Abstract:Sertifikasi tanah wakaf adalah suatu hal yang sangat penting. Hal ini dikarenakan tanah wakaf memiliki peran yang sangat strategis dalam kehidupan masyarakat. Tanah wakaf merupakan salah satu sumber dana yang memiliki potensi …
tensi dalam pengembangan ekonomi umat. Selain itu wakaf juga terdapat sumber dana sosial lain seperti zakat, infak, dan sedekah. Amalan wakaf sangat besar artinya bagi kehidupan sosial ekonmi, kebudayaan dan keagamaan. Dalam kehidupan sosial ekonomi wajib terdapat pola distribusi berkeadilan untuk meminimalisir kesenjangan kekayaan di masyarakat. Metode pelaksanaan pengabdian ini menggunakan pendekatan yuridis normatis dan pengumpulan data menggunakan penelitian kepustakaan. Tujuan dari hasil pengabdian yaitu untuk mengetahui pentingnya sertifikasi tanah wakaf melalui program ptsl sebagai upaya mencegah sengketa kepemilikan dan batas tanah. Hasil dari pengabdian menunjukkan bahwa pentingnya sertifikasi tanah wakaf melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemilik tanah wakaf, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan tanah wakaf, serta memudahkan dalam perencanaan pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum.
Abstract:Penelitian ini mengeksplorasi dinamika hukum agraria di Indonesia, khususnya dalam menghadapi tantangan dan mencari solusi untuk penyelesaian konflik pertanahan yang bersertifikat ganda. Sertifikat tanah, sebagai bukti kepemilikan…
epemilikan yang sah, sering kali menjadi sumber konflik karena adanya sertifikat ganda yang menyebabkan tumpang tindih administrasi dan ketidakpastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif untuk memahami faktor-faktor yang menyebabkan munculnya sertifikat ganda serta solusi yang ditawarkan oleh pemerintah. Temuan penelitian menunjukkan bahwa kurangnya transparansi dan validitas data, tingginya nilai ekonomis tanah, lemahnya regulasi dan penegakan hukum, serta tumpang tindih kebijakan antara lembaga negara merupakan penyebab utama konflik pertanahan. Selain itu, faktor teknis dan sosial, seperti ketidakakuratan pengukuran tanah dan bencana alam, turut berkontribusi terhadap permasalahan ini. Solusi yang diusulkan mencakup keputusan Mahkamah Agung yang menetapkan bahwa sertifikat yang terbit lebih awal dianggap sah, serta mekanisme negosiasi dan mediasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga berperan dalam menyelesaikan sengketa terkait keputusan tertulis. Alternatif penyelesaian sengketa melalui musyawarah dan arbitrase juga diidentifikasi sebagai metode yang efektif. Penelitian ini menekankan pentingnya pendekatan komprehensif dan berkelanjutan dalam menyelesaikan konflik pertanahan, dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, ekonomi, dan budaya secara holistik untuk mencapai keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Dengan demikian, penyelesaian konflik pertanahan di Indonesia dapat dilakukan secara efektif dan berkelanjutan.
Abstract:Reog Ponorogo merupakan salah satu karya seni budaya di Indonesia, maka perlu adanya hak kekayaan intelektual terkait hak paten untuk mengakui kepemilikan seni agar tidak diklaim negara lain. Dalam konteks ini, abstrak ini…
ni bertujuan untuk menganalisa keefektifitasan Undang-Undang terhadap perlindungan hak paten serta upaya hukum oleh Pemerintah terkait pengakuan seni karya diklaim negara lain. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan undang-undang dengan bahan hukum analisa jurnal-jurnal hukum terkait. Temuan utama mencakup adanya pengakuan sepihak oleh negara lain terkait seni budaya Reog Ponorogo, sehingga perlu dianalisis terkait aturan hukumnya, dengan menganalisa aspek regulasi hak paten, klaim kepemilikan, serta implementasi perlindungan hukum. Hasil pembahasan analisis ini bahwa peraturan perundang-undangan terkait sudah dinilai efektif dalam implementasinya, pemerintah juga membentuk kaum intelektual yang mampu menjadi duta kekayaan intelektual agar mampu memperkenalkan kekayaan intelektual Indonesia khususnya Reog Ponorogo. Pentingnya kesadaran hukum masyarakat untuk melestarikan warisan budaya, menetapkan serta melindungi hak paten seni budaya di Indonesia.
Abstract:Tanah merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki peran vital dalam kehidupan manusia sebagai tempat tinggal dan sumber rezeki. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi upaya pemerintah untuk…
memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah bagi masyarakat. Namun, implementasi PTSL tidak berjalan lancar disebabkan oleh berbagai hambatan seperti biaya pajak yang belum terbayar, ketidakjelasan dalam pemakaian alas hak, dan masalah terkait data tanah. Badan Pertanahan Nasional bertanggung jawab dalam menjalankan program PTSL dan perlu memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memiliki bukti hak serta proses pendaftaran tanah yang efektif. Permasalahan terkait pendaftaran tanah dapat merusak kepercayaan pada sertifikat hak atas tanah. Sosialisasi PTSL perlu dilakukan secara nasional untuk mengurangi beban kerja kantor pertanahan. Studi ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif dengan pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan analisis kualitatif. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap bertujuan meningkatkan kepastian hukum dan perlindungan hukum terkait hak atas tanah masyarakat. Proses penerbitan sertifikat hak atas tanah memegang signifikansi besar dalam memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah, namun masih terdapat keluhan terkait lambatnya proses dan kurangnya pemahaman masyarakat. Sistem pendaftaran tanah dengan publikasi positif diharapkan dapat meningkatkan keabsahan data tanah. Sertifikat tanah memiliki fungsi sebagai alat pembuktian yang kuat dan memberikan kepercayaan kepada pihak bank atau kreditor untuk memberikan pinjaman kepada pemilik tanah.
