Abstract:Keputusan pembelian fesyen berkelanjutan dipengaruhi oleh pemasaran limbah tekstil yang ramah lingkungan. Instrumen utama untuk pengumpulan informasi adalah jajak pendapat skala Likert. Jumlah responden dalam penelitian…
ini adalah 30 responden yang merupakan klien yang pernah membeli barang desain pendukung. Teknik pemeriksaan yang digunakan adalah kuantitatif dan strategi kajian informasi penting. Penelitian asosiatif yang fokus penelitiannya adalah hubungan atau pengaruh sebab akibat, khususnya hubungan atau pengaruh variabel bebas terhadap variabel terikat, merupakan klasifikasi lain dari jenis penelitian ini. Berdasarkan hasil pengujian diketahui nilai r tabel adalah 0,439 dimana nilai Cronbach alpha dari Green Promoting adalah 0,747 dan nilai Cronbach alpha dari Procurement Choice adalah 0,746 yang lebih penting dari 0,06. Nilai t tabel sebesar 2,048, nilai signifikansi (0,000) berada dibawah (kurang dari 0,05), dan nilai t hitung Green Marketing (X) sebesar 5,020. Nilai t-nya berasal dari n-2 (30-2): 28. Jadi hitung, tabelnya adalah 5.020, 2.048. Variabel independen green marketing mempunyai koefisien determinasi sebesar 47,4% terhadap variabel dependen keputusan pembelian. Sisanya sebesar 52,6% dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak dimasukkan dalam penelitian ini. Dimensi Green Product memberikan pengaruh sebesar -3,6% terhadap keputusan pembelian, dimensi Green Price memberikan pengaruh sebesar 7,5 persen, dimensi Green Place memberikan pengaruh sebesar 15,4%, dan dimensi Green Promotion memberikan pengaruh sebesar 28,1%. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Green Showcase Material Waste mempunyai dampak positif dan hubungan tingkat sedang dengan pilihan pembelian pada gaya ekonomis. Dengan memperhatikan dimensi green product, green price, green place, dan green Promotion yang bertujuan untuk proses pengembangan yang baik dan memberikan nilai positif kedepannya, maka perusahaan perlu melakukan perbaikan dan perhatian terhadap produk olahan dari bahan limbah tekstil yang memiliki dampak yang lebih besar terhadap lingkungan dan digunakan sebagai fesyen berkelanjutan.
Abstract:Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif atas karya cipta individu/kelompok, dengan dilindungi perlindungan hukum dan hak ekonomis dari kreativitas atas karya cipta. HKI mencakup hak cipta dan hak kekayaan industri,…
dustri, termasuk paten, desain industri, merek, rahasia dagang, dan lainnya. HKI adalah aset bernilai ekonomis yang dapat menjadi jaminan kredit bagi lembaga keuangan berbentuk jaminan fidusia, dengan nilai jual dan terikat perjanjian tertulis. Terdapat tantangan HKI sebagai agunan kredit, seperti ketidakjelasan bentuk perikatan, kurangnya pedoman penilaian nilai ekonomis HKI, dan belum adanya lembaga khusus penilai HKI. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis praktik serta implikasi penggunaan hak cipta sebagai jaminan utang dalam konteks hukum kekayaan intelektual (HKI). Dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif mengadopsi pendekatan studi kepustakaan dan menganalisis peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Untuk menggunakan HKI sebagai objek jaminan utang, ada beberapa masalah dan hambatan. Ini termasuk jangka waktu yang terbatas untuk perlindungan HKI, tidak ada definisi yang jelas tentang due-diligence, aset HKI tidak dinilai, dan tidak ada undang-undang yang mendukung penggunaan aset HKI sebagai jaminan kredit. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 adalah bentuk upaya pemerintah untuk menerapkan hak cipta dalam objek penjamin utang. Peraturan ini mengatur identifikasi objek hak cipta, penilaian nilai ekonomi, pendaftaran dan perlindungan hukum, penyusunan perjanjian jaminan, penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan bahkan penerapan Hak Cipta HKI sebagai objek jaminan.
Abstract:Penelitian ini mengeksplorasi dinamika hukum agraria di Indonesia, khususnya dalam menghadapi tantangan dan mencari solusi untuk penyelesaian konflik pertanahan yang bersertifikat ganda. Sertifikat tanah, sebagai bukti kepemilikan…
epemilikan yang sah, sering kali menjadi sumber konflik karena adanya sertifikat ganda yang menyebabkan tumpang tindih administrasi dan ketidakpastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif untuk memahami faktor-faktor yang menyebabkan munculnya sertifikat ganda serta solusi yang ditawarkan oleh pemerintah. Temuan penelitian menunjukkan bahwa kurangnya transparansi dan validitas data, tingginya nilai ekonomis tanah, lemahnya regulasi dan penegakan hukum, serta tumpang tindih kebijakan antara lembaga negara merupakan penyebab utama konflik pertanahan. Selain itu, faktor teknis dan sosial, seperti ketidakakuratan pengukuran tanah dan bencana alam, turut berkontribusi terhadap permasalahan ini. Solusi yang diusulkan mencakup keputusan Mahkamah Agung yang menetapkan bahwa sertifikat yang terbit lebih awal dianggap sah, serta mekanisme negosiasi dan mediasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga berperan dalam menyelesaikan sengketa terkait keputusan tertulis. Alternatif penyelesaian sengketa melalui musyawarah dan arbitrase juga diidentifikasi sebagai metode yang efektif. Penelitian ini menekankan pentingnya pendekatan komprehensif dan berkelanjutan dalam menyelesaikan konflik pertanahan, dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, ekonomi, dan budaya secara holistik untuk mencapai keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Dengan demikian, penyelesaian konflik pertanahan di Indonesia dapat dilakukan secara efektif dan berkelanjutan.