Search Articles & Publications

Showing 79 articles found for "Pasal"

PSIKOLINGUISTIK : URGENSI DAN MANFAATNYA PADA PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BAHASA ARAB

Nur Atika Putri, Darmawati
Abstract: Mata kuliah Psikolinguistik seharusnya mendapatkan perhatian yang lebih bagi prodi Pendidikan Bahasa Arab karena dengan psikolinguistik sebagai guru ataupun dosen bahasa Arab dapat memanfaatkan bagaimana mengajar bahasa… Arab dengan baik dan melihat psikologi anak didik. Hasil penelitian pakar psikolinguistik dapat digunakan dalam memahami pemerolehan bahasa pertama maupun dalam pembelajaran bahasa kedua atau bahasa asing. Pasalnya, ruang lingkup kajian psikolinguistik sangat bermanfaat bagi pembelajaran bahasa. Di dalam kurikulum pendidikan bahasa Arab, mata kuliah psikolinguistik dimasukkan dalam kelompok mata kuliah proses belajar-mengajar, bukan pada kelompok mata kuliah linguistik/kebahasaan. Hal ini karena pokok bahasan dalam psikolinguistik sangat erat kaitannya dengan kegiatan proses belajar mengajar bahasa itu. ketika teori pemerolehan bahasa pertama dan kedua atau bahasa asing sudah diketahui untuk mengajarkan bahasa diharapkan tidak ada problem yang sulit ketika dalam proses mengajar. Makanya tidaklah berlebihan jika mengatakan psikolinguistik itu sangat berguna bagi mahasiswa PBA.

URGENSI ASAS KETERBUKAAN DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH: MENUJU LEGITIMASI KONSTITUSIONAL DAN PARTISIPASI BERMAKNA

Nurrasyid Istar Andrianto
Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukam kedudukan normatif asas keterbukaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan urgensi asas keterbukaan dalam pembentukan Peraturan Daerah. Metode… e penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif (normative legal research). Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Asas Keterbukaan memiliki kedudukan normatif dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembenrtukan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu Asas Keterbukaan memiliki urgensi yang multidimensional dalam pembentukan Peraturan Daerah. Secara normatif, asas ini diwajibkan oleh UU No. 12 Tahun 2011 dan perubahannya, menjamin hak masyarakat untuk memberikan masukan secara lisan dan tertulis. Secara filosofis dan sosiologis, keterbukaan adalah prasyarat good governance yang memperkuat legitimasi kebijakan, akuntabilitas, dan secara signifikan mengurangi tingkat resistensi sosial terhadap implementasi Peraturan Daerah. Standar Asas Keterbukaan telah mengalami transformasi dari kepatuhan formal menjadi kewajiban konstitusional untuk menyediakan meaningful participation. Standar ini, yang lahir dari Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 dan diadopsi ke dalam UU 13/2022, menuntut hak masyarakat untuk didengar, dipertimbangkan, dan diberi penjelasan.

TOLERANSI ANTAR UMAT BERAGAMA DI INNDONESIA UNTUK MEMPERTAHANKAN KERUKUNAN

Rafi, Yalin Ahmad Fajar, Muhammad Suud
Abstract: Pasal 28E ayat (1)Undang-Undang Dasar Tahun 1945(“UUD 1945”) menjelaskan bahwa “setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan,… negaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali,” namun faktanya ada beberapa sekelompok orang yang tidak memiliki toleransi untuk bebas memeluk agama dan beribadah sesuai agamanya.Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana toleransi antar umat beragama di Indonesia untuk mempertahankan kerukunan.Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kepustakaan dengan menggunakan pengumpulan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian masih terdapat institusi yang melarang karyawannya un tuk menggunakan jilbab saat bekerja, tidak diberikan waktu untuk menjalankan sholat.

PERKEMBANGAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK HASIL PERETASAN (HACKER) SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA

Trisnawati, Trisnawati, Hanifah , Shofia
Abstract: Pembuktian suatu tindak pidana salah satunya dapat melalui bukti alat elektronik. Suatu peraturan yang mengatur alat bukti yang digunakan masih berlaku dalam hal pembuktian kejahatan apapun yang membutuhkan bukti secara… digital. Pada perkembangannya alat bukti elektronik diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU ITE bahwa Informasi Eletkronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Namun, terkait perluasan jenis alat bukti elektronik tidak dijelaskan secara rinci termasuk alat bukti hasil penyadapan masih samar, sebab penyadapan sendiri lebih dianggap sebagai tindakan kriminal yang merugikan. Data yang diperoleh dalam penelitian ini dikumpulkan dari berbagai sumber literatur yang berkaitan dengan tema penelitian. Penelitian ini memiliki pendekatan deskriptif yang bertujuan untuk menjelaskan posisi alat bukti elektronik dalam kerangka hukum pidana di Indonesia. Penelitian ini meneliti aspek keabsahan dan kekuatan pembuktian menggunakan alat bukti elektronik yang sah menurut hukum. Data dikumpulkan dari berbagai literatur yang relevan dengan penelitian ini.

AKIBAT HUKUM DOKTER MALAPRAKTIK DAN KELUARGA PASIEN YANG MEMBIARKAN KELUARGANYA DITANGANI OLEH DOKTER TANPA SIP

Amallia, Sabrina Difa, Nugroho, Guritno Adi, Anggarini, Adelina Damayanti
Abstract: Berdasarkan UU Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran, pembangunan medis bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, keinginan, dan kemampuan individu untuk hidup sehat demi mencapai tingkat kesehatan optimal, yang merupakan… erupakan bagian dari kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tindakan malapraktik mengakibatkan kerugian baik secara materiil maupun immateriil bagi pasien atau keluarganya sebagai korban. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Jenis dan sumber bahan hukumnya mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang diperoleh melalui studi dokumentasi atau studi kepustakaan dengan meneliti, mencatat, dan merujuk pada literatur, peraturan perundang-undangan terkait, pendapat ahli, skripsi, serta materi lain yang relevan dengan topik penelitian. Disimpulkan bahwa hukum yang mengatur persyaratan izin praktik yang diperlikan untuk menjalankan praktik kedokteran berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran mengatur bahwa setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktik. Sedangkan untuk penerapan sanksi pidana terhadap praktik kedokteran tanpa izin diatur dalam pasal 75, pasal 76, pasal 79 Undang Undang Nomor 29 Tahun 2004. Dan untuk pertanggungjawaban dokter yang melakukan perbuatan melawan hukum terhadap kerugian pasien, bentuk pertanggungjawaban dokter disini bisa dipertanggungjawabkan jika ada unsur kelalaian sebenarnya mengandung dua hal yaitu, kelalaian yang diakibatkan karena melakukan sesuatu yang sebenarnya tidak dilakukan dan kelalaian yang diakibatkan karena tidak melakukan sesuatu yang sebenarnya dilakukan.   Kata Kunci : Malapraktik, Hukum, Tanggungjawab  

PENENTUAN DAYA LISTRIK MENGGUNAKAN METODE DECISION TREE DI DESA TEBARA

Bore, Aristo Tagu, Trisno, Trisno, Kurra , Titus
Abstract: Listrik merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat dan merupakan salah satu kebutuhan hajat hidup orang banyak, sehingga perlu diatur dan disediakan oleh negara sesuai amanah undang-undang 1945 pasal 33. Subsidi diberikan… erikan dengan tujuan agar ketersediaan listrik dapat terpenuhi, serta membantu pelanggan yang kurang mampu dan masyarakat yang belum terjangkau pelayanan PT. Berdasarkan hasil evaluasi BKF dengan German International Cooperation (GIZ) terhadap subsidi listrik yang diberikan kepada kelompok pelanggan R1-450 VA dan R1-900 VA yang berlaku saat ini menunjukkan subsidi listrik tidak tepat sasaran, karena 5,9 juta pelanggan R1-450 VA dan 14,4 juta pelanggan R1-900 VA adalah kelompok rumah tangga yang telah mampu karena termasuk dalam pengeluaran per kapita lebih dari Rp.1 juta per bulan. Guna mengurangi risiko salah sasaran tersebut, perlu dilakukan klasifikasi dalam pemberian subsidi listrik berdasarkan kriteria-kriteria tertentu yang telah menjadi standar di PT. PLN menggunakan data mining dengan metode decision tree. Berdasarkan evaluasi dan hasil pengujian bab sebelumnya dengan dataset 50 data, 70 data dan 100 data produksi yang telah dilakukan, maka  hasil  pengukuran  Confusion  Matrix  dalam  penerapan  data mining untuk memprediksi target Desa Tebara dengan metode Decision Tree (Algoritma C4.5) pada pengujian 50 data menghasilkan akurasi 74%, precision 60% dan recall 83,33%. Pada pengujian 70 data menghasilkan akurasi 81,43%, precision 76,92% dan recall 74,07%. Pada pengujian 100 data menghasilkan akurasi 82%, precision 76,67% dan recall 67,65%. Jadi untuk data uji lebih banyak akan menghasilkan akurasi yang lebih tinggi.

