Abstract:Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaruh penerapan Akuntansi Pertanggungjawaban, Komitmen Organisasi, Kompetensi dan Partisipasi Anggaran terhadap Kinerja Manajerial Pada PT Jaya Abadi Engineering (JAE).…
AE). Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuesioner. Kuesioner menggunakan Skala Likert dan sampel untuk penelitian ini adalah 30 manajer, kepala bidang/kepala divisi dan karyawan di PT Jaya Abadi Engineering (JAE) dengan diatas 3 tahun pengalaman kerja didalamnya. Alat analisis yang digunakan adalah uji validitas, uji reliabilitas, uji asumsi klasik, dan uji hipotesis dengan software perhitungan SPSS 26. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penerapan Akuntansi Pertanggungjawaban berpengaruh terhadap Kinerja Manajerial dan Komitmen Organisasi, Kompetensi, Partisipasi Anggaran tidak berpengaruh terhadap Kinerja Manajerial. Penerapan Akuntansi Pertanggungjawaban, Komitmen Organisasi, Kompetensi dan Partisipasi Anggaran secara simultan berpengaruh terhadap Kinerja Manajerial pada PT Jaya Abadi Engineering (JAE).
Abstract:Setelah diamandemennya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, kompetensi absolut peradilan agama diperluas. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan…
rbankan Syariah memperkuat kewenangan peradilan agama dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Polemik muncul ketika Penjelasan Pasal 55 ayat (2) juga memberikan kewenangan kepada peradilan umum menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Sehingga berdampak pada tumpang tindihnya kewenangan dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah. Masalah ini lalu diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Mahkamah Konstitusi, Penjelasan Pasal 55 ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan Mahkamah Konstitusi masih menimbulkan perdebatan karena hanya menghapus Penjelasan Pasal 55 ayat (2), bukan menghapus pasalnya. Permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah lembaga peradilan manakah yang berwenang menyelesaikan sengketa perbankan syariah pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Putusan Nomor 93/PUU-X/2012 terkait kewenangan penyelesaian sengketa perbankan syariah dianggap sudah tepat, memutuskan bahwa penyelesaian sengketa perbankan syariah harus melalui peradilan agama sesuai dengan kompetensi absolutnya. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut telah menghilangkan dualisme penyelesaian sengketa perbankan syariah.
Abstract:Dalam produk pembiayaan konsumtif, lembaga keuangan syariah sering kali menggunakan akad pembiayaan murabahah. Murabahah adalah transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang…
disepakati oleh para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli. Wakalah atau perwakilan adalah pelimpahan kekuasaan dan pemberian mandat kepada orang yang dipercaya oleh orang yang mewakilkan dalam batas waktu tertentu, untuk melakukan tindakan sesuai dengan kesepakatan yang dibenarkan oleh syariat islam. Adapun penyelesaian sengketa wanprestasi dalam pembayaran akad Murabahah Bil Wakalah adalah bisa menggunakan jalur litigasi. Basyarnas adalah forum paling strategis untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Karena Basyarnas dapat menyelesaikan sengketa dengan lebih cepat, sederhana, dan biaya riangan. maupun non litigasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyelesaian sengketa wanprestasi dalam pembyaran akad Murabahah Bil Wakalah.
Abstract:Perkembangan perbankan syariah telah menjadi salah satu bagian penting dalam sistem keuangan global dengan pertumbuhan yang signifikan di banyak negara. Seperti munculnya Eksekusi hak tanggungan syariah, eksekusi hak tanggungan…
ggungan syariah dilakukan ketika peminjam gagal memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian pinjaman yang telah disepakati. Ini bisa terjadi jika peminjam tidak dapat membayar pinjaman sesuai jadwal atau tidak memenuhi syarat-syarat lain yang telah disepakati dalam perjanjian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan studi kepustakaan. Sumber kajian artikel ini adalah buku, tesis, artikel atau jurnal, serta prosiding yang sesuai dengan tema atau topik yaitu eksekusi hak tanggungan syariah. kesimpulan dari penelitian ini pertama Hak tanggungan syariah adalah salah satu jenis jaminan yang sering diterapkan dalam akad pembiayaan perbankan syariah. Hak tanggungan ini memberikan rasa aman bagi kreditur dan perlindungan hukum dari kerugian. Hak Tanggungan sendiri diatur dalam Undang undang no. 4 tanggal 9 April 1996 pasal 1 ayat 1 adalah: “Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.
