Abstract:Risiko kredit merupakan risiko utama yang dihadapi perbankan karena berkaitan dengan bisnis utama perbankan. Dimana kredit bermasalah/ non-performing financing dipakai sebagai proxy dari risiko kredit. Seperti industri perbankan…
erbankan lainnya, dalam menjalankan kegiatannya, bank syariah juga tidak terlepas dari non performing financing atau pembiayaan bermasalah. Risiko kredit pada perbankan syariah patut untuk dikaji lebih lanjut karena perbankan syariah dinilai lebih tangguh dalam menghadapi krisis. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji risiko kredit pada Perbankan Syariah di Indonesia. Secara khusus, penelitian ini mengkaji risiko kredit dalam Pembiayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Menggunakan sampel bank syariah di Indonesia, selama periode 2015-2020 dan kami menerapkan teknik data panel. Penelitian ini juga dilatarbelakangi oleh hipotesis bahwa bank-specific dan macroeconomic memengaruhi risiko kredit. Hasil penelitian kami menyatakan bahwa kredit bermasalah pada segmen UMKM di Bank Syariah dipengaruhi oleh faktor spesifik bank. Penelitian kami belum menemukan pengaruh variabel makroekonomi terhadap non-performing financing pada penyaluran pembiayaan UMKM di Bank Syariah.
Abstract:Pencurian data dan informasi pribadi di era digital menjadi salah satu bentuk kejahatan siber yang semakin meresahkan di Indonesia. Kejahatan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti pesatnya perkembangan teknologi…
informasi, kelalaian individu dalam menjaga data pribadi, serangan malware, social engineering, serta rendahnya kesadaran masyarakat terhadap keamanan siber. Dampak dari kejahatan ini mencakup kerugian finansial, kerusakan reputasi, gangguan emosional, hingga potensi ancaman terhadap keamanan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab pencurian data dan informasi pribadi, menganalisis dampaknya terhadap korban, serta mengevaluasi upaya perlindungan hukum yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu pendekatan yang berfokus pada studi terhadap aturan hukum yang berlaku, bahan kepustakaan, dan dokumen-dokumen resmi lainnya. Metode ini dilakukan dengan cara menganalisis peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta berbagai kebijakan dan regulasi terkait perlindungan data pribadi di Indonesia. Selain itu, upaya pemerintah mencakup peningkatan kesadaran masyarakat, penegakan hukum, serta penyediaan mekanisme penyelesaian sengketa bagi korban kejahatan siber. Dengan adanya regulasi yang lebih ketat dan penguatan perlindungan hukum, diharapkan pencurian data dapat diminimalkan, dan korban mendapatkan perlindungan serta keadilan yang layak.
Abstract:Gender bukan hanya tentang status seseorang atau posisi mereka dalam masyarakat, tetapi juga tentang konteks sosial di mana mereka integral. Analisis gender sering digunakan oleh individu dan kritikus sistem sosial seperti…
ti kapitalisme. Resistensi terhadap hal ini disebabkan oleh keyakinan bahwa menentukan status atau posisi seseorang dalam masyarakat adalah masalah pribadi dan harus ditangani oleh semua orang. Penelitian ini bertujuan untuk memahami fenomena sosial ketidaksetaraan gender di Indonesia. Istilah gender berasal dari kata bahasa Inggris gender dan didefinisikan sebagai perbedaan yang jelas antara individu dan posisi mereka dalam hal penampilan dan perilaku. Gender juga didefinisikan sebagai kombinasi dari “maskulin” dan “feminin” melalui atribut yang mempengaruhi psikologi sosial dan budaya. Gender adalah konsep yang mencerminkan perbedaan antara individu dan lingkungan mereka dalam masyarakat. Ini bukan perbedaan biologis, tetapi konstruksi sosial dan budaya yang mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap individu dan lingkungan mereka. Gender dipengaruhi oleh feminisme dan teori feminis kontemporer, yang bertujuan guna mendapat kesetaraan gender dan keseimbangan dalam berbagai segi aktivitas, termasuk pekerjaan serta keluarga.