Abstract:Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mendiskusikan tentang Sejarah peradaban islam pada zaman klasik, metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metodes perpustakaan dan analisis isi terhadap buku serta artikel-artikel…
artikel yang berkaitan dengan meteri ini. Periode klasik (650-1250) merupakan periode ini terbagi kepada periode ekspansi, integrasi dan puncak kemajuan (650- 1000 M). Dibawah kepemimpinan para khalifah, Islam mengalami perluasan pengaruh yang sangat luas, kearah Barat melalui Afrika Utara Islam mencapai spanyol dan kearah Timur melalui Persia, Islam sampai ke India. Masa ini juga di tandai dengan perkembangan ilmu pengetahuan di bidang agama dan kebudayan, bidang hukum, theology, tasawuf, filsafat dan ilmu pengetahuan.
Fase disintegrasi (1000-1250 M) ditandai dengan perpecahan dan kemunduran politik umat Islam hingga berpuncak pada terenggutnya Baghdad oleh bala tentara Hulagu di tahun 1258 M. Perbedaan yang signifikan terdapat pada system pemerintahan. Pada masa Khulafaurrasyidin system pemerintahan dibangun dengan demokrasi, sedangkan masa Bani Umayyah dan Abbasiyah, system pemerintahannya berbentuk monarchi, yang menyebabkan perpecahan karena perebutan kekuasaan.
Kata Kunci: Sejarah islam, klasik.
Abstract:Dalam produk pembiayaan konsumtif, lembaga keuangan syariah sering kali menggunakan akad pembiayaan murabahah. Murabahah adalah transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang…
disepakati oleh para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli. Wakalah atau perwakilan adalah pelimpahan kekuasaan dan pemberian mandat kepada orang yang dipercaya oleh orang yang mewakilkan dalam batas waktu tertentu, untuk melakukan tindakan sesuai dengan kesepakatan yang dibenarkan oleh syariat islam. Adapun penyelesaian sengketa wanprestasi dalam pembayaran akad Murabahah Bil Wakalah adalah bisa menggunakan jalur litigasi. Basyarnas adalah forum paling strategis untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Karena Basyarnas dapat menyelesaikan sengketa dengan lebih cepat, sederhana, dan biaya riangan. maupun non litigasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyelesaian sengketa wanprestasi dalam pembyaran akad Murabahah Bil Wakalah.
Abstract:Penulisan ini mendeskripsikan tentang peradaban Islam pada masa khulafaur Rasyidin. Fokus penulisan materi ini membahas tentang Khulafaur Rasyidin, kepemimpinan pada masa khalifah Abu Bakar, Umar, Ustman, dan Ali, serta…
kontribusi masa Khulafaur Rasyidin dalam peradaban Muslim. Hasil dari materi ini antara lain: Pertama, Khulafa Rasyidin bermakna pengganti-pengganti Rasul yang cendekiawan. Penggagas nama Khulafa Rasyidin adalah orang-orang muslim yang paling dekat dengan Rasul setelah meninggalnya beliau. Empat tokoh sepeninggal Rasul itu merupakan orang yang selalu mendampingi Rasul ketika beliau menjadi pemimpin dan dalam menjalankan tugas. Kedua, dalam kepemimpinan Abu Bakar, ia melaksanakan kekuasaannya bersifat sentral; kekuasaan legislative, eksekutif, dan yudikatif terpusat di tangan Khalifah. Ia juga melaksanakan hukum, dan selalu mengajak sahabat-sahabat besarnya untuk bermusyawarah. Kepemimpinan Umar bin Khattab menerapkan prinsip demokratis dalam kekuasaan yaitu dengan menjamin hak yang sama bagi setiap warga Negara. Kepemimpinan Ustman membangun bendungan untuk menjaga arus banjir yang besar dan mengatur pembagian air ke kota-kota. Ia juga membangun jalan-jalan, jembatan-jembatan, masjid-masjid, dan memperluas masjid di Madinah. Prestasi yang terpenting masa Khalifah Ustman adalah menulis kembali al-Quran yang telah ditulis pada zaman Abu Bakar.