Abstract:Tulisan ini akan mengeksplorasi peran Pengadilan Agama dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Kami akan menjelaskan kompleksitas sengketa-sengketa ini, tantangan dalam penyelesaiannya, dan potensi Pengadilan Agama…
dalam memfasilitasi proses penyelesaian yang efektif dan adil. Selain itu, tulisan ini juga akan membahas pentingnya pendidikan dan pelatihan yang tepat untuk hakim dan personel Pengadilan Agama dalam memahami prinsip-prinsip ekonomi syariah. Semua elemen ini bersama- sama memberikan gambaran lengkap tentang relevansi dan peran kunci PengadilanAgama dalam menangani sengketa-sengketa yang melibatkan ekonomi syariah di Indonesia. penelitian ini bertujuan memberikan pandangan holistik terhadap dinamika penyelesaian sengketa di ranah ekonomi syariah. Penelitian ini juga mengupas dampak sosial dan ekonomi dari penyelesaian sengketa yang berhasil, menyoroti kontribusinya terhadap stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan agama. Melalui pendekatan interdisipliner, penelitian ini berusaha mengintegrasikan aspek-aspek hukum, ekonomi, dan sosial untuk menggambarkan kerangka kerja yang komprehensif dalam menangani sengketa ekonomi syariah. Dengan demikian, diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan sumbangan berarti terhadap pengembangan sistem peradilan yang berkeadilan dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam
Abstract:Penyelesaian sengketa ekonomi syariah merupakan aspek krusial dalam memastikan keberlanjutan dan keadilan dalam sistem keuangan berbasis syariah. Salah satu metode yang dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa tersebut…
ut adalah melalui konsiliasi. Konsiliasi adalah proses penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga netral untuk membantu para pihak mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi peran konsiliasi dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah serta untuk menganalisis keefektifan metode ini dalam mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menganalisis data primer dan sekunder terkait pengalaman praktis konsiliasi dalam konteks ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsiliasi memiliki potensi besar dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah dengan cara yang meminimalkan ketegangan antara pihak yang bersengketa. Keberhasilan konsiliasi tergantung pada keterlibatan aktif dari pihak yang bersengketa, kualitas mediator yang dipilih, dan proses komunikasi yang terbuka dan jujur. Penelitian ini memberikan wawasan yang berharga bagi praktisi hukum, lembaga keuangan syariah, dan pihak yang terlibat dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Dengan memahami potensi konsiliasi, para pemangku kepentingan dapat mengadopsi pendekatan yang lebih proaktif untuk mencapai penyelesaian sengketa yang efisien dan bermartabat dalam ranah ekonomi syariah.
