Abstract:Latar Belakang: Human Immunodefiency Virus salah satu penyakit seumur hidup dan paling mematikan di dunia dengan kata lain, virus HIV akan tetap berada di dalam tubuh penderita selama sisa hidupnya. HIV akan menyerang sel…
l darah putih dan jika HIV memasuki sirkulasi darah seseorang maka sel darah putih akan berkurang dalam tubuh yang berdampak pada lemahnya sistem kekebalan tubuh seseorang dan rentan terhadap penyakit. Metode Penelitian: Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kuantitatif. pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah pasien HIV yang ada di wilayah kerja Puskesmas Sentani Kabupaten Jayapura dengan menggunakan accidental sampling sebanyak 56 Pasien HIV data yang diperoleh menggunakan kuesioner. Hasil Penelitian: dari 56 orang dengan HIV. Kasus terbanyak ditemukan pada usia 20-35 tahun 38 orang (67,9%), jenis kelamin laki-laki 33 orang (58,9%), pendidikan SMA 36 orang (64,3%), pekerjaan karyawan swasta 5 oarang (8,9%), sumber informasi dari media social/internet 41 orang (73,2%), sebagian besar memiliki pengetahuan cukup 48 orang (85,7%) dan memiliki sikap positif terhadap pencegahan HIV sebanyak 54 orang (96,4%). Kesimpulan: Hasil dari penelitian bahwa karakteristik pada usia 20 – 35 tahun berjenis kelamin laki-laki, bekerja sebagai karyawan swasta dan berpendidikan terakhir SMA serta sebagian besar memiliki pengetahuan yang cukup dan memiliki sikap yang positif terhadap pencegahan HIV dengan tidak melakukan hubungan seksual pranikah, penggunaan narkoba suntik.
Abstract:Anak merupakan anugerah dari Tuhan yang kelak akan menjadi penerus masa depan bangsa. Namun pemidanaan terhadap anak terus meningkat, yang dimana seharusnya anak berkonflik dengan hukum wajib diberikan perlindungan hukum.…
. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan kasus (Case Approach) guna mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan, serta menganalisis secara yuridis tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh seorang anak terhadap anak lainnya, sebagaimana terungkap dalam Putusan Pengadilan Negeri Binjai No: 7/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Bnj. Pengaturan hukum yang relevan mencakup Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Analisis ini memberikan pemahaman mendalam mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana tersebut, di mana anak tersebut dihukum dengan pidana penjara dan pelatihan kerja. Penelitian juga mengeksplorasi pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana, termasuk faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan serta peran pemberdayaan masyarakat dalam mencegah kasus serupa di masa depan. Hasil analisis ini memberikan wawasan yang berharga terkait efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana persetubuhan anak kepada anak, serta mengidentifikasi aspek-aspek yang perlu diperhatikan untuk pencegahan dan pemulihan korban. Implikasi dari penelitian ini mencakup saran-saran kebijakan yang dapat meningkatkan perlindungan anak dan kesadaran masyarakat terhadap masalah ini. Bahwa anak yang melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak lainnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara serta pelatihan kerja. Hakim dalam pertimbangannya memperhatikan hukum yang berlaku dan berbagai aspek fakta dan keadaan yang terungkap dalam persidangan.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis perbandingan sistem hukuman pidana di Amerika serikat Serikat, Inggris, dan Belanda dengan tujuan mendapatkan wawasan yang mendalam tentang perbedaan dan kesamaan pendekatan…
