Abstract:Keracunan makanan merupakan salah satu masalah kesehatan masyarakat yang masih menjadi perhatian serius di Indonesia. Kejadian ini sering terjadi pada penyelenggaraan makanan skala kelompok akibat rendahnya penerapan prinsip…
nsip higiene dan sanitasi oleh penjamah makanan. Penjamah makanan memiliki peran strategis dalam menjamin keamanan pangan, sehingga peningkatan kapasitas mereka menjadi hal yang sangat penting dalam upaya pencegahan keracunan makanan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas penjamah makanan dalam pencegahan keracunan di SPPG Kuta Cingkam Kecamatan Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2026. Metode yang digunakan adalah pendekatan edukatif-partisipatif melalui penyuluhan, pelatihan, demonstrasi, simulasi, dan pendampingan intensif. Evaluasi dilakukan melalui pre-test dan post-test, observasi praktik, serta penilaian perubahan perilaku. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan pada aspek pengetahuan, sikap, dan keterampilan penjamah makanan. Nilai rata-rata pengetahuan meningkat dari 56,3 menjadi 85,7. Perubahan perilaku terlihat pada peningkatan praktik cuci tangan, penggunaan alat pelindung diri, serta pengolahan makanan yang lebih higienis. Selain itu, terjadi perbaikan pada kondisi sanitasi lingkungan dapur. Kegiatan ini membuktikan bahwa intervensi berbasis edukasi dan praktik langsung efektif dalam meningkatkan kapasitas penjamah makanan. Diperlukan upaya berkelanjutan melalui monitoring dan kebijakan untuk mempertahankan perubahan perilaku.
Abstract:As the modern era progresses, Indonesia is one of the countries with a majority of its population actively using the internet. However, it's important to note that 10% of Indonesians don't yet understand how to use it. Many…
any areas in Indonesia still experience delays in the adoption of technology, such as the Marangkayu sub-district in Kutai Kartanegara Regency, North Sumatra Province. Therefore, through community service activities, The author wishes to provide training on technology in the modern era, particularly in Badiri District, Central Tapanuli Regency. Because we believe that many people still don't understand digital technology, for example, how to operate a computer. Here, the author wants to share knowledge and information about digital technology, especially for students at SMAN N 1 Badiri, Tapanuli Regency. In this training, the author targets five meetings with material that will be presented, starting from computer operation, providing material on the use of Microsoft Word, Microsoft Excel, and Microsoft Office applications. Power Point. With training It is hoped that students will be able to understand how to operate computers, especially how to operate applications.
Abstract:Penelitian ini bertujuan menganalisis status hukum pengenaan biaya tambahan oleh pelaku usaha kepada konsumen dalam transaksi pembayaran digital, khususnya QRIS, ditinjau dari perspektif hukum perdata. Metode penelitian…
yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengenaan biaya tambahan tanpa persetujuan jelas dari konsumen dapat melanggar syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata, terutama terkait kesepakatan dan causa yang halal. Selain itu, praktik tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen dan regulasi Bank Indonesia yang melarang surcharge. Oleh karena itu, pelaku usaha berpotensi bertanggung jawab secara hukum atas kerugian konsumen.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum hak moral dan hak ekonomi pencipta karya fotografi di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan untuk mengetahui penegakan hukum…
kum terhadap pelanggaran hak moral dan hak ekonomi pencipta karya fotografi di Indonesia. Tipe Penelitian Tesis ini adalah Penelitian Hukum (legal research) dengan menggunakan metode yang sesuai dengan karakteristik keilmuan dari Ilmu Hukum (jurisprudence) yaitu metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian tesis ini Pertama, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah memberikan perlindungan hukum yang komprehensif terhadap karya fotografi, baik dari aspek hak moral maupun hak ekonomi. Hak moral meliputi hak untuk mencantumkan nama, hak untuk mengubah ciptaan, dan hak untuk mengubah judul ciptaan, yang bersifat melekat dan tidak dapat dialihkan selama pencipta hidup. Sementara hak ekonomi mencakup berbagai hak eksploitasi komersial yang dapat dialihkan kepada pihak lain. Kedua, penegakan hukum masih menghadapi berbagai kendala seperti rendahnya kesadaran hukum masyarakat, kesulitan pembuktian di era digital, keterbatasan sumber daya penegak hukum, proses hukum yang panjang dan mahal, serta tantangan pelanggaran lintas batas negara. Untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum, diperlukan upaya komprehensif meliputi peningkatan edukasi, penguatan kelembagaan, pengembangan teknologi perlindungan, penguatan kerja sama internasional, peningkatan aksesibilitas keadilan, pemberdayaan komunitas fotografer, dan penyempurnaan regulasi.