Abstract:Penelitian ini mengeksplorasi konsep Mudharabah Musytarakah dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Mudharabah Musytarakah adalah sebuah instrumen keuangan yang digunakan dalam praktik bisnis berdasarkan prinsip-prinsip…
syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mendalami pemahaman tentang konsep Mudharabah Musytarakah dan menganalisis aspek-aspek hukum yang terkait dengan pelaksanaannya dalam praktik ekonomi syariah. Penelitian ini akan menggunakan metode studi pustaka, analisis konsep, studi kasus, wawancara dengan ahli ekonomi syariah, dan analisis hukum ekonomi syariah untuk mencapai tujuannya. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang konsep Mudharabah Musytarakah, serta kontribusinya dalam konteks hukum ekonomi syariah. Penelitian ini juga akan membahas implikasi praktis dari penggunaan Mudharabah Musytarakah dalam praktik ekonomi syariah dan potensi pengembangannya dalam mendukung perkembangan ekonomi berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dengan pemahaman yang lebih mendalam tentang konsep ini, diharapkan praktisi, akademisi, dan pembuat kebijakan dapat memanfaatkan Mudharabah Musytarakah secara lebih efektif dalam praktik ekonomi syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Abstract:Penelitian ini membahas kontrak pengalihan hutang al-hiwalah, sebuah aspek penting dalam keuangan syariah yang melibatkan transfer utang antara pihak-pihak yang terlibat. Konsep al-hiwalah adalah salah satu instrumen keuangan…
angan yang digunakan dalam praktik bisnis berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mendalami pemahaman tentang kontrak pengalihan hutang al-hiwalah, serta menganalisis aspek-aspek kunci yang terkait dengan pelaksanaan dan implementasinya dalam praktik keuangan syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis studi pustaka dan studi kasus terhadap transaksi al-hiwalah dalam konteks keuangan syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak pengalihan hutang al-hiwalah memiliki peran penting dalam memfasilitasi transfer hutang antara pihak-pihak yang terlibat, dengan tetap mematuhi prinsip-prinsip syariah, seperti larangan riba dan prinsip keadilan. Konsep al-hiwalah juga memiliki implikasi yang signifikan dalam manajemen risiko dan pengelolaan aset keuangan. Penelitian ini juga mengidentifikasi tantangan dan peluang yang mungkin dihadapi dalam implementasi kontrak al-hiwalah, serta potensi perbaikan dalam praktik keuangan syariah. Diharapkan hasil penelitian ini akan memberikan wawasan yang lebih baik tentang kontrak pengalihan hutang al-hiwalah dan kontribusi terhadap pemahaman yang lebih mendalam tentang prinsip-prinsip keuangan syariah.
Abstract:Manusia tidak mungkin hidup sendiri tanpa berafiliasi dengan manusia lainnya karena fitrah yang ditetapkan Allah swt kepada manusia adalah untuk berinteraksi satu sama lain agar mencukupi kebutuhan mereka. Dalam hal mempertahankan…
ertahankan hidup, manusia melakukan aktivitas atau kegiatan yang berhubungan dengan muamalah, seperti jual beli, sewa menyewa, pinjam-meminjam utang piutang, gadai, dan kegiatan lainnya yang mencakup ekonomi. Agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dari segala kegiatan tersebut, kegiatan-kegiatan tersebut diatur oleh hukum ekonomi syariah, yaitu serangkaian aturan yang mengikat mengenai kegiatan ekonomi yang dibuat oleh badan-badan resmi, dengan prinsip syariah berdasarkan Al-Qur’an dan As-sunnah. Salah satu aktivitas ekonomi yang banyak dilakukan pada masa sekarang ini adalah kemitraan atau yang disebut dengan sharikat. Kemitraan adalah bentuk kerjasama dimana dua atau lebih pihak bergabung untuk mengelola dan menjalankan usaha bersama dengan tujuan membagi keuntungan dan kerugian. Dalam konteks hukum Islam, kemitraan dikenal sebagai “Sharikat,” yang mencakup berbagai jenis perjanjian kemitraan dengan aturan dan syarat yang berbeda. Sharikat sangat penting dalam kehidupan berekonomi pada saat ini dan sangat penting untuk mempelajari dan memahami konsep dari pada kemitraan atau sharikat. Meliputi definisi sharikat, jenis-jenis sharikat, syarat-syarat, manajemen kemitraan, dan aplikasi dalam pembiayaan rumah. Selain itu, kami juga menggambarkan konsep musharakah mutanaqisah, di mana bank Islam dan nasabah dapat menggunakan jenis kemitraan ini untuk membiayai investasi atau proyek tertentu. Kami menjelaskan bagaimana kemitraan ini dapat digunakan untuk pembiayaan rumah, di mana bank dan nasabah bersama-sama membeli rumah dan kemudian menyewakannya kepada pelanggan. Nasabah memiliki opsi untuk membeli saham dalam rumah tersebut dari bank.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis yuridis terhadap peran Mahkamah Konstitusi sebagai negative legislator dalam pelaksanaan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun…
hun 1945, serta mengkaji dasar pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 sebagai bentuk pelaksanaan fungsi judicial review guna menjaga supremasi konstitusi. Namun demikian, dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 muncul perdebatan mengenai batas kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan fungsi sebagai negative legislator, karena putusan tersebut dipandang memberikan penafsiran yang berimplikasi pada terbentuknya norma hukum baru dalam undang-undang yang sedang diuji.
