Showing 24 articles found for "Negara"

Hubungan Antara Literasi Kesehatan Dengan Kualitas Hidup Siswa SMKN 9 Kota Tangerang

Anisatun Zahroh, Eka Noviana Nasriyanto, Cicirosnita J.Idu
Abstract: Berdasarkan arus informasi yang terus berkembang, literasi penting untuk memahami informasi. Budaya membaca buku yang rendah di Indonesia menjadi permasalahan yang berlangsung dalam jangka waktu yang lama. Indonesia berada… da di peringkat 62 dari 70 negara, menempatkannya sebagai salah satu dari 10 negara dengan tingkat literasi yang rendah. UNESCO juga mengungkapkan minat baca masyarakat Indonesia hanya sebesar 0,001 persen. Indonesia ditempatkan di peringkat 60 dari 61 negara dalam hal minat baca. Indonesia menempati urutan ke 40 dari 80 negara yang disurvei dalam hal kualitas hidup. Berdasarkan perbandingan internasional, Indonesia memiliki nilai rendah yaitu 1,8 dari skala 10. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui hubungan antara literasi kesehatan dengan kualitas hidup siswa SMKN 9 Kota Tangerang. Metode pengambilan sampel dilakukan menggunakan metode kuantitatif dengan teknik Simple Random Sampling. Pengumpulan data dilakukan dengan pengisian kuesioner Health Literacy Survey (HLS-EU-SQ-10 IDN) dan World Health Organization Quality Of Life (WHOQOL-BREF) yang telah diadaptasi dan dibagikan ke 212 siswa, dengan metode statistik Chi Square. Hasil analisis hubungan antara literasi kesehatan dengan kualitas hidup diperoleh bahwa ada sebanyak 4 siswa (2,7%) yang bermasalah dengan literasi kesehatan tetapi kualitas hidupnya baik. Sedangkan siswa yang memiliki literasi kesehatan baik, sebanyak 143 siswa (97,2%), kualitas hidupnya juga baik. Berdasarkan uji Chi Square diperoleh nilai p = 0,014.

Implikasi Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 terhadap Transaksi Digital Lintas Negara oleh Pelaku Usaha Indonesia

Muhammad Faiz Hakim, Deril Anshar Baik Irwanto, Yusril Mashur Tjaja
Abstract: Transformasi digital global telah mendorong peningkatan signifikan transaksi lintas batas (cross border digital transaction), yang pada akhirnya menimbulkan kebutuhan mendesak akan regulasi pajak yang adaptif dan efektif.… . Lahirnya Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 merupakan respon strategis pemerintah Indonesia untuk mengatur pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital lintas negara, sekaligus menjaga kepastian hukum serta meningkatkan penerimaan negara. Penelitian ini menganalisis secara komprehensif mengenai implikasi regulasi tersebut terhadap pelaku usaha Indonesia, baik domestik maupun asing, dengan fokus pada aspek implementasi teknis, kesesuaian dengan amanat konstitusi Pasal 23A UUD 1945, potensi sengketa perdagangan internasional, serta dampaknya terhadap kepastian hukum dan tanggung jawab kontraktual. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun Perpres 68 Tahun 2025 berpotensi memperkuat level playing field dan meningkatkan daya saing usaha domestik, tantangan serius masih muncul terkait keterbatasan akses data transaksi, kepatuhan pelaku usaha asing, serta potensi disharmoni dengan prinsip perdagangan internasional seperti Most Favoured Nation (MFN) dan National Treatment. Dari perspektif konstitusional, regulasi ini memerlukan landasan yang lebih kokoh agar tidak dipandang sebagai ultra vires terhadap Pasal 23A UUD 1945. Penelitian ini menegaskan bahwa keberhasilan implementasi regulasi tersebut bergantung pada integrasi sistem lintas yurisdiksi, penyederhanaan beban administrasi, serta penguatan kerja sama internasional. Dengan demikian, Perpres 68 Tahun 2025 dapat menjadi instrumen penting dalam membangun sistem perpajakan digital yang adil, transparan, dan berdaya saing di tengah kompetisi ekonomi global.

Implementasi Payment Point Dalam Meningkatkan Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor SAMSAT Bondowoso

Aminatus Zahriyah, Ibrotul Hasanah, Vanisya Agni Macella
Abstract: Pajak di Indonesia merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi dan memegang peranan penting untuk menggerakkan roda perekonomian negara, belanja negara dan segala bentuk kegiatan yang berhubungan dengan negara. Jika… a dihitung dalam persentase, pajak menyumbang sekitar 80% dari total pendapatan negara. SAMSAT Payment Point merupakan layanan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas jalan yang tempat pelaksanaannya di luar gedung Kantor Bersama SAMSAT dan masyarakat pemilik kendaraan bermotor dapat melakukan pendaftaran dan pembayaran di tempat yang strategis atau pusat keramaian. SAMSAT Payment Point pada Kabupaten Bondowoso yaitu penerapan Sistem Layanan Online Payment Point pada UPT PPD Bondowoso banyak menggunakan sistem layanan ini, notice dari pelayanan online payment point berkisar 20 hingga 30 notice. Sistem ini sangat membantu dalam membayarkan tagihan pajak tanpa harus mendatangi kantor SAMSAT Bondowoso. Pelayanan ini mempermudah bagi Wajib Pajak (WP) yang bertempat tinggal jauh dari kantor SAMSAT Bondowoso. Payment Point hanya berlaku bagi Wajib Pajak tahunan. Dalam pelaksanaannya, UPT PPD Bondowoso memiliki dua lokasi tempat penerapan payment point yaitu di daerah Wonosari dan Prajekan. Disamping itu juga wajib pajak bisa menggunakan sistem Inovasi Sambel Bajak (Sambil Belanja Bayar Pajak) melalui Indomaret dan Alfamart juga dibeberapa aplikasi pembayaran seperti LinkAja dan Tokopedia.

Vonis Pidana Mati Terhadap Tindak Pidana Serta Hubungannya Dengan Ham Dan Hukum Pidana

Ahmad Fadlan , Ahmad Fadlan Andriyansyah, Jamel Dalimunthe
Abstract: Hukuman mati adalah merupakan suatu vonis ataupun sanksi yang paling terberat yang masih diberlakukan di negara Indonesia. Tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk mentelaah dan mendalami terkait sanksi pidana… a mati yang jika dihubungkan kepada hak asasi manusia serta hukum pidana yang ada di Indonesia. Kemudian dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian secara yuridis normatif. Adapun hasil penelitian akan menjelaskan bagaimana hubungan antara pidana mati dengan hak  asasi manusia dan juga peradilan atau hukum pidana Indonesia. Hukuman mati yang berlaku di Indonesia memiliki tujuan agar memberikan penyesalan kepada pelaku-pelaku tindak pidana sehingga tidak ada yang melakukan pebuatan kejahatan lagi. Hukuman mati merupakan suatu sanksi atau vonis yang sudah dari dulu diterapkan bahkan sampai sekarang masih saja hakim menjatuhkan vonis mati terhadap pelaku tindak kejahatan. Secara umum, hukuman mati memliki tujuan untuk penyesalan sehingga tidak ada yang melakukan tindak pidana kejahatan yang berat dan menciptakan ketertiban dalam bermasyarakat.