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kerangka hukum yang mengatur sistem keuangan digital syariah di Indonesia, menganalisis implementasinya dalam praktik, serta mengidentifikasi tantangan regulasi di tengah pesatnya…
transformasi teknologi. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan (literature review), penelitian ini mengevaluasi hukum positif, regulasi keuangan, dan prinsip ekonomi Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum saat ini masih bersifat fragmentaris dan sektoral, bersandar pada UU Perbankan Syariah, UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, serta berbagai peraturan OJK dan Bank Indonesia yang belum sepenuhnya mengakomodasi karakteristik khusus inovasi digital syariah. Aspek kepatuhan syariah selama ini ditopang oleh fatwa DSN-MUI, seperti Fatwa No. 116/2017 tentang Uang Elektronik Syariah. Meskipun demikian, celah regulasi masih ditemukan, terutama terkait tata kelola fintech syariah, transparansi algoritma, keamanan siber, serta kompetensi teknis Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam mengawasi platform digital. Penelitian ini menyimpulkan adanya urgensi pembaruan hukum, seperti pembentukan UU Digital Banking yang komprehensif atau sinkronisasi regulasi lintas sektoral yang mengintegrasikan nilai maqashid al-syari'ah (perlindungan harta dan jiwa) guna menjamin kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan keutuhan prinsip syariah dalam ekonomi digital nasional.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat literasi keamanan siber di Indonesia serta hubungannya dengan risiko kebocoran data, dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi literatur (library research)…
yang dipadukan dengan teknik perbandingan, triangulasi, dan analisis konten. Temuan menunjukkan bahwa ancaman siber di Indonesia telah mencapai tingkat kritis, dengan 3,64 miliar serangan tercatat hanya dalam tujuh bulan pertama 2025. Melalui kajian literatur dan analisis data sekunder yang telah dilakukan, peneliti menemukan bahwa faktor manusia (human factor) merupakan salah satu faktor utama kegagalan keamanan digital. Salah satu contohnya adalah kasus serangan siber terhadap Pusat Data Nasional (PDN) pada tahun 2024, di mana salah satu faktor utama terjadinya peretasan adalah faktor human error. Data menunjukkan bahwa hanya 42,7% masyarakat yang memahami cara mengelola informasi pribadi dengan aman, sementara pilar Keamanan Digital (Digital Safety) secara konsisten memperoleh skor terendah (3,12 dari 5) dalam Indeks Literasi Digital Nasional. Ditemukan bahwa setiap 10% peningkatan literasi privasi digital mampu mengurangi risiko dampak sosial akibat kebocoran data sebesar 7%. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan literasi melalui pendidikan formal, pelatihan berbasis simulasi, serta implementasi regulasi UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) secara tegas sangat krusial untuk memitigasi risiko kebocoran data.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Pasal 24 Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagai metode kredit pajak luar negeri dalam kerangka perpajakan Indonesia. Penelitian ini mengkaji landasan hukum, metodologi perhitungan,…
, keuntungan bagi wajib pajak, dan fungsinya dalam mencegah pajak berganda. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan menggunakan analisis deskriptif melalui tinjauan pustaka. Temuan menunjukkan bahwa Pasal 24 Undang-Undang Pajak Penghasilan melindungi wajib pajak dari pajak berganda atas penghasilan luar negeri. Metode ini mendorong pajak yang adil dan memacu keterlibatan ekonomi internasional. Namun demikian, pelaksanaannya terus menghadapi berbagai kendala, termasuk metodologi matematika yang rumit dan kurangnya pemahaman wajib pajak. Oleh karena itu, sosialisasi yang lebih luas dan penyederhanaan hukum sangat penting untuk meningkatkan efektivitas Pasal 24 Undang-Undang Pajak Penghasilan di Indonesia.
