Abstract:Setelah wafatnya Nabi Muhammad Saw pada tahun 632 M di Madinah, munculah pengganti Nabi yang diberi gelar Khalifah artinya secara harfiah adalah orang yang mengikuti, pengganti. Khalifah tersebut terdiri dari Abu Bakar (632-634M),…
632-634M), Umar bin Khattab (634-644M), Utsman bin Affan (644-656M), dan Ali ibn Abi Thalib (656-661M). Mereka merupakan para sahabat Nabi, yang semuanya dekat hubungannya dengan beliau, baik melalui darah ataupun melalui perkawinan. Abu Bakar adalah ayah istri Nabi Muhammad yang bernama Aisyah, dan juga salah seorang pendukungya yang paling tua dan terpercaya. Abu Bakar lah yang menancapkan otoritas Madinah ke seluruh pelosok Jazirah Arabia setelah suku-suku Badui membatalkan Bai’at (sumpah setia) pribadi mereka kepada Muhammad (Peperangan Ridda). Begitulah pula dengan Umar mempunyai putri yang juga menikah dengan Nabi. Di bawah umar yang perkasa, energi pemberani orang-orang Arab gurun diarahkan untuk menaklukan wilayah-wilayah Byzantium. Utsman adalah menantu Nabi, Ia dipilih menjadi Khalifah setelah terbunuhnya Umar oleh dewan kecil yang beranggotakan sejumlah tokoh kaum muslim. Pemerintahan Utsman berakhir karena adanya pemberontakan oleh kelompok-kelompok yang merasa tidak puas yang mengakibatkan kematiannya sendiri pada tahun 656M. Kemudian digantilah Ali. Ali merupakan saudara sepupu, saudara angkat, dan menantunya. Periode empat Khalifah pertama dipandang sebagai zaman emas, suatu zaman ketika kebajikan-kebajikan Islam yang murni berkembang pesat, dan karena itulah zaman Khalifah diberi gelar bimbingan di jalan lurus. Untuk lebih mengetahui bagaimana Pembentukan Kekhalifahan dan Sistemnya, Tipe Kepemimpinan Khalifah serta Kontribusi Khalifah dalam Peradaban Islam maka akan dibahas dimakalah ini lebih lanjut.
Abstract:Kitab Tafsir Jāmi‘ al-Bayān fī Tafsīr al-Qur’ān merupakan karya tafsir monumental yang ditulis oleh Imam Abu Ja‘far Muhammad ibn Jarir ibn Yazid ibn Khalid al-Ṭabari, yang lebih dikenal dengan nama Imam al-Ṭabari. Penelitian…
��abari. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji manhaj (metode) serta corak penafsiran yang digunakan oleh al-Ṭabari dalam karya tafsirnya tersebut. Fokus utama dari penelitian ini adalah menelusuri aspek-aspek intelektual dalam biografi al-Ṭabari, serta mengeksplorasi sumber-sumber, pendekatan metodologis, dan corak penafsiran yang menjadi karakteristik khas tafsirnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka (library research). Pengumpulan data dilakukan melalui telaah terhadap berbagai sumber literatur, baik primer maupun sekunder. Sumber primer berasal dari karya al-Ṭabari sendiri, sedangkan sumber sekunder diperoleh dari kajian-kajian ilmiah yang relevan dengan tema penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Jāmi‘ al-Bayān didominasi oleh pendekatan bi al-ma’tsūr, yaitu penafsiran yang bersumber dari riwayat-riwayat sahabat, tabi‘in, dan tabi‘ al-tabi‘in. Namun demikian, tafsir ini juga mengandung unsur ra’yī, ditandai dengan penggunaan penalaran kritis dalam menganalisis dan menyaring berbagai pendapat, guna membangun pemahaman yang objektif. Adapun metode yang digunakan oleh al-Ṭabari adalah metode taḥlīlī, yaitu penafsiran yang disusun secara sistematis berdasarkan urutan ayat dalam mushaf Utsmani, dengan pembahasan yang terperinci terhadap setiap ayat. Dari sisi corak penafsiran, sebagian pendapat menyatakan bahwa tafsir ini bercorak fikih, sementara pandangan lain menilai bahwa karya ini merupakan hasil integrasi antara tafsir bi al-ma’tsūr dan bi al-ra’y.
