertujuan menganalisis pengalaman praktik mengajar di sekolah dasar dengan fokus pada tantangan dan strategi dalam pengelolaan kelas. Praktik mengajar merupakan tahap penting dalam pembentukan kompetensi profesional…
rofesional calon guru karena menjadi ruang integrasi antara teori pedagogik dan realitas pembelajaran di lapangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain deskriptif. Subjek penelitian adalah mahasiswa calon guru yang telah atau sedang melaksanakan praktik mengajar di sekolah dasar. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi pembelajaran, dan studi dokumentasi, kemudian dianalisis secara tematik melalui tahap reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan dengan triangulasi sebagai teknik validasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tantangan utama dalam pengelolaan kelas meliputi pengelolaan perilaku siswa yang aktif dan mudah terdistraksi, kesenjangan kemampuan akademik yang menuntut penerapan pembelajaran diferensiatif, serta keterbatasan manajerial dan kesiapan emosional calon guru. Pengelolaan waktu dan kemampuan beradaptasi terhadap dinamika kelas juga menjadi faktor yang memengaruhi efektivitas pembelajaran. Strategi yang efektif mencakup penerapan aturan kelas secara preventif dan konsisten, penguatan hubungan interpersonal yang positif, penggunaan metode pembelajaran interaktif, serta refleksi berkelanjutan sebagai bagian dari pengembangan profesional. Temuan ini menegaskan bahwa pengelolaan kelas merupakan kompetensi multidimensional yang perlu diperkuat melalui praktik autentik dan pendampingan intensif dalam program pendidikan guru.
Abstract:Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong pemanfaatan sistem informasi online dalam pelayanan publik di tingkat kelurahan. Namun, peningkatan penggunaan teknologi tersebut juga menimbulkan risiko terhadap…
rhadap keamanan data pribadi masyarakat. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan keterampilan masyarakat Kelurahan Tettikenrarae, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng dalam melindungi data pribadi saat menggunakan sistem informasi online. Metode yang digunakan adalah penyuluhan dengan pendekatan partisipatif melalui tahapan koordinasi, observasi, penyampaian materi, diskusi interaktif, dan evaluasi. Kegiatan dilaksanakan selama satu hari dengan melibatkan masyarakat setempat. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai jenis data pribadi, potensi ancaman keamanan digital seperti phishing dan penyalahgunaan data, serta langkah-langkah perlindungan yang dapat diterapkan dalam aktivitas digital sehari-hari. Antusiasme peserta dan dukungan pemerintah kelurahan menjadi faktor pendukung utama keberhasilan kegiatan ini, meskipun masih terdapat kendala berupa perbedaan tingkat literasi digital dan keterbatasan sarana pendukung. Secara keseluruhan, penyuluhan ini berkontribusi dalam memperkuat literasi digital masyarakat serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan berbasis digital yang aman dan berkelanjutan.