Abstract:Pengelolaan master data produk yang belum distandarisasi merupakan permasalahan umum pada UMKM di Indonesia, termasuk di sektor kuliner minuman. Penelitian ini mengkaji kondisi pengelolaan master data produk pada Jus Z.A.S,…
.S, usaha mikro penjualan jus buah di Kota Medan, beserta pengaruhnya terhadap konsistensi informasi penjualan. Pendekatan yang digunakan bersifat kualitatif deskriptif dengan desain studi kasus tunggal, melalui wawancara semi terstruktur kepada pemilik usaha dan observasi langsung di lokasi. Hasil penelitian mengungkap bahwa Jus Z.A.S belum memiliki sistem dokumentasi master data produk yang terstruktur; informasi produk hanya tersimpan dalam ingatan pemilik dan catatan tidak terstruktur, tanpa atribut standar seperti kode produk, kategori, atau prosedur pembaruan data. Kondisi tersebut menyebabkan usaha tidak mampu melacak varian produk terlaris, menghitung omzet harian secara akurat, atau membandingkan performa penjualan antarperiode. Solusi yang diusulkan mencakup penerapan Master Data Management secara bertahap, dimulai dari standarisasi atribut data produk sebagai acuan utama pencatatan transaksi, yang dapat direalisasikan tanpa investasi teknologi besar. Temuan penelitian memperkuat posisi standarisasi master data sebagai prasyarat esensial bagi konsistensi informasi penjualan pada UMKM skala mikro.
Abstract:Audit fee merupakan besarnya biaya yang didapatkan oleh auditor dari perusahaan klien yang diauditnya. Belum adanya standar yang mengatur mengenai besaran pasti imbalan jasa audit yang harus dibayarkan oleh perusahaan klien…
ien membuat nilai fee audit bervariasi bergantung pada faktor-faktor yang mempengaruhinya. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh pengungkapan key audit matters (KAM) dan ukuran perusahaan terhadap audit fee yang dimoderasi oleh komisaris independen. Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2022-2023 dan sampel yang diuji sebanyak 204 data berdasarkan metode purposive sampling. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa laporan tahunan dan laporan keuangan. Penelitian ini menggunakan teknik analisis regresi berganda dan moderated regression analysis dengan bantuan program Statistical Product and Service Solution (SPSS) versi 26. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengungkapan KAM dan ukuran perusahaan berpengaruh signifikan terhadap audit fee. Komisaris independen tidak mampu memoderasi pengaruh pengungkapan KAM terhadap audit fee, sedangkan komisaris independen mampu memoderasi pengaruh ukuran perusahaan terhadap audit fee. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman baru terkait faktor-faktor yang mempengaruhi besarnya audit fee khususnya pengungkapan KAM sebagai standar audit baru.
Abstract:Keuangan publik dan sosial Islam di Indonesia memiliki peran strategis dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui instrumen seperti zakat dan wakaf. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan historis keuangan…
uangan publik Islam, bentuk kelembagaan pengelolaan zakat dan wakaf, serta prospek pengembangannya di masa depan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur dari berbagai sumber ilmiah dan regulasi terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan sosial Islam di Indonesia telah mengalami perkembangan signifikan, ditandai dengan hadirnya lembaga formal seperti Badan Amil Zakat Nasional dan Badan Wakaf Indonesia. Selain itu, penerapan prinsip seperti Zakat Core Principles dan Wakaf Core Principles menunjukkan adanya upaya standardisasi pengelolaan yang profesional. Namun demikian, masih terdapat tantangan dalam optimalisasi potensi zakat dan wakaf. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kelembagaan, regulasi, serta inovasi pengelolaan untuk mendukung sistem keuangan sosial Islam yang berkelanjutan.