Search Articles & Publications

Showing 33 articles found for "Kewenangan"

Membudayakan Gerakan Anti Korupsi Dalam Rangka Penanggulangan Korupsi Di Indonesia

Chomaria, Eka, Rara Tiara Monica, Seldawati, Yesi Meiliza
Abstract: Pemusnahan atau penanganan unjuk rasa pidana penodaan agama pada masa perubahan ini dibedakan dengan dibentuknya suatu yayasan lain yang dinamakan Komisi Pemusnahan Pencemaran Nama Baik (KPK) berdasarkan Peraturan Nomor… 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemusnahan Pencemaran Nama Baik, karena merupakan lembaga pemerintah yang menangani perkara. demonstrasi kriminal pencemaran nama baik belum berjalan dengan baik dan nyata. Komisi Penghancuran Pencemaran Nama Baik, dengan segala kewenangan yang diberikan oleh peraturan, telah bekerja dan berhasil dalam mengungkap kasus-kasus penurunan nilai yang signifikan dalam organisasi-organisasi yang sejauh ini tidak dapat diakses oleh kepolisian. Namun dalam menjalankan tugasnya, Badan Pemusnahan Debasement menghadapi kendala, mengingat hal-hal yang berkaitan dengan kualitas sosial masyarakat yang belum terlaksana dengan baik. Sejalan dengan hal ini, penting untuk mengembangkan nilai-nilai dan mentalitas yang menentang pencemaran nama baik di mata publik, sehingga penanganan demonstrasi kriminal yang merendahkan martabat dapat dilakukan dan produktif. Oleh karena itu, KPK adalah yang berinisiatif, bekerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat; LSM, pers dan tokoh masyarakat dalam mengembangkan pembangunan penanggulangan pencemaran nama baik dalam rangka pemberantasan debasement di Indonesia .

Tinjauan Yuridis Kewenangan Pengadilan Niaga Dalam Klausula Arbitrase Perkara Kepailitan

Lailatul Fitriyah, Eva Fidiyati, Dinar Rizka Amelia Mustika, Putri Intan Marcela Abeng, Annisa Nur Hikmah, Yasmin Nurzahrah, Irawan Solahudin
Abstract: Dalam sebuah perkara kepailitan terdapat penyelesaian yang dapat ditempuh baik itu secara litigasi melalui Pengadilan Niaga maupun secara non-litigasi melalui Lembaga Arbitrer. Masing-masing lembaga tersebut memiliki kompetensinya… petensinya untuk menyelesaikan perkara seputar kepailitan sehingga menimbulkan permasalahan apabila suatu perkara kepailitan diajukan ke Pengadilan Niaga sementara dalam perjanjiannya telah memuat klausul arbitrase. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana menangani perkara kepailitan dalam hal pengaturan niaga, mengetahui kedudukan dan wewenang Pengadilan Niaga serta mengkaji lebih dalam tentang kecakapan suatu klausula arbitrase. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif dan didasarkan pada studi kepustakaan sementara metode pendekatannya melalui pola pikir deduktif. Hasil dari pembahasan yang diperoleh adalah: 1) kewenangan Pengadilan Niaga dalam urusan kepailitan diatur dalam Pasal 3 UU No.27 Tahun 2004 tentang Kepailitan; 2) kecapakan yang dimiliki klausula arbitrase akan menyingkirkan kewenangan Pengadilan Niaga apabila di dalam suatu perjanjian sudah termuat klausul arbitrase yang disepakati para pihak; 3) kedudukan Pengadilan Niaga dalam perkara kepailitan jika dihadapkan dengan klausula arbitrase sangat ditentukan oleh proses pengajuan perkara tersebut.

Wewenang Mahkamah Agung: Kajian Fiqh Siyasah Dan Konstitusi Di Indonesia

Nur Dianna Daulay
Abstract: Pengangkatan dan kewenangan hakim Mahkamah Agung di Indonesia merupakan isu krusial yang bersinggungan dengan asas-asas yurisprudensi Islam tentang tata kelola pemerintahan dan kerangka ketatanegaraan Indonesia. Penyelenggaraan… ggaraan kekuasaan kehakiman tidak luput dari potensi penyalahgunaan kekuasaan, dan oleh karena itu, pemerintah Indonesia berupaya mengatasinya melalui reformasi kelembagaan, termasuk pembentukan Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatifdeskriptif untuk mendapatkan pemahaman mendalam mengenai fenomena yang sedang diteliti. Pendekatan kualitatif memungkinkan peneliti untuk merinci konteks dan kompleksitas informasi yang bersifat non-angka, sehingga dapat menggambarkan secara analisis karakteristik objek penelitian Mahkamah agung adalah lembaga tertinggi dalam system ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi. Saat ini lembaga Mahkamah Agung berdasarkan pada UU. No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman UU ini juga telah mencabut dan membatalkan berlakunya UU No. 4 tahun 2004. mahkamah agung memiliki tugas, fungsi, dan wewenangnya sendiri Mahkamah aguang merupakan Lembaga peradilan tertinggi yang berada di Indonesia, mahkamah agung memiliki kekuatan kekuasaan tersentiri karena mahkamah agung termasuk dalam yudikatif dan hal ini menegaskan bahwa keputusan peradilan tidak bisa diubah atau di ganggu ugat oleh pihak luar baik itu dari pemerintah atau dari pihak lainya.