Abstract:Ilmu ushul fikih memiliki posisi sentral dalam konstruksi hukum Islam sebagai fondasi metodologis dalam proses istinbath al-ahkam dari Alqur’an dan Sunnah. Dalam khazanah keilmuan Islam, ushul fikih diyakini telah berkembang…
embang sejak masa Rasulullah dan para sahabat, meskipun belum dibukukan secara sistematis. Namun, sebagian orientalis seperti Joseph Schacht dan Patricia Crone meragukan asal-usul normatif ushul fikih dan menilai bahwa ia merupakan produk konstruksi sosial-politik abad ke-2 H, bukan warisan langsung Nabi. Tulisan ini bertujuan mengkaji diskursus antara pandangan orientalis dan ulama Muslim tentang asal-usul dan perkembangan ushul fikih secara historis dan epistemologis. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif dengan metode studi pustaka. Data dikumpulkan dari literatur primer dan sekunder, baik dari tokoh orientalis seperti Schacht, Crone, dan Hallaq, maupun ulama Muslim seperti al-Syafi’i, al-Ghazali, Wahbah al-Zuhaili, dan Mustafa al-Azami. Analisis dilakukan secara kritis dan komparatif untuk mengidentifikasi perbedaan pendekatan epistemologis serta kontribusinya terhadap pemahaman kontemporer ushul fikih. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ushul fikih merupakan sintesis antara wahyu, realitas sosial, dan refleksi intelektual umat Islam, bukan sekadar produk rekayasa historis. Meskipun kritik orientalis membuka ruang diskursus baru, banyak argumen mereka bersifat reduksionistik dan mengabaikan aspek internal tradisi keilmuan Islam seperti sistem sanad dan otoritas kolektif ulama. Oleh karena itu, pemahaman integratif yang menggabungkan pendekatan historis dan nilai-nilai normatif Islam diperlukan untuk memperkuat metodologi ushul fikih dalam konteks kekinian.
Abstract:Konsep manajemen pengorganisasian dalam pendidikan Islam memiliki signifikansi fundamental dalam mengembangkan sistem pendidikan yang efektif dan berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan mengeksplorasi konsep manajemen pengorganisasian…
ngorganisasian pendidikan Islam melalui analisis komprehensif hadis-hadis Nabi Muhammad SAW. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode library research (penelitian kepustakaan) dan content analysis. Sumber data primer adalah kitab-kitab hadis standar seperti Sahih Bukhari, Sahih Muslim, Sunan Abu Dawud, dan kitab hadis mu'tabar lainnya. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelusuran, klasifikasi, dan analisis hadis-hadis yang berkaitan dengan manajemen pengorganisasian pendidikan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa hadis-hadis Nabi Muhammad SAW mengandung prinsip-prinsip manajemen pengorganisasian yang komprehensif, meliputi aspek kepemimpinan, pembagian tugas, koordinasi, dan pengembangan sumber daya manusia. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa konsep manajemen dalam hadis menekankan profesionalisme, transparansi, musyawarah, dan pengembangan potensi individual dalam kerangka organisasi pendidikan Islam.Kontribusi penelitian ini memberikan perspektif baru dalam memahami konsep manajemen pendidikan Islam berdasarkan sumber normatif hadis, sekaligus menawarkan model pengorganisasian yang berbasis pada nilai-nilai profetik. Penelitian ini diharapkan dapat memperkaya khazanah keilmuan manajemen pendidikan Islam dan memberikan landasan konseptual bagi praktisi pendidikan dalam mengembangkan sistem manajemen yang efektif dan berkarakter.
Abstract:Tradisi adalah kebiasaan yang telah ada sejak lama dan menjadi bagian dari kehidupan sebuah kelompok masyarakat, negara, kebudayaan, waktu, dan agama. terkait dengan adat pernikahan masyarakat melayu. Penelitian ini adalah…
ah penelitian kualitatif yang menggunakan pendekatan normatif. Untuk mendapatkan data sekunder, observasi dan wawancara mendalam digunakan untuk mendapatkan data primer dan perpustakaan. Studi ini menemukan bahwa upacara adat pernikahan Melayu terdiri dari beberapa tahapan: merisik-risik, meminang, bertunang, berinai, akad nikah, tepuk tepung tawar, berendam, bersanding, jamuan makan tradisional, dan balas kunjungan.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menilai tingkat efektivitas penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Maros berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2016 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan. Penelitian…
ian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif melalui observasi dan eksplorasi terhadap implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2016 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan. Pengumpulan data dilakukan melalui penelusuran dan penelaahan terhadap substansi materi Peraturan Daerah, peraturan pelaksanaan, serta penelusuran dan penelaahan terhadap data statistik tarkait indikator penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Maros. Hasil pengumpulan data dianalisis secara normatif kemudian disajikan secara sistematis untuk mendeskripsikan tingkat efektivitas penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Maros berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2016 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2016 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, belum efektif. Hal tersebut disebabkan adanya 16 dari 18 pendelegasikan tindak lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2016 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan baik berupa Peraturan Bupati maupun Keputusan Bupati yang belum dilaksanakan serta adanya ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2016 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu terdapat 10 dari 22 indikator penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pendidikan yang belum mencapai target RPJMD berdasarkan perhitungan persentase capaian akumulatif tahun 2021 sampai dengan 2023.
