Search Articles & Publications

Showing 26 articles found for "Membayar"

Prosedur Pelayanan Kendaraan Bermotor Pada Kantor Bersama Samsat Teratai Jember

Audy Yosi Meyla, Desy Puspita Arum, Devi Hardianti Rukmana
Abstract: Laporan hasil Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) atau juga bisa disebut magang ini berjudul " prosedur pelayanan kendaraan bermotor pada kantor bersama Samsat teratai Jember" laporan ini ditulis dengan tujuan untuk mengetahui… ahui apa-apa saja prosedur pada saat melakukan pembayaran pajak tahunan atau memperpanjang STNK dan juga mengganti plat motor ataupun mobil di kantor Samsat kota Jember. Adapun prosedur dan cara untuk memperpanjang STNK atau membayar pajak tahunan dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan oleh pihak Samsat membawa STNK asli dan untuk mengganti plat motor ataupun mobil bisa membawa BPKB asli. Dan bagi masyarakat yang ingin mengganti plat motor atau mobilnya harus menyertakan formulir hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan dan kendala yang terjadi pada saat pergantian STNK ataupun plat motor dan mobil. Adapun masyarakat yang kehilangan STNK harus melakukan BBN atau bea balik nama dan mutasi. Dalam penyusunan jurnal ini penulis menggunakan metode kualitatif.

Implementasi Pertanggungjawaban Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Jabatan Di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bandar Lampung

Kurniawan, Yahya Lutfi, Cleo Farrel Piyantoni, Ruchyat Angga Permana
Abstract: Tindak pidana korupsi adalah perbuatan yang dilakukan secara melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Salah satu bentuk… uk tindak pidana korupsi tersebut dilakukan dengan cara menyalahgunakan jabatan atau kedudukan yang dimilikinya. Permasalahan dalam penelitian ini apakah faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi dalam jabatan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bandar Lampung dan bagaimanakah pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi dalam jabatan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bandar Lampung berdasarkan Putusan Nomor: 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk. Metode penelitian yaitu pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka, kemudian data primer diperoleh melalui studi lapangan dengan cara observasi dan wawancara. Kemudian analisis data dilakukan dengan analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian yaitu faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi dalam jabatan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bandar Lampung antara lain disebabkan oleh : Faktor Penyebab Internal, yaitu sifat serakah/tamak/rakus, gaya hidup konsumtif, gaya hidup konsumtif namun tidak diimbangi dengan pendapatan yang memadai sehingga melakukan korupsi, dan moral yang lemah. Kemudian Faktor Penyebab Eksternal berasal dari aspek sosial, aspek politis, aspek hukum dan aspek ekonomi. Selanjutnya pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi dalam jabatan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bandar Lampung berdasarkan Putusan Nomor: 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk yaitu terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi Penggelapan dalam Jabatan” dan dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan serta menghukum membayar uang pengganti Rp 173.962.071,00 paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, subsidair pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Saran yang dapat dikemukakan yaitu guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi penggunaan dana desa, maka perlu penguatan peran Polisi, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam upaya pencegahan sehingga potensi kerugian negara akibat terjadi tindak pidana korupsi dapat ditekan sebelum terjadinya korupsi. Upaya ini dapat dilakukan secara masif melalui sosialisasi dan penguatan sisi pengawasan oleh masing-masing penegak hukum serta hakim hendaknya mempertimbangkan fakta bahwa kejahatan korupsi sangat merugikan dan merusak perekonomian negara dengan menjatuhkan sanksi pidana yang seberat-beratnya disertai penyitaan aset terpidana sebagai ganti atas kerugian keuangan negara.

Analisis Komponen Dalam Penilaian Kinerja Keuangan Pada PT Pupuk Sriwidjaja Palembang

Fenny Afrida, Deliyanti Simbolon
Abstract: Tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi tingkat kesehatan kinerja keuangan pada PT. Pupuk Sriwidjaja Palembang yang dapat dilihat dari laporan keuangan. Kondisi keuangan perusahaan yang terdapat di laporan keuangan… an dievaluasi dengan menggunakan suatu analisis yaitu dengan rasio keuangan. Rasio keuangan diukur dengan menggunakan rasio likuiditas, rasio solvabilitas, rasio aktivitas dan rasio profitabilitas. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dan jenis penelitian ini jika ditinjau dari tujuan dan sifatnya adalah deskriptif. Hasil penelitian perusahaan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang jika dilihat dari tingkat rasio likuiditas periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 pada kinerja keuangan diketahui dalam kondisi baik. Hal itu menunjukkan bahwa perusahaan masih mampu memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Tingkat rasio solvabilitas PT Pupuk Sriwidjaja Palembang pada periode tahun 2018 sampai tahun 2022 diketahui dalam kondisi baik. Hal ini menunjukkan bahwa PT Pupuk Sriwidjaja Palembang mampu menggunakan persentase total aktiva dan modal yang ada untuk membayar hutang perusahaan. Tingkat rasio aktivitas menunjukkan nilai yang bervariasi, akan tetapi PT Pupuk Sriwidjaja Palembang masih efektif dalam penggunaan aset perusahaan dalam melaksanakan kegiatan operasional perusahaan. Tingkat rasio profitabilitas PT Pupuk Sriwidjaja Palembang periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 pada kinerja keuangan diketahui dalam kondisi baik. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan mampu memperoleh laba dengan menggunakan aset atau modal perusahaan.

