Search Articles & Publications

Showing 8 articles found for "Kejaksaan"

Pengembangan Kompetensi Mahasiswa Magang Melalui Kegiatan Pembelajaran Praktik Hukum Di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah

Riri Anggriani, Moh. Fierzha Putra Wardhana, Abdul Syukur Ismuhu, La ode Arsal Muhammad
Abstract: Program magang, salah satu jenis pengabdian kepada masyarakat, membantu menghubungkan antara pembelajaran teoritis di perguruan tinggi dan praktik kerja di lapangan. Tujuan dari artikel ini adalah untuk menjelaskan bagaimana… mana program magang mahasiswa hukum dijalankan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan bagaimana program ini berdampak pada peningkatan kemampuan mahasiswa dalam praktik hukum. Selama magang, pendekatan kualitatif dengan pendekatan deskriptif digunakan, dengan observasi langsung dan wawancara digunakan. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa siswa memperoleh keterampilan yang lebih baik baik dalam kemampuan keras maupun halus. Ini termasuk pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana sistem kerja kejaksaan bekerja, keterampilan administrasi hukum yang lebih baik, kemampuan untuk menulis dan menganalisis dokumen hukum, dan peningkatan moral dan sikap profesional. Selain itu, kehadiran mahasiswa magang meningkatkan pelayanan publik dan administrasi di Kejaksaan Tinggi. Dengan demikian, program magang ini membantu mahasiswa belajar praktik hukum dan menjadikan kejaksaan sebagai mitra pengabdian Masyarakat

Pertanggung Jawaban Pidana Dalam Kasus Korupsi Pengadaan Buku Adat Oleh Lembaga Adat Di Aceh

Rahma Kuvita Wulandari, Rahayu Sri Utami
Abstract: Pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana korupsi merupakan salah satu aspek penting dalam upaya penegakan hukum yang adil dan efektif. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kasus dugaan korupsi dalam pengadaan buku adat… dat oleh lembaga adat di Aceh, yang menimbulkan persoalan hukum mengenai status lembaga adat sebagai subjek hukum pidana. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap lembaga adat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, serta menelaah bagaimana hukum diterapkan terhadap pelaku yang berasal dari struktur kelembagaan non-pemerintah. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kasus, yaitu dengan mengkaji secara langsung kasus yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun lembaga adat bukan subjek hukum pidana konvensional seperti individu atau korporasi, namun dapat dipersamakan dengan korporasi berdasarkan Pasal 20 UU Tipikor karena memiliki struktur organisasi, menerima dana publik, dan menjalankan fungsi publik. Kesimpulan dari penelitian ini adalah lembaga adat dapat dimintai pertanggungjawaban pidana melalui pengurusnya yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, dengan tetap mempertimbangkan asas legalitas dan prinsip keadilan restoratif.

Penerapan Restorative Justice Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Studi Di Kejaksaan Negeri Medan)

Rizka Dwi Savira, Tamaulina br. Sembiring
Abstract: Penerapan restorative justice di lingkup penuntutan melalui Perja 15/2020 merupakan aturan hukum baru dibandingkan di tingkat penyelidikan, penyidikan dan pengadilan. Statusnya yang masih baru menjadikan peraturan ini sebagai… bagai sebuah tantangan tersendiri bagi jaksa untuk menerapkannya dalam rangka restorative justice. Penelitian ini bermaksud menjawab tiga hal; pertama, penerapan restorative justice di Kejari Medan berdasarkan Perja 15/2020; kedua, kendala-kendala yang dihadapi Kejari Medan dalam menerapkan restorative justice; dan ketiga, pelaksanaan ideal restorative justice di masa yang akan datang. Jenis penelitian ini ialah penelitian yuridis normatif dan Jenis data yang digunakan merupakan data sekunder yang didukung dengan data primer berupa wawancara dan pengisian kuesioner. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; penerapan restorative justice di Kejari Medan berdasarkan Perja 15/2020 belum dapat berjalan maksimal, adapun kendala-kendala yang dihadapi Kejari Medan dalam menerapkan restorative justice dilandasi atas permasalahan pengaturan yang masih dianggap sangat umum dan tidak mengatur teknis pelaksanaan, struktur pelaksana yang masih belum sepenunya siap melaksanakan restorative justice, fasilitas pelaksanaan yang masih minim, serta partisipasi dan budaya hukum masyarakat sekaligus juga dari internal jaksa sendiri yang masih belum sepenuhnya menerima penyelesaian restorative justice; konsep ideal penerapan restorative justice di masa yang akan datang didasarkan pada semangat penguatan singkronisasi sub-sistem dalam paradigma SPPT melalui pengaturan ketentuan restorative justice yang seragam.

KAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA PEMALSUAN REKENING BANK

Stevanie Indah Tanod, Joupy Mambu, Yoan Runtunuwu
Abstract: Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan dengan mengkaji sebagian bahan hukum primer yaitu Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang… entang Perbankan khususnya mengenai pasal pemalsuan rekening bank, hasil karya dan hasil penelitian dari kalangan hukum serta penjelasan dalam kamus atau ensiklopedi.Adapun permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini yaitu mengenai proses pengungkapan atau penanganan tindak pidana pemalsuan rekening bank. Sesuai dengan permasalahan, maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pengungkapan atau penanganan tindak pidana pemalsuan rekening bank ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada tiga metode atau mekanisme kerja untuk menangani proses tindak pidana yang terjadi dalam perbankan yaitu penanganan kasus dugaan tindak pidana di bidang perbankan yang diperoleh Bank Indonesia, mekanisme kerja penanganan kasus dugaan tindak pidana di bidang perbankan yang ditemukan penyidik, dan mekanisme kerja pelaksanaan SKB dalam rangka tukar menukar informasi. Mekanisme ini sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama antara tiga lembaga yang terkait yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Bank Indonesia yang sebagai pengawas bank. Dalam penelitian ini juga dikemukakan salah satu contoh tindak pidana dalam bank yaitu orang dalam yang melakukan pemalsuan rekening bank yang mengakibatkan kerugian nasabah sampai milliar rupiah. Disamping itu juga dalam penelitian ini di dapati bahwa nasabah yang menjadi korban tidak dapat mengklaim dengan alasan diluar system. Karenanya diperlukan produk perundang-undangan yang lebih komprehensif dalam menanggulangi tindak pidana perbankan serta lebih dipertegas lagi perlindungan hukum terhadap nasabah, sehingga lembaga perbankan yang merupakan pemegang kendali perekonomian bangsa boleh berjalan dengan baik sejalan dengan menjaga kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada lembaga perbankan itu sendiri.

Framing Media Terhadap Dinamika Hukum dan Politik: Analisis Editorial Berita Tempo “Politisasi Penahanan Tom Lembong”

Rifqi Prayogi, Quisha Rahma Chandra
Abstract: Penelitian ini menganalisis tentang framing media dinamika hukum dan politik di Indonesia berfokus terhadap editorial Tempo berjudul “Politisasi Penahanan Tom Lembong.” Analisis ini bertujuan mendalami bagaimana sebuah media… ah media mampu membingkai isu hukum yang terkait dengan politisasi, serta dampaknya terhadap pandangan masyarakat. Dengan menggunakan kerangka analisis konsep framing Robert Entman, penelitian ini mengidentifikasi empat elemen framing: pendefinisian masalah, diagnosis penyebab, penilaian moral, dan rekomendasi penyelesaian. Hasil penelitian menyatakan bahwa Tempo mendefinisikan penahanan Tom Lembong sebagai bentuk politisasi terhadap hukum dan ketidakadilan, dengan memberikan sorotan pada penggunaan lembaga hukum sebagai alat politik oleh penguasa. Tempo juga memberikan penilaian tindakan Kejaksaan Agung mencederai prinsip keadilan serta menawarkan rekomendasi agar menjaga netralitas lembaga hukum. Framing tersebut telah menciptakan narasi yang memengaruhi opini masyarakat terkait independensi lembaga penegakan hukum di Indonesia. Penelitian ini menyoroti pentingnya media dalam membentuk pandangan masyarakat terhadap isu kritis, khususnya di dalam konteks hukum dan politik.

Konsep Keadilan Restoratif Dalam Perspektif Demokrasi Pancasila

Iswahyudi, Eko
Abstract: Keadilan restoratif (restorative justice) merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana yang tidak selalu menerapkan pemidanaan atau pemenjaraan namun, berorentasi pada penyelarasan kepentingan korban dan pertanggung jawaban… awaban pelaku dalam perkara pidana, tanpa melalui sistem peradilan pidana. Bahkan kebijakan hukum keadilan restoratif telah dikodifikasi dalam Undang Undang No. 1 (2023) Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Untuk diselaraskan dengan nilai budaya bangsanya yang tercermin dalam demokrasi Pancasila. Keadilan Restoratif telah diterapkan dalam proses perkara perkara pidana oleh para penegak hukum pidana, (Polisi, Kejaksaan dan Pengadilan) dengan mendasari pada kebijakan hukum (legal policy) dari masing masing instansi penegak hukum, akan tetapi belum bisa mewujudkan terciptanya keadilan dan kemanfaatan, penelitian yuridis-normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang menggunakan objek kajian penelitian berupa pustaka yang ada. Pendekatan yuridis-normatif digunakan dengan maksud untuk mengadakan pendekatan terhadap masalah dengan cara melihat dari segi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan tujuan agar adanya dasar hukum bagi lembaga hukum pidana dalam melaksanakan keadilan restoratif