tan yang diterapkan dalam penegakan hukuman pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis perundang-undangan, studi kasus, dan literatur untuk memahami prinsip-prinsip dasar serta implementasi kebijakan hukuman pidana di ketiga negara tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di AS, sistem hukuman pidana cenderung mengandalkan hukuman penjara yang tegas dengan fokus pada efek jera. Sementara itu, Inggris menonjolkan pendekatan rehabilitatif dan restorative justice, menekankan pemulihan terdakwa dan rekonsiliasi dengan korban. Di Belanda, pendekatan restorative justice lebih terwujud, dengan penekanan kuat pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana. Dari hasil analisis perbandingan ini, teridentifikasi potensi perbaikan dalam masing-masing sistem. AS dapat mempertimbangkan peninjauan kebijakan hukuman yang terlalu berat untuk mengatasi kelebihan populasi tahanan. Inggris dapat memperkuat elemen rehabilitatifnya untuk memastikan keberhasilan reintegrasi sosial terdakwa. Di Belanda, potensi perbaikan melibatkan peningkatan kapasitas rehabilitatif dan pemberdayaan narapidana. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pemahaman lebih lanjut tentang kebijakan hukuman pidana di ketiga negara, dan implikasinya dapat digunakan sebagai dasar untuk perbaikan kebijakan hukuman pidana yang lebih efektif dan seimbang
Abstract:Dewasa ini pengguna sosial media sedang dihadapkan dengan maraknya kejahatan cyber phising yang dilakukan dengan beragam modus penipuan yang begitu meresahkan. Modus kejahatan siber ini menimbulkan kerugian baik secara materil…
ateril maupun imateriel. Kejahatan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Salah satu kasus yang telah diputus dan memiliki kekuatan hukum yang tetap terkait cyber phising adalah Putusan Nomor: 155/Pid.Sus/2018/PN-Cbn. Pada penulisan ini, akan menjawab rumusan permasalahan bagaimanakah pertimbangan majelis Hakim dalam mengadili perkara delik phising yang dilakukan di media sosial dalam Putusan Nomor 155/Pid.Sus/2018/PN-Cbn serta bagaimanakah penerapan sanksi pidana terhadap pelaku delik phising berdasarkan putusan a quo. Metode penelitian yang digunakan ialah metode yuridis-normatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan undang-undang. Berdasarkan hasil penelitian, secara yuridis Hakim dalam menjatuhkan putusan hanya mempertimbangkan tuntutan Jaksa semata dan tidak mempertimbangkan perbarengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa yang mana sebenarnya Hakim dapat memberikan pemberatan pidana berdasarkan Pasal 65 ayat (2) KUHP. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan pertimbangan Hakim memberikan pidana yang relatif ringan yaitu hanya delapan bulan penjara. Kemudian, dari penerapan sanksi pidana yang relatif ringan tersebut belum dapat memenuhi tujuan pemidanaan dan rasa keadilan sehingga akan berdampak pada ketidak efektivitasan pemidanaan.
Abstract:Latar belakang penelitian ini adalah angka perceraian di Jorong Koto Tangah tergolong tinggi. Hal ini disebabkan tingginya angka pernikahan dini di Kapur IX. Slogan yang diucapkan kepada orang yang sudah menikah adalah “may…
��may sakinah mawaddah warahmah” sebenarnya slogan tersebut bertentangan dengan tingginya angka perceraian pada masyarakat Jorong Koto Tangah. Maka dengan adanya penelitian ini penulis ingin membuktikan faktor apa saja yang menjadi penyebab tingginya angka perceraian pada komunitas Kapur IXTujuan penelitian adalah untuk mengetahui persepsi pasangan suami istri yang menikah pada usia dini dan yang bercerai terhadap Qs. ar- Rum : 21. Dalam hal ini akan dibahas tiga indikator yaitu Pemahaman, Motivasi dan Kepribadian pasangan suami istri yang menikah pada usia dini dan berumur panjang serta pasangan suami istri yang menikah pada usia dini dan berumur panjang serta pasangan suami istri yang menikah pada usia dini. usia dan bercerai.Penelitian ini termasuk penelitian lapangan kualitatif, dengan menggunakan metode Analisis Deskriptif. Sumber primer berjumlah 25 orang dari pasangan suami istri yang menikah pada usia dini yang masih bersama (langgeng) dan 5 orang dari pasangan yang menikah pada usia dini namun telah bercerai (tidak langgeng). Teknik pengumpulan datanya adalah observasi, wawancara dan dokumentasi.Hasil penelitian menunjukkan bahwa persepsi pasangan suami istri yang menikah pada usia dini dan berumur panjang secara umum memberikan pemahaman bahwa keluarga sakinah mawaddah warahmah adalah “seiya sekata” (Bersama, hidup bersama, terbuka saling menghormati, memberi nafkah, mengendalikan emosi dan mengingat kebaikan). Artinya pasangan suami istri yang menikah muda dan berumur panjang mempunyai hubungan dengan pengertian Qs. Ar-Rum : 21. Sedangkan persepsi pasangan suami istri yang menikah pada usia dini dan bercerai pada umumnya memberikan pemahaman bahwa mereka tidak mengetahui Qs. Ar-Rum : 21. Dan mempunyai motivasi dan kepribadian yang “bermasalah” (ketidakstabilan emosi, perilaku buruk, perjudian, kekasaran, dan kebohongan). Hal ini menunjukkan bahwa pasangan suami istri yang menikah muda dan bercerai di Jorong Koto Tangah tidak mencerminkan pemahaman terhadap Qs.Ar-Rum:21