Abstract:Islam tidak hanya mengatur hubungan antara manusia dengan Allah, tetapi juga mencakup aspek politik dalam kehidupan bermasyarakat. Politik dalam Islam berawal dari peran Nabi Muhammad SAW sebagai pemimpin spiritual dan politik…
olitik yang menyatukan masyarakat Madinah melalui Piagam Madinah. Setelah wafatnya Nabi, para khalifah melanjutkan kepemimpinan ini, membentuk peradaban besar yang berpengaruh di dunia Islam dan Barat. Seiring waktu, sistem politik Islam mengalami berbagai perubahan dari masa Khulafaur Rasyidin hingga berdirinya dinasti-dinasti besar seperti Umayyah, Abbasiyah, dan Utsmaniyah. Setiap periode memberikan pelajaran tentang dinamika hubungan antara kekuasaan, agama, dan masyarakat. Prinsip Syura dan hukum Islam (Syariah) berperan sebagai fondasi dalam menciptakan keadilan, menjaga stabilitas sosial, dan mencapai kesejahteraan umat. Kontribusi politik Islam terhadap peradaban dunia terlihat dalam pengembangan sistem administrasi, toleransi beragama, dan pengelolaan negara multikultural. Abstrak ini menyoroti pentingnya memahami peran politik dalam sejarah Islam dan relevansinya dalam konteks modern untuk membangun peradaban yang adil dan berkelanjutan.
Abstract:Kajian ini membahas hubungan antara Lahjat (dialek) dalam bahasa Arab dan Qira’at dalam Al-Qur’an melalui pendekatan historis dan linguistik. Keberagaman Lahjat pada masyarakat Arab pra-Islam melahirkan variasi bahasa antar…
a antar kabilah yang kemudian menjadi konteks munculnya Qira’at sebagai bentuk kodifikasi bacaan Al-Qur’an yang shahih berdasarkan sanad, kaidah bahasa Arab, dan rasm Utsmani. Pembahasan mencakup sejarah Lahjat, klasifikasi kabilah dan dialek, pengertian serta perkembangan Qira’at, macam dan tingkatannya, serta pengaruhnya terhadap hukum bacaan (tajwid) dan penafsiran. Selain itu, diuraikan pula hikmah keberagaman Qira’at yang mencerminkan kemudahan, keluasan makna, dan penjagaan keaslian wahyu. Dengan demikian, keragaman Qira’at dipahami sebagai bentuk fleksibilitas linguistik yang memperkaya pemahaman Al-Qur’an tanpa menghilangkan kesatuan maknanya.
Abstract:Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perlunya pemahaman mengenai relevansi prinsip bisnis Islami yang diterapkan oleh Usman bin Affan, seorang sahabat Nabi Muhammad SAW, dalam konteks bisnis modern, khususnya pada usaha…
milik Gacoan sebagai salah satu perusahaan kuliner yang berkembang pesat di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan konsep bisnis Usman bin Affan, seperti kejujuran, keadilan, dan kebermanfaatan, dalam praktik manajemen dan strategi usaha yang diterapkan oleh Gacoan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis studi literatur dan wawancara mendalam dengan pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar prinsip bisnis Usman bin Affan telah diterapkan, seperti fokus pada kepuasan pelanggan dan keseimbangan antara keuntungan perusahaan dengan tanggung jawab sosial. Simpulan penelitian ini menegaskan bahwa konsep bisnis Usman bin Affan relevan diterapkan dalam konteks bisnis modern dan dapat menjadi panduan bagi pengusaha Muslim dalam membangun usaha yang berkelanjutan dan beretika.
Abstract:Umat Islam mengalami puncak kejayaan kedua pada masa tiga kerajaan besar berkuasa, yakni kerajaan Turki Utsmani, Safawi dan Mughal (India). Namun, setelah mencapai titik zenit pada masa Sultan Sulaiman Al Qanuni (1520-1566…
66 M), Kerajaan Turki Usmani mulai bergerak turun, melemah, dan mundur menuju titik nadir sampai menemui detik-detik kehancurannya. Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan kemunduran kerajaan Turki Usmani baik bersifat militer maupun non-militer. Akibat hal tersebut telah membawa Implikasi terhadap prospek Islam di wilayah tersebut. Tulisan ini betujuan untuk mengetahui dan mengkaji fenomena kemunduran dan kehancuran kerajaan Turki Usmani, mengetahui faktor penyebab kemunduran kerajaan Turki Usmani dan untuk mengetahui implikasinya terhadap prospek Islam. Metode yang digunakan oleh penulis dalam artikel ini adalah metode penelitian sejarah. Metode sejarah yang diguakan dalam artikel ini terdiri dari empat tahapan yaitu heuristik, verifikasi, interpretasi dan penulisan. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa faktor penyebab kemunduran dan kehancuran kerajaan Turki Usmani yaitu melemahnya sistem birokrasi dan kekuatan militer Turki Usmani, kehancuran perekonomian kerajaan dan munculnya kekuatan baru di daratan Eropa serta serangan balik terhadap Turki Usmani. Selanjutnya implikasi terhadap prospek Islam yaitu terjadinya disintegrasi politik dalam dunia islam dan bangkitnya nasionalisme dalam dunia Islam.