Abstract:Sistem informasi memegang peran penting dalam meningkatkan efisiensi dan akurasi proses administrasi di berbagai lembaga, termasuk Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso. Saat ini, proses pengajuan cuti pegawai di Kementerian…
rian Agama masih dilakukan secara manual dengan menggunakan formulir cetak dan penyimpanan arsip fisik. Proses manual ini memperlambat waktu persetujuan cuti, meningkatkan risiko kehilangan data, kesalahan pencatatan, serta mempersulit pencarian dan pemantauan riwayat cuti pegawai. Sistem informasi pengajuan cuti berbasis web dirancang agar dapat mengotomatisasi seluruh alur pengajuan cuti, mulai dari permohonan hingga persetujuan, dan meningkatkan efisiensi serta akurasi manajemen data cuti. Metode penelitian meliputi analisis kebutuhan sistem, perancangan sistem menggunakan diagram Unified Modeling Language (UML). Sistem informasi pengajuan cuti memungkinkan pegawai untuk mengajukan dan memantau status cuti secara online, serta memberikan akses mudah bagi manajemen dalam pengelolaan dan pengarsipan data cuti di Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso.
Abstract:Tujuan penelitian ini untuk mengetahui hukum investasi harta warisan dalam prespektif islam. Dan untuk mengetahui apakah diperlukan persetujuan oleh ahli waris dalam dalam investasi harta warisan, penelitian ini menggunakan…
kan metode kualitatif yaitu dengan mengkaji ketentuan mengenai kepastian hukum islam tentang investasi harta warisan tanpa persetujuan oleh ahli waris yang lainnya, pembagian harta warisan dalam hukum islam yaitu laki-laki mendapatkan 2 dan Perempuan 1 dan para ahli waris harus mengetahui hak-haknya dan jika ada investasi harta warisan maka harus ada persetujuan oleh seluruh ahli waris dan pembagian harta warisan harus segera dilaksanakan setelah pewaris meninggal, tidak boleh ditunda-tunda kecuali keadaan yang tidak memungkinkan. Tujuannya supaya menghindari dari penguasaan harta warisan dan hal-hal yang tidak diinginkan. dalam hal ini Masyarakat harus mengetahui tentang pembagian harta warisan dalam hukum islam agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan salah satunya terputusnya silaturahmi antara keluarga.
Abstract:Perkawinan adalah ikatan sosial yang mengakui hubungan antara pria dan wanita, meliputi aspek seksual, pembentukan keluarga, dan pembagian tugas suami-istri. Fungsi penting perkawinan termasuk menumbuhkan kasih sayang, memberikan…
emberikan rasa aman, tujuan, kebersamaan, status sosial, dan pembelajaran moral. Dalam Islam, pernikahan adalah upacara sakral yang mengikat dua individu sesuai ajaran Islam. Tujuan pernikahan dalam Islam meliputi mengamalkan ajaran Rasulullah, mendekatkan diri kepada Allah, mencegah zina, membentuk keluarga yang bahagia, dan mendapatkan keturunan. Hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada individu karena keberadaannya sebagai manusia, bersifat universal, dan tidak dapat dicabut. Melindungi hak asasi manusia merupakan kewajiban hukum baik dalam konteks politik, hukum, maupun sosial. Kawin paksa bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia karena melanggar kebebasan memilih pasangan. Dalam hukum Islam, kawin paksa dianggap tidak sah dan dapat dinyatakan batal. Perlindungan terhadap individu juga dijamin dalam hukum internasional. Islam memberikan pentingnya terhadap hak-hak dasar perempuan dalam pernikahan. Kehadiran Islam membawa perubahan signifikan dalam hak-hak perempuan, termasuk kebebasan memilih pasangan. Dalam Islam, perempuan memiliki hak untuk menentukan persetujuannya dalam pernikahan, sehingga perkawinan yang dilakukan dengan paksa dianggap melanggar prinsip-prinsip agama