Abstract:Di tahun politik 2023, kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) adalah salah satu yang menarik perhatian publik. Kasus ini bermula dari penyelidikan KPK tentang berbagai dugaan korupsi…
si di Kementerian Pertanian yang melibatkan SYL dan beberapa pejabat lainnya. Selama menjabat sebagai Menteri Pertanian, SYL diduga melakukan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada 11 Oktober 2023, KPK menetapkan SYL sebagai tersangka dan menahannya pada 13 Oktober 2023. Dari informasi yang didapatkan, SYL diduga menerima dana dari pengusaha dan pejabat terkait Kementerian Pertanian untuk digunakan untuk membeli perhiasan, mobil, dan jam tangan mewah ebagai imbalan atas penempatan jabatan atau pembelian barang dan jasa dari departemen tersebut. Di dalam kasus ini, juga terdapat dugaan keterlibatan Ketua KPK Firli Bahuri, mantan anak buah SYL. Kasus ini juga menimbulkan kontroversi karena diduga berkaitan dengan perkembangan politik menjelang Pemilu 2023, di mana SYL merupakan salah satu pengusung calon presiden dan calon wakil presiden, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan tentang etika dan tata kelola pemerintahan, serta menunjukkan betapa kompleks dan berdampak besarnya dalam bidang hukum dan politik. Artikel ini bertujuan untuk menguraikan fakta-fakta secara kronologis terkait permasalahan-permasalahan tersebut.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem dan prosedur perjalanan dinas berdasarkan peraturan menteri keuangan(PMK) no. 113/PMK.05/2012 di badan pengawas pemilihan umum(Bawaslu) jember. Penelitian ini dilakukan…
untuk memahami sejauh mana kepatuhan bawaslu jember terhadap ketentuan PMK 113 dalam pengelolaan perjalanan dinas,serta untuk mengidentifikas potensi perbaikan dalam system dan prosedur yang ada. Metode penelitian yang digunakan meliputi studi dokumentasi,observasi langsung dan wawancara dengan pihak terkait di bawaslu jember. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun bawaslu telah menerapkan sebagian besar ketentuan PMK 113, masih terdapat beberapa area diamana kepatuhan dapat di tingkatkan,terutama dalam hal pemantauan dan evaluasi pengeluaran perjalanan dinas. Implikasi dari temuan ini adalah perlunya perbaikan atau penyesuaian dalam system dan prosedur perjalanan dinas bawaslu jember untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dan pengelolaan anggaran yang efisien.
Abstract:Pengawasan Pemilu Lokal (PPL) merupakan bagian integral dari proses demokrasi di Indonesia yang bertujuan untuk memastikan keberlangsungan pemilu yang bersih, jujur, dan adil. Salah satu elemen penting dalam PPL adalah pengajuan…
engajuan honor Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember. Proses pengajuan honor ini memerlukan sistem yang teratur dan transparan guna memastikan bahwa pengawas pemilu menerima penghargaan yang pantas atas kontribusi mereka. Pertama, proses pengajuan honor Panwascam ke Bawaslu Kabupaten Jember dimulai dengan pengumpulan data mengenai kinerja dan partisipasi Panwascam selama masa pengawasan pemilu. Hal ini meliputi pencatatan aktivitas pengawasan, jumlah jam kerja, serta laporan kegiatan yang telah dilakukan oleh masing-masing anggota Panwascam. Kedua, setelah data terkumpul, Panwascam melakukan verifikasi dan validasi terhadap informasi yang tercatat. Proses verifikasi ini penting untuk memastikan keabsahan data dan meminimalisir potensi kesalahan atau penyalahgunaan dalam pengajuan honor kepada Bawaslu. Ketiga, setelah verifikasi selesai, Panwascam menyusun laporan akhir yang memuat rincian aktivitas dan prestasi selama masa pengawasan. Laporan ini menjadi dasar untuk menghitung jumlah honor yang layak diterima oleh masing-masing anggota Panwascam. Keempat, laporan akhir kemudian disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Jember untuk proses evaluasi lebih lanjut. Bawaslu akan melakukan penilaian terhadap kinerja Panwascam berdasarkan laporan yang disampaikan serta kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Kelima, dalam proses evaluasi, Bawaslu juga akan mempertimbangkan faktor-faktor lain seperti tingkat kehadiran, kualitas laporan, serta kontribusi dalam menyelesaikan potensi pelanggaran pemilu yang terjadi di wilayah kecamatan masing-masing. Keenam, setelah evaluasi selesai, Bawaslu Kabupaten Jember akan menetapkan jumlah honor yang akan diberikan kepada Panwascam. Penetapan ini dilakukan dengan memperhatikan alokasi anggaran yang tersedia serta keadilan dalam pemberian honor kepada setiap anggota Panwascam. Ketujuh, setelah penetapan honor, Bawaslu Kabupaten Jember akan mengumumkan keputusan tersebut kepada Panwascam dan memberikan petunjuk mengenai prosedur pencairan honor yang akan dilakukan. Kesimpulannya, pengajuan honor Panwascam ke Bawaslu Kabupaten Jember melibatkan serangkaian proses yang meliputi pengumpulan data, verifikasi, penyusunan laporan, evaluasi, penetapan honor, dan pengumuman keputusan. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengawas pemilu mendapatkan penghargaan yang sesuai dengan kontribusi dan kinerja mereka dalam menjaga integritas dan kelancaran pelaksanaan pemilu di tingkat kecamatan.
Abstract:Kode Etik Penyelenggara Pemilu, secara umum, merupakan seperangkat prinsip moral, etika, dan filsafat yang bersifat bersatu, berfungsi sebagai pedoman bagi perilaku Penyelenggara Pemilu dalam bentuk kewajiban atau larangan,…
an, tindakan, dan/atau pernyataan yang pantas atau tidak pantas bagi Penyelenggara Pemilu untuk diucapkan. Pemilu serentak tahun 2024 merupakan pemilu yang cukup menantang bagi penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu. Dimana pemilu ini mencakup Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan DPR dan DPD, serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Tentu saja, hal ini menambah kompleksitas dalam pelaksanaan, terutama dengan rekrutmen penyelenggara di tengah-tengah tahapan. Artikel ini bertujuan untuk mengungkap potensi isu etika dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia selama pemilu serentak 2024. Artikel ini didasarkan pada sumber pustaka, data sekunder yang dimiliki oleh penulis, atau data yang diperoleh dari pihak ketiga. Data sekunder dari data yang tersedia mengenai pola pelanggaran etika digunakan sebagai dasar analisis. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, masyarakat umum meyakini bahwa potensi isu pelanggaran etika dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia pada pemilu serentak 2024 tidak akan jauh dari prinsip etika mendasar seperti bersikap mendukung salah satu kekuatan politik, konflik kepentingan, menerima suap, dan menjadi tidak transparan. Beberapa kejadian, seperti yang berkaitan dengan standar profesionalisme KPU dan Bawaslu, pelanggaran terhadap prinsip kepastian hukum, dan pelanggaran terhadap prinsip independensi, kemungkinan akan terulang di masa depan.