Abstract:Perselisihan hubungan industrial, khususnya pemutusan hubungan kerja (PHK), merupakan salah satu bentuk konflik yang sering terjadi dalam hubungan kerja di Indonesia. Penyelesaian melalui jalur litigasi kerap dinilai tidak…
ak efisien karena memerlukan waktu dan biaya yang besar. Oleh karena itu, mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa non litigasi menjadi instrumen penting dalam hukum ketenagakerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis pengaturan mediasi serta efektivitasnya dalam penyelesaian sengketa PHK. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan literatur ilmiah terbaru (2020–2025). Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi memiliki potensi besar dalam menciptakan penyelesaian yang cepat dan berkeadilan, namun efektivitasnya masih dipengaruhi oleh faktor non yuridis seperti itikad baik para pihak dan kualitas mediator.
Abstract:Perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) merupakan salah satu dasar lahirnya hubungan perikatan dalam hukum perdata yang menimbulkan tanggung jawab hukum bagi pelaku untuk mengganti kerugian yang diderita oleh pihak…
lain. Konsep ini memegang peranan strategis dalam sistem hukum perdata Indonesia karena berfungsi sebagai instrumen perlindungan hak-hak keperdataan sekaligus upaya penegakan keadilan bagi korban kerugian. Penelitian ini mengkaji mekanisme ganti rugi dalam kerangka perbuatan melawan hukum (PMH) di Indonesia, dengan fokus pada landasan yuridis serta dinamika implementasinya dalam praktik peradilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakjelasan standar pembuktian dan penetapan nilai ganti rugi mengakibatkan mekanisme pertanggungjawaban perdata di Indonesia belum mampu memulihkan hak-hak korban secara menyeluruh dan kompeherensif. Hal ini merefleksikan adanya diskoneksi antara kepastian hukum dengan perlindungan terhadap martabat serta kepentingan keperdataan individu.
Abstract:Penegakan hukum tindak pidana korupsi merupakan bagian fundamental dalam mewujudkan prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, dalam…
am praktiknya, penegakan hukum korupsi di Indonesia masih menghadapi tantangan dalam menyeimbangkan tiga nilai dasar hukum, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia berdasarkan ketiga nilai tersebut dengan menggunakan metode kualitatif melalui pendekatan Literature Study Review (LSR). Data penelitian diperoleh dari buku dan artikel jurnal hukum nasional yang relevan dan dianalisis secara normatif-kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun kerangka normatif pemberantasan korupsi telah relatif memadai, implementasi hukum masih dihadapkan pada persoalan disparitas putusan, lemahnya orientasi pemulihan kerugian negara, serta inkonsistensi penafsiran dan kewenangan antar lembaga penegak hukum. Kondisi tersebut menyebabkan ketegangan antara kepastian hukum formal dan keadilan substantif, serta belum optimalnya kemanfaatan hukum bagi masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia memerlukan pendekatan yang lebih integratif dan proporsional agar mampu merealisasikan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum secara seimbang guna memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.
Abstract:Nilai moral dan Ilmu hukum merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Moral menjadi landasan sangat penting yang mengatur semua perilaku manusia. Nilai moral menjadi sumber kekuatan dalam menegakkan suatu ketertiban…
tiban dan keteraturan sosial. Nilai moral sebagai landasan perilaku manusia yang menjadikan kehidupan berjalan dalam norma-norma kehidupan yang humanis-religius. Kekuatan hukum menjadi kontrol dalam mengatur keadilan akan hak dan kewajiban setiap manusia dalam menjalankan peran-peran penting bagi kehidupan manusia. Hukum lebih dikodifikasikan daripada moralitas, artinya dituliskan dan secara lebih sistematis disusun dalam peraturan perUndang-Undang, Sistem hukum memiliki peran dalam sistem peradilan membatasi diri pada tingkah laku secara lahiriah, sedangkan moral menyangkut sikap batin seseorang subjek hukum. Hukum di system peradilan didasarkan atas kehendak masyarakat dan akhirnya atas kehendak negara dan moralitas didasarkan pada norma-norma moral yang melampaui para individu dan masyarakat. Meninggalkan moral dalam berhukum sama saja dengan hukum yang kehilangan ruhnya.
Abstract:Penelitian ini menganalisis transformasi sistem ekonomi sosial Indonesia periode 1945-1960 sebagai fase krusial membangun kemandirian ekonomi nasional di tengah warisan struktur kolonial. Menggunakan metode kualitatif deskriptif…
skriptif dengan pendekatan studi pustaka, penelitian mengkaji lima fase: warisan ekonomi kolonial, rekonstruksi ekonomi nasional (1945-1950), era Demokrasi Liberal (1950-1959), implementasi prinsip gotong royong, dan ekonomi berdikari (1959-1960). Hasil menunjukkan Indonesia mewarisi kondisi paradoks kaya sumber daya namun terbelenggu kemiskinan struktural akibat dualisme ekonomi kolonial. Upaya rekonstruksi menghadapi hyperinflasi, defisit anggaran kronis, dan infrastruktur hancur. Para pendiri bangsa merumuskan alternatif ketiga antara kapitalisme dan sosialisme melalui ekonomi gotong royong yang diinstitusionalisasikan dalam Pasal 33 UUD 1945. Periode Demokrasi Liberal ditandai Program Benteng yang belum optimal, sementara Demokrasi Terpimpin menekankan ekonomi berdikari melalui Manipol-USDEK. Meskipun idealisme kuat secara filosofis, implementasi menghadapi kendala teknis-manajerial. Penelitian menyimpulkan periode 1945-1960 meletakkan fondasi identitas ekonomi Indonesia yang menekankan keseimbangan efisiensi ekonomi dan keadilan sosial, dengan relevansi nilai gotong royong terhadap prinsip ekonomi Islam seperti ta'awun dan keadilan sosial.