REKONSTRUKSI LARANGAN RANGKAP PROFESI: KEDUDUKAN DOSEN PNS SEBAGAI ADVOKAT PENGABDIAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 150/PUU-XXII/2024

Nasri Wijaya, Muhammad Saiful Fahmi, Syahrabudin Husein Enala
Abstract: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024 mengubah watak larangan dosen pegawai negeri sipil (PNS) menjadi advokat. Larangan yang semula berlaku mutlak melalui Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang… ang-Undang Advokat kini diberi pengecualian terbatas bagi dosen PNS yang memberikan bantuan hukum cuma-cuma dalam rangka pengabdian kepada masyarakat. Artikel ini berangkat dari persoalan bahwa putusan tersebut tidak sekadar membuka peluang profesi, tetapi juga menciptakan kategori baru yang dapat disebut sebagai advokat pengabdian. Dengan metode penelitian hukum normatif, artikel ini menelaah rasio legis larangan rangkap profesi, konstruksi pertimbangan Mahkamah, serta masalah implementasi yang muncul setelah putusan. Artikel ini berpendapat bahwa putusan Mahkamah dapat dibenarkan sejauh dibaca sebagai instrumen akses keadilan dan penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Namun, tanpa revisi UU Advokat dan peraturan pelaksana yang mengatur pengangkatan, penyumpahan, magang, pengawasan etik, izin perkara, dan akreditasi lembaga bantuan hukum kampus, putusan tersebut berisiko melahirkan ketidakpastian baru.

Strategi Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Sukowono

Yasir, Ahmad, Fajar Ghazali
Abstract: Badan Usaha Milik Desa sebagai instrumen otonomi desa maksudnya adalah untuk mendorong pemerintah desa dalam mengembangkan potensi desanya sesuai dengan kemampuan dan kewenangan desa, sedangkan sebagai instrumen kesejahteraan… eraan masyarakat yakni dengan melibatkan masyarakat didalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa serta sebagai sebuah program yang dirancang oleh pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat yang lebih baik. Cara kerja Badan Usaha Milik Desa adalah dengan jalan menampung kegiatan-kegiatan ekonomi masyarakat dalam sebuah bentuk kelembagaan atau badan usaha yang dikelola secara profesional, namun tetap bersandar pada potensi asli desa sesuai dengan kemampuan dan kewenangan desa.  Badan Usaha Milik Desa merupakan sebuah lembaga yang hadir di tengah masyarakat yang sudah berbadan hukum. Lahirnya Badan Usaha Milik Desa didasari oleh undang-undang dan peraturan-peraturan diantaranya:  • Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 87 sampai dengan 90. • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. • Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi republik Indonesia Nomor 4 tahun 2015 tentang pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaranbadan Usaha Milik desa Pasal 23 (1) BUMDesa dapat menjalankan bisnis keuangan (financial business) yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi Desa. (2) Unit usaha dalam BUMDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh masyarakat Desa. Kemudian dengan adanya landasan hukum tersebut, maka desa dapat membentuk badan usaha milik desa yang disebut Badan Usaha Milik Desa. Badan Usaha Milik Desa adalah sistem kegiatan perekonomian masyarakat dalam skala mikro desa yang dikelola oleh masyarakat bersama pemerintah desa dan pengelolaannya terpisah dari kegiatan pemerintahan desa. Badan Usaha Milik Desa selanjutnya dibentuk dengan mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di bidang ekonomi. Pendirian Badan Usaha Milik Desa dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan atau pelayanan umum yang dikelola oleh desa.  Program BUMDES merupakan nawa kerja (agenda prioritas) dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi dengan nama agenda yaitu Pembentukan dan pengembangan 5.000 BUMDES. BUMDES di definisikan oleh Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lain yang secara luas untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat desa.