Abstract:Sengketa Laut China Selatan menimbulkan persoalan hukum internasional akibat klaim sepihak nine dash line oleh Tiongkok yang tumpang tindih dengan rezim hukum laut internasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis…
is kedudukan hukum klaim nine dash line ditinjau berdasarkan ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 serta mengkaji mekanisme penyelesaian sengketa Laut China Selatan melalui hukum internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus, khususnya terhadap UNCLOS 1982 dan Putusan Permanent Court of Arbitration (PCA) tahun 2016. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klaim nine dash line tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan ketentuan UNCLOS 1982, serta bahwa mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur dalam UNCLOS telah tersedia secara normatif namun menghadapi keterbatasan dalam penerapannya akibat ketergantungan pada kepatuhan negara.
Abstract:Penelitian ini membahas Sejumlah hadis terkait minum dalam keadaan berdiri yang secara zahir menunjukkan ketidaksesuaian antara satu riwayat dengan riwayat lainnya,Hadis yang menegaskan kebolehan minum sambil berdiri sebagaimana…
agaimana diriwayatkan dalam Sahih al-Bukhari No. 5184 dan hadis yang melarangnya dalam Shahih Muslim No. 3771. Penelitian ini disusun dengan menggunakan metode kualitatif dan jenis penelitian kepustakaan (library research), yang dikaji melalui pendekatan normatif terhadap hadis. Sumber data primer berasal dari kitab-kitab hadis, sedangkan data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua hadis tersebut sama-sama berstatus shahih dan tidak saling bertentangan. Melalui kajian mukhtalif al-hadis, para ulama mengompromikan kedua riwayat dengan menjelaskan bahwa Hadis yang berisi larangan minum sambil berdiri dipahami oleh sebagian ulama sebagai larangan yang bersifat makruh tanzih atau khilaful aula, sedangkan riwayat mengenai Nabi Muhammad saw. yang minum dalam keadaan berdiri menjadi dasar atas kebolehannya. Mayoritas ulama berpendapat bahwa minum sambil duduk lebih utama karena sesuai dengan adab yang diajarkan Rasulullah saw., namun minum sambil berdiri tetap diperbolehkan dalam kondisi tertentu. Penelitian ini menegaskan bahwa pemahaman hadis harus dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan keseluruhan riwayat, pendapat ulama, serta konteks penerapannya dalam kehidupan masyarakat modern.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan media game quiz interaktif menggunakan Adobe Flash CS6 berbasis model ADDIE pada mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) untuk siswa kelas V Sekolah Dasar, serta mengevaluasi…
si tingkat validitas dan kepraktisannya. Penelitian ini merupakan penelitian dan pengembangan (Research and Development) yang menggunakan lima tahapan model ADDIE, yaitu Analysis, Design, Development, Implementation, dan Evaluation. Subjek penelitian terdiri dari 20 siswa kelas V SDN 023 Siabu. Instrumen penelitian mencakup lembar validasi ahli media dan angket kepraktisan siswa menggunakan skala Likert empat poin (14). Data dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif dan kuantitatif dengan menghitung persentase kelayakan. Hasil validasi dari 3 ahli media menghasilkan persentase rata-rata sebesar 84,60% dengan kategori sangat valid. Hasil uji kepraktisan berdasarkan respons siswa menunjukkan persentase rata-rata sebesar 86,25% dalam kategori sangat praktis. Indikator motivasi dan keterlibatan belajar memperoleh persentase sebesar 88,00%, menunjukkan bahwa fitur permainan secara efektif meningkatkan keterlibatan aktif siswa dalam pembelajaran IPA. Media game quiz interaktif yang dikembangkan dinilai sangat valid dan praktis untuk digunakan dalam pembelajaran mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam di kelas V Sekolah Dasar.
