Abstract:This article examines the views of classical and modern scholars on what is related to jilbab. It's a matter of culture. That's more of a moral expression. Nevertheless, this expression invites other meanings that need to…
o be associated according to necessity. This need may be hard to guess, so whatever it means is hidden behind the text. (the hidden texts). Thus, it is perfectly logical that the jellyfish are categorized in the sphere of culture. However, not a few scholars have viewed the figs in the colors of the sacrament, and these sacred values have been regulated according to normative principles. This article will show the diversity of the views of classical and contemporary scholars in understanding the Qur'an as the texts of the Islamic source law relating to the jilbab.
Abstract:Perbuatan penganiayaan baik dilakukan terhadap seseorang atau beberapa orang merupakan perbuatan yang dilarang dan ini tidaklah dibenarkan karena menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana perbuatan penganiayaan ini dikatagorikan…
gorikan sebagai tindak pidana. Penganiayaan merupakan suatu perbuatan dengan tujuan menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain, si pelaku menghendaki akibat terjadinya suatu perbuatan menyakiti atau menyiksa. Misalnya memukul, menendang, menusuk, mengaruk dan sebagainya.Artikel ini bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur - unsur Pasal 351 KUHP tindak pidana penganiayaan dan dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana. Dengan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian deskriptif analisis, Sumber data sekunder Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 209/Pid.B/2018/PN Pwt. Berdasarkan hasil penelitian, didapatkan hasil bahwa penerapan unsurunsur tindak pidana penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP dalam putusan perkara Nomor : 209/Pid.B/2018/PN Pwt, telah dipertimbangkan dan dibuktikan oleh Majelis Hakim secara tepat dan benar antara fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan unsur-unsur yuridis tindak pidana penganiayaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Melalui pemahaman mendalam terhadap fenomena tindak pidana penganiayaan dan upaya kolaboratif untuk menciptakan perubahan positif, diharapkan dapat terwujud masyarakat yang menghormati hak asasi manusia, mengutamakan keadilan, dan menolak segala bentuk penganiayaan.
Abstract:Setelah diamandemennya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, kompetensi absolut peradilan agama diperluas. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan…
rbankan Syariah memperkuat kewenangan peradilan agama dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Polemik muncul ketika Penjelasan Pasal 55 ayat (2) juga memberikan kewenangan kepada peradilan umum menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Sehingga berdampak pada tumpang tindihnya kewenangan dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah. Masalah ini lalu diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Mahkamah Konstitusi, Penjelasan Pasal 55 ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan Mahkamah Konstitusi masih menimbulkan perdebatan karena hanya menghapus Penjelasan Pasal 55 ayat (2), bukan menghapus pasalnya. Permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah lembaga peradilan manakah yang berwenang menyelesaikan sengketa perbankan syariah pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Putusan Nomor 93/PUU-X/2012 terkait kewenangan penyelesaian sengketa perbankan syariah dianggap sudah tepat, memutuskan bahwa penyelesaian sengketa perbankan syariah harus melalui peradilan agama sesuai dengan kompetensi absolutnya. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut telah menghilangkan dualisme penyelesaian sengketa perbankan syariah.
Abstract:Cara penyelesaian sengketa dapat dibedakan menjadi dua yaitu melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Jalur litigasi adalah mekanisme penyelesaian sengketa dengan menggunakan pendekatan hukum (law approach) yaitu melalui…
lui lembaga hukum dan aparat hukum yang berwenang. Sedangkan jalur non-litigasi adalah mekanisme penyelesaian sengketa dengan mekanisme yang hidup di dalam masyarakat seperti musyawarah dan perdamaian. Dalam hal ini sering disebut sebagai Alternative Dispute Resolution (ADR) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Penelitian ini dibuat dengan tujuan untuk mengetahui efektivitas kewenangan pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan jenis Penelitian hukum normatif ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep, teknik Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi pustaka. Hasil penelitian ini Menurut data pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, sengketa ekonomi syariah yang masuk di Pengadilan Agama dari periode tahun 2018 sampai dengan tanggal 2020 yang berjumlah 57.655 Perkara, sedangkan pada arbritase syariah sejak 2018 sampai dengan 2020 ada sebanyak 247 perkara. Berdasarkan data ini dapat disimpulkan bahwa dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, kewenangan pengadilan agama sudah efektif.