Kata Kunci: Sejarah, ma khulafaur rasyidin
Abstract:Tujuan dilakukan penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana pendidikan islam di andalusia dan mengetahui peranannya terhadap perkembangan pendidikan islam Pembicaraan tentang sistem pendidikan Islam di Andalusia merupakan…
upakan kajian yang sangat penting. Hal ini disebabkan karena pengelolaan sistem pendidikan pada masa kepemimpinan Islam berkuasa, terutama Khalifah Abdurrahman III dan Hakam II merupakan pemerintahan yang sangat serius dalam membina dan memajukan dunia pendidikan. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka dengan mencari bahan kajian yang relevan dari sumber terpercaya. Hasil dari penelitian ini adalah sama seperti masa Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyiddin pada masa ini masjid dan kuttab masih digunakan sebagai lembaga Pendidikan, selain itu Lembaga Pendidikan juga telah berkembang. Peranan terhadap perkembangan pendidikan Islam adalah Pendidikan Islam harus mampu mengintegrasikan akal dan wahyu untuk menjadi suatu kesatuan yang harmonis, Adanya pertukaran pelajar, Penerjemahan buku-buku atau ilmu-ilmu dari bahasa asing ke bahasa nasional, Sarana pendidikan yang ada di pusat-pusat kota dari pemerintah.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif fenomena ketidaksetaraan perlakuan hukum antara rakyat biasa dan elit politik dalam perspektif Pasal 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal…
sal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Kedua ketentuan tersebut secara normatif menjamin asas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), namun dalam praktiknya, penerapan prinsip tersebut masih belum berjalan sesuai idealisme hukum Indonesia yang menempatkan keadilan sebagai tujuan utama. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (doktrinal) dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif deskriptif untuk menilai kesesuaian antara norma hukum dan realitas penerapannya di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidaksetaraan hukum di Indonesia disebabkan oleh lemahnya independensi lembaga peradilan, pengaruh kekuasaan politik dan ekonomi, rendahnya integritas aparat penegak hukum, serta budaya hukum masyarakat yang masih feodal. Untuk mewujudkan kesetaraan hukum yang substantif, diperlukan reformasi struktural dan moral melalui penguatan independensi peradilan.
Abstract:Perkembangan zaman dan modernisasi menuntut Hukum Waris Adat masyarakat Batak Karo untuk beradaptasi dengan tuntutan dunia modern. Dalam masyarakat Suku Karo, hanya anak laki-laki yang berhak menerima warisan, sementara…
anak perempuan tidak memiliki hak waris. Namun, anak perempuan dapat menerima "pemere" atau hadiah kasih sayang dari pewaris, yang dapat berupa emas, ladang, atau sawah yang dapat dikelolanya selama hidup. Pemberian "pemere" ini terkait erat dengan hukum adat dan telah menjadi tradisi turun-temurun dalam masyarakat Suku Karo. Perbedaan perlakuan antara anak laki-laki dan perempuan dalam hal warisan sangat mencolok, dengan anak laki-laki memiliki kekuasaan penuh atas harta warisan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan pengumpulan data primer untuk memahami perkembangan dan perubahan dalam penerapan hukum waris adat Batak Karo. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji data sekunder dari berbagai sumber, termasuk literatur, dokumen adat, peraturan perundang-undangan, dan hasil penelitian terdahulu tentang hukum adat dan modernisasi, untuk memberikan gambaran yang komprehensif tentang topik ini.
Abstract:Islam tidak hanya mengatur hubungan antara manusia dengan Allah, tetapi juga mencakup aspek politik dalam kehidupan bermasyarakat. Politik dalam Islam berawal dari peran Nabi Muhammad SAW sebagai pemimpin spiritual dan politik…
olitik yang menyatukan masyarakat Madinah melalui Piagam Madinah. Setelah wafatnya Nabi, para khalifah melanjutkan kepemimpinan ini, membentuk peradaban besar yang berpengaruh di dunia Islam dan Barat. Seiring waktu, sistem politik Islam mengalami berbagai perubahan dari masa Khulafaur Rasyidin hingga berdirinya dinasti-dinasti besar seperti Umayyah, Abbasiyah, dan Utsmaniyah. Setiap periode memberikan pelajaran tentang dinamika hubungan antara kekuasaan, agama, dan masyarakat. Prinsip Syura dan hukum Islam (Syariah) berperan sebagai fondasi dalam menciptakan keadilan, menjaga stabilitas sosial, dan mencapai kesejahteraan umat. Kontribusi politik Islam terhadap peradaban dunia terlihat dalam pengembangan sistem administrasi, toleransi beragama, dan pengelolaan negara multikultural. Abstrak ini menyoroti pentingnya memahami peran politik dalam sejarah Islam dan relevansinya dalam konteks modern untuk membangun peradaban yang adil dan berkelanjutan.
