Abstract:Abstract: Marriage is a husband and wife relationship between a man and a woman to form a family. There are several conditions in marriage that must be fulfilled both religiously and legally in force in Indonesia. To carry…
ry out the marriage, the prospective bride and groom must register at the nearest Religious Affairs Office (KUA), KUA is an institution established by the government to handle marriage matters. At marriages, various age groups are often found registering at the KUA. This research was conducted using the Data Mining technique through the K-Means Clustering Model to determine the age grouping of marriage which aims to make it easier for the Office of Religious Affairs in educating the prospective bride and groom from a future perspective and an economic perspective in terms of having a child. The research dataset is data on prospective wedding brides at KUA Rawang Lama, Panca Arga in 2022 with a total of 102 samples, by forming 3 clusters, namely: the Ideal cluster of 76 prospective wedding brides (age 19-30 based on husband's age and age 18-25 based on age wife), a good cluster of 20 prospective marriage brides (age 28-44 based on husband's age and age 24-37 based on wife's age), and a risky cluster of 6 prospective marriage brides (age 49-72 based on husband's age and age 39-58 based on wife's age), and produces a Silhouette Score of 0.57.
Keywords: clustering; data mining; k-means; marriage
Abstrak: Pernikahan merupakan hubungan sebagai suami dan istri antara seorang laki-laki dan perempuan untuk membentuk sebuah keluarga. Terdapat beberapa syarat dalam pernikahan yang wajib dipenuhi baik secara agama maupun secara hukum yang berlaku di Indonesia. Untuk melakukan pernikahan, calon kedua mempelai harus mendaftarkan diri pada Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat, KUA merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah untuk menangani masalah pernikahan. Pada pernikahan sering ditemukan berbagai kalangan umur yang mendaftarkan diri di KUA. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan teknik Data Mining melalui Model K-Means Clustering untuk menentukan pengelompokkan umur pernikahan yang bertujuan untuk mempermudah pihak KUA dalam mengedukasi calon mempelai pernikahan dalam sudut pandang masa depan dan sudut pandang ekonomi dalam hal memiliki seorang anak. Dataset penelitian ini adalah data calon mempelai pernikahan pada KUA Rawang Lama, Panca Arga pada tahun 2022 sebanyak 102 sampel, dengan membentuk 3 klaster yaitu : cluster Ideal sebanyak 76 calon mempelai pernikahan (usia 19-30 berdasarkan umur suami dan usia 18-25 berdasarkan umur istri), cluster baik sebanyak 20 calon mempelai pernikahan (usia 28-44 berdasarkan umur suami dan usia 24-37 berdasarkan umur istri), dan cluster beresiko sebanyak 6 calon mempelai pernikahan (usia 49-72 berdasarkan umur suami dan usia 39-58 berdasarkan umur istri), dan menghasilkan Silhouette Score 0.57.
Kata kunci: clustering; data mining; k-means; pernikahan
Abstract:Abstract: The population growth in Indonesia is increasing rapidly every year, so to help the government control the population growth through family planning programs, especially in the city of Batam. This study explains…
s and describes one of the Artificial Terms Network methods, namely Backpropagation, where this method can predict what will happen in the future using data and information in the past. This study aims to predict the birth rate in the city of Batam to help the government with the family planning program. The data used is the annual data on the number of births in the city of Batam in 2016-2020 at The Civil Registry Office. To facilitate the analysis of research data, the data were tested using Matlab R2015b. In this study, the training process was carried out using 3 network architectures, namely 4-10-1, 5-18-1, and 4-43-1. Of these 3 architectures, the best is the 4-43-1 architecture with an accuracy rate of 91% and an MSE value of 0.0012205. The Backpropagation method can predict the amount of population growth in the city of Batam based on existing data in the past.
