Abstract:Dalam produk pembiayaan konsumtif, lembaga keuangan syariah sering kali menggunakan akad pembiayaan murabahah. Murabahah adalah transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang…
disepakati oleh para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli. Wakalah atau perwakilan adalah pelimpahan kekuasaan dan pemberian mandat kepada orang yang dipercaya oleh orang yang mewakilkan dalam batas waktu tertentu, untuk melakukan tindakan sesuai dengan kesepakatan yang dibenarkan oleh syariat islam. Adapun penyelesaian sengketa wanprestasi dalam pembayaran akad Murabahah Bil Wakalah adalah bisa menggunakan jalur litigasi. Basyarnas adalah forum paling strategis untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Karena Basyarnas dapat menyelesaikan sengketa dengan lebih cepat, sederhana, dan biaya riangan. maupun non litigasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyelesaian sengketa wanprestasi dalam pembyaran akad Murabahah Bil Wakalah.
Abstract:Penelitian ini membahas implementasi manajemen konflik di tempat kerja dengan fokus pada solusi konstruktif untuk membangun tim yang harmonis. Melalui analisis mendalam terhadap latar belakang konflik di lingkungan kerja,…
, penelitian ini mengeksplorasi strategi penyelesaian yang efektif dan dampaknya terhadap kesehatan organisasi. Metode penelitian kualitatif digunakan untuk mengumpulkan data dari berbagai sumber, termasuk wawancara, observasi, dan tinjauan literatur. Temuan utama menunjukkan bahwa pemahaman konsep konflik dan penerapan teknik penyelesaian yang sesuai merupakan kunci dalam menciptakan lingkungan kerja yang seimbang. Pelatihan keterampilan komunikasi, pengembangan budaya inklusif, dan mendorong partisipasi aktif dalam penyelesaian konflik diidentifikasi sebagai solusi konstruktif yang efektif. Evaluasi dan pengukuran keberhasilan implementasi manajemen konflik menjadi aspek krusial dalam memastikan dampak positif. Penggunaan metode seperti penilaian kinerja tim, survei kepuasan anggota tim, dan evaluasi 360 derajat memberikan pemahaman yang holistik tentang pencapaian dan potensi perbaikan. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pemahaman praktik manajemen konflik yang efektif dan berkelanjutan di lingkungan kerja. Dengan mengimplementasikan solusi konstruktif, organisasi dapat membentuk tim yang tidak hanya produktif tetapi juga harmonis, menciptakan dampak positif pada produktivitas dan kesejahteraan organisasi secara keseluruhan. Implikasi penelitian ini mencakup rekomendasi untuk pengembangan program pelatihan dan strategi manajemen konflik yang dapat diintegrasikan ke dalam praktik kerja sehari-hari.
Abstract:Tulisan ini akan mengeksplorasi peran Pengadilan Agama dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Kami akan menjelaskan kompleksitas sengketa-sengketa ini, tantangan dalam penyelesaiannya, dan potensi Pengadilan Agama…
dalam memfasilitasi proses penyelesaian yang efektif dan adil. Selain itu, tulisan ini juga akan membahas pentingnya pendidikan dan pelatihan yang tepat untuk hakim dan personel Pengadilan Agama dalam memahami prinsip-prinsip ekonomi syariah. Semua elemen ini bersama- sama memberikan gambaran lengkap tentang relevansi dan peran kunci PengadilanAgama dalam menangani sengketa-sengketa yang melibatkan ekonomi syariah di Indonesia. penelitian ini bertujuan memberikan pandangan holistik terhadap dinamika penyelesaian sengketa di ranah ekonomi syariah. Penelitian ini juga mengupas dampak sosial dan ekonomi dari penyelesaian sengketa yang berhasil, menyoroti kontribusinya terhadap stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan agama. Melalui pendekatan interdisipliner, penelitian ini berusaha mengintegrasikan aspek-aspek hukum, ekonomi, dan sosial untuk menggambarkan kerangka kerja yang komprehensif dalam menangani sengketa ekonomi syariah. Dengan demikian, diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan sumbangan berarti terhadap pengembangan sistem peradilan yang berkeadilan dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam
Abstract:Penyelesaian sengketa ekonomi syariah merupakan aspek krusial dalam memastikan keberlanjutan dan keadilan dalam sistem keuangan berbasis syariah. Salah satu metode yang dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa tersebut…
ut adalah melalui konsiliasi. Konsiliasi adalah proses penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga netral untuk membantu para pihak mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi peran konsiliasi dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah serta untuk menganalisis keefektifan metode ini dalam mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menganalisis data primer dan sekunder terkait pengalaman praktis konsiliasi dalam konteks ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsiliasi memiliki potensi besar dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah dengan cara yang meminimalkan ketegangan antara pihak yang bersengketa. Keberhasilan konsiliasi tergantung pada keterlibatan aktif dari pihak yang bersengketa, kualitas mediator yang dipilih, dan proses komunikasi yang terbuka dan jujur. Penelitian ini memberikan wawasan yang berharga bagi praktisi hukum, lembaga keuangan syariah, dan pihak yang terlibat dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Dengan memahami potensi konsiliasi, para pemangku kepentingan dapat mengadopsi pendekatan yang lebih proaktif untuk mencapai penyelesaian sengketa yang efisien dan bermartabat dalam ranah ekonomi syariah.
Abstract:Perkembangan dan kemajuan ekonomi di bidang syariah dibeberapa sektor terutama terkait dengan regulasi tidak bisa terbantahkan, karena dengan pesatnya perkembangan ekonomi syariah memerlukan pondasi dan tonggak yang kuat,…
, oleh karena itu, dibutuhkan pemahaman masalah ekonomi syariah secara komprehensif. Pada tahun 2016, di negara Indonesia lahirnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata cara Penyelesiaan Sengketa Ekonomi Syariah tentunya mempunyai prospek kedepan dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Penyelesaian sengketa ekonomi syariah sudah ditata dan diatur, paling tidak ada dua macam pilihan penyelesaian dalam sengketa ekonomi syariah, pertama, penyelesian sengketa ekonomi syariah jalur litigasi yaitu melalui lembaga pengadilan. Kedua penyelesian sengketa ekonomi syariah jalur non litigasi yaitu penyelesaian yang diselesaikan di luar pengadilan sebagai alternatif penyelesaian sengketa meliputi alternative penyelesaian sengketa (APS) atau dengan alternative dispute resolution (ADR), lembaga konsumen dan Arbitrase
Abstract:Cara penyelesaian sengketa dapat dibedakan menjadi dua yaitu melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Jalur litigasi adalah mekanisme penyelesaian sengketa dengan menggunakan pendekatan hukum (law approach) yaitu melalui…
lui lembaga hukum dan aparat hukum yang berwenang. Sedangkan jalur non-litigasi adalah mekanisme penyelesaian sengketa dengan mekanisme yang hidup di dalam masyarakat seperti musyawarah dan perdamaian. Dalam hal ini sering disebut sebagai Alternative Dispute Resolution (ADR) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Penelitian ini dibuat dengan tujuan untuk mengetahui efektivitas kewenangan pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan jenis Penelitian hukum normatif ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep, teknik Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi pustaka. Hasil penelitian ini Menurut data pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, sengketa ekonomi syariah yang masuk di Pengadilan Agama dari periode tahun 2018 sampai dengan tanggal 2020 yang berjumlah 57.655 Perkara, sedangkan pada arbritase syariah sejak 2018 sampai dengan 2020 ada sebanyak 247 perkara. Berdasarkan data ini dapat disimpulkan bahwa dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, kewenangan pengadilan agama sudah efektif.