Abstract:Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji tinjauan yuridis mengenai legalisasi akta di bawah tangan. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan teknik pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan. Pengkajian…
ajian yang dilakukan menunjukkan Akta dibawah tangan merupakan akta yang dibuat secara langsung dan ditandatangani oleh seseorang dengan sengaja. Tanda tangan pada akta tersebut penting karena mencirikan atau mengidentifikasi akta tersebut. Namun, sebagai bukti dalam sidang pengadilan, akta di bawah tangan tidak memiliki kekuatan pembuktian yang kuat seperti akta otentik. Legalisasi akta di bawah tangan dilakukan untuk memastikan tanggal dan tanda tangan para pihak serta menjelaskan isi akta oleh seorang Notaris. Hal ini mencegah pihak yang menandatangani untuk menyangkal isi akta dan identitas mereka yang tercantum dalam pernyataan tersebut.
Abstract:Penerapan restorative justice di lingkup penuntutan melalui Perja 15/2020 merupakan aturan hukum baru dibandingkan di tingkat penyelidikan, penyidikan dan pengadilan. Statusnya yang masih baru menjadikan peraturan ini sebagai…
bagai sebuah tantangan tersendiri bagi jaksa untuk menerapkannya dalam rangka restorative justice. Penelitian ini bermaksud menjawab tiga hal; pertama, penerapan restorative justice di Kejari Medan berdasarkan Perja 15/2020; kedua, kendala-kendala yang dihadapi Kejari Medan dalam menerapkan restorative justice; dan ketiga, pelaksanaan ideal restorative justice di masa yang akan datang. Jenis penelitian ini ialah penelitian yuridis normatif dan Jenis data yang digunakan merupakan data sekunder yang didukung dengan data primer berupa wawancara dan pengisian kuesioner. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; penerapan restorative justice di Kejari Medan berdasarkan Perja 15/2020 belum dapat berjalan maksimal, adapun kendala-kendala yang dihadapi Kejari Medan dalam menerapkan restorative justice dilandasi atas permasalahan pengaturan yang masih dianggap sangat umum dan tidak mengatur teknis pelaksanaan, struktur pelaksana yang masih belum sepenunya siap melaksanakan restorative justice, fasilitas pelaksanaan yang masih minim, serta partisipasi dan budaya hukum masyarakat sekaligus juga dari internal jaksa sendiri yang masih belum sepenuhnya menerima penyelesaian restorative justice; konsep ideal penerapan restorative justice di masa yang akan datang didasarkan pada semangat penguatan singkronisasi sub-sistem dalam paradigma SPPT melalui pengaturan ketentuan restorative justice yang seragam.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan gaya kepemimpinan dengan manajemen sumber daya manusia(SDM) terhadap kinerja pegawai, serta untuk mengetahui pengaruh kepemimpinan dan sumber daya manusia secara simultan…
n terhadap kinerja pegawai, dan membandingkan bagaimana gaya kepemimpinan tokoh-tokoh terdahulu yang dapat membuat perubahan besar pada sumber daya manusia menjadi SDM yang berkualitas, dengan gaya memimpin para pemimpin era ini. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitik dengan pendekatan kualitatif, dalam penelitian ini data di kumpulkan melalui dokumentasi dan kajian literatur dari berbagai pustaka. Dan untuk mendapatkan data yang valid penyusun menggunakan analisis deduktif. Sumber daya diperoleh sumber data primer seperti dokumen sejarah, dan sumber data sekunder dari berbagai karya ilmiah. Hasil penelitian ini antara lain: bahwa pemimpin yang efektif mampu menyesuaikan dan memilih gaya kepemimpinan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kondisi saat ini, selain memiliki pemahaman menyeluruh tentang perkembangan manajemen SDM dan prinsip-prinsip kepemimpinan.