Keywords: artificial neural network; backpropagation; prediction
Abstrak: Pertumbuhan jumlah penduduk diindonesia yang setiap tahun meningkat dengan pesat, maka untuk membantu pemerintah mengendalikan jumlah pertumbuhan penduduk melalui program keluarga berencana khususnya dikota Batam. Penelitian ini menjelaskan dan memaparkan tentang salah satu metode Jaringan Syarat Tiruan yaitu Backpropagation, dimana metode ini dapat memprediksi apa yang akan terjadi masa yang akan datang dengan menggunakan data dan informasi dimasa lalu. Penelitian ini bertujuan untuk memprediksi tingkat kelahiran di kota Batam sehingga membatu pemerintah untuk perencanaan keluarga berencana. Data yang digunakan yaitu data tahunan jumlah kelahiran di kota Batam pada tahun 2016-2020 pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Untuk mempermudah analisis data penelitian maka, data diuji menggunakan Matlab R2015b. Pada penelitian ini dilakukan proses pelatihan menggunakan 3 arsitektur jaringan yaitu 4-10-1, 5-18-1, dan 4-43-1. Dari ke-3 arsitektur ini yang terbaik adalah arsitektur 4-43-1 dengan tingkat akurasi sebesar 91% dan nilai MSE 0,0012205. Metode backpropagation mampu memprediksi jumlah pertumbuhan penduduk di kota Batam berdasarkan data yang ada dimasa lalu.
Kata kunci: backpropagation; jaringan syaraf tiruan; prediksi
Abstract:Fenomena waithood pada generasi Z menunjukkan adanya perubahan cara pandang terhadap kesiapan menikah (marriage readiness) di tengah dinamika sosial kontemporer. Jika dalam tradisi Islam kemampuan menikah dirumuskan melalui…
lui konsep al-ba’ah, masyarakat modern cenderung mengembangkan konstruksi marriage readiness yang lebih kompleks dan multidimensional. Penelitian ini bertujuan menganalisis validitas hadits anjuran menikah tentang al-ba’ah, mengkaji pemaknaannya dalam literatur klasik, serta menjelaskan transformasi konstruksi marriage readiness pada Generasi Z. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui library research yang dianalisis menggunakan metode takhrij hadits, yakni kritik sanad dan matan, serta analisis fiqh al-hadits. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hadis anjuran menikah mengenai al-ba’ah berstatus sahih dan dapat dijadikan hujjah dalam hukum Islam. Secara klasik, al-ba’ah dipahami sebagai kemampuan biologis dan kemampuan finansial yang menjadi prasyarat seseorang untuk memasuki kehidupan perkawinan. Sementara itu, konstruksi marriage readiness pada generasi Z berkembang menjadi konsep multidimensional yang mencakup kesiapan ekonomi, emosional, psikologis, relasional, dan sosial. Penelitian ini menemukan bahwa transformasi tersebut tidak menunjukkan pertentangan dengan substansi konsep al-ba’ah, melainkan berupa perluasan indikator operasional mengenai kemampuan menikah sebagai respons terhadap perubahan sosial pada era disrupsi. Dengan demikian, marriage readiness dapat dipahami sebagai bentuk aktualisasi kontemporer dari konsep al-ba’ah yang tetap berorientasi pada terwujudnya kemaslahatan keluarga.
