Abstract:Wakaf uang berjangka waktu merupakan instrumen perwakafan yang memberikan hak kepada wakif untuk memperoleh kembali pokok wakaf setelah berakhirnya jangka waktu yang disepakati, namun pengaturan mengenai batas tanggung jawab…
awab nadzir terhadap penurunan nilai wakaf akibat faktor ekonomi masih belum diatur secara jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum nadzir dan implikasi yuridisnya dalam pengelolaan wakaf uang berjangka waktu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan bahan hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nadzir berkedudukan sebagai subjek hukum yang memiliki peran ganda, yaitu sebagai penerima amanah sekaligus pihak yang terikat hubungan kontraktual dengan wakif, sehingga memiliki hak dan kewajiban dalam pengelolaan, pengembangan, serta pengembalian pokok wakaf. Tanggung jawab nadzir tidak bersifat mutlak dan hanya dapat dibebankan apabila terbukti terdapat kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa masih terdapat kekosongan norma mengenai batas tanggung jawab nadzir terhadap risiko ekonomi eksternal yang menyebabkan belum terwujudnya kepastian hukum dalam wakaf uang berjangka waktu.
Abstract:Tax ratio Indonesia dalam beberapa tahun terakhir berada pada kisaran rendah dibanding potensi ekonomi. Dalam konteks tersebut, pemerintah menerapkan kebijakan Pengampunan Pajak melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016…
16 yang mendefinisikan amnesti sebagai penghapusan pajak terutang dan sanksi perpajakan melalui pengungkapan harta dan pembayaran uang tebusan, dengan tujuan mempercepat pertumbuhan ekonomi, mendorong reformasi perpajakan/perluasan basis data, serta meningkatkan penerimaan pajak. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi efektivitas tax amnesty melalui penutupan celah hukum serta dalam peningkatan tax ratio dan kepatuhan, sekaligus menilai kecukupan desain hukum pasca-amnesti untuk mencegah moral hazard dan memperkuat penegakan. Metode yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dilengkapi komponen kualitatif deskriptif dan analisis dokumen kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa capaian program bersifat campuran, yaitu partisipasi luas dan penerimaan negara signifikan, tetapi komitmen repatriasi jauh di bawah target, sehingga ruang optimalisasi pasca-amnesti menjadi determinan utama keberlanjutan dampak fiskal. Dari sisi norma, pembatasan pemanfaatan data amnesti menuntut penataan ulang desain kebijakan agar perluasan basis data berujung pada kepatuhan sukarela dan penegakan yang adil, sejalan pembelajaran internasional bahwa amnesti yang berhasil cenderung pengecualian serta disertai penguatan administrasi dan penegakan.
Abstract:Perkembangan era digital telah mendorong inovasi di sektor jasa keuangan melalui Financial Technology (fintech), khususnya dalam bidang pembiayaan dan kredit digital. Fintech lending menjadi salah satu sektor dengan pertumbuhan…
umbuhan tercepat di Indonesia karena menawarkan kemudahan, kecepatan, serta efektivitas transaksi keuangan yang tidak terbatas oleh ruang dan waktu. PT Commerce Finance dan PT Shopee International Indonesia, di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bekerja sama menghadirkan inovasi berupa Shopee PayLater. Fasilitas ini merupakan pinjaman berbasis teknologi dengan skema pembayaran tertunda serta promosi bunga 0% untuk pinjaman awal dalam jangka waktu 30 hari. Dalam praktiknya, perjanjian Shopee PayLater menggunakan perjanjian baku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun demikian, perjanjian tersebut memiliki kelemahan karena tidak memuat klausula yang secara tegas mengatur tanggung jawab pengembalian pinjaman apabila debitur meninggal dunia. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum, mengingat berdasarkan Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, kewajiban utang debitur tidak hapus karena kematian, melainkan beralih kepada ahli waris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pengembalian pinjaman Shopee PayLater tetap melekat dan dibebankan pada harta peninggalan debitur sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun, perlindungan hukum bagi kreditur belum optimal karena tidak adanya klausula khusus yang mengatur akibat hukum kematian debitur. Oleh karena itu, penerapan asuransi kredit direkomendasikan sebagai bentuk perlindungan hukum preventif guna memberikan kepastian hukum bagi kreditur sekaligus melindungi ahli waris dari risiko beban utang yang berkepanjangan.
