Abstract:Dalam produk pembiayaan konsumtif, lembaga keuangan syariah sering kali menggunakan akad pembiayaan murabahah. Murabahah adalah transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang…
disepakati oleh para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli. Wakalah atau perwakilan adalah pelimpahan kekuasaan dan pemberian mandat kepada orang yang dipercaya oleh orang yang mewakilkan dalam batas waktu tertentu, untuk melakukan tindakan sesuai dengan kesepakatan yang dibenarkan oleh syariat islam. Adapun penyelesaian sengketa wanprestasi dalam pembayaran akad Murabahah Bil Wakalah adalah bisa menggunakan jalur litigasi. Basyarnas adalah forum paling strategis untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Karena Basyarnas dapat menyelesaikan sengketa dengan lebih cepat, sederhana, dan biaya riangan. maupun non litigasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyelesaian sengketa wanprestasi dalam pembyaran akad Murabahah Bil Wakalah.
Abstract:Penelitian ini membahas kesesuaian hadis-hadis sahih yang melarang riba dengan praktik pembiayaan kendaraan bermotor di lembaga keuangan modern. Fokus utama penelitian adalah menilai keabsahan hadis tentang riba dan menghubungkannya…
hubungkannya secara praktis dengan akad-akad syariah yang digunakan dalam pembiayaan konsumtif. Metode yang dipakai adalah kualitatif-deskriptif dengan studi kepustakaan, takhrij hadis, serta analisis normatif terhadap akad-akad seperti murabahah, ijarah wa iqtina, musyarakah, wakalah, dan ba’i bitsaman ajil. Hadis riwayat Muslim No. 2995 dijadikan dasar normatif utama yang melarang segala bentuk transaksi ribawi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem bunga dalam pembiayaan kendaraan termasuk riba nasi’ah yang dilarang dalam syariah, sementara akad-akad syariah yang dianalisis memenuhi prinsip keadilan, keterbukaan, dan perlindungan konsumen sesuai dengan maqashid syariah. Studi ini menegaskan bahwa penerapan nilai-nilai hadis dalam sistem pembiayaan modern dapat menciptakan ekonomi yang lebih etis dan berkelanjutan. Implikasi penelitian ini meliputi kebutuhan untuk mereformulasi kebijakan pembiayaan serta memperkuat literasi keuangan syariah sebagai upaya transformasi ekonomi umat
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menggali lebih dalam mengenai penerapan akad Wakalah bil Ujrah dalam asuransi syariah di Indonesia dengan fokus pada studi kasus praktik yang ada. Rumusan masalah dalam jurnal ini yaitu bagaimana…
aimana konsep akad wakalah bil ujrah dalam asuransi syariah menurut perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan kajian literatur (library research). Fokus utama penelitian adalah analisis mendalam terhadap berbagai sumber tertulis yang relevan untuk memahami konsep akad wakalah bil ujrah dalam asuransi syariah serta menilai penerapannya dari perspektif hukum Islam. Hasil penelitian didapatkan bahwa wakalah bil Ujrah, sebagai bentuk perwakilan yang diberi imbalan, mengatur hubungan antara peserta dan perusahaan asuransi dengan menekankan nilai transparansi, keadilan, dan amanah. Penelitian kasus di Indonesia menunjukkan bahwa meskipun akad ini menawarkan fleksibilitas dalam pengelolaan dana peserta, masih ada tantangan dalam memastikan pemahaman yang cukup dari peserta tentang ketentuan akad serta pengelolaan dana yang bebas dari unsur riba, maysir, dan gharar. Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 52/DSN-MUI/III/2006 memberikan pedoman yang jelas mengenai pelaksanaan akad Wakalah bil Ujrah, yang mencakup kejelasan objek yang dikuasakan, transparansi, serta kewajiban perusahaan asuransi untuk menjaga amanah dalam pengelolaan dana peserta.