Abstract:Hadis tentang menangisi mayit khususnya riwayat Abdullah bin Umar, termasuk hadis yang mendapat perhatian khusus dalam khazanah studi hadis karena memuat keterangan bahwa mayit mengalami siksa akibat tangisan keluarganya,…
, suatu persoalan yang kemudian memunculkan beragam interpretasi dan perdebatan di kalangan ulama. Riwayat ini menimbulkan perdebatan di kalangan ulama, terutama karena mendapat sanggahan dari Aisyah yang menilai pemahaman tersebut tidak sejalan dengan prinsip Al-Qur’an yang menegaskan bahwa seseorang tidak akan memikul dosa orang lain. Perbedaan periwayatan antara Abdullah bin Umar dan Aisyah menunjukkan adanya dinamika dalam transmisi hadis yang memerlukan kajian kritis terhadap sanad, matan, serta konteks penyampaian hadis. Berangkat dari persoalan tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji makna hadis tersebut melalui pendekatan ilmu hadis dan analisis terhadap penafsiran para ulama. Metode yang digunakan adalah kajian kepustakaan dengan menelaah hadis-hadis terkait beserta syarah para ulama. Hasil kajian menunjukkan bahwa yang dimaksud dalam hadis bukanlah tangisan biasa, melainkan ratapan berlebihan (niyāhah) yang disertai keluhan, penyesalan terhadap takdir Allah Swt., atau kebiasaan yang dahulu diperintahkan maupun diridhai oleh mayit semasa hidupnya. Adapun tangisan yang bersifat wajar karena rasa sedih tidaklah dilarang dalam Islam, bahkan Nabi Muhammad Saw. sendiri pernah menangis ketika kehilangan orang-orang tercinta. Dengan demikian, hadis tersebut harus dipahami secara kontekstual agar tidak menimbulkan kesalahpahaman terhadap ajaran Islam tentang rahmat, keadilan, dan sikap menghadapi musibah kematian.
This research employs a library research approach by examining the relevant hadith narrations along with their commentaries (syarah) by classical scholars. The findings indicate that the hadith does not refer to ordinary weeping but rather to excessive lamentation (niyāḥah), characterized by expressions of complaint, objection to Allah's decree, or practices that were encouraged, approved, or tolerated by the deceased during their lifetime. In contrast, natural weeping as an expression of grief is not prohibited in Islam. Indeed, the Prophet Muhammad (peace be upon him) himself wept upon the loss of his loved ones. Therefore, this hadith should be understood contextually to avoid misconceptions regarding Islamic teachings on divine mercy, justice, and the proper response to the calamity of death.
Abstract:Pertumbuhan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) memengaruhi cara anak-anak berinteraksi di dunia digital, termasuk melalui platform permainan daring seperti Roblox. Di samping memberikan dampak positif dalam hal pendidikan,…
didikan, seperti stimulasi kreativitas dan kerja sama tim, Roblox juga menimbulkan potensi bahaya terkait paparan konten yang tidak pantas, contohnya kekerasan, ujaran kebencian, dan eksploitasi daring. Kajian ini berupaya untuk mengkaji bagaimana peran orang tua dalam menjaga anaknya dari materi negatif dalam permainan daring Roblox, menggunakan metode yuridis normatif. Penelitian ini bakal mengkaji kerangka-kerangka hukum dalam negeri yang relevan, seperti dalam Pasal 28B ayat (2) dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mana UU Nomor 35 Tahun 2014 soal Perlindungan Anak, serta UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik nom de plume UU ITE. Hasil penelitian menunjukkan bahwa walaupun aturan hukum di Indonesia secara teori sudah memberikan perlindungan buat anak-anak di dunia advanced, penerapannya di lapangan masih jauh dari sempurna. Ini terjadi