Abstract:This article examines the genealogy of al-Syāṭibī’s maqāṣid thought in al-Muwāfaqāt, focusing on its intertextual roots and later influence in contemporary Islamic legal thought. Using qualitative library research and intertextual…
arch and intertextual analysis, it reads al-Muwāfaqāt not as an isolated text, but as part of a broader network of uṣūl al-fiqh traditions before and after al-Syāṭibī. The study argues that al-Syāṭibī’s maqāṣid theory was not entirely new, but represented a systematic development and epistemological reconstruction of earlier ideas, especially al-Ghazālī’s conception of maṣlaḥah mursalah. Al-Syāṭibī’s major contribution lies in transforming maṣlaḥah mursalah from a subsidiary legal proof into a foundational principle of Islamic legal reasoning. The article also shows that the Mālikī intellectual milieu of Granada, along with rational elements introduced through Mu‘tazilite theology and philosophy, contributed to the formation of his thought. After a long period of dormancy, al-Syāṭibī’s maqāṣid thought was revived through the publication of al-Muwāfaqāt in Tunisia and later developed by Ibn ‘Āshūr, contemporary uṣūl scholars, and Qur’anic hermeneutical thinkers such as Abdullah Saeed.
Abstract:In the history of Islamic law, one of the main principles often used to determine the law is the benefit. This term refers to the benefits or general good desired by Islamic law (sharia) for humans. The Istislahi Theory…
or better known as Maslahah Mursalah, is one of the methods used in determining Islamic law which always prioritizes maslahah or goodness. Although among scholars they try to adjust sharia law to the conditions of the times and certain places for the purpose of broad benefit.
Abstract:Perkembangan produk bank syaraiah sangat fleksibel mengikuti kebutuhan masyarakat, salah satu produk yang sangat berkembang saat ini adalah kartu kredit syariah. Semakin banyaknya transaksi yang menggunakan kartu kredit…
mendorong bank syariah juga ikut berinovasi dalam produk kartu kredit, akan tetapi banyak pendapat yang mengatakan bahwa kartu kredit syariah lebih mendekatkan diri kepada sifat israf (berlebih-lebihan) sehingga mendorong umat Islam bersikap konsumtif, boros dan membiasakan untuk berutang. Tulisan ini hadir beranjak dari permasalahan perkembangan teknologi pada bidang ekonomi syariah. Melalui metode penelitian yuridis normatif, pendekatan deskriptif kualitatif, serta metode desk study sebagai teknik pengolahan data dan informasi mengenai hal yang berkaitan dengan penelitian yang dilakukan sebagai penjelas, dengan cara mempelajari, mengkaji, menelaah secara mendalam hingga mendapatkan hasil yang memiliki keterkaitan terhadap permasalahan yang diteliti. Hasil penulisan menunjukkan bahwa terkait dengan pola hidup konsumtif masyarakat melalui pemanfaatan kartu kredit syariah, jika ditinjau dari perspektif maslahah mursalah, kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsip ekonomi syariah karena pola hidup konsumtif merupakan suatu hal yang menyalahi aturan dalam ajaran Islam yang memerintahkan umatnya agar tidak menghambur-hamburkan harta untuk hal yang tidak bermanfaat dan menghindari hal yang bersifat mendatangkan kemudharatan dikemudian hari, sebagaimana Fatwa DSN MUI Nomor 54/DSN-MUI/X/2006 yang menerangkan bahwa diperbolehkannya penggunaan daripada kartu kredit salah satunya adalah tidak menggunakannya untuk menunjang perilaku hidup yang bersifat konsumtif atau berlebih-lebihan (israf). Sehingga diperlukan edukasi dan imbauan agar masyarakat memanfaatkan kartu kredit syariah secara bertanggung jawab, dan tidak terjebak pola konsumtif yang merugikan.
Abstract: Perkembangan teknologi digital khususnya dibidang e-commerce menghadirkan tantangan baru dalam penerapan hukum dagang syari’ah, e-commerce telah memungkinkan terjadinya transaksi bisnis secara online, menghilangkan batasan…
kan batasan ruang dan waktu, namun juga menimbulkan fenomena baru yang tidak diatur secara tegas dalam teks klasik hukum islam. Oleh karena itu bagaimana hukum dagang syari’ah dapat disesuaikan dengan kebutuhan diera digital ini dengan kemanfaatkan prinsip maslahah mursalah, pertimbangan untuk mencapai kebaikan bersama yang tidak secara eksplisit dimuat dalam teks hukum islam dalam pandangan maslahah mursalah, hukum islam dapat beradaptasi dengan dunia modern tanpa mengabaikan tujuan utama syari’ah untuk melindungi kesejahteraan umat manusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip maslahah mursalah dapat diterapkan pada e-commerce sebagai solusi kesenjangan hukum syari’ah yang muncul dalam perdagangan digital, fokus pada elemen-elemen kunci seperti keadilan, transparansi dan larangan yang merugikan seperti undang-undang riba, gharar dan maysir dan bagaimana perkembangan hukum syari’ah dapat memenuhi kebutuhan dan tantangan baru dalam e-commerce, hasil penelitian ini dapat berkontribusi pada pembentukan kerangka hukum yang adil dan tepat di era digital serta memberikan pedoman bagi pengembangan sistem perdagangan elektronik yang sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah serta penerapan maslahah mursalah dan memberikan solusi untuk mengatasi permasalahan hukum yang timbul dalam transaksi digital. Tujuanya adalah menciptakan sistem perdagangan yang efesien dan inovatif namun juga sesuai dengan aturan etika dan prinsip-prinsip syari’ah.
Abstract:Tulisan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai konsep amsal al-qur’an dalam studi ilmu al-Qur’an. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif pustaka (liblary research). Sumber…
Sumber data penelitian ini berasal dari teori ilmu alqur’an dan beberapa literatur yang membahas tersebut. Data yang terkumpul kemudian di analisis menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Amṡal al-Qur’ān merupakan ungkapan yang menggambarkan adanya tasybih atau tamsil, yaitu penyerupaan antara sesuatu dengan lainnya berdasarkan kesamaan atau kemiripan tertentu. Amṡal memiliki empat rukun utama, yaitu wajah syabbah, alat tasybih, musyabbah, dan musyabbah bih. Berdasarkan bentuknya, amṡal al-Qur’ān terbagi menjadi tiga jenis: pertama, amṡal musharrahah, yaitu perumpamaan yang secara eksplisit menggunakan kata maṡal atau maknanya, seperti dalam QS. An-Nur: 35 tentang perumpamaan cahaya; kedua, amṡal kaminah, yaitu perumpamaan yang tidak secara langsung menyebut lafazh tamsil, namun mengandung makna indah dan padat yang relevan dengan hal serupa; ketiga, amṡal mursalah, yaitu ungkapan yang secara zahir tidak menggambarkan tasybih, tetapi digunakan sebagai perumpamaan yang berisi pelajaran atau peringatan bagi manusia. Ketiga jenis ini menunjukkan keindahan bahasa al-Qur'an dalam menyampaikan pesan. Hikmah mempelajari amṡal al-Qur’ān sangat beragam, antara lain membantu menjelaskan konsep rasional melalui gambaran konkret, mengungkapkan hakikat sesuatu yang tidak tampak, menyatukan makna mendalam dalam ungkapan singkat, memotivasi amal baik, serta memberikan peringatan agar manusia menjauhi keburukan.