Keabsahan Nominee Agreement Atas Kepemilikan Saham Pendirian PT Di Indonesia

Parwati, Tantri Gita, Ariana, I Komang Agus
Abstract: The international world has recognized Indonesia for its extraordinary natural wealth, this makes many tourists interested in coming to Indonesia. In addition to aiming to travel, it also aims to invest or invest in Indonesia,… nesia, various investments are made, one of which is trying to own and control land in Indonesia using a nominee agreement or a name-borrowing agreement. The research used in this journal uses normative legal research methods, the prohibition of making nominee agreements has been regulated in Article 33 paragraph (1) of the Investment Law so that the nominee agreement has no binding legal force and is declared null and void or considered an agreement. it never happened. But in fact, there are still many practices of borrowing share names by foreigners in investment in the territory of the State of Indonesia, this can result in losses in the field of state revenue, the State should get higher income from foreign investment, but it is reduced due to fraud committed by the foreign investor. Keywords: investment; legitimacy; nominee agreement.   Abstrak : Didunia Internasional telah mengakui Indonesia dengan kekayaan alamnya yang luar biasa, hal ini membuat banyak wisatawan tertarik untuk datang ke Indonesia. Selain bertujuan untuk berwisata mereka juga menanamkan modal atau melakukan investasi di Indonesia, berbagai investasi dilakukan, salah satunya berusaha memiliki dan menguasai tanah di Indonesia dengan menggunakan perjanjian nominee yang selanjutnya di sebut perjanjian pinjam nama. Aktifitas pengabdian ini menggunakan metode penelitian hukum  normative. Hasil dari kegiatan pengabdian ini adalah larangan Pembuatan perjanjian nominee telah diatur dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Penanaman Modal, Sehingga, perjanjian nominee tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan dinyatakan batal demi hukum atau dianggap perjanjian tersebut tidak pernah terjadi. Tetapi pada kenyataanya masih banyak ditemui praktik pinjam nama saham oleh orang asing dalam penanaman modal di wilayah Negara Indonesia, hal ini dapat mengakibatkan kerugian dibidang pendapatan Negara. Negara seharusnya mendapatkan pendapatan yang lebih tinggi dari penanaman modal asing, akan tetapi berkurang dikarenakan kecurangan yang dilakukan oleh penanam modal asing. Kata kunci : investasi; keabsahan; perjanjian nominee.

PENERAPAN UU ITE DI INDONESIA SMA NEGERI 3 KISARAN

dermawan, ari, sudarmin, sudarmin, sumantri, sumantri
Abstract: Abstract : The application of the ITE Law in Indonesia must be understood by all groups, not least for students of SMA Negeri 3 Kisaran. Providing information to all students regarding the application of Law No. 11/2008… on Information and Electronic Transactions (ITE) is a must to do, because now we see many school children vulnerable to violations of the ITE Law. The Information and Electronic Transaction Law (abbreviated as ITE Law) or Law number 11 of 2008 is the law that regulates information and electronic transactions, or information technology in general. This law has jurisdiction applicable to every person who commits legal acts as regulated in this Act, both within the territory of Indonesia and outside the jurisdiction of Indonesia, which has legal consequences in the jurisdiction of Indonesia and / or outside the jurisdiction of Indonesia and harm the interests of Indonesia. Many people want article 27 paragraph 3 in Law No. 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions (ITE) for deletion. The reason is because article 27 paragraph 3 of the ITE Law which is commonly referred to as the rubber article is a dangerous law. Moreover, if applied by parties who do not understand about cyberspace. Keywords: Application, Law   Abstrak : Penerapan UU ITE di Indonesia harus benar-benar dipahami semua kalangan tidak terkecuali juga bagi siswa dan siswi SMA Negeri 3 Kisaran.  Memberikan informasi kepada seluruh siswa-siswi berkaitan penerapan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) merupakan hal yang harus dilaksanakan, sebab saat ini kita lihat banyak anak sekolah rentan terhadap pelanggaran UU ITE. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (disingkat UU ITE) atau Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Banyak kalangan menginginkan pasal 27 ayat 3 di Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk dihapus. Alasannya, karena pasal 27 ayat 3 UU ITE yang biasa disebut dengan pasal karet sebagai undang-undang yang berbahaya. Terlebih lagi jika diterapkan oleh pihak-pihak yang tak paham soal dunia maya.   Kata kunci: Penerapan, Undang-Undang