Hubungan Pendapatan dan Persepsi dengan Kepatuhan Pembayaran Iuran pada Peserta Mandiri BPJS Kesehatan

Zulkhaidah, Reika, Syafrizal, Nursya, Febriyanti
Abstract:   Kepatuhan peserta mandiri BPJS Kesehatan dalam membayar iuran berperan penting dalam menjaga keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional. Namun, tingkat kepatuhan masih rendah, termasuk di Wilayah tertentu dengan… gan 30.111 peserta mandiri pada tahun 2025. Penelitian ini bertujuan mengetahui hubungan antara pendapatan dan persepsi dengan kepatuhan pembayaran iuran pada peserta mandiri BPJS Kesehatan. Penelitian kuantitatif dengan desain cross sectional ini dilaksanakan pada Maret–Agustus 2025 dengan 100 responden yang dipilih melalui purposive sampling. Data dikumpulkan menggunakan kuesioner dengan cara wawancara dianalisis secara univariat serta bivariat menggunakan uji chi-square. Hasil penelitian menunjukkan 53% peserta mandiri BPJS Kesehatan berpendapatan rendah untuk membayar iuran, 32% peserta mandiri memiliki persepsi negatif mengenai pembayaran iuran, 61% peserta mandiri tidak patuh dalam pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Hasil uji statistik diperoleh bahwa terdapat hubungan antara pendapatan (p = 0,0001) dan persepsi (p = 0,0001) dengan kepatuhan pembayaran iuran. Kebaruan penelitian ini terletak pada identifikasi pola bahwa ketidakpatuhan peserta mandiri tidak selalu dipengaruhi oleh faktor pendapatan, melainkan juga oleh persepsi terhadap pembayaran iuran dan kondisi tanggungan keluarga. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi BPJS Kesehatan dalam merancang strategi edukasi dan dukungan finansial agar peserta mandiri lebih patuh membayar iuran.

Implementasi Payment Point Dalam Meningkatkan Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor SAMSAT Bondowoso

Aminatus Zahriyah, Ibrotul Hasanah, Vanisya Agni Macella
Abstract: Pajak di Indonesia merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi dan memegang peranan penting untuk menggerakkan roda perekonomian negara, belanja negara dan segala bentuk kegiatan yang berhubungan dengan negara. Jika… a dihitung dalam persentase, pajak menyumbang sekitar 80% dari total pendapatan negara. SAMSAT Payment Point merupakan layanan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas jalan yang tempat pelaksanaannya di luar gedung Kantor Bersama SAMSAT dan masyarakat pemilik kendaraan bermotor dapat melakukan pendaftaran dan pembayaran di tempat yang strategis atau pusat keramaian. SAMSAT Payment Point pada Kabupaten Bondowoso yaitu penerapan Sistem Layanan Online Payment Point pada UPT PPD Bondowoso banyak menggunakan sistem layanan ini, notice dari pelayanan online payment point berkisar 20 hingga 30 notice. Sistem ini sangat membantu dalam membayarkan tagihan pajak tanpa harus mendatangi kantor SAMSAT Bondowoso. Pelayanan ini mempermudah bagi Wajib Pajak (WP) yang bertempat tinggal jauh dari kantor SAMSAT Bondowoso. Payment Point hanya berlaku bagi Wajib Pajak tahunan. Dalam pelaksanaannya, UPT PPD Bondowoso memiliki dua lokasi tempat penerapan payment point yaitu di daerah Wonosari dan Prajekan. Disamping itu juga wajib pajak bisa menggunakan sistem Inovasi Sambel Bajak (Sambil Belanja Bayar Pajak) melalui Indomaret dan Alfamart juga dibeberapa aplikasi pembayaran seperti LinkAja dan Tokopedia.

Tinjauan Yuridis Terhadap Hak-Hak Pekerja Akibat Kepailitan Perusahaan

Hidayah, Nurul, Amanda, Aprilia, Az – Jahra , Syabrina, Dinda Rahmayanti, Selvia
Abstract: Pailit adalah posisi atau keadaan debitur tidak mampu membayarkan utangnya kepada para kreditur. Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena perusahaan pailit (bangkrut), dalam pemutusan kerja tentunya ada… a resiko yang harus ditanggung oleh perusahaan yaitu pemenuhan hak-hak atas pekerja/buruh. Tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji dan mengetahui bagaimana tindakan perusahaan terhadap para pekerja jika perusahaan mengalami kepailitan berdasarkan hukum positif dan akibat hukum yang timbul terhadap perusahaan yang mengalami kepailitan namun tidak memenuhi kewajibannya terhadap hak-hak pekerja. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian, pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan. Berdasarkan ketentuan PP No. 35 tahun 2021, perusahaan yang pailit wajib memberikan uang pesangon sebesar 0,5, uang penghargaan masa kerja 1 kali, dan uang penggantian hak. Akibat yang timbul jika perusahaan tetap tidak membayarkan hak pesangon pekerja maka penyelesaian perselisihan tersebut dapat diselesaikan dengan dua cara penyelesaian yaitu dengan cara non-litigasi (di luar pengadilan) dan litigasi (melalui pengadilan). Kesimpulan, kewajiban atas pekerja untuk mendapatkan hak nya diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021, dan peraturan terkait lainnya. Akibat dari pengingkaran kewajiban adalah pekerja dapat menyelesaikan melalui cara non litigasi dan litigasi, sejak dinyatakan pailit pengurusan dan penguasaan harta kekayaan si pailit (perusahaan) beralih ke tangan kurator atau Balai Harta Peninggalan.