Abstract:Tansformasi digital telah mengubah pola hubungan hukum masyarakat Indonesia, termasuk dalam aspek pembuktian perkara perdata. Dokumen dan informasi yang sebelumnya berbentuk fisik kini banyak hadir dalam format elektronik,…
k, seperti email, pesan instan, dokumen digital, serta rekam jejak transaksi daring. Perkembangan tersebut menuntut penyesuaian sistem pembuktian perdata yang secara historis bertumpu pada alat bukti klasik sebagaimana diatur dalam HIR/RBg dan KUH Perdata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan bukti elektronik dalam hukum acara perdata, mengkaji parameter kekuatan pembuktiannya yang meliputi keabsahan (admissibility), autentikasi dan integritas (reliability), serta pembobotan (probative weight), serta menilai implikasi penerapan e-Court dan e-Litigation terhadap praktik pembuktian di pengadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan metode studi pustaka, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, bukti elektronik telah diakui sebagai alat bukti hukum yang sah melalui UU ITE dan diposisikan sebagai perluasan alat bukti yang sah dalam hukum acara. Namun, kekuatan pembuktiannya tidak bersifat otomatis, melainkan bergantung pada terpenuhinya syarat formil dan materiil, khususnya terkait autentikasi dan integritas data. Praktik e-Litigation memperluas penggunaan dokumen elektronik dalam proses beracara, tetapi juga memunculkan tantangan terkait originalitas, risiko manipulasi, dan pemenuhan formalitas.
Abstract:Nilai moral dan Ilmu hukum merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Moral menjadi landasan sangat penting yang mengatur semua perilaku manusia. Nilai moral menjadi sumber kekuatan dalam menegakkan suatu ketertiban…
tiban dan keteraturan sosial. Nilai moral sebagai landasan perilaku manusia yang menjadikan kehidupan berjalan dalam norma-norma kehidupan yang humanis-religius. Kekuatan hukum menjadi kontrol dalam mengatur keadilan akan hak dan kewajiban setiap manusia dalam menjalankan peran-peran penting bagi kehidupan manusia. Hukum lebih dikodifikasikan daripada moralitas, artinya dituliskan dan secara lebih sistematis disusun dalam peraturan perUndang-Undang, Sistem hukum memiliki peran dalam sistem peradilan membatasi diri pada tingkah laku secara lahiriah, sedangkan moral menyangkut sikap batin seseorang subjek hukum. Hukum di system peradilan didasarkan atas kehendak masyarakat dan akhirnya atas kehendak negara dan moralitas didasarkan pada norma-norma moral yang melampaui para individu dan masyarakat. Meninggalkan moral dalam berhukum sama saja dengan hukum yang kehilangan ruhnya.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk melihat gambaran dari variabel pelayanan pajak, pengetahuan perpajakan, ketetapan SPPT dan kepatuhan masyarakat serta menguji pengaruh pelayanan pajak, pengetahuan perpajakan dan ketetapan…
SPPT terhadap kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu explanatory research. Explanatory research adalah metode penelitian yang menjelaskan kedudukan variabel-variabel yang diteliti serta pengaruh variabel satu dengan variabel lainnya. Jenis penelitian ini adalah penelitian kuantitatif yang bersifat survey. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gambaran dari variabel pelayanan pajak berkategori baik dengan rata-rata skor 4,29 dan TCR 85,9%, pengetahuan perpajakan berkategori baik dengan rata-rata skor 4,25 dan TCR 85,4%, ketetapan SPPT berkategori baik dengan rata-rata skor 4,12 dan TCR 82,5% serta variabel kepatuhan masyarakat berkategori baik dengan rata-rata skor 4,19 dan TCR 82,6%. Pelayanan pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan dengan tingkat signifikansi 0,000 < 0,05 dan t hitung 8,322 > t tabel 1,986, pengetahuan perpajakan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan dengan tingkat signifikansi 0,032 < 0,05 dan t hitung 2,178 > t tabel 1,986 dan ketetapan SPPT berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan dengan tingkat signifikansi 0,033 < 0,05 dan t hitung 2,163 > t tabel 1,986 serta secara simultan pelayanan pajak, pengetahuan perpajakan dan ketetapan SPPT berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan dengan tingkat signifikansi 0,000 < 0,05 dan F hitung 42,640 > F tabel 2,7047.