Abstract:Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa dan permasalahan pertanahan di kabupaten Jember. Tujuan kegiatan ini untuk mendeskripsikan peran program Sistem Pendaftaran Tanah Lengkap…
p (PTSL) yang digagas pemerintah Indonesia dalam menciptakan sertifikat tanah untuk permukiman alternatif di Kabupaten Jember. Metode analisis data yang digunakan dalam tulisan ini adalah penelitian kualitatif yang meliputi tahapan sebelum, saat dan setelah penelitian lapangan dengan menggunakan teknik pengumpulan data observasi dan rekam yang terkait dengan Sistem Pendaftaran Tanah Lengkap (PTSL). Tanah mempunyai nilai ekonomi yang penting sehingga seringkali menjadi sumber konflik sosial akibat persaingan kepemilikan dan penguasaan atas tanah. Dalam menerapkan kebijakan ini, BPN memiliki peran penting dalam memengaruhi partisipasi aktif masyarakat karena dianggap sebagai lembaga resmi yang dipercayai dengan tingkat kepercayaan yang tinggi oleh kelompok sasaran.
Abstract:Bantuan sosial adalah salah satu program utama pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Salah satu program bantuan sosial yang menjadi perhatian pemerintah adalah bantuan Raskin (beras untuk keluarga miskin).…
. Pengelolaan program bantuan sosial Raskin di Kelurahan Sidomulyo selama ini dilakukan dengan cara manual, yang mengakibatkan ketidakakuratan data dan ketidaktepatan sasaran penerima bantuan. Penelitian ini bertujuan untuk memperbaiki akurasi dan efisiensi proses seleksi penerima bantuan Raskin dengan menerapkan model Naive Bayes. Model ini digunakan untuk mengelompokkan data penerima berdasarkan kriteria, seperti kondisi rumah, status kepemilikan rumah, tanggungan keluarga, dan jumlah penghasilan.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan menggunakan data dari 300 kepala keluarga, model ini berhasil mencapai tingkat akurasi sebesar 81,66%. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 60,3% kepala keluarga dinyatakan layak menerima bantuan, sedangkan 39,7% tidak layak. Implementasi model Naive Bayes diharapkan dapat meningkatkan transparansi, keadilan, dan efisiensi dalam pelaksanaan program bantuan sosial di masa yang akan datang.
Abstract:Pengabdian Kepada Masyarakat ini bertujuan untuk mengevaluasi dan menggali strategi optimalisasi minat masyarakat dalam memiliki sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Badan Pertanahan…
nahan Nasional (BPN) Kabupaten Jember. Melalui pendekatan kualitatif dengan wawancara mendalam dan analisis data sekunder, penelitian ini mencatat berbagai faktor yang mempengaruhi minat masyarakat terhadap persertifikatan tanah dan mengidentifikasi strategi yang efektif untuk meningkatkannya. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa edukasi, sosialisasi, aksesibilitas, dan kemudahan prosedur merupakan faktor kunci dalam membangkitkan minat masyarakat. Berdasarkan temuan ini, penelitian ini merekomendasikan berbagai langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas PTSL sebagai alat untuk meningkatkan kepemilikan sertifikat tanah di Kabupaten Jember. Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya memberikan pemahaman mendalam tentang dinamika minat masyarakat terhadap persertifikatan tanah, tetapi juga memberikan kontribusi nyata dalam upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap kepastian hukum atas tanah mereka, hal ini terbukti tercatat hingga 52.000 ribu sertifikat yang berhasil dibagikan.
Abstract:Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan hal vital yang perlu masyarakat lakukan untuk melindungi hak atas tanah. Namun sebagian masyarakat masih belum mengetahui urgensi dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.…
ngkap. Oleh karena itu perlu adanya penyuluhan yang dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat atas pentingnya PTSL sebagai bentuk kepastian hukum atas hak tanah yang mereka miliki sehingga dapat menimbulkan rasa aman dan nyaman atas tanah yang mereka miliki. Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten Jember melakukan penyuluhan kepada masyarakat di desa Karangsono menggunakan metode ceramah, diskusi dan konsultasi untuk masyarakat yang mungkin tidak berani menyampaikan masalah atau pertanyaan mereka didepan umum. Hasil kegiatan yang dilakukan dapat diperoleh data bahwa masyarakat telah memahami hukum pertanahan yang melindungi hak atas tanah, memahami persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan bukti kepemilikan tanah. Pada kegiatan penyuluhan ini dihadiri oleh warga desa Karangsono, anggota aparat desa, dan pegawai pengukuran tanah yang telah mendapat pemahaman yang lebih baik tentang hukum pertanahan khususnya prosedur pendaftaran tanah.