karena kemampuan orang tua dalam hal literasi digital yang masih rendah, plus kurangnya pengawasan terhadap aktivitas anak di dunia maya. Karena itu, penting banget untuk memperkuat keterlibatan orang tua, di mana mereka berperan sebagai pemberi fasilitas, pendamping, dan pengawas kegiatan online anak. Kerja sama yang kuat antara keluarga, pemerintah, dan para pembuat platform digital jadi kunci utama buat menciptakan ruang digital yang aman, sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Abstract:Program beasiswa ini merujuk pada wasiat pendiri Pesantren Darunnajah, yaitu almarhum KH. Abdul Manaf Mukhayyar, yang dalam salah satu pernyataan reflektifnya menuliskan: "Kalau saya jadi orang kaya, saya akan membuka sekolah…
kolah gratis untuk kaum fakir dan miskin." Ungkapan tersebut tercantum pada sampul buku catatan pribadinya semasa beliau menempuh pendidikan di Jami’at Khair. Pernyataan ini merepresentasikan nilai-nilai filantropi dan misi sosial dalam pendirian lembaga pendidikan Darunnajah, khususnya dalam komitmennya terhadap kelompok masyarakat kurang mampu. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Secara umum, program beasiswa yang dilaksanakan di Pondok Pesantren Darunnajah 2 Cipining Bogor ditujukan kepada santri dari kalangan dhuafa serta peserta didik yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik. Beasiswa tersebut meliputi beberapa jenjang dan program, yaitu beasiswa untuk jenjang SMP, MTs, MA, dan SMK, serta program beasiswa khusus seperti Tholabul Minhah dan Beasiswa Tahfizh, yang masing-masing memiliki persyaratan dan mekanisme seleksi yang berbeda. Implementasi program ini sepenuhnya merupakan inisiatif internal lembaga tanpa adanya intervensi atau dukungan pendanaan dari pihak luar. Kemandirian ini mencerminkan integritas dan komitmen pesantren dalam menyelenggarakan pendidikan berbasis sosial dan berorientasi pada kemaslahatan umat. Dampak positif dari pelaksanaan beasiswa ini terlihat dari tingginya apresiasi serta dukungan dari keluarga peserta didik penerima beasiswa. Tidak hanya meringankan beban ekonomi keluarga, tetapi juga memperkuat motivasi peserta didik dalam belajar. Di samping itu, keberadaan program ini turut merealisasikan amanah dan cita-cita para muwakif dalam mewujudkan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan.
Abstract:Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang secara formal menerapkan hukum Islam melalui Qanun Jinayat, termasuk dalam hal penegakan hukum terhadap tindak pidana perzinaan. Namun, penerapan hukum tersebut tidak…
k berdiri sendiri, melainkan berdialektika dengan nilai-nilai adat dan budaya lokal yang masih kuat melekat dalam masyarakat Aceh. Penelitian ini bertujuan untuk menelusuri bagaimana peran budaya lokal, khususnya hukum adat, berinteraksi dengan hukum Islam dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku perzinaan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, serta ditunjang dengan data sekunder berupa literatur hukum dan studi empiris sebelumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat di Aceh berfungsi sebagai instrumen sosial yang memperkuat efektivitas hukum Islam melalui pendekatan restoratif, seperti penyelesaian kekeluargaan dan pemberian sanksi sosial, sebelum pelaku diserahkan kepada aparat penegak hukum syariah. Kesimpulannya, budaya lokal berperan signifikan dalam memberikan legitimasi sosial terhadap penerapan syariat Islam, serta menjadi jembatan antara norma agama dan realitas sosial masyarakat. Dialektika ini menciptakan model pluralisme hukum yang kontekstual, harmonis, dan lebih diterima oleh masyarakat Aceh.