Abstract:Penelitian ini mengkaji konsep jual beli kontemporer dalam perspektif ekonomi Islam. Jual beli adalah aktivitas ekonomi yang mendasar, dan dalam ekonomi Islam, hal ini memiliki peran yang sangat penting. Penelitian ini bertujuan…
ertujuan untuk mendalami pemahaman tentang konsep jual beli kontemporer dalam konteks ekonomi Islam dan menganalisis aspek hukum, etika, serta praktiknya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Metode penelitian yang digunakan mencakup studi pustaka, analisis konsep, studi kasus, wawancara dengan ahli ekonomi Islam, dan analisis ekonomi Islam. Penelitian ini berupaya memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana jual beli dipahami dan diatur dalam kerangka ekonomi Islam. Hasil penelitian ini diharapkan akan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang konsep jual beli kontemporer dalam perspektif ekonomi Islam, serta kontribusinya dalam praktik ekonomi syariah. Penelitian ini juga akan membahas implikasi praktis dari penggunaan prinsip-prinsip ekonomi Islam dalam transaksi jual beli kontemporer dan bagaimana hal tersebut dapat mendukung ekonomi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Dengan pemahaman yang lebih mendalam tentang konsep ini, diharapkan praktisi, akademisi, dan pengambil kebijakan dapat memanfaatkan prinsip-prinsip ekonomi Islam dengan lebih efektif dalam praktik jual beli yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Abstract:Keselamatan lalu lintas merupakan prioritas utama dalam sistem transportasi jalan raya, di mana helm berperan penting sebagai alat pelindung diri bagi pengendara sepeda motor. Seiring perkembangan teknologi, muncul penggunaan…
unaan helm intercom, yang menawarkan kemudahan komunikasi saat berkendara dan meningkatkan kenyamanan pengguna. Fenomena ini menimbulkan persoalan hukum karena belum diatur secara eksplisit dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan maupun Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Akibatnya, terjadi kekosongan norma terkait status hukum dan aspek keselamatan dari penggunaan intercom tersebut. Studi ini berorientasi guna menginvestigasi regulasi penggunaan intercom pada helm pengendara sepeda motor dalam perspektif keselamatan lalu lintas menurut PP Nomor 55 Tahun 2012, serta menilai sejauh mana regulasi yang ada dapat mengakomodasi kemajuan teknologi helm modern tanpa mengurangi fungsi perlindungan dan efektivitas keselamatan pengendara sepeda motor. Prosedur yang diaplikasikan ialah riset hukum preskriptif yakni investigasi yang terpusat pada analisis kaidah hukum terkodifikasi serta ajaran hukum yang berkaitan. Ancangan peraturan perundang- undangan (statute approach) plus gagasan (conceptual approach). Informasi diakumulasi via eksaminasi pustaka, peraturan perundang-undangan, berikut analisis standar teknis helm ber-SNI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan intercom pada helm belum memiliki dasar hukum yang jelas dan belum diakomodasi dalam SNI 1811:2007. Walaupun tidak secara eksplisit dilarang, modifikasi struktur helm untuk pemasangan intercom berpotensi mengurangi efektivitas perlindungan kepala dan bertentangan dengan prinsip laik jalan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2012.diperlukan pembaruan regulasi serta revisi terhadap standar SNI helm agar mampu menyesuaikan dengan perkembangan teknologi tanpa mengabaikan aspek keselamatan pengendara.
Abstract:Penelitian ini menganalisis persepsi masyarakat Desa Mlawang Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang, terhadap tradisi pemberian zakat fitrah kepada kiai dan mengkajinya berdasarkan Surah At-Taubah ayat 60. Dalam masyarakat…
Madura yang mayoritas menganut Islam, kiai dihormati sebagai tokoh agama, sehingga zakat fitrah sering diberikan kepada mereka meskipun dianggap cukup secara ekonomi, berbeda dari delapan golongan mustahiq yang disebutkan dalam Al-Qur'an. Penelitian ini menggunakan metode lapangan dengan wawancara, observasi, dan studi kepustakaan untuk menggali data dan menganalisis praktik tersebut secara deskriptif-induktif dalam perspektif hukum Islam. Hasilnya diharapkan memberikan pandangan komprehensif terkait tradisi ini dan kesesuaiannya dengan syariat. Penelitian ini mengkaji persepsi masyarakat Desa Mlawang, Lumajang, tentang tradisi pemberian zakat fitrah kepada kiai serta meninjau praktik tersebut berdasarkan Surah At-Taubah ayat 60. Tradisi ini berlangsung secara turun-temurun sebagai penghormatan kepada kiai yang dianggap bagian dari golongan sabilillah karena perannya dalam dakwah dan pembinaan spiritual. Menggunakan metode kualitatif, penelitian ini menemukan bahwa meskipun kiai tergolong "mampu," praktik tersebut sah menurut syariat Islam berdasarkan interpretasi luas terhadap fi sabilillah. Selain memenuhi aspek keagamaan, tradisi ini mencerminkan penghargaan masyarakat atas peran kiai dan harapan memperoleh keberkahan melalui pengabdian mereka.