Abstract:Implementasi ekonomi syariah telah mengalami dinamika yang luar biasa dan masyarakat sangat antusias dalam merespons kehadiran lembaga-lembaga yang berbasis pada ekonomi syariah. Hal ini diindikasikan dengan bermunculannya…
ya lembaga-lembaga yang berlabel syariah di tengah-tengah masyarakat seperti perbankan, keuangan, asuransi, pasar modal, pegadaian, dan reksadana, jurnal ini mengulas implementasi hukum ekonomi syariah di Indonesia menyoroti tantangan dan peluang yang dihadapi dalam mengintegrasikan nilai-nilai Islam dengan keberagaman budaya dan kebutuhan hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan analisis kebijakan untuk memahami dampak dan efektivitas implementasi tersebut, dengan fokus pada komplikasi hukum ekonomi syariah, Hasil Penelitian ini menunjukkan Hukum ekonomi adalah seperangkat aturan hukum yang mengatur dan mempengaruhi segala sesuatu yang berkaitan dengan aktivitas dan kehidupan ekonomi, dan ekonomi syariah adalah seperangkat prinsip-prinsip ekonomi umum yang berasal dari Al-Qur`an dan As-Sunnah dan merupakan konstruksi ekonomi yang didasarkan pada dasar-dasarnya.Ruang lingkup ekonomi syariah dapat dilihat pada beberapa sumber, Fokus ilmu ekonomi mikro Islam adalah mempelajari pendekatan rekonstruktif yaitu mengikuti model argumentatif yang ada dalam ilmu ekonomi konvensional, namun ketika mengkritik ketidaksesuaian hukum Islam maka model mikro ekonomi ada dalam ilmu ekonomi dan dapat diganti atau bahkan diubah seluruhnya.
Abstract:This research explores dispute resolution methods in the field of Sharia economics through the arbitration mechanism. With the rapid growth of Sharia-based financial industries, the need for effective dispute resolution…
in accordance with Sharia economic principles becomes increasingly pressing. Arbitration is considered a relevant alternative compatible with Islamic law in handling Sharia economic conflicts. This study will trace the Islamic legal principles applicable in arbitration and analyze the success and challenges of Sharia economic dispute resolution through the arbitration process. Additionally, the research will review the role of arbitration institutions and regulations supporting Sharia dispute resolution. Thus, this study provides in-depth insights into the potential of arbitration as an effective means of resolving Sharia economic disputes and its contribution to the global development of Sharia-based financial systems.
Abstract:Perkembangan teknologi perbankaan di Indonesia dapat memberikan kemudahan dalam transaksi keuangan, namun juga memunculkan ancaman kejahatan siber seperti skimming. Skimming merupakan tindak pidana pencurian data kartu…
ATM melalui alat melalui perekam ilegal yang dipasang pada mesin ATM untuk menggandakan data kertu dan mengakses informasi PIN nasabah. Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi nasabah bank yang menjadi korban skimming serta mekanisme penyelesaian sengketa antara nasabah dan bank di Indonesia, dengan menganalisis Putusan Nomor 496/Pid.Sus/2022/PN Mnd sebagai studi kasus. Penelitian ini menggunakan metode yurudis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, menganalisis undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi nasabah terdiri dari perlindunga preventif melalui penyediaan informasi dan kerahasiaan data serta perlindungan represif melalui mekanisme ganti rugi. Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui jalur litigasi ataupun non-litigasi. Bank memiliki tanggung jawab penuh untuk menjaga keamanan sistem perlindungan data nasabah, kecuali jika kerugian disebabkan oleh kelalaian nasabah itu sendiri.
Abstract:Sengketa Laut China Selatan menimbulkan persoalan hukum internasional akibat klaim sepihak nine dash line oleh Tiongkok yang tumpang tindih dengan rezim hukum laut internasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis…
is kedudukan hukum klaim nine dash line ditinjau berdasarkan ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 serta mengkaji mekanisme penyelesaian sengketa Laut China Selatan melalui hukum internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus, khususnya terhadap UNCLOS 1982 dan Putusan Permanent Court of Arbitration (PCA) tahun 2016. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klaim nine dash line tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan ketentuan UNCLOS 1982, serta bahwa mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur dalam UNCLOS telah tersedia secara normatif namun menghadapi keterbatasan dalam penerapannya akibat ketergantungan pada kepatuhan negara.