Abstract:Tafsir al-Qurthubi dan al-Maraghi tentang "Multiple Burden Women" adalah topik yang menarik untuk melihat bagaimana dua ulama besar ini memaknai dan menafsirkan peran dan tanggung jawab perempuan dalam konteks sosial dan…
religius. Tafsir al-Qurthubi dan Tafsir al-Maraghi adalah dua tafsir Al-Qur'an yang signifikan yang digunakan dalam penelitian ini untuk menganalisis beban ganda yang dihadapi perempuan dalam masyarakat. Tafsir al-Qurthubi, yang menggunakan pendekatan tradisional, menekankan peran penting perempuan dalam keluarga, seperti mendidik anak dan menjaga rumah tangga. Ia mengakui bahwa banyak perempuan mengalami kesulitan ketika harus menyeimbangkan tanggung jawab rumah tangga dengan keinginan untuk melakukan kontribusi di luar rumah. Sebaliknya, Tafsir al-Maraghi menawarkan perspektif yang lebih kontemporer dan progresif. Al-Maraghi menekankan betapa pentingnya mempertahankan hak-hak perempuan dan mendukung keadilan gender. Ia percaya bahwa perempuan memiliki potensi besar untuk berperan aktif dalam masyarakat dalam berbagai bidang sosial dan ekonomi, bukan hanya sebagai pengurus rumah tangga. Dia percaya bahwa perubahan sosial dan dukungan masyarakat dapat membantu perempuan mengatasi dua tantangan yang mereka hadapi. Studi ini menunjukkan bahwa, dengan membandingkan kedua tafsir ini, ada perbedaan yang signifikan dalam cara masing-masing tafsir memahami dan menawarkan solusi untuk masalah yang dihadapi perempuan. Hasil penelitian ini juga memberikan wawasan yang berharga untuk membangun pendekatan yang lebih adil dan mendukung perempuan di era modern, serta memperkuat pemahaman tentang pentingnya peran perempuan dalam kehidupan sosial dan keluarga. Fokus penelitian ini adalah untuk mendapatkan pemahaman tentang perspektif al-Qurthubi tentang perempuan dalam kaitannya dengan ayat-ayat yang berkaitan dengan perempuan, khususnya tentang kedudukan dan hak perempuan yang dibahas dalam kitab tafsir al-Qurthubi.
Abstract:Artikel ini guna sebagai pemahaman fenomena tindak pembunuhan serta pelecehan seksual yang pelakunya ialah anak di bawah umur, mengidentifikasi penyebab, dan dampak psikososial yang ditimbulkan. Dalam beberapa tahun terakhir,…
khir, kasus kriminalitas oleh anak di bawah umur, terutama yang melibatkan kekerasan fisik dan seksual, semakin meningkat dan menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Berbagai faktor diduga berkontribusi pada perilaku kriminal ini, seperti lingkungan keluarga yang disfungsional, pengaruh negatif dari lingkungan sosial, serta paparan terhadap media yang tidak sesuai usia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar anak pelaku tindak kejahatan ini mengalami trauma atau tekanan emosional yang tinggi, sering kali karena kondisi lingkungan yang tidak mendukung perkembangan moral dan psikologis yang sehat. Selain itu, minimnya edukasi seksualitas dan pengawasan orang tua berperan besar dalam kejadian ini. Studi ini menyarankan perlunya pendekatan rehabilitasi yang komprehensif dan pendidikan keluarga yang lebih intensif untuk mencegah kasus serupa di masa depan, serta peninjauan ulang kebijakan hukum terkait pertanggungjawaban anak di bawah umur dalam tindak kriminal berat.
Abstract:Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (1000 HPK) merupakan kebijakan strategis dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia di Indonesia. Fase 1000…
HPK merupakan periode emas yang sangat menentukan kualitas kesehatan dan perkembangan anak di masa depan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi undang-undang tersebut dari perspektif Hukum Islam dan Teori Ekologi Bronfenbrenner. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan analitis dan konseptual. Data dikumpulkan melalui studi pustaka terhadap dokumen hukum, tafsir Al-Qur'an, dan literatur tentang teori ekologi Bronfenbrenner. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip-prinsip dalam undang-undang tersebut selaras dengan konsep perlindungan dan kesejahteraan anak dalam Hukum Islam, yang menekankan pentingnya pemenuhan hak anak sejak dalam kandungan hingga usia dini. Selain itu, analisis berdasarkan Teori Ekologi Bronfenbrenner mengungkapkan bahwa kesejahteraan ibu dan anak dipengaruhi oleh interaksi antara lingkungan mikro, meso, ekso, dan makro. Penelitian ini merekomendasikan penguatan implementasi undang-undang melalui pendekatan holistik yang melibatkan keluarga, masyarakat, dan negara untuk memastikan terpenuhinya hak-hak ibu dan anak pada fase kritis tersebut.