Search Articles & Publications

Showing 33 articles found for "Kewenangan"

Tumpang Tindih Kewenangan dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah

Muhammad Zaini, Mariani
Abstract: Setelah diamandemennya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, kompetensi absolut peradilan agama diperluas. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan… rbankan Syariah memperkuat kewenangan peradilan agama dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Polemik muncul ketika Penjelasan Pasal 55 ayat (2) juga memberikan kewenangan kepada peradilan umum menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Sehingga berdampak pada tumpang tindihnya kewenangan dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah.  Masalah ini lalu diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Mahkamah Konstitusi, Penjelasan Pasal 55 ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan Mahkamah Konstitusi masih menimbulkan perdebatan karena hanya menghapus Penjelasan Pasal 55 ayat (2), bukan menghapus pasalnya. Permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah lembaga peradilan manakah yang berwenang menyelesaikan sengketa perbankan syariah pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Putusan Nomor 93/PUU-X/2012 terkait kewenangan penyelesaian sengketa perbankan syariah dianggap sudah tepat, memutuskan bahwa penyelesaian sengketa perbankan syariah harus melalui peradilan agama sesuai dengan kompetensi absolutnya. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut telah menghilangkan dualisme penyelesaian sengketa perbankan syariah.

Efektivitas Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah

Nadia Farah Dini, Mariani
Abstract: Cara penyelesaian sengketa dapat dibedakan menjadi dua yaitu melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Jalur litigasi adalah mekanisme penyelesaian sengketa dengan menggunakan pendekatan hukum (law approach) yaitu melalui… lui lembaga hukum dan aparat hukum yang berwenang. Sedangkan jalur non-litigasi adalah mekanisme penyelesaian sengketa dengan mekanisme yang hidup di dalam masyarakat seperti musyawarah dan perdamaian. Dalam hal ini sering disebut sebagai Alternative Dispute Resolution (ADR) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Penelitian ini dibuat dengan tujuan untuk mengetahui efektivitas kewenangan pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan jenis Penelitian hukum normatif ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep, teknik Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi pustaka. Hasil penelitian ini Menurut data pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, sengketa ekonomi syariah yang masuk di Pengadilan Agama dari periode tahun 2018 sampai dengan tanggal 2020 yang berjumlah 57.655 Perkara, sedangkan pada arbritase syariah sejak 2018 sampai dengan 2020 ada sebanyak 247 perkara. Berdasarkan data ini dapat disimpulkan bahwa dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, kewenangan pengadilan agama sudah efektif.

ANALISIS YURIDIS PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI  DALAM MENEGAKKAN HUKUM TATA NEGARA

Rafael Singkay, Leidy Wendy Palempung, Novita Marven Mongdong
Abstract: Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana efektivitas Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa kewenangan antar lembaga negara di indonesia dan     untuk apa saja kendala yang dihadapi mahkamah… i mahkamah konstitusi dalam menegakkan hukum tata negara di indonesia. ini menggunakan penelitian Hukum Normatif.  Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Potensi sengketa kewenangan antar lembaga negara muncul akibat ketidakjelasan pengaturan mengenai fungsi, tugas, dan wewenang lembaga negara sehingga diperlukan kejelasan mengenai pengertian sengketa, pihak yang dapat mengajukan permohonan, serta mekanisme pengajuannya ke Mahkamah Konstitusi.

ANALISIS YURIDIS PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI PENGAWAL DEMOKRASI DI INDONESIA

Rahmawaty Arsyad, Agustien C. Wereh, Isye J. Melo
Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis yuridis terhadap peran Mahkamah Konstitusi sebagai negative legislator dalam pelaksanaan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun… hun 1945, serta mengkaji dasar pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 sebagai bentuk pelaksanaan fungsi judicial review guna menjaga supremasi konstitusi. Namun demikian, dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 muncul perdebatan mengenai batas kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan fungsi sebagai negative legislator, karena putusan tersebut dipandang memberikan penafsiran yang berimplikasi pada terbentuknya norma hukum baru dalam undang-undang yang sedang diuji.

