Abstract:Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia, namun seringkali menghadapi kendala akses permodalan. Pembiayaan syariah hadir sebagai solusi alternatif yang mengedepankan prinsip…
p keadilan, transparansi, dan etika tanpa unsur riba. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak pembiayaan syariah terhadap indikator pertumbuhan UMKM serta mengidentifikasi tantangan dalam implementasinya di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi literatur deskriptif, mengintegrasikan data sekunder dari jurnal ilmiah, publikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia periode 2017–2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembiayaan syariah memberikan pengaruh positif yang signifikan terhadap pertumbuhan UMKM, di mana 63% UMKM mengalami kenaikan omzet, 64% peningkatan laba usaha, dan 58% mampu memperluas usaha. Akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah) terbukti lebih dominan mendorong ekspansi jangka panjang dibandingkan akad murabahah. Inovasi teknologi finansial syariah turut memperluas inklusi keuangan di daerah terpencil. Namun, efektivitasnya masih terhambat oleh rendahnya literasi keuangan syariah, keterbatasan likuiditas, dan kompleksitas prosedur. Simpulan: Pembiayaan syariah terbukti efektif menjadi pilar utama pemberdayaan UMKM, yang memerlukan dukungan kebijakan adaptif serta peningkatan edukasi keuangan yang masif.
Abstract:Wakaf produktif merupakan instrumen filantropi Islam yang memiliki potensi besar dalam pemberdayaan ekonomi umat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis konsep wakaf produktif dalam perspektif syariah serta relevansinya…
a sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif dan konseptual, melalui analisis terhadap literatur klasik dan kontemporer tentang wakaf serta regulasi yang berlaku. Hasil kajian menunjukkan bahwa wakaf produktif memiliki landasan kuat dalam Al-Qur’an, Hadis, dan maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya dalam menjaga harta (ḥifẓ al-māl) dan mewujudkan kemaslahatan umum. Pengelolaan wakaf secara produktif melalui investasi syariah, sektor riil, dan penguatan UMKM terbukti mampu menciptakan dampak ekonomi berkelanjutan. Namun, optimalisasi wakaf produktif di Indonesia masih menghadapi tantangan berupa rendahnya literasi, profesionalisme nazhir, dan tata kelola. Oleh karena itu, diperlukan sinergi regulasi, penguatan manajemen, serta inovasi digital agar wakaf produktif dapat berfungsi secara maksimal dalam pembangunan ekonomi umat.
Abstract:Sektor pariwisata di Kota Bandung tengah mengalami transformasi struktural yang dipicu oleh akselerasi infrastruktur transportasi dan pergeseran paradigma konsumsi wisatawan pada periode 2024-2025. Penelitian ini bertujuan…
an untuk menganalisis secara mendalam strategi bertahan yang diterapkan oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pariwisata di Kota Bandung dalam merespons persaingan industri yang semakin kompetitif dan terdisrupsi secara digital. Dengan menggunakan lensa teori Resource-Based View (RBV), penelitian ini mengeksplorasi bagaimana aset internal yang unik dan kemampuan adaptif menjadi penentu keunggulan kompetitif yang berkelanjutan. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan desain studi kasus, di mana data dikumpulkan melalui teknik dokumentasi mendalam, observasi partisipatif, dan analisis literatur sekunder. Prosedur analisis data dilakukan melalui model interaktif Miles dan Huberman yang meliputi reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa UMKM pariwisata di Kota Bandung mengandalkan tiga pilar strategi utama: pertama, optimalisasi identitas digital melalui platform creator hub seperti Patrakomala; kedua, diversifikasi produk berbasis kearifan lokal yang memenuhi kriteria Valuable, Rare, Inimitable, dan Organized (VRIO); serta ketiga, penguatan kolaborasi ekosistem pentahelix. Kehadiran Kereta Cepat Whoosh diidentifikasi sebagai katalisator yang mengubah pola kunjungan menjadi lebih singkat namun intensif, menuntut efisiensi operasional yang lebih tinggi. Temuan ini menegaskan bahwa ketahanan UMKM pariwisata tidak hanya bergantung pada volume kunjungan, melainkan pada kemampuan mentransformasi modal budaya menjadi nilai ekonomi melalui narasi storytelling dan adaptasi teknologi pembayaran non-tunai.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk memahami makna transparansi dan amanah dalam membangun loyalitas nasabah di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kota Medan. Dalam konteks perbankan syariah, transparansi bukan hanya sekadar keterbukaan…
ukaan informasi keuangan, tetapi juga mencerminkan sikap jujur, adil, dan bertanggung jawab terhadap nasabah. Sedangkan amanah berarti kemampuan bank dalam menjaga kepercayaan serta menunaikan tanggung jawabnya sesuai prinsip Islam. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi literatur. Data diperoleh dari berbagai jurnal ilmiah, buku, dan laporan resmi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transparansi dan amanah menjadi dasar terbentuknya loyalitas nasabah, karena kedua nilai ini menumbuhkan rasa percaya, kenyamanan, dan kedekatan emosional antara bank dan nasabah. Selain itu, penelitian ini menemukan adanya kesenjangan penelitian sebelumnya yang masih sedikit menyoroti aspek nilai-nilai etika Islam seperti amanah dan transparansi sebagai faktor pembentuk loyalitas nasabah.