Abstract:Al-Qur’an merupakan sumber ilmu bagi umat Islam baik di dunia maupun di akhirat. Kuntowijoyo sebagai seorang filusuf Islam mempunyai pandangan mengenai Al-Qur’an sebagai sumber ilmu dan bagaimana integrasinya terhadap sains…
p sains sehingga ilmu di dunia Islam tidak tertinggal zaman. Tujuan penelitian ini adalah untuk emengetahui bagaimana pemikiran Kuntowijoyo terhadap Al-Qur’an sebagai sumber ilmu dan bagaimana konsep integrasi ilmu sains dan ilmu Islam yang dimiliki oleh Kuntowijoyo. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode studi literatur. Data didapat dari kajian-kajian tentang pemikiran Kuntowijoyo yang ditulis di artikel maupun-buku-buku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kuntowijoyo memandang pesan dalam Al-Qur’an menjadi 2 bagian. Bagian pertama adalah konsep-konsep dasar dengan banyak istilah yang merujuk pada nilai normatif, doktrin etik, dan aturan-aturan legal serta ajaran-ajaran keagamaan pada umumnya. Adapun bagian keduanya adalah kisah-kisah historis atau amtsal. Menurut Kuntowijoyo, adanya kisah-kisah di dalam Al-Qur’an dimaksudkan untuk mengajak para pembacanya untuk merenungkan kebijaksanaan yang terkandung sehingga dapat diimplementasikan di kehidupan zaman sekarang. Adapun dalam integrase ilmu agama dan ilmu sains, Kuntowijoyo mempunyai konsep Ilmu Sosial Profetik (ISP), yang fokus terhadap 3 hal yaitu humanisasi, liberasi, dan transendensi.
Abstract:Ada banyak manusia khususnya umat muslim yang sudah mengetahui tentang proses penciptaan janin, akan tetapi mereka belum mengetahui sepenuhnya tentang penciptaan janin yang dibahas oleh peneliti saat ini. Dalam penelitian…
n ini peneliti membahas tentang penciptaan janin dalam zulumat tsalats. Zulumat Tsalats memiliki peran besar dalam penciptaan janin, salah satunya dalam penjagaan janin selama proses penciptaannya dalam perut ibu. Maka dari itu peneliti akan memaparkan penjelasan mengenai proses penciptaan janin dalam Zulumatin Tsalats atau Tiga Kegelapan yang diambil dari pemikiran tokoh terkenal dalam tafsir sains terkenal yaitu Thantawi Jauhari. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan teknik analisis kajian melalui studi kepustakaan (Library research). Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan rujukan utamanya yakni Tafsir Al-Jawahir fi Tafsir al-Qur’anil Karim karya Thanthawi Jauhari. Melalui penelitian ini peneliti menemukan bahwa Thantawi Jauhari mengabsahkan mengenai adanya penciptaan janin dalam zulumatin tsalats. Adapun masa penciptaan janin dalam zulumatin tsalats. Jika dilihat dari pendapat Thantawi Jauhari, penciptaan janin terjadi dalam lima masa, yaitu masa nuthfah, masa ‘alaqah, masa mudghah, masa pembentukan tulang, dan yang terakhir masa pembentukan daging. Akhirnya peneliti menyadari bahwa mengungkap isyarat-isyarat ilmiyah yang terkandung dalam Al-Qur’an adalah perkara penting. Maka peneliti berharap semoga penelitian ini bermanfaat bagi seluruh pembaca. Dan semoga peneliti selanjutnya dapat mengungkap isyarat-isyarat ilmiyah yang terkandung dalam Al-Qur’an yang belum pernah terungkap, sehingga dapat menambah wawasan kita semua mengenai ilmu yang ada dalam Kitab-Nya.
Abstract:Keabsahan politikus sebagai saksi nikah dalam perspektif hukum Islam merupakan topik yang menarik dan penting untuk dieksplorasi. Saksi nikah memiliki peran krusial dalam validasi pernikahan menurut hukum Islam. Penelitian…
an ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan politikus sebagai saksi nikah dengan menelaah literatur hukum Islam dan pandangan ulama terkait. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif analisis dengan kajian pustaka yang melibatkan Al-Qur'an, hadis, serta pendapat para ulama dan hukum Islam kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa syarat sahnya saksi nikah menurut hukum Islam meliputi: harus beragama Islam, berjenis kelamin laki-laki (atau dalam beberapa pandangan, satu laki-laki dan dua perempuan), dewasa (baligh), berakal, adil, dapat mendengar dan melihat, bersih dari tuduhan, dan memahami bahasa ijab qabul. Dari perspektif ini, politikus yang memenuhi syarat-syarat tersebut dapat dianggap sah sebagai saksi nikah. Penelitian ini berkontribusi pada pemahaman yang lebih mendalam tentang peran politikus dalam institusi pernikahan menurut hukum Islam dan memperkuat pandangan bahwa setiap individu, termasuk politikus, harus memenuhi syarat-syarat tertentu untuk menjadi saksi yang sah dalam pernikahan.