PERAN PEMERINTAH DALAM MENGATUR DAMPAK PERTAMBANGAN TANAH DI KECAMATAN TAMBANG ULANG BERDASARKAN UU NOMER 3 TAHUN 2020 DAN UU NOMER 38 TAHUN 2004

Hikmah Aulia
Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran pemerintah dalam mengatur dampak kegiatan pertambangan tanah terhadap kondisi jalan umum di Kecamatan Tambang Ulang, Kalimantan Selatan. Menggunakan pendekatan yuridis normatif,… rmatif, kajian ini mengkaji efektivitas implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka regulasi telah tersedia, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai kendala. Sentralisasi kewenangan perizinan dan pengawasan ke pemerintah pusat telah melemahkan peran pemerintah daerah dalam mengendalikan dampak negatif pertambangan. Lemahnya koordinasi antarinstansi, minimnya pengawasan, serta ketidaktegasan dalam penegakan hukum membuat praktik pertambangan ilegal tetap marak. Dampaknya, jalan umum mengalami kerusakan serius, terjadi pencemaran lingkungan, serta timbul gangguan terhadap kenyamanan dan kesehatan masyarakat. Pelaku usaha sering kali mengabaikan kewajiban untuk melakukan reklamasi dan pembersihan jalan, sehingga beban sosial dan ekonomi ditanggung masyarakat sekitar. Penelitian ini merekomendasikan perlunya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengawasan serta penegakan hukum, penguatan kapasitas daerah dalam pengelolaan dampak lingkungan, dan peningkatan partisipasi masyarakat lokal dalam pengawasan kegiatan pertambangan. Upaya ini penting untuk mewujudkan pertambangan yang berkelanjutan, bertanggung jawab, dan tidak merugikan kepentingan publik, khususnya dalam menjaga fungsi dan keselamatan infrastruktur jalan umum. 

PENGATURAN HUKUM PERIZINAN KEMBANG API DI INDONESIA

Rahayu Sri Utami, Arga Afif Ramadhan
Abstract: Perizinan kembang api merupakan aspek penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum dalam penyelenggaraan kegiatan keramaian di Indonesia. Kembang api yang sering digunakan dalam acara perayaan berisiko tinggi jika… tidak diawasi dengan ketat. Oleh karena itu, peraturan hukum terkait perizinan kembang api sangat krusial untuk memastikan penggunaannya berlangsung aman. Artikel ini membahas pengaturan perizinan kembang api di Indonesia, yang mengacu pada kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam memberikan izin keramaian dan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban. Peraturan yang mengatur izin keramaian ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif dan untuk menghindari kecelakaan atau keonaran. Izin keramaian dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu izin keramaian biasa, izin keramaian dengan kembang api, dan izin keramaian terkait penyampaian pendapat di muka umum. Setiap jenis izin memiliki persyaratan yang berbeda, termasuk izin khusus untuk penyulutan kembang api dengan efek ledakan tertentu. Selain itu, artikel ini juga mengkaji dasar hukum perizinan kembang api yang meliputi Undang-Undang Kepolisian dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penegakan hukum terkait pelanggaran perizinan kembang api diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan sanksi pidana bagi pelanggar. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam dan komprehensif tentang pengaturan dan mekanisme penegakan hukum terkait perizinan kembang api di Indonesia.

Peran DPD RI dalam Penguatan Tata Kelola Pendidikan Tinggi di Era Desentralisasi: Studi Kepemimpinan Pendidikan Dedy Iskandar Batubara

Firnanda, Rizky, M. Rizki Alfareza, Djorgie Prasandy
Abstract: Desentralisasi pendidikan menuntut tata kelola pendidikan tinggi yang mampu merespons kebutuhan dan karakteristik daerah secara berkeadilan. Namun, praktik kebijakan pendidikan tinggi di Indonesia masih menunjukkan kesenjangan… jangan antara perumusan kebijakan nasional dan implementasi di tingkat daerah, terutama dalam aspek pemerataan pendanaan, konsistensi regulasi, dan posisi perguruan tinggi swasta. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dalam penguatan tata kelola pendidikan tinggi di era desentralisasi melalui studi kepemimpinan pendidikan Dedy Iskandar Batubara. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi tokoh, melalui wawancara mendalam dan studi dokumentasi kebijakan pendidikan tinggi. Data dianalisis secara deskriptif-analitis dengan mengaitkan temuan empiris pada teori kebijakan publik, desentralisasi, dan tata kelola pendidikan tinggi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DPD RI berperan strategis sebagai aktor agenda setting, advokasi kepentingan daerah, dan pengawas implementasi kebijakan pendidikan tinggi, meskipun perannya dibatasi oleh kewenangan konstitusional. Kepemimpinan pendidikan Dedy Iskandar Batubara memperlihatkan upaya menjembatani kepentingan kebijakan nasional dan kebutuhan daerah, khususnya dalam memperjuangkan keadilan bagi perguruan tinggi swasta dan pendidikan tinggi di daerah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan tata kelola pendidikan tinggi memerlukan desain kebijakan yang lebih konsisten, desentralistik, dan berkeadilan dengan pelibatan substantif DPD RI dan pemerintah daerah dalam sistem kebijakan nasional.

Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Sebagai Instrumen Fiskal Dalam Pembangunan Daerah

Indri, Shofiyah, Fahira Alzattin, Rizka, Vientiany, Dini
Abstract: Pajak“Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu instrumen fiskal yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan infrastruktur. Dalam era desentralisasi fiskal, pengelolaan… an PBB sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) menjadi kewenangan pemerintah daerah, sehingga berkontribusi langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran PBB sebagai instrumen fiskal dalam pembangunan daerah serta mengidentifikasi kendala dalam implementasinya. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PBB memiliki potensi besar dalam mendukung pembangunan daerah, namun masih menghadapi kendala seperti ketidakakuratan data, rendahnya kepatuhan wajib pajak, dan keterbatasan sistem administrasi. Oleh karena itu, diperlukan optimalisasi pengelolaan PBB melalui digitalisasi dan peningkatan”kesadaran masyarakat.  

KEDUDUKAN HUKUM NADZIR DAN IMPLIKASI YURIDIS DALAM PENGELOLAAN WAKAF UANG (CASH WAQF) UNTUK JANGKA WAKTU TERTENTU

Titin Nafilah, Akhmad Maimun
Abstract: Wakaf uang berjangka waktu merupakan instrumen perwakafan yang memberikan hak kepada wakif untuk memperoleh kembali pokok wakaf setelah berakhirnya jangka waktu yang disepakati, namun pengaturan mengenai batas tanggung jawab… awab nadzir terhadap penurunan nilai wakaf akibat faktor ekonomi masih belum diatur secara jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum nadzir dan implikasi yuridisnya dalam pengelolaan wakaf uang berjangka waktu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan bahan hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nadzir berkedudukan sebagai subjek hukum yang memiliki peran ganda, yaitu sebagai penerima amanah sekaligus pihak yang terikat hubungan kontraktual dengan wakif, sehingga memiliki hak dan kewajiban dalam pengelolaan, pengembangan, serta pengembalian pokok wakaf. Tanggung jawab nadzir tidak bersifat mutlak dan hanya dapat dibebankan apabila terbukti terdapat kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa masih terdapat kekosongan norma mengenai batas tanggung jawab nadzir terhadap risiko ekonomi eksternal yang menyebabkan belum terwujudnya kepastian hukum dalam wakaf uang berjangka waktu.

FUNGSI PENGAWASAN BAWASLU DALAM PENANGANAN PELANGGARAN NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA PADA PEMILIHAN WALI KOTA MAKASSAR TAHUN 2024

Juswadi, Muh. Halwan, Muh. Rusli
Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan fungsi pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam menangani pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Tahun… ahun 2024 serta mengidentifikasi faktor-faktor penghambatnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Makassar telah berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Pengawasan dilakukan melalui langkah preventif dan kuratif, namun kewenangan Bawaslu dalam penjatuhan sanksi bersifat rekomendatif kepada Komisi Aparatur Sipil Negara dan pejabat pembina kepegawaian. Faktor penghambat meliputi keterbatasan sumber daya, kewenangan yang terbatas, rendahnya kesadaran netralitas ASN, serta kompleksitas pembuktian pelanggaran, khususnya melalui media sosial. Efektivitas penegakan netralitas ASN sangat bergantung pada sinergi antar-lembaga dan konsistensi tindak lanjut rekomendasi guna menjaga integritas demokrasi lokal.