Abstract:Penelitian ini mengeksplorasi dampak kemajuan teknologi modern terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual, khususnya hak cipta, di era industri 5.0. Dengan pesatnya perkembangan teknologi digital dan internet, proses…
penciptaan dan distribusi karya cipta menjadi lebih cepat dan mudah, namun di sisi lain, meningkatkan potensi pelanggaran hak cipta. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif dengan pendekatan deskriptif untuk menganalisis dampak teknologi terhadap perlindungan hak cipta serta menilai sejauh mana solusi yang ada efektif. Artikel ini menekankan pentingnya kebijakan yang tepat, penegakan hukum yang kuat, serta peningkatan edukasi dan kesadaran hukum di masyarakat untuk menjaga hak cipta. Selain itu, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, sektor industri, dan masyarakat untuk menciptakan sistem perlindungan hak cipta yang lebih baik. Penelitian ini juga membahas teori-teori seperti Reward Theory, Recovery Theory, dan Economic Growth Stimulus Theory sebagai dasar teoretis dalam melindungi hak cipta.
Abstract:Salah satu aspek hak yang penting dilindungi oleh pemerintah adalah hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari berbagai ancaman tindakan diskriminatif, ancaman kekerasan mental, fisik dan seksual dan berbagai bentuk ancaman…
caman lainya. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui peran Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Tanjungpinang dalam pendampingan korban pelecehan seksual pada anak, dalam penelitian ini menggunakan teori Soerjono Soekanto (2002) dengan teori peran yaitu dilihat dari peran normatif, peran ideal dan peran faktual. Metode dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif dimana dengan teknik pengumpulan data wawancara dan observasi.
Berdasarkan hasil penelitian maka dapat diambil kesimpulan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Tanjungpinang berperan dalam pendampingan korban pelecehan seksual pada anak dimana saat ini UPT PPA melakukan pendampingan rohani, psikologis, mendampingi proses hukum hingga visum. Berdasarkan hasil temuan ada beberapa SOP dalam pelaksanaanya belum sesuai seperti waktu dan prosedur pendampingan yang harus menyesuaikan keadaan di lapangan dan akhirnya diberikan tidak tepat sesuai SOP kemudian belum terpenuhinya beberapa fasilitas, salah satunya adalah jalur disabilitas dan Pusat Pembelajaran Keluarga. Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) diharapkan yang menjadi garda terdepan dalam pendampingan masalah kesehatan mental bagi anak dan orang tua.
Abstract:Berdasarkan UU Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran, pembangunan medis bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, keinginan, dan kemampuan individu untuk hidup sehat demi mencapai tingkat kesehatan optimal, yang merupakan…
erupakan bagian dari kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tindakan malapraktik mengakibatkan kerugian baik secara materiil maupun immateriil bagi pasien atau keluarganya sebagai korban. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Jenis dan sumber bahan hukumnya mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang diperoleh melalui studi dokumentasi atau studi kepustakaan dengan meneliti, mencatat, dan merujuk pada literatur, peraturan perundang-undangan terkait, pendapat ahli, skripsi, serta materi lain yang relevan dengan topik penelitian. Disimpulkan bahwa hukum yang mengatur persyaratan izin praktik yang diperlikan untuk menjalankan praktik kedokteran berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran mengatur bahwa setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktik. Sedangkan untuk penerapan sanksi pidana terhadap praktik kedokteran tanpa izin diatur dalam pasal 75, pasal 76, pasal 79 Undang Undang Nomor 29 Tahun 2004. Dan untuk pertanggungjawaban dokter yang melakukan perbuatan melawan hukum terhadap kerugian pasien, bentuk pertanggungjawaban dokter disini bisa dipertanggungjawabkan jika ada unsur kelalaian sebenarnya mengandung dua hal yaitu, kelalaian yang diakibatkan karena melakukan sesuatu yang sebenarnya tidak dilakukan dan kelalaian yang diakibatkan karena tidak melakukan sesuatu yang sebenarnya dilakukan.