Abstract:Penelitian ini bertujuan menganalisis peran uang dalam ekonomi Islam sebagai sarana mencapai keadilan sosial, dengan membandingkan pandangan konvensional melalui penekanan fungsi uang sebagai alat tukar dan satuan hitung…
sambil melarang komodifikasi uang. Pendekatan kualitatif dengan tinjauan pustaka deskriptif-analitis digunakan, mengumpulkan data sekunder dari sumber primer Islam (Al-Quran, Hadis, ushul fiqh) dan literatur sekunder (buku, jurnal) melalui analisis konten tematik dan triangulasi sumber. Uang dalam ekonomi Islam bersifat konsep aliran untuk mencegah penimbunan dan spekulasi, didukung larangan riba, zakat (2,5% redistribusi), infaq, sedekah, dan wakaf, yang memupuk distribusi kekayaan adil, stabilitas ekonomi, serta pengurangan ketimpangan, dengan potensi besar di Indonesia (misalnya zakat Rp300 triliun per tahun).
Abstract:Pengembangan sistem transportasi publik terintegrasi merupakan salah satu strategi utama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengatasi permasalahan kemacetan, ketergantungan terhadap kendaraan pribadi, serta rendahnya…
minat masyarakat terhadap angkutan umum. JakLingko hadir sebagai sistem integrasi antar moda transportasi publik yang tidak hanya berfungsi sebagai sarana mobilitas, tetapi juga sebagai representasi brand layanan publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis brand image JakLingko serta implikasinya terhadap kepercayaan dan minat masyarakat dalam menggunakan transportasi publik terintegrasi di DKI Jakarta. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur dan analisis terhadap hasil-hasil penelitian terdahulu yang relevan, khususnya terkait persepsi masyarakat, kualitas pelayanan, dan kepuasan pengguna JakLingko. Hasil penelitian menunjukkan bahwa brand image JakLingko dipersepsikan positif sebagai transportasi publik yang modern, terpercaya, mudah diakses, dan terintegrasi. Brand image yang kuat tersebut berkontribusi signifikan dalam membangun kepercayaan publik serta meningkatkan minat masyarakat untuk beralih menggunakan transportasi publik. Temuan ini menegaskan bahwa penguatan brand image dalam sektor publik, yang didukung oleh kualitas pelayanan dan konsistensi kebijakan, memiliki peran strategis dalam mendorong perubahan perilaku masyarakat menuju penggunaan transportasi publik yang berkelanjutan.
Abstract:Tansformasi digital telah mengubah pola hubungan hukum masyarakat Indonesia, termasuk dalam aspek pembuktian perkara perdata. Dokumen dan informasi yang sebelumnya berbentuk fisik kini banyak hadir dalam format elektronik,…
k, seperti email, pesan instan, dokumen digital, serta rekam jejak transaksi daring. Perkembangan tersebut menuntut penyesuaian sistem pembuktian perdata yang secara historis bertumpu pada alat bukti klasik sebagaimana diatur dalam HIR/RBg dan KUH Perdata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan bukti elektronik dalam hukum acara perdata, mengkaji parameter kekuatan pembuktiannya yang meliputi keabsahan (admissibility), autentikasi dan integritas (reliability), serta pembobotan (probative weight), serta menilai implikasi penerapan e-Court dan e-Litigation terhadap praktik pembuktian di pengadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan metode studi pustaka, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, bukti elektronik telah diakui sebagai alat bukti hukum yang sah melalui UU ITE dan diposisikan sebagai perluasan alat bukti yang sah dalam hukum acara. Namun, kekuatan pembuktiannya tidak bersifat otomatis, melainkan bergantung pada terpenuhinya syarat formil dan materiil, khususnya terkait autentikasi dan integritas data. Praktik e-Litigation memperluas penggunaan dokumen elektronik dalam proses beracara, tetapi juga memunculkan tantangan terkait originalitas, risiko manipulasi, dan pemenuhan formalitas.