Abstract:Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan program, proses pelaksanaan dan hasil pemberdayaan perempuan melalui program UP2K dalam upaya meningkatkan ekonomi keluarga di Desa Cibiru Wetan, Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung.…
andung. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif untuk mengeksplorasi situasi sosial secara menyeluruh. Pengumpulan data melibatkan wawancara (indepth interview) terhadap ketua UP2K dan 5 anggota UP2K dengan indikator pertanyaan terkait program, proses, serta hasil pemberdayaan perempuan, observasi melalui catatan lapangan, dan studi dokemunetasi. Teknik analisis data menggunakan triangulasi dan tiga tahap reduksi data, display data, verifikasi data, dan penarikan kesimpulan. Program UP2K sebagai bagian dari inisiatif Pokja II PKK fokus pada pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, khususnya bagi yang memiliki usaha kecil menengah atau ingin berkembang dalam wirausaha. Kegiatan inti melibatkan pelatihan wirausaha dan pemberian pinjaman untuk modal usaha. Proses pemberdayaan melibatkan tahap penyadaran, transformasi kemampuan melalui pelatihan, pendayaan dengan bantuan modal usaha, dan tahap monitoring serta evaluasi. Hasilnya positif, dengan anggota UP2K yang awalnya ibu rumah tangga kini memiliki pendapatan sendiri, meningkatkan ekonomi keluarga, dan memperoleh pengetahuan serta keterampilan tambahan melalui pelatihan. Program ini tidak hanya memberdayakan secara ekonomi, tetapi juga membentuk perubahan positif dalam kehidupan perempuan yang terlibat. Hasil penelitian ini diharapkan memberikan rekomendasi untuk kebijakan dan strategi pemberdayaan perempuan di pedesaan terutama program Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K).
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi tingkat kesehatan bank dengan menggunakan analisis CAMEL (Capital, Asset, Management, Earning, Liquidity) pada PT. Bank PerkreditanRakyat Padang Tarab Kecamatan…
camatan Baso Kabupaten Agam periode 2017-2021. Metode analisa yang digunakan adalah analisa CAMEL.Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kesehatan PT. Bank Perkreditan Rakyat Padang Tarab dengan analisi CAMEL secara keseluruhan tergolong sehat namun pada tahun 2021 mengalami penurunan dari tahun-tahun sebelumnya, disebabkan oleh jumlah dana pihak ketiga yang disimpan pada bank menurun sehingga pelemparan kredit tidak maksimal, selain itu pada tahun 2017 -2021 hasil analisis CAMEL Menunjukan bahwa PT. Bank Perkreditan Rakyat Padang Tarab dalam keadaan SEHAT, sesuai dengan peraturan Bank Indonesia dengan nilai 81%.Mengingat terjadinya penurunan asset pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Padang Tarab yang mempengaruhi rasio CAMEL maka disarankan untuk lebih mengkatkan peran serta karyawan dalam memperoleh asset serta harus memegang prinsip kehati-hatian dalam memberikan kredit kepada nasabah agar keuntungan perusahaan dapat dicapai.