Kata Kunci : Malapraktik, Hukum, Tanggungjawab
Abstract:Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai transaksi jual beli alat bantu sex (sex toys) di market place menurut undang-undang pornografi serta pengaruh transaksi jual beli alat bantu…
tu sex terhadap berkembangnya tindak pidana pornografi. Metodelogi penelitian ini metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Jenis penelitian hukum ini dilakukan dengan meneliti bahan pustaka dan data sekunder. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif. Penelitian deskriptif merupakan penelitian yang bersifat penjelasan dan bertujuan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai keadaan hukum yang berlaku di suatu tempat tertentu, atau wujud hukum yang ada pada suatu peristiwa sosial. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah Penelitian Kepustakaan, yaitu suatu metode pengumpulan data dengan cara melakukan penelitian kepustakaan terhadap bahan-bahan hukum baik bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, maupun bahan hukum tersier yang akan dilaksanakan. Penelitian hukum normatif Suatu tinjauan singkat. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan hukum. Pendekatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan seluruh undang-undang yang relevan dengan permasalahan hukum. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah Belum ada peraturan khusus yang mengatur mengenai kebijakan penggunaan sex toys. Sex toys juga memiliki dampak positif dan negatif bagi kehidupan masyarakat. Di Indonesia sendiri, sudah banyak masyarakat yang merupakan pengguna alat bantu seks (Sex Toys).
Abstract:Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024 mengubah watak larangan dosen pegawai negeri sipil (PNS) menjadi advokat. Larangan yang semula berlaku mutlak melalui Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang…
ang-Undang Advokat kini diberi pengecualian terbatas bagi dosen PNS yang memberikan bantuan hukum cuma-cuma dalam rangka pengabdian kepada masyarakat. Artikel ini berangkat dari persoalan bahwa putusan tersebut tidak sekadar membuka peluang profesi, tetapi juga menciptakan kategori baru yang dapat disebut sebagai advokat pengabdian. Dengan metode penelitian hukum normatif, artikel ini menelaah rasio legis larangan rangkap profesi, konstruksi pertimbangan Mahkamah, serta masalah implementasi yang muncul setelah putusan. Artikel ini berpendapat bahwa putusan Mahkamah dapat dibenarkan sejauh dibaca sebagai instrumen akses keadilan dan penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Namun, tanpa revisi UU Advokat dan peraturan pelaksana yang mengatur pengangkatan, penyumpahan, magang, pengawasan etik, izin perkara, dan akreditasi lembaga bantuan hukum kampus, putusan tersebut berisiko melahirkan ketidakpastian baru.
Abstract:Upah merupakan hak dasar pekerja yang wajib dilindungi, baik dalam perspektif hukum positif maupun hukum Islam. Penelitian ini bertujuan mengkaji konsep ijarah bi al-’amal dalam hukum Islam sebagai landasan filosofis perlindungan…
erlindungan upah pekerja, serta membandingkannya dengan pengaturan pengupahan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan hukum (comparative approach). Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan atas Al-Qur’an, hadis, kitab-kitab fikih muamalah, peraturan perundang-undangan, serta jurnal hukum mutakhir, yang selanjutnya dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep ijarah bi al-’amal menempatkan upah sebagai hak yang harus dipenuhi secara adil, proporsional, dan tepat waktu, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an Surah At-Talaq ayat 6, Surah Al-Qashash ayat 26-27, dan hadis riwayat Ibnu Majah. Prinsip tersebut memiliki keselarasan nilai dengan semangat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, meskipun keduanya berbeda pada aspek sumber otoritas, mekanisme penetapan upah minimum, dan bentuk sanksi. Penelitian ini merekomendasikan agar nilai-nilai ijarah bi al-’amal, khususnya prinsip maqashid syariah, diintegrasikan sebagai basis etik dalam pembaruan kebijakan pengupahan nasional, terutama untuk melindungi pekerja pada sektor informal dan ekonomi gig yang belum sepenuhnya terjangkau oleh regulasi ketenagakerjaan formal.
Wages are a fundamental right of workers that must be protected, both from the perspective of positive law and Islamic law. This study aims to examine the concept of ijarah bi al-’amal in Islamic law as a philosophical foundation for wage protection, and to compare it with wage regulations under Indonesia’s Manpower Law. The results show that ijarah bi al-’amal positions wages as a right that must be fulfilled fairly, proportionally, and in a timely manner, as affirmed in the Quran Surah At-Talaq verse 6, Surah Al-Qashash verses 26-27, and the hadith narrated by Ibn Majah. This study employs a normative legal method with statutory, conceptual, and comparative approaches, examining legal materials from the Quran, hadith, classical fiqh literature, statutory regulations, and recent legal journals. The findings reveal that the principles of ijarah bi al-’amal align with the spirit of Law Number 13 of 2003 on Manpower as amended by Law Number 6 of 2023 on Job Creation and Government Regulation Number 36 of 2021 on Wages, although they differ in terms of the source of authority, minimum wage determination mechanisms, and forms of sanctions. This study recommends integrating the values of ijarah bi al-’amal, particularly maqashid syariah principles, as an ethical basis for reforming national wage policy, especially to protect informal and gig-economy workers not yet fully covered by formal labor regulations.