Abstract:Kedudukan wanita dalam agama Hindu sangat bervariasi tergantung pada konteks sejarah dan geografis, dengan peran penting dalam ritus keagamaan namun sering menghadapi diskriminasi dalam pengambilan keputusan dan kepemimpinan,…
inan, meskipun gerakan feminis modern berusaha mereformasi praktik-praktik diskriminatif untuk mencapai kesetaraan gender. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi peran sosial dan keagamaan wanita dalam masyarakat Hindu serta menganalisis perubahan peran dan kedudukan wanita sepanjang sejarah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif untuk memahami peran dan kedudukan wanita dalam masyarakat Hindu, dengan data yang sebagian besar bersifat sekunder dari literatur, artikel jurnal, buku, dan teks-teks keagamaan. Peran sosial wanita dalam masyarakat Hindu telah mengalami transformasi, dengan wanita tradisional dipandang sebagai penjaga moralitas dan nilai-nilai spiritual, namun sering dibatasi oleh norma-norma sosial yang patriarkal. Perubahan sosial dan ekonomi, serta gerakan hak-hak wanita, telah membuka lebih banyak kesempatan bagi wanita Hindu untuk berpartisipasi dalam sektor publik dan ekonomi, mengurangi ketergantungan wanita pada laki-laki. Dalam hierarki formal agama Hindu, peran wanita cenderung terbatas dibandingkan pria, meskipun ada gerakan yang mendorong perubahan ini dan contoh-contoh inspiratif dari wanita yang mencapai posisi terhormat dalam hierarki keagamaan.
Abstract:Tindak pidana korupsi adalah perbuatan yang dilakukan secara melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Salah satu bentuk…
uk tindak pidana korupsi tersebut dilakukan dengan cara menyalahgunakan jabatan atau kedudukan yang dimilikinya.
Permasalahan dalam penelitian ini apakah faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi dalam jabatan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bandar Lampung dan bagaimanakah pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi dalam jabatan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bandar Lampung berdasarkan Putusan Nomor: 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk.
Metode penelitian yaitu pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka, kemudian data primer diperoleh melalui studi lapangan dengan cara observasi dan wawancara. Kemudian analisis data dilakukan dengan analisis yuridis kualitatif.
Hasil penelitian yaitu faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi dalam jabatan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bandar Lampung antara lain disebabkan oleh : Faktor Penyebab Internal, yaitu sifat serakah/tamak/rakus, gaya hidup konsumtif, gaya hidup konsumtif namun tidak diimbangi dengan pendapatan yang memadai sehingga melakukan korupsi, dan moral yang lemah. Kemudian Faktor Penyebab Eksternal berasal dari aspek sosial, aspek politis, aspek hukum dan aspek ekonomi. Selanjutnya pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi dalam jabatan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bandar Lampung berdasarkan Putusan Nomor: 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk yaitu terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi Penggelapan dalam Jabatan” dan dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan serta menghukum membayar uang pengganti Rp 173.962.071,00 paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, subsidair pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Saran yang dapat dikemukakan yaitu guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi penggunaan dana desa, maka perlu penguatan peran Polisi, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam upaya pencegahan sehingga potensi kerugian negara akibat terjadi tindak pidana korupsi dapat ditekan sebelum terjadinya korupsi. Upaya ini dapat dilakukan secara masif melalui sosialisasi dan penguatan sisi pengawasan oleh masing-masing penegak hukum serta hakim hendaknya mempertimbangkan fakta bahwa kejahatan korupsi sangat merugikan dan merusak perekonomian negara dengan menjatuhkan sanksi pidana yang seberat-beratnya disertai penyitaan aset terpidana sebagai ganti atas kerugian keuangan negara.
Abstract:Dalam sebuah perkara kepailitan terdapat penyelesaian yang dapat ditempuh baik itu secara litigasi melalui Pengadilan Niaga maupun secara non-litigasi melalui Lembaga Arbitrer. Masing-masing lembaga tersebut memiliki kompetensinya…
petensinya untuk menyelesaikan perkara seputar kepailitan sehingga menimbulkan permasalahan apabila suatu perkara kepailitan diajukan ke Pengadilan Niaga sementara dalam perjanjiannya telah memuat klausul arbitrase. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana menangani perkara kepailitan dalam hal pengaturan niaga, mengetahui kedudukan dan wewenang Pengadilan Niaga serta mengkaji lebih dalam tentang kecakapan suatu klausula arbitrase. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif dan didasarkan pada studi kepustakaan sementara metode pendekatannya melalui pola pikir deduktif. Hasil dari pembahasan yang diperoleh adalah: 1) kewenangan Pengadilan Niaga dalam urusan kepailitan diatur dalam Pasal 3 UU No.27 Tahun 2004 tentang Kepailitan; 2) kecapakan yang dimiliki klausula arbitrase akan menyingkirkan kewenangan Pengadilan Niaga apabila di dalam suatu perjanjian sudah termuat klausul arbitrase yang disepakati para pihak; 3) kedudukan Pengadilan Niaga dalam perkara kepailitan jika dihadapkan dengan klausula arbitrase sangat ditentukan oleh proses pengajuan perkara tersebut.