Abstract:Perkembangan dan kemajuan ekonomi di bidang syariah dibeberapa sektor terutama terkait dengan regulasi tidak bisa terbantahkan, karena dengan pesatnya perkembangan ekonomi syariah memerlukan pondasi dan tonggak yang kuat,…
, oleh karena itu, dibutuhkan pemahaman masalah ekonomi syariah secara komprehensif. Pada tahun 2016, di negara Indonesia lahirnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata cara Penyelesiaan Sengketa Ekonomi Syariah tentunya mempunyai prospek kedepan dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Penyelesaian sengketa ekonomi syariah sudah ditata dan diatur, paling tidak ada dua macam pilihan penyelesaian dalam sengketa ekonomi syariah, pertama, penyelesian sengketa ekonomi syariah jalur litigasi yaitu melalui lembaga pengadilan. Kedua penyelesian sengketa ekonomi syariah jalur non litigasi yaitu penyelesaian yang diselesaikan di luar pengadilan sebagai alternatif penyelesaian sengketa meliputi alternative penyelesaian sengketa (APS) atau dengan alternative dispute resolution (ADR), lembaga konsumen dan Arbitrase
Abstract:This research aims to explore and evaluate the implementation of the geocentric staffing approach in the managerial employee recruitment process at the Capital of Nusantara (IKN). The geocentric approach considers qualifications,…
ications, skills, and experience without regard to the candidate's country of origin. The research methodology involves a case study and analysis of managerial recruitment data. Through a qualitative approach, this study evaluates the effectiveness of geocentric staffing in creating a diverse managerial team and supporting the development goals of IKN. However, implementation challenges such as cultural differences, communication, and individual expectations are also highlighted in this research. By understanding these challenges, the study offers strategic recommendations to enhance the effectiveness of Geocentric Staffing implementation in IKN.
Abstract:Cara penyelesaian sengketa dapat dibedakan menjadi dua yaitu melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Jalur litigasi adalah mekanisme penyelesaian sengketa dengan menggunakan pendekatan hukum (law approach) yaitu melalui…
lui lembaga hukum dan aparat hukum yang berwenang. Sedangkan jalur non-litigasi adalah mekanisme penyelesaian sengketa dengan mekanisme yang hidup di dalam masyarakat seperti musyawarah dan perdamaian. Dalam hal ini sering disebut sebagai Alternative Dispute Resolution (ADR) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Penelitian ini dibuat dengan tujuan untuk mengetahui efektivitas kewenangan pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan jenis Penelitian hukum normatif ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep, teknik Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi pustaka. Hasil penelitian ini Menurut data pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, sengketa ekonomi syariah yang masuk di Pengadilan Agama dari periode tahun 2018 sampai dengan tanggal 2020 yang berjumlah 57.655 Perkara, sedangkan pada arbritase syariah sejak 2018 sampai dengan 2020 ada sebanyak 247 perkara. Berdasarkan data ini dapat disimpulkan bahwa dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, kewenangan pengadilan agama sudah efektif.
Abstract:Implementasi ekonomi syariah telah mengalami dinamika yang luar biasa dan masyarakat sangat antusias dalam merespons kehadiran lembaga-lembaga yang berbasis pada ekonomi syariah. Hal ini diindikasikan dengan bermunculannya…
ya lembaga-lembaga yang berlabel syariah di tengah-tengah masyarakat seperti perbankan, keuangan, asuransi, pasar modal, pegadaian, dan reksadana, jurnal ini mengulas implementasi hukum ekonomi syariah di Indonesia menyoroti tantangan dan peluang yang dihadapi dalam mengintegrasikan nilai-nilai Islam dengan keberagaman budaya dan kebutuhan hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan analisis kebijakan untuk memahami dampak dan efektivitas implementasi tersebut, dengan fokus pada komplikasi hukum ekonomi syariah, Hasil Penelitian ini menunjukkan Hukum ekonomi adalah seperangkat aturan hukum yang mengatur dan mempengaruhi segala sesuatu yang berkaitan dengan aktivitas dan kehidupan ekonomi, dan ekonomi syariah adalah seperangkat prinsip-prinsip ekonomi umum yang berasal dari Al-Qur`an dan As-Sunnah dan merupakan konstruksi ekonomi yang didasarkan pada dasar-dasarnya.Ruang lingkup ekonomi syariah dapat dilihat pada beberapa sumber, Fokus ilmu ekonomi mikro Islam adalah mempelajari pendekatan rekonstruktif yaitu mengikuti model argumentatif yang ada dalam ilmu ekonomi konvensional, namun ketika mengkritik ketidaksesuaian hukum Islam maka model mikro ekonomi ada dalam ilmu ekonomi dan dapat diganti atau bahkan diubah seluruhnya.