Abstract:Keselamatan lalu lintas merupakan prioritas utama dalam sistem transportasi jalan raya, di mana helm berperan penting sebagai alat pelindung diri bagi pengendara sepeda motor. Seiring perkembangan teknologi, muncul penggunaan…
unaan helm intercom, yang menawarkan kemudahan komunikasi saat berkendara dan meningkatkan kenyamanan pengguna. Fenomena ini menimbulkan persoalan hukum karena belum diatur secara eksplisit dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan maupun Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Akibatnya, terjadi kekosongan norma terkait status hukum dan aspek keselamatan dari penggunaan intercom tersebut. Studi ini berorientasi guna menginvestigasi regulasi penggunaan intercom pada helm pengendara sepeda motor dalam perspektif keselamatan lalu lintas menurut PP Nomor 55 Tahun 2012, serta menilai sejauh mana regulasi yang ada dapat mengakomodasi kemajuan teknologi helm modern tanpa mengurangi fungsi perlindungan dan efektivitas keselamatan pengendara sepeda motor. Prosedur yang diaplikasikan ialah riset hukum preskriptif yakni investigasi yang terpusat pada analisis kaidah hukum terkodifikasi serta ajaran hukum yang berkaitan. Ancangan peraturan perundang- undangan (statute approach) plus gagasan (conceptual approach). Informasi diakumulasi via eksaminasi pustaka, peraturan perundang-undangan, berikut analisis standar teknis helm ber-SNI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan intercom pada helm belum memiliki dasar hukum yang jelas dan belum diakomodasi dalam SNI 1811:2007. Walaupun tidak secara eksplisit dilarang, modifikasi struktur helm untuk pemasangan intercom berpotensi mengurangi efektivitas perlindungan kepala dan bertentangan dengan prinsip laik jalan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2012.diperlukan pembaruan regulasi serta revisi terhadap standar SNI helm agar mampu menyesuaikan dengan perkembangan teknologi tanpa mengabaikan aspek keselamatan pengendara.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif fenomena ketidaksetaraan perlakuan hukum antara rakyat biasa dan elit politik dalam perspektif Pasal 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal…
sal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Kedua ketentuan tersebut secara normatif menjamin asas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), namun dalam praktiknya, penerapan prinsip tersebut masih belum berjalan sesuai idealisme hukum Indonesia yang menempatkan keadilan sebagai tujuan utama. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (doktrinal) dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif deskriptif untuk menilai kesesuaian antara norma hukum dan realitas penerapannya di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidaksetaraan hukum di Indonesia disebabkan oleh lemahnya independensi lembaga peradilan, pengaruh kekuasaan politik dan ekonomi, rendahnya integritas aparat penegak hukum, serta budaya hukum masyarakat yang masih feodal. Untuk mewujudkan kesetaraan hukum yang substantif, diperlukan reformasi struktural dan moral melalui penguatan independensi peradilan.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran pemerintah dalam mengatur dampak kegiatan pertambangan tanah terhadap kondisi jalan umum di Kecamatan Tambang Ulang, Kalimantan Selatan. Menggunakan pendekatan yuridis normatif,…
rmatif, kajian ini mengkaji efektivitas implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka regulasi telah tersedia, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai kendala. Sentralisasi kewenangan perizinan dan pengawasan ke pemerintah pusat telah melemahkan peran pemerintah daerah dalam mengendalikan dampak negatif pertambangan. Lemahnya koordinasi antarinstansi, minimnya pengawasan, serta ketidaktegasan dalam penegakan hukum membuat praktik pertambangan ilegal tetap marak. Dampaknya, jalan umum mengalami kerusakan serius, terjadi pencemaran lingkungan, serta timbul gangguan terhadap kenyamanan dan kesehatan masyarakat. Pelaku usaha sering kali mengabaikan kewajiban untuk melakukan reklamasi dan pembersihan jalan, sehingga beban sosial dan ekonomi ditanggung masyarakat sekitar. Penelitian ini merekomendasikan perlunya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengawasan serta penegakan hukum, penguatan kapasitas daerah dalam pengelolaan dampak lingkungan, dan peningkatan partisipasi masyarakat lokal dalam pengawasan kegiatan pertambangan. Upaya ini penting untuk mewujudkan pertambangan yang berkelanjutan, bertanggung jawab, dan tidak merugikan kepentingan publik, khususnya dalam menjaga fungsi dan keselamatan infrastruktur jalan umum.