Abstract:Penelitian ini membahas penyalahgunaan kekuasaan dalam konteks hukum Islam, dengan fokus pada ayat 188 Surat Al-Baqarah yang melarang manipulasi harta untuk kepentingan pribadi. Dalam sistem pemerintahan, kekuasaan harus…
dijalankan dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, supremasi hukum, dan kesejahteraan masyarakat. Namun, praktik penyalahgunaan kekuasaan sering terjadi, merugikan masyarakat dan menciptakan ketidakpercayaan terhadap lembaga hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi nilai-nilai hukum Islam yang terkandung dalam ayat tersebut dan dampaknya dalam mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Metode yang dipakai dalam jurnsl ini adalah pendekatan kualitatif menggunakan studi literatur, dengan analisis isi tematik untuk menggali prinsip-prinsip hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadilan sosial dan integritas merupakan pilar utama dalam ajaran Islam yang dapat mencegah korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Ayat 188 berfungsi sebagai pedoman moral bagi individu dan masyarakat untuk menjaga keadilan dan transparansi, serta relevan dalam konteks kontemporer mengingat tingginya kasus korupsi di berbagai negara. Diharapkan penelitian ini dapat memberikan wawasan tentang etika hukum Islam dan peaplikasiannya dalam kehidupan sehari-hari guna mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera.
Abstract:Kepemimpinan Kristen bukan hanya soal jabatan atau kuasa, tetapi tentang pengaruh yang lahir dari keteladanan, kerendahan hati, dan kasih seperti yang diteladankan oleh Kristus. Paper ini membahas konsep kepemimpinan Kristen…
sten yang sejati, dengan menekankan pentingnya identitas pemimpin sebagai pelayan, bukan penguasa. Berdasarkan 1 Petrus 5:2–3, pemimpin Kristen dipanggil untuk melayani dengan sukarela, tidak mencari keuntungan pribadi, dan menjadi teladan dalam segala hal. Selain itu, paper ini juga mengangkat permasalahan nyata di gereja masa kini, seperti penyalahgunaan kuasa dan motivasi finansial, yang justru merusak citra pelayanan. Dengan pendekatan reflektif dan aplikatif, tulisan ini mengajak para pemimpin gereja untuk kembali kepada dasar Injil dalam memimpin, yaitu kasih, ketulusan, dan pengaruh yang membangun umat.
Abstract:Kaidah fiqh "لَا يَجوزُ الافْتِياتُ على الأئِمَّةِ وأصْحَابِ الوِلاياتِ فيما يَخُصُّهُم" (tidak boleh mendahului/mengambil alih wewenang para pemimpin dan pemegang otoritas dalam perkara-perkara yang menjadi kekhususan mereka)…
pemegang otoritas dalam perkara-perkara yang menjadi kekhususan mereka) merupakan salah satu kaidah fiqh yang fundamental dalam menjaga keteraturan sosial dan persatuan umat Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis makna, penjelasan, dalil, dan aplikasi praktis dari kaidah ini dalam konteks hukum Islam kontemporer. Melalui pendekatan analisis kualitatif terhadap literatur fiqh dan pendapat para ulama klasik maupun kontemporer seperti Al-Mawardi, Ibn Taymiyyah, dan Ibn Rajab, artikel ini menunjukkan bahwa kaidah tersebut bukan untuk memberikan kekuasaan mutlak kepada pemimpin, melainkan sebagai mekanisme untuk menjaga sistem hukum dan mencegah anarki sosial (fawda). Hasil pembahasan menunjukkan bahwa kaidah ini didasarkan pada prinsip-prinsip Sadd adz-Dzari'ah (menutup celah kerusakan) dan Jam'iyyah (kepentingan bersama), dengan pengecualian yang jelas ketika pemimpin memerintahkan kemaksiatan. Kesimpulannya, kaidah ini memiliki relevansi signifikan dalam menjamin ketertiban negara dan pencegahan perpecahan umat di era modern.