Implementasi Pertanggungjawaban Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Jabatan Di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bandar Lampung

Kurniawan, Yahya Lutfi, Cleo Farrel Piyantoni, Ruchyat Angga Permana
Abstract: Tindak pidana korupsi adalah perbuatan yang dilakukan secara melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Salah satu bentuk… uk tindak pidana korupsi tersebut dilakukan dengan cara menyalahgunakan jabatan atau kedudukan yang dimilikinya. Permasalahan dalam penelitian ini apakah faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi dalam jabatan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bandar Lampung dan bagaimanakah pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi dalam jabatan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bandar Lampung berdasarkan Putusan Nomor: 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk. Metode penelitian yaitu pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka, kemudian data primer diperoleh melalui studi lapangan dengan cara observasi dan wawancara. Kemudian analisis data dilakukan dengan analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian yaitu faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi dalam jabatan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bandar Lampung antara lain disebabkan oleh : Faktor Penyebab Internal, yaitu sifat serakah/tamak/rakus, gaya hidup konsumtif, gaya hidup konsumtif namun tidak diimbangi dengan pendapatan yang memadai sehingga melakukan korupsi, dan moral yang lemah. Kemudian Faktor Penyebab Eksternal berasal dari aspek sosial, aspek politis, aspek hukum dan aspek ekonomi. Selanjutnya pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi dalam jabatan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bandar Lampung berdasarkan Putusan Nomor: 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk yaitu terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi Penggelapan dalam Jabatan” dan dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan serta menghukum membayar uang pengganti Rp 173.962.071,00 paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, subsidair pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Saran yang dapat dikemukakan yaitu guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi penggunaan dana desa, maka perlu penguatan peran Polisi, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam upaya pencegahan sehingga potensi kerugian negara akibat terjadi tindak pidana korupsi dapat ditekan sebelum terjadinya korupsi. Upaya ini dapat dilakukan secara masif melalui sosialisasi dan penguatan sisi pengawasan oleh masing-masing penegak hukum serta hakim hendaknya mempertimbangkan fakta bahwa kejahatan korupsi sangat merugikan dan merusak perekonomian negara dengan menjatuhkan sanksi pidana yang seberat-beratnya disertai penyitaan aset terpidana sebagai ganti atas kerugian keuangan negara.

Efektivitas Pengembalian Kerugian Negara Dari Tindak Pidana Korupsi

Efendi, Edi, Rizky Novridoni, Widodo
Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa dasar hukum dari penerapan pengembalian kerugian negara hasil tindak pidana korupsi, bagaimana efektivitas pengembalian kerugian negara dari hasil tindak pidana korupsi dan faktor-faktor… aktor-faktor yang menghambat pengembalian kerugian negara hasil dari tindak pidana korupsi. Penelitian menggunakan metode penelitian kualitatif yaitu memahami permasalahan hukum dan kemudian mengkonstuksikannya dalam rumusanrumusan masalah yang akan diteliti secara deskriptif-analitis yang bertujuan untuk menggambarkan putusan pengadilan dari pengembalian kerugian negara hasil tindak pidana korupsi dan dianalisa menggunakan Undang-undang dan Peraturan terkait pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Analisis dengan membandingkan data yang diperoleh melalui bahan hukum primer yaitu Peraturan Perundangundangan mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan bahan hukum sekunder yaitu Putusan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengembalian kerugian negara hasil dari tindak pidana korupsi belum efektif. Total kerugian negara dari 3 Putusan yang diteliti adalah sebesar Rp 27.737.325.000 (dua puluh tujuh miliar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah), sedangkan total pengembalian kerugian negaranya hanya sebesar Rp 5.478.394.664 (lima miliar empat ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus enam puluh empat rupiah). persentase dari efektivitas pengembalian kerugian negara dari ketiga studi kasus tersebut adalah 19,75 % hasil penelitian ini tidak jauh berbeda dari laporan Kejaksaan RI Tahun 2016, total pembebanan uang pengganti. Rp 26.055.995.222 (dua puluh enam miliar lima puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus dua puluh dua rupiah). jumlah uang pengganti yang telah selesai dibayarkan sebesar Rp 103.609.000 (seratus tiga juta enam ratus sembilan ribu rupiah) dari total 109 perkara tindak pidana korupsi yang dibebankan uang pengganti