Abstract:Perkembangan era digital telah mendorong inovasi di sektor jasa keuangan melalui Financial Technology (fintech), khususnya dalam bidang pembiayaan dan kredit digital. Fintech lending menjadi salah satu sektor dengan pertumbuhan…
umbuhan tercepat di Indonesia karena menawarkan kemudahan, kecepatan, serta efektivitas transaksi keuangan yang tidak terbatas oleh ruang dan waktu. PT Commerce Finance dan PT Shopee International Indonesia, di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bekerja sama menghadirkan inovasi berupa Shopee PayLater. Fasilitas ini merupakan pinjaman berbasis teknologi dengan skema pembayaran tertunda serta promosi bunga 0% untuk pinjaman awal dalam jangka waktu 30 hari. Dalam praktiknya, perjanjian Shopee PayLater menggunakan perjanjian baku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun demikian, perjanjian tersebut memiliki kelemahan karena tidak memuat klausula yang secara tegas mengatur tanggung jawab pengembalian pinjaman apabila debitur meninggal dunia. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum, mengingat berdasarkan Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, kewajiban utang debitur tidak hapus karena kematian, melainkan beralih kepada ahli waris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pengembalian pinjaman Shopee PayLater tetap melekat dan dibebankan pada harta peninggalan debitur sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun, perlindungan hukum bagi kreditur belum optimal karena tidak adanya klausula khusus yang mengatur akibat hukum kematian debitur. Oleh karena itu, penerapan asuransi kredit direkomendasikan sebagai bentuk perlindungan hukum preventif guna memberikan kepastian hukum bagi kreditur sekaligus melindungi ahli waris dari risiko beban utang yang berkepanjangan.
Abstract:Perkembangan aset kripto berbasis teknologi blockchain telah mengubah lanskap kejahatan ekonomi, termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari korupsi. Karakteristik aset kripto yang pseudonim, terdesentralisasi,…
ralisasi, dan lintas yurisdiksi menimbulkan tantangan serius bagi efektivitas rezim anti-pencucian uang di Indonesia. Urgensi penelitian ini terletak pada kebutuhan untuk menilai sejauh mana konstruksi hukum TPPU mampu menjangkau aset kripto serta mengidentifikasi hambatan normatif dan praktis dalam penegakan hukumnya. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi hukum TPPU terhadap aset kripto dalam perkara korupsi dan mengkaji tantangan penegakan hukum yang dihadapi aparat penegak hukum di era ekonomi digital. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, yang didukung oleh analisis terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa secara normatif aset kripto dapat dikualifikasikan sebagai objek TPPU berdasarkan formulasi terbuka mengenai harta kekayaan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Namun, dualisme pengaturan aset kripto, keterbatasan pengaturan teknis pembuktian dan perampasan aset digital, serta rendahnya kapasitas forensik blockchain dan kerja sama lintas negara menjadi hambatan utama penegakan hukum. Penelitian ini menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi, penguatan model pengawasan berbasis risiko, serta peningkatan kapasitas institusional agar rezim TPPU mampu berfungsi secara efektif dalam pemberantasan korupsi berbasis pemulihan aset di era transformasi teknologi finansial.
Abstract:Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) buket masih menghadapi berbagai kendala dalam penerapan sistem pencatatan dan penyusunan laporan keuangan yang tertib dan akuntabel, terutama akibat keterbatasan pemahaman akuntansi…
kuntansi serta pencatatan transaksi yang belum terstruktur. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk mereformulasi sistem pencatatan keuangan serta meningkatkan kemampuan pelaku UMKM buket dalam menyusun laporan keuangan sederhana sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK EMKM). Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif melalui wawancara, observasi, dan pendampingan langsung dalam pencatatan transaksi serta penyusunan laporan keuangan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman pelaku usaha terhadap pencatatan keuangan yang sistematis serta tersusunnya laporan laba rugi dan laporan posisi keuangan sederhana. Pendampingan ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas usaha serta mendukung keberlanjutan pengelolaan keuangan UMKM buket sebagai bagian dari usaha kreatif.