Abstract:Globalisasi ekonomi telah mendorong meningkatnya aktivitas ekonomi lintas negara yang berdampak pada potensi pengenaan pajak berganda atas penghasilan yang sama. Pajak Penghasilan Pasal 24 (PPh 24) hadir sebagai mekanisme…
e untuk menghindari pajak berganda internasional melalui pemberian kredit pajak luar negeri bagi wajib pajak dalam negeri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep, mekanisme, serta implementasi PPh Pasal 24 di Indonesia, sekaligus mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam penerapannya. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPh 24 memiliki peran strategis dalam menjaga keadilan perpajakan dan meningkatkan daya saing global wajib pajak Indonesia, namun masih menghadapi kendala berupa kompleksitas administrasi, kurangnya pemahaman wajib pajak, serta keterbatasan dokumentasi pajak luar negeri. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan edukasi perpajakan dan penyederhanaan prosedur administrasi untuk mengoptimalkan implementasi PPh 24.
Abstract:Penelitian ini mengkaji praktik klaim eksklusivitas nama kuliner daerah oleh organisasi kedaerahan dalam perspektif Hak Kekayaan Intelektual (HKI), yang dinilai tidak selaras dengan sifat komunal kuliner tradisional dalam…
m rezim indikasi geografis. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan legislatif, konseptual, dan teoretis, serta analisis kualitatif terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil menunjukkan bahwa klaim tersebut tidak memiliki legitimasi hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, prinsip fungsi sosial hak, dan keadilan distributif, serta mencerminkan kesenjangan antara law in books dan law in action. Dengan demikian, klaim eksklusivitas tidak dapat dibenarkan, sehingga diperlukan reformasi regulasi, harmonisasi merek dan indikasi geografis, serta penguatan kelembagaan untuk mewujudkan perlindungan HKI yang adil berbasis masyarakat.
Abstract:Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban hukum bank atas kerugian yang dialami pelaku usaha non debitur akibat penempelan label menunggak. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan…
dekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan bank dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum karena memenuhi unsur adanya perbuatan, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal. Selain itu, tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, serta hak atas kehormatan dan data pribadi. Oleh karena itu, bank wajib bertanggung jawab memberikan ganti rugi kepada pihak non debitur guna mewujudkan keadilan dan kepastian hukum.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum hak moral dan hak ekonomi pencipta karya fotografi di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan untuk mengetahui penegakan hukum…
kum terhadap pelanggaran hak moral dan hak ekonomi pencipta karya fotografi di Indonesia. Tipe Penelitian Tesis ini adalah Penelitian Hukum (legal research) dengan menggunakan metode yang sesuai dengan karakteristik keilmuan dari Ilmu Hukum (jurisprudence) yaitu metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian tesis ini Pertama, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah memberikan perlindungan hukum yang komprehensif terhadap karya fotografi, baik dari aspek hak moral maupun hak ekonomi. Hak moral meliputi hak untuk mencantumkan nama, hak untuk mengubah ciptaan, dan hak untuk mengubah judul ciptaan, yang bersifat melekat dan tidak dapat dialihkan selama pencipta hidup. Sementara hak ekonomi mencakup berbagai hak eksploitasi komersial yang dapat dialihkan kepada pihak lain. Kedua, penegakan hukum masih menghadapi berbagai kendala seperti rendahnya kesadaran hukum masyarakat, kesulitan pembuktian di era digital, keterbatasan sumber daya penegak hukum, proses hukum yang panjang dan mahal, serta tantangan pelanggaran lintas batas negara. Untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum, diperlukan upaya komprehensif meliputi peningkatan edukasi, penguatan kelembagaan, pengembangan teknologi perlindungan, penguatan kerja sama internasional, peningkatan aksesibilitas keadilan, pemberdayaan komunitas fotografer, dan penyempurnaan regulasi.
Abstract:Studi ini bertujuan untuk menganalisis implementasi akuntansi syariah dalam pengelolaan keuangan masjid, dengan fokus khusus pada aspek transparansi dan akuntabilitas dana umat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif…
itatif dengan metode studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan pengurus Takmir Masjid dan Bendahara di tiga masjid besar di Kota Semarang, observasi partisipan terhadap proses akuntansi, serta analisis dokumen laporan keuangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi akuntansi syariah belum sepenuhnya optimal. Temuan utama mengungkap bahwa (1) sistem pencatatan keuangan masih bersifat sederhana dan manual, sehingga rentan terhadap kesalahan dan kurang informatif; (2) prinsip transparansi diaplikasikan secara terbatas, terutama melalui pengumuman laporan keuangan yang bersifat ringkas dan tidak rinci di papan pengumuman masjid; dan (3) akuntabilitas lebih banyak bersifat vertikal (kepada pengurus inti) dibandingkan horizontal (kepada jamaah secara luas). Pembahasan menyoroti kesenjangan antara prinsip ideal syariah, seperti amanah (kepercayaan) dan ‘adalah (keadilan), dengan praktik di lapangan yang masih dipengaruhi budaya organisasi yang kurang profesional dan keterbatasan kompetensi sumber daya manusia. Penelitian ini menyimpulkan bahwa peningkatan implementasi akuntansi syariah memerlukan penyusunan standar operasional prosedur (SOP) akuntansi yang sesuai dengan syariah, pelatihan berkelanjutan bagi pengurus, dan pemanfaatan teknologi informasi sederhana untuk meningkatkan kualitas pelaporan. Implikasi penelitian ini mendorong perlunya pedoman teknis pengelolaan keuangan masjid yang bersifat normatif-praktis untuk memperkuat kepercayaan publik dan memastikan dana umat dikelola secara lebih bertanggung jawab.