Abstract:Perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) merupakan salah satu dasar lahirnya hubungan perikatan dalam hukum perdata yang menimbulkan tanggung jawab hukum bagi pelaku untuk mengganti kerugian yang diderita oleh pihak…
lain. Konsep ini memegang peranan strategis dalam sistem hukum perdata Indonesia karena berfungsi sebagai instrumen perlindungan hak-hak keperdataan sekaligus upaya penegakan keadilan bagi korban kerugian. Penelitian ini mengkaji mekanisme ganti rugi dalam kerangka perbuatan melawan hukum (PMH) di Indonesia, dengan fokus pada landasan yuridis serta dinamika implementasinya dalam praktik peradilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakjelasan standar pembuktian dan penetapan nilai ganti rugi mengakibatkan mekanisme pertanggungjawaban perdata di Indonesia belum mampu memulihkan hak-hak korban secara menyeluruh dan kompeherensif. Hal ini merefleksikan adanya diskoneksi antara kepastian hukum dengan perlindungan terhadap martabat serta kepentingan keperdataan individu.
Abstract:Pisah ranjang pada masyarakat Muslim Madura di Desa Punggur Kecil, sebagai solusi sementara dalam mengatasi konflik rumah tangga yang dipengaruhi faktor budaya, sosial, dan agama dalam menentukan durasi, pola, dan dampaknya…
nya pada hubungan suami istri. Penelitian ini bertujuan mengeksplorasi dinamika praktik pisah ranjang dalam masyarakat Muslim Madura di Desa Punggur Kecil, memahami peran keluarga dan tokoh-tokoh terkait dalam proses tersebut, serta menganalisis dinamika tersebut memengaruhi keputusan pasangan untuk memilih rujuk atau bercerai. Penelitian ini menggunakan studi kasus dengan pendekatan deskriptif kualitatif, mengumpulkan data melalui wawancara mendalam, dan menganalisis data dengan analisa tematik. Temuannya, praktik pisah ranjang dalam masyarakat tersebut mencerminkan dinamika kompleks yang dipengaruhi oleh faktor emosional, sosial, dan keluarga. Tindakan berfungsi sebagai solusi sementara untuk introspeksi dan perbaikan hubungan, terlihat pada kasus HT berkat dukungan keluarga. Namun, pada kasus lain, seperti AS, HR, dan SL, ketidakmampuan menyelesaikan konflik mendasar mengarah pada perceraian, ini dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti tekanan keluarga dan ekonomi serta faktor internal seperti komunikasi yang buruk menjadi pemicu utama, sementara dukungan keluarga dan tokoh masyarakat dalam mediasi sangat signifikan, praktik ini juga berdampak pada anak-anak, yang sering kali mengalami tekanan dan emosional akibat ketegangan dalam rumah tangga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, praktik pisah ranjang dalam masyarakat Muslim Madura di Desa Punggur Kecil dapat berhasil dalam beberapa kasus, terutama dengan adanya dukungan keluarga dan penerapan nilai-nilai Islam. Namun, dalam banyak kasus, ketidakmampuan untuk menyelesaikan konflik justru berujung pada perceraian.
Abstract:Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) merupakan tahapan penting guna mendukung siswa baru mengenal lingkungan sekolah sekaligus mengembangkan kemampuan sosial pada tahap awal pendidikan dasar. Namun, pelaksanaan MPLS…
di wilayah kepulauan dan pulau terpencil sering menghadapi keterbatasan sarana serta pendekatan pembelajaran yang kurang kontekstual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi pendekatan outdoor learning dalam kegiatan MPLS sebagai upaya meningkatkan kepercayaan diri dan interaksi sosial siswa di SDN 12 Kapoposang. Metode dan pendekatan yang digunakan adalah campuran (mix method) dan deksriptif dengan cara mengukur sebelum dan sesudah MPLS berbasis outdoor learning. Subjek penelitian adalah siswa kelas I yang mengikuti kegiatan MPLS selama satu minggu dengan pengamatan lanjutan selama tiga minggu. Penelitian ini menunjukkan adanya peningkatan pada seluruh aspek yang diteliti, yaitu kepercayaan diri, interaksi sosial, partisipasi kegiatan, dan adaptasi sekolah. Skor rata-rata kelas meningkat dari 1,57 sebelum kegiatan menjadi 3,78 setelah kegiatan dengan selisih peningkatan sebesar 2,21 poin. Selain itu, secara kualitatif siswa menunjukkan perubahan perilaku yang lebih aktif, berani berinteraksi, serta lebih cepat beradaptasi dengan lingkungan sekolah. Temuan ini menunjukkan bahwa pendekatan outdoor learning dapat menjadi strategi pembelajaran kontekstual yang efektif dalam mendukung proses adaptasi serta pengembangan kemampuan sosial siswa, khususnya pada sekolah dasar di wilayah pulau terpencil.
Abstract:Masa remaja adalah periode perkembangan kritis yang ditandai oleh perubahan biologis, psikologis, dan sosial yang kompleks yang memengaruhi perilaku kesehatan seksual dan reproduksi (KSR). Remaja semakin sering menghadapi…
i tantangan kesehatan seksual dan reproduksi yang rumit, termasuk aktivitas seksual prematur, kehamilan yang tidak diinginkan, infeksi menular seksual (IMS), dan kekerasan berbasis gender, yang seringkali saling terkait dengan faktor psikologis seperti sikap, efikasi diri, kesehatan mental, dan keterampilan komunikasi. Kesehatan seksual dan reproduksi yang baik adalah keadaan sejahtera fisik, mental, dan sosial secara utuh dalam segala hal yang berkaitan dengan sistem reproduksi. Tujuan kegiatan ini adalah memberi pengetahuan dan menumbuhkan sikap yang terarah tentang kesehatan seksualitas dan reproduksi dari segi ilmu pengetahuan dan pendekatan keagamaan. Bentuk kegiatan adalah penyuluhan. Sasaran kegiatan yaitu remaja usia 12-15 tahun, dengan jumlah peserta 30 orang. Kegiatan berlangsung kurang lebih selama 60 menit, di Balai Desa Pulonas Baru. Hasil evaluasi kegiatan diketahui tingkat pengetahuan remaja yang diukur dengan rentang baik (80%). Keaktifan remaja dalam interaksi selama kegiatan berlangsung juga menjadi indikator yang baik sebagai respon dimensi sikap peduli pada kesehatan reproduksi. Saran kegiatan selanjutnya adalah pendidikan kesehatan jiwa untuk menghadapi perubahan hormonal yang mengakibatkan perubahan mental dan perilaku pada remaja.
Abstract:Bullying merupakan masalah sosial yang masih banyak dijumpai di lingkungan sekolah, terutama dalam bentuk verbal yang berpengaruh besar terhadap kondisi psikologis korban sekaligus memicu perilaku agresif pada pelaku. Penelitian…
nelitian ini bertujuan untuk menguraikan definisi serta jenis-jenis bullying, mengidentifikasi faktor penyebabnya, dan menyusun strategi pencegahan maupun penanggulangan melalui keterlibatan sekolah, keluarga, masyarakat, serta pemerintah. Penelitian ini dilakukan dengan cara memberikan ceramah, penyuluhan, dan sosialisasi kepada 28 siswa kelas X di SMA Negeri 10 Kota Bengkulu. Tujuannya adalah agar siswa memahami materi penelitian dan mengumpulkan data menggunakan angket skala Likert sebagai alat bantu dalam penelitian. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa bullying dipengaruhi oleh perbedaan status sosial, budaya senioritas, disharmoni keluarga, kurangnya pengawasan sekolah, serta karakter individu. Kesimpulan menunjukkan pentingnya kerja sama lintas pihak dalam mengatasi bullying melalui pendidikan karakter, pengawasan intensif, komunikasi yang baik, serta penerapan aturan dan sanksi tegas untuk mewujudkan suasana belajar yang aman dan mendukung perkembangan peserta didik.
Abstract:Gerakan radikalisme yang menyasar generasi muda, termasuk di pedesaan Jawa Timur, membutuhkan pendekatan alternatif yang efektif dan sesuai dengan konteks sosio-kultural masyarakat. Pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk…
tuk menerapkan nilai-nilai tafakkur (kontemplasi mendalam) dalam tasawuf sebagai metode preventif dan kuratif dalam program deradikalisasi. Metode pelaksanaan meliputi sosialisasi, workshop interaktif, pendampingan kelompok, dan pendirian komunitas “Remaja Tafakkur”. Lokasi kegiatan di Desa X, Kabupaten Y, Jawa Timur, dengan melibatkan 30 pemuda. Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman peserta tentang moderasi beragama, kemampuan introspeksi diri (muhasabah), serta penurunan ketertarikan terhadap narasi keagamaan yang eksklusif dan konfrontatif. Diskusi menggarisbawahi bahwa pendekatan spiritual-psikologis berbasis kearifan lokal (local wisdom) Islam Nusantara, seperti tasawuf, terbukti efektif membangun ketahanan mental dan spiritual pemuda terhadap paham radikal. Disimpulkan bahwa internalisasi nilai tafakkur tasawuf dapat menjadi model soft approach dalam deradikalisasi yang berkelanjutan di tingkat akar rumput.
Abstract:Konflik antarwarga di wilayah perdesaan seringkali dipicu oleh persoalan sepele seperti perebutan aset bersama (tanah, jalan, air), gosip, atau persaingan ekonomi, namun dapat berkepanjangan dan merusak kerukunan sosial.…
Pendekatan mediasi formal atau hukum sering dianggap kaku dan tidak menyentuh akar budaya dan nilai-nilai masyarakat. Pengabdian masyarakat (abdimas) ini bertujuan untuk mengimplementasikan nilai wara’ dalam tasawuf yang menekankan kehati-hatian, menghindari syubhat (hal meragukan), dan meninggalkan hal yang tidak bermanfaat sebagai paradigma dan etika baru dalam mediasi konflik perdesaan. Kegiatan dilaksanakan di Desa Sukamaju, Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang sedang mengalami konflik batas lahan antarrukun tetangga. Metode yang digunakan adalah Participatory Action Research (PAR) dengan tahapan: (1) Pemetaan konflik dan identifikasi aktor, (2) Pelatihan nilai wara’ bagi tokoh adat dan pemuda sebagai calon mediator, (3) Fasilitasi mediasi berbasis prinsip wara’ (menghindari prasangka, ghibah, dan adu domba), dan (4) Pendampingan pascamediasi. Hasil menunjukkan bahwa paradigma wara’ berhasil menciptakan ruang dialog yang lebih tenang dan objektif. Para pihak yang berkonflik menunjukkan kesediaan untuk wara’ dari klaim absolut dan memilih jalan keluar yang sederhana dan adil. Kesepakatan damai berhasil dicapai dan diformalkan dalam berita acara desa. Diskusi menggarisbawahi bahwa nilai wara’ efektif meredam ego, mengurangi eskalasi emosi, dan mengembalikan fokus pada kemaslahatan bersama. Disimpulkan bahwa internalisasi etika wara’ dapat menjadi soft skill kritis bagi mediator lokal dan model resolusi konflik yang berkelanjutan